BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kejahatan dalam kehidupan manusia senantiasa
berkembang seiring dengan tumbuh
kembangnya manusia, yang mana merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu. Potensi
kejahatan manusia berkembang seiring
dengan tumbuh kembangnya peradaban manusia itu sendiri, semakin modern peradaban manusia
semakin besar pulalah potensi kejahatan
itu terjadi dalam kehidupannya, jika manusia itu tidak mempunyai landasan yang kuat untuk mencegah terjadinya
kejahatan tersebut.
Keluarga merupakan kelompok
terkecil dalam kehidupan manusia dalam
membentuk anak sebagai amanahdan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya agar
mempunyai landasan yang kuat untuk mencegah terjadinya kejahatan. Anak mempunyai dua potensi, yaitu
bisa menjadi baik dan bisa menjadi
buruk, baik buruknya anak sangat erat kaitannya dengan didikan yang diberikan oleh orang tuanya. Hal ini
disebabkan karena perkembangan fitrah
manusia banyak tergantung padausaha didikan dan bimbingan orang tua. Dengan demikian anak hendaklah diberi
perhatian dan perlindungan ditengah-tengah
jaman yang penuh fenomena yang bisa merusak anak agar masa depannya lebih terarah, karena anak
adalah tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa.
Di samping itu, terdapat pula anak yang karena
satu dan lain hal tidak mempunyai
kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental, maupun sosial, karena keadaan diri yang tidak
memadai, baik sengaja maupun tidak
sengaja sering juga anak melakukan tindakan atau berperilaku yang merugikan dirinya dan atau masyarakat.
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan
melanggar hukum yangdilakukan anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanyadampak
negatif dari perkembangan pembangunan
yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmupengetahuan dan
teknologi serta perubahan gaya yang
membawa perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Selain itu anak yang kurang atau tidak
memperoleh kasih sayang,asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku penyesuaian
diri serta pengawasan dari orang tua
wali dan lain-lain. Akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungan yang kurangsehat dan
merugikan perkembangan pribadinya.
Team Media, Himpunan Undang-Undang RI Tentang Peradilan Anak dan Tentang
Perlindungan Anak, h. 117.
Ibid.h. 34-35.
Makin berkembang suatu masyarakat makin
berkembang pula perbuatannya, termasuk
didalamnya corak perilaku kriminalnya. Inilah suatu perbuatan pidana yang terdapat dalam kehidupan
bermasyarakat, sehingga dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban umum. Tersebarnya kasus di media massa baik cetak (surat kabar atau
majalah) maupun elektronik, beritaberita tentang pembunuhan, pemerkosaan, atau
perbuatan cabul dapat mempengaruhi
terwujudnya masyarakat yang kita cita-citakan bersama.
Kejahatan bukanlah sesuatu yang
fitri pada diri manusia. Kejahatan bukan
pula profesi yang diusahakan manusia, juga bukan penyakit yang menimpa manusia. Kejahatan atau Jināyahatau
disebut juga Jarīmah menurut bahasa
adalah perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang dipandang tidak baik, dibenci oleh manusia karena
bertentangan dengan keadilan, kebenaran,
dan jalan yang lurus yaitu agama.
Sedangkan kejahatan menurut Kamus Hukum adalah perbutan yang dilakukan
dengan sengaja dan dilakukan dengan
sadar dengan maksud tertentu untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan orang lain atau
masyarakat.
Kejahatan merupakan persoalan yangdialami
manusia dari waktu ke waktu, hal ini
menunjukkan bahwa kejahatan terjadi dan berkembang dalam lingkungan kehidupan manusia. Dalam kenyataan
sekarang, setiap negara di Ibnu Mas'ud
dan Zainal Abidin, Fiqih Mazhab Syafi'I, h. 479.
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum
Pidana Islam (Fikih Jinayah),h. 9 Citra
Umbara, Kamus Hukum, h. 193.
dunia tidak terlepas dari tindakan kriminal,
khususnya Indonesia. Hal ini dibuktikan
dengan adanya pemberitaan di berbagai media massa dan yang hebohnya lagi kejahatan itu dilakukan oleh
anak yang masih di bawah umur, seperti
pencabulan dan lain-lainnya.
Menurut Hari Saherodji, dalam
bukunya Abdul Wahid dan Muhammad Irfan
yang berjudul “Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi
Perempuan)”mengartikan kejahatan sebagai
berikut : 1. Perbuatan anti sosial yang melanggar hukum
atau undang-undang pada waktu tertentu.
2. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.
3. Perbuatan mana diancam dengan hukuman atau
sesuatu anti sosial yang sengaja
merugikan serta mengganggu ketertiban umum, perbuatan mana yang boleh dihukum oleh negara.
Timbulnya pelanggaran norma yang dilakukan
oleh anak-anak bukan hanya merupakan
gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Semula anak-anak hanya melakukan
yang berkisar pada kenakalan saja, sekarang
perbuatan anak-anak tersebut banyak yang sudah dapat dikategorikan ke dalam kejahatan.
Abd. Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan
Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), h. 28 Fenomena kekerasan terhadap anak telah
terjadi dari jaman dahulu hingga
sekarang, namun akhir-akhir ini kekerasan seksual atau pencabulan baik yang dilakukan anak, orang dewasa, orang
tua, ataupun yang lainnya mendapatkan
perhatian khusus dari masyarakat, sebab korban dari adanya pencabulan biasanya dibuat tidak berdaya,
bahkan si anak tersebut menjadi trauma
bila berjumpa dengan orang dewasa, ini merupakan bentuk kekhawatiran keluarga yang ada dalam membentuk
anak yang lebih baik.
Menanggapi fenomena yang terjadi
ditanah air, pemerintah telah mengeluarkan
UU RI No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan kemudian diperbaruhi dengan UU No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, yang
salah satunya mengatur hak-hak anak dan memberikan sanksi bagi setiap pelaku pencabulan yang berhubungan
dengan seksual.
Sebagaimana yang ada dalam UU RI.
No. 23 tahun 2002 Pasal 81 (1). Hak tersebut
merupakan wujud upaya pemerintah dalam memberikan jaminan hak-hak anak sekaligus pemberantasan bagi
setiap kejahatan terhadap anak.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi