Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:STUDI KOMPARATIF TERHADAP TINDAKAN PEMBOCORAN INFORMASI RAHASIA DAGANG DALAM UNDANG –UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 30 TAHUN 2000 DAN HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam perkembangan dunia diera globalisasi ini tentunya akan ada  sebuah persaingan di tingkat nasional maupun internasional yang diikuti oleh  perkembangan teknologi yang semakin canggih yang berkembang pesat dalam  berbagai bidang, diantarnya bidang  perdagangan, industri, informasi ,  telekomunikasi, transportasi dan ekonomi pada khususnya.
 Indonesia sebagai negara berkembang merasa perlu untuk menciptakan  kondisi perekonomian yang sehat, karna hal ini sebagai tuntutan global, terutama  dalam bidang perdagangan dan investasi, untuk mencapai hal tersebut Indonesia  telah menggabungkan dirinya dengan organisasi perdagangan dunia ( WTO )  yang ditandai dengan telah mengesahkan dan mengundangkannya undang –  undang nomor 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World  Organization yang didalamnya mengatur bermacam-macam hal yang  berhubungan dengan Perdagangan bebas dunia.
 Keikutsertaan Indonesia dalam Organisasi perdagangan dunia (WTO)  bukan tidak ada implikasi yang mempengaruhinya, namun ada konsekwensi dari  keikutsertaannya tersebut dengan mengharuskan Indonesia membuat peraturan   Sinar Grafika, undang-undang HAKI, h. 200   Gunawan Widjadja, Rahasia Dagang, h. 9   perundang-undangan yang telah ditetapkan dasar-dasar peraturannya oleh WTO,  yang juga di dalamnya memuat salah satu ketentuan mengenai peraturan yang  mengharuskan Indonesia membuat undang –undang yang mengatur masalah  perlindungan tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual ) yang tercantum  dalam lampiran I c yang lebih dikenal dengan TRIPs ( Trade Related Aspects of  Intelectual Properti Rights, Including Trade in Counterfeit Goods )  Sebagai anggota WTO Indonesia berkewajiban untuk mengatur bagianbagian dari HAKI yang berhubungan dengan perdagangan Internasional dengan  memberi perlindungan hukum atas penemuan ide atau Good Will seperti hak  cipta, hak merek, hak paten serta tentang desain industri dengan telah dibuatnya  peraturan perundang – undangan tentang desain Industri nomor 32 tahun 2000  dan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu nomor 32 tahun 2000, maka untuk  Rahasia Dagang sendiri masih belum ada peraturan tersendiri yang mengaturnya  karna dalam pemecahan masalah kasusnya, masih disandarkan pada pasal 1365  kitab undang-undang hukum perdata yang memuat ketentuan umum tentang  perbuatan melanggar hukum dalam pasal 322 dan pasal 323 KUHP.

 Maka pada tanggal 20 Desember tahun 2000 pemerintah Indonesia secara  resmi membuat peraturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO  30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG yang termasuk bagian dari  sistim HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) yang didalamnya mengatur atas   Ibidh 16   Sudargo Gautama, Rizwanto Winata, Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang h. 2   pemberian perlindungan hukum terhadap informasi yang dirahasiakan, yang  nantinya diharapkan dapat memajukan perindustrian nasioanal, yang pada  ujungnya juga diharapkan dapat menciptakan suatu iklim yang mendorong  masyarakat dalam berkreasi dan inovasi untuk bisa bersaing dalam perdagangan  internasional.
 Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atas perlindungan  terhadap informasi Rahasia Dagang tersebut diatas ada beberapa hal yang  mendasarinya.
Yang pertama Indonesia telah mengesahkan dengan membuat peraturan  perundang–undangan No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The  World tarde Organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan  dunia) yang berimplikasi pada persetujuan tentang Agreement on Trade Related  Aspects of Intelectual Property Rights Including In Counterfeit Goods  (persetujuan TRIPs yang didalamnya mengatur ketentuan salah satu TRIPs yang  berkewajiban untuk membuat ketentuan peraturan perundang-undangan tentang  Rahasia Dagang.
Yang kedua adalah pembentukan undang-undang nomor 5 tahun 1999  tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dalam  undang –undang tersebut dikatakan bahwa :  “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam  menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa   Gunawan Widjadja, Rahasia Dagang h 4   yang di lakukan dengan cara tidakjujur atau melawan hukum atau  menghambat persaingan usaha.
 Dari kedua hal tersebut yang menjadi dasar dalam pembentukkan aturan  undang-undang tentang Rahasia Dagang yang diharapkan dapat menjamin pihakpihak yang berinvestasi di dalam negeriuntuk dapat berkreasi dan berinovasi  dengan mengembangkan pemikirannya berupa konsep, ide dan informasi yang  mempunyai nilai ekonomis serta dapat menggunakannya sendiri atas hasil kreasi  dan inovasinya tersebut.
Dengan diberikannya hak Eksklusif tersebut oleh Negara para pihak yang  berinvestasi dapat memanfaatkan serta melisensikan hasil karyanya tersebut  kepada pihak lain atau melarang pihak lain mengungkapkan dan menggunakan  informasi tersebut tanpa seizin pemegang atau pemilik Informasi Rahasia Dagang  yang sah.
 Juga dengan memberi perlindungan hukum atas informasi rahasia dagang  tersebut dapat menjaga dari pencurian dan peniruan yang dalam kenyataan  praktek lapangannya sering dilakukan oleh mantan karyawan atau mantan kawan  bisnis dari sebuah perusahaan tempat mantan karyawan atau mantan kawan bisnis  tersebut berhubungan, disisi lain juga perbuatan ini akan menghambat   Ibidh 5   Tim Lindsey. Hak Kekayaan Intelektual, h 238   perekonomian serta daya kreasi dalam pengembangan konsep atau ide, untuk  mengembangkan diri guna memperoleh kesejahteraan hidup.
 Dengan diundangkan serta disahkannyaUndang-Undang No. 7 Tahun  1994 tentang Agreement Establishing The world Trade Organization (Persetujuan  Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia) berarti Indonesia mau tidak mau  telah membuka jalan perdagangan bebas masuk kedalam perekonomian Negara  kita, dan ini akan berimplikasi pada kebudayaan dan peradaban perekonomian  masyarakat kita ini, dikarnakan aturan main dari sistem perekonomian negaranegara maju akan diberlakuakan sama dengan sistem perekonomian Negara kita  seperti TRIPs, HAKI dan Rahasia Dagang.
 Dan hal ini akan memberikan nilai lebih bagi Negara kita, dikarnakan  dikalangan Negara–Negara maju masalah ini sangat menguntungkan dan bernilai  ekonomis, dikarnakan dapat menghasilkandevisa bagi Negara, hal ini sangat  rasional sekali karna disamping memberi manfa'at ekonomi bagi pemilik atau  pemegang rahasia dagang juga sebagai pemasukan yang besar bagi devisa Negara  kita.
Manfa'at lain dari perdagangan bebas tersebuta adalah akan terbentuknya  suatu perdagangan yang bebas dari segalahambatan dan halangan atas aturan  perekonomian Negara tertentu dengan Negara lain dengan tidak membedabedakan produk – produk maupun jasa Negaratertentu atas negara yang lain.
 Ibidh 253   Gunawan Widjaja, Rahasia Dagang, h.6   Tetapi hal ini tidak akan bisa berjalan dengan lancar apabila masih banyak  tindakan –tindakan persaingan curang  yang mengakibatkan pada bocornya  informsi rahasia dagang yang pada  akhirnya akan menghambat atas  pengembangan ide atau konsep guna memperoleh kesejateraan hidup.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi