Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:KONSEP SYURA DALAM ISLAM ATAS PELAKSANAAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL DI INDONESIA MENURUT PEMIKIRAN MAHFUD MD


 BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang  menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan  sendiri jalannya organisasi negara dapat dijamin.
 Namun kenyataannya, realita  kepolitikan Orde Baru yang ditandai dengan besarnya peranan pemerintah dalam  menentukan jalannya negara dan keterlibatannya dalam berbagai sektor  kehidupan masyarakat, telah menimbulkan minimal dua tanggapan. Pertama,  tanggapan yang mempertanyakan relevansi realitas tersebut dengan prinsip  demokrasi sebagai salah satu prinsip hidup bernegara yang fundamental.
Tanggapan ini seakan menggugat kenyataan bahwa peranan negara yang begitu  besar dan yang pada batas tertentu telah menghambat aspirasi dan partisipasi dari  bawah adalah realitas yang agaknya kurang menguntungkan bagi pelaksanaan  demokrasi dan perlu diambil langkah-langkah konstruktif.
Kedua, tanggapan yang mencoba menjelaskan atau memberi pijakan  teoretis atas realitas kepolitikan yang menunjukkan dominasi peran negara itu.
Pada tanggapan yang kedua ini, telah dimunculkan bermacam-macam pendekatan   Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, h. 7   seperti: patrimonialisme, pasca kolonial, politik birokratis, rezim birokratis  otoritarian, maupun strategi korporatisme.

 Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan  pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam  masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai  kebijaksanaan pemerintah, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan  rakyat. Dengan demikian, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan  berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau, jika ditinjau dari sudut  organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat  sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
 Miriam Budiarjo, merumuskan ciri-ciri negara demokrasi sebagai  rechtsstaat; lebih rinci disebut: 1) perlindungan konstitusional, 2) badan  kehakiman yang bebas dan tidak memihak, 3) pemilihan umum yang bebas, 4)  kebebasan menyatakan pendapat, 5) kebebasan berserikat atau berorganisasi dan  beroposisi, dan 6) pendidikan kewarganegaraan. Lebih lanjut Miriam Budiarjo  menuturkan bahwa hal itu bisa terwujud jika: 1) pemerintahannya bertanggung  jawab, 2) dewan perwakilan rakyat hasil pemilihan umum bebas bertindak  melakukan pengawasan, 3) adanya beberapa partai politik, 4) adanya pers atau  media yang independen, dan 5) adanya sistem peradilan yang bebas, yang  menjamin hak-hak asasi manusia.
  Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik  dan Kehidupan Ketatanegaraan, h. 1-2   Ibid., h. 2   Franz Magnis Suseno, Mencari Sosok Demokrasi: Sebuah Telaah Filosofis, h. 56   Kendati demikian, menurut Abdurrahman Wahid, demokrasi bukanlah  proses yang semudah dibayangkan. Ia adalahproses yang rumit, yang tidak hanya  menyangkut aspek kelembagaan saja, melainkan juga menyangkut aspek-aspek  lain dalam kehidupan. Semuanya itu harus ada jika ingin demokrasi benar-benar  berjalan. Tanpa kelengkapan semua aspek tersebut, demokrasi seperti halnya  sebuah mobil yang tidak akan berfungsi. Aspek itu adalah tradisi atau proses.
Bagaimana pun banyaknya lembaga didirikan yang menunjukkan demokrasi  dalam sebuah masyarakat, yang jelas ia tidak hidup di dalamnya. Dengan  ungkapan lain, demokrasi adalah proses dalam kehidupan bermasyarakat, yang  harus diwujudkan terus menerus, untuk menjaga kelangsungan hidupnya.
 Meskipun pada umumnya pengertian demokrasi itu dapat dikatakan tidak  mengandung kontradiksi karena di dalamnya meletakkan posisi rakyat dalam  posisi yang amat penting, namun pelaksanaannya atau perwujudannya dalam  lembaga kenegaraan ternyata prinsip ini telah menempuh berbagai rute yang tidak  selalu sama. Adanya berbagai rute ataupengejawantahan tentang demokrasi itu  menunjukkan pula beragamnya kapasitas peranan negara atau peranan rakyat.
Indonesia sebagai negara yang lahir  dari pengalaman kolonialisme telah  menjadikan demokrasi sebagai salah satuprinsip ketatanegaraannya. Terjadinya  beberapa kali perubahan terhadap konstitusi atau pertukaran rezim dan pemimpin  nasional tidak pernah menggeser prinsip demokrasi ini. Bahkan tema penting   Abdurrahman Wahid, Membangun Demokrasi, h. 83   yang selalu dikampanyekan adalah “menegakkan kehidupan demokrasi” yang  diyakini sebagai hak politik yang amat penting bagi rakyat.
 Tetapi pada kenyataannya, perjalanan demokrasi di Indonesia belum  menemukan rute yang pasti,artinya pengejawantahan “peran” masih berlangsung  tarik-menarik yang tidak seimbang antara“negara” dan “masyarakat”. Misalnya  pada awal lahirnya perubahan kekuasaan politik atau rezim elit politik baru, selalu  tampak bahwa negara mentolelir berlangsungnya langgam pluralisme-liberal,  sehingga rakyat mempunyai peranan dan kedudukan di atas negara. Tetapi  semakin lama perjalanan suatu rezim, langgam pluralisme-liberal bergeser ke  langgam organisme otoriter.
 Di sisi lain, Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk di  Indonesia, mempunyai konsep yang ideal dalam upaya mewujudkan demokrasi  yang konstitusional demi terwujudnya kehidupan yang harmonis. Konsep yang  dibangun oleh Islam, sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an, adalah konsep syura (musyawarah). Dimana konsep ini menekankan pentingnya melakukan  perundingan untuk menghasilkan kesepakatan dalam memecahkan sebuah  persoalan. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an surat  Ali-Imra@n: 159.
 “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut  terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,  tentulah mereka menjauhkan diridari sekelilingmu. Karena itu  maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan  bermusyawarah-lah dengan mereka  dalam urusan itu. Kemudian  apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkal-lah kepada  Allah. Sesungguhnya Allah menyukaiorang-orang yang bertawakkal  kepada-Nya“. (Q.S. Ali-Imra@n: 159)  Merujuk pada pemaparan di atas, hal itulah yang menjadi landasan utama  peneliti untuk melakukan penelitian secara lebih mendalam mengenai konsep  syuradalam Islam atas pemikiran Mahfud MD, seorang pakar ilmu hukum dan  ilmu politik, tentang pelaksanaan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Konsentrasi peneliti dalam melakukanpenelitian ini adalah mengenai “Konsep  Syura dalam Islam atas Pelaksanaan Demokrasi Konstitusional di Indonesia  Menurut Pemikiran Mahfud MD”.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi