BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam perkembangan dunia diera globalisasi ini
tentunya akan ada sebuah persaingan di
tingkat nasional maupun internasional yang diikuti oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih
yang berkembang pesat dalam berbagai
bidang, diantarnya bidang perdagangan,
industri, informasi , telekomunikasi,
transportasi dan ekonomi pada khususnya.
Indonesia sebagai negara berkembang merasa
perlu untuk menciptakan kondisi
perekonomian yang sehat, karna hal ini sebagai tuntutan global, terutama dalam bidang perdagangan dan investasi, untuk
mencapai hal tersebut Indonesia telah
menggabungkan dirinya dengan organisasi perdagangan dunia ( WTO ) yang ditandai dengan telah mengesahkan dan
mengundangkannya undang – undang nomor 7
tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Organization yang didalamnya mengatur
bermacam-macam hal yang berhubungan
dengan Perdagangan bebas dunia.
Keikutsertaan Indonesia dalam Organisasi
perdagangan dunia (WTO) bukan tidak ada
implikasi yang mempengaruhinya, namun ada konsekwensi dari keikutsertaannya tersebut dengan mengharuskan
Indonesia membuat peraturan Sinar
Grafika, undang-undang HAKI, h. 200 Gunawan
Widjadja, Rahasia Dagang, h. 9 perundang-undangan
yang telah ditetapkan dasar-dasar peraturannya oleh WTO, yang juga di dalamnya memuat salah satu
ketentuan mengenai peraturan yang mengharuskan
Indonesia membuat undang –undang yang mengatur masalah perlindungan tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual ) yang tercantum dalam
lampiran I c yang lebih dikenal dengan TRIPs ( Trade Related Aspects of Intelectual Properti Rights, Including Trade
in Counterfeit Goods ) Sebagai anggota
WTO Indonesia berkewajiban untuk mengatur bagianbagian dari HAKI yang
berhubungan dengan perdagangan Internasional dengan memberi perlindungan hukum atas penemuan ide
atau Good Will seperti hak cipta, hak
merek, hak paten serta tentang desain industri dengan telah dibuatnya peraturan perundang – undangan tentang desain
Industri nomor 32 tahun 2000 dan tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu nomor 32 tahun 2000, maka untuk Rahasia Dagang sendiri masih belum ada
peraturan tersendiri yang mengaturnya karna
dalam pemecahan masalah kasusnya, masih disandarkan pada pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata yang memuat
ketentuan umum tentang perbuatan
melanggar hukum dalam pasal 322 dan pasal 323 KUHP.
Maka pada tanggal 20 Desember tahun 2000
pemerintah Indonesia secara resmi
membuat peraturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG yang
termasuk bagian dari sistim HAKI ( Hak
Atas Kekayaan Intelektual ) yang didalamnya mengatur atas Ibidh 16 Sudargo Gautama, Rizwanto Winata, Komentar
Atas Undang-Undang Rahasia Dagang h. 2 pemberian
perlindungan hukum terhadap informasi yang dirahasiakan, yang nantinya diharapkan dapat memajukan
perindustrian nasioanal, yang pada ujungnya
juga diharapkan dapat menciptakan suatu iklim yang mendorong masyarakat dalam berkreasi dan inovasi untuk
bisa bersaing dalam perdagangan internasional.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
atas perlindungan terhadap informasi
Rahasia Dagang tersebut diatas ada beberapa hal yang mendasarinya.
Yang pertama Indonesia telah
mengesahkan dengan membuat peraturan perundang–undangan
No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World tarde Organization (persetujuan
pembentukan organisasi perdagangan dunia)
yang berimplikasi pada persetujuan tentang Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights
Including In Counterfeit Goods (persetujuan
TRIPs yang didalamnya mengatur ketentuan salah satu TRIPs yang berkewajiban untuk membuat ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Rahasia
Dagang.
Yang kedua adalah pembentukan
undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dalam undang –undang tersebut dikatakan bahwa : “Persaingan usaha tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa Gunawan Widjadja, Rahasia Dagang h 4 yang di lakukan dengan cara tidakjujur atau
melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
Dari kedua hal tersebut yang menjadi dasar
dalam pembentukkan aturan undang-undang
tentang Rahasia Dagang yang diharapkan dapat menjamin pihakpihak yang
berinvestasi di dalam negeriuntuk dapat berkreasi dan berinovasi dengan mengembangkan pemikirannya berupa
konsep, ide dan informasi yang mempunyai
nilai ekonomis serta dapat menggunakannya sendiri atas hasil kreasi dan inovasinya tersebut.
Dengan diberikannya hak Eksklusif
tersebut oleh Negara para pihak yang berinvestasi
dapat memanfaatkan serta melisensikan hasil karyanya tersebut kepada pihak lain atau melarang pihak lain
mengungkapkan dan menggunakan informasi
tersebut tanpa seizin pemegang atau pemilik Informasi Rahasia Dagang yang sah.
Juga dengan memberi perlindungan hukum atas
informasi rahasia dagang tersebut dapat
menjaga dari pencurian dan peniruan yang dalam kenyataan praktek lapangannya sering dilakukan oleh
mantan karyawan atau mantan kawan bisnis
dari sebuah perusahaan tempat mantan karyawan atau mantan kawan bisnis tersebut berhubungan, disisi lain juga
perbuatan ini akan menghambat Ibidh 5 Tim Lindsey. Hak Kekayaan Intelektual, h 238 perekonomian serta daya kreasi dalam
pengembangan konsep atau ide, untuk mengembangkan
diri guna memperoleh kesejahteraan hidup.
Dengan diundangkan serta
disahkannyaUndang-Undang No. 7 Tahun 1994
tentang Agreement Establishing The world Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia)
berarti Indonesia mau tidak mau telah
membuka jalan perdagangan bebas masuk kedalam perekonomian Negara kita, dan ini akan berimplikasi pada
kebudayaan dan peradaban perekonomian masyarakat
kita ini, dikarnakan aturan main dari sistem perekonomian negaranegara maju
akan diberlakuakan sama dengan sistem perekonomian Negara kita seperti TRIPs, HAKI dan Rahasia Dagang.
Dan hal ini akan memberikan nilai lebih bagi
Negara kita, dikarnakan dikalangan
Negara–Negara maju masalah ini sangat menguntungkan dan bernilai ekonomis, dikarnakan dapat menghasilkandevisa
bagi Negara, hal ini sangat rasional
sekali karna disamping memberi manfa'at ekonomi bagi pemilik atau pemegang rahasia dagang juga sebagai pemasukan
yang besar bagi devisa Negara kita.
Manfa'at lain dari perdagangan
bebas tersebuta adalah akan terbentuknya suatu perdagangan yang bebas dari
segalahambatan dan halangan atas aturan perekonomian
Negara tertentu dengan Negara lain dengan tidak membedabedakan produk – produk
maupun jasa Negaratertentu atas negara yang lain.
Ibidh 253 Gunawan Widjaja, Rahasia Dagang, h.6 Tetapi hal ini tidak akan bisa berjalan
dengan lancar apabila masih banyak tindakan
–tindakan persaingan curang yang
mengakibatkan pada bocornya informsi
rahasia dagang yang pada akhirnya akan
menghambat atas pengembangan ide atau
konsep guna memperoleh kesejateraan hidup.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi