Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NO 33/PID.B/2008/PN.SBYTENTANG PENCABULAN DALAM PERSPEKTIF UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM PIDANA ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Kejahatan dalam kehidupan manusia senantiasa berkembang seiring  dengan tumbuh kembangnya manusia, yang mana merupakan persoalan yang  dialami manusia dari waktu ke waktu. Potensi kejahatan manusia  berkembang seiring dengan tumbuh kembangnya peradaban manusia itu  sendiri, semakin modern peradaban manusia semakin besar pulalah potensi  kejahatan itu terjadi dalam kehidupannya, jika manusia itu tidak mempunyai  landasan yang kuat untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Keluarga merupakan kelompok terkecil dalam kehidupan manusia  dalam membentuk anak sebagai amanahdan karunia dari Tuhan Yang Maha  Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia  seutuhnya agar mempunyai landasan yang kuat untuk mencegah terjadinya  kejahatan. Anak mempunyai dua potensi, yaitu bisa menjadi baik dan bisa  menjadi buruk, baik buruknya anak sangat erat kaitannya dengan didikan  yang diberikan oleh orang tuanya. Hal ini disebabkan karena perkembangan  fitrah manusia banyak tergantung padausaha didikan dan bimbingan orang  tua. Dengan demikian anak hendaklah diberi perhatian dan perlindungan  ditengah-tengah jaman yang penuh fenomena yang bisa merusak anak agar   masa depannya lebih terarah, karena anak adalah tunas, potensi, dan generasi  muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

 Di samping itu, terdapat pula anak yang karena satu dan lain hal tidak  mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental,  maupun sosial, karena keadaan diri yang tidak memadai, baik sengaja  maupun tidak sengaja sering juga anak melakukan tindakan atau berperilaku  yang merugikan dirinya dan atau masyarakat. Penyimpangan tingkah laku  atau perbuatan melanggar hukum yangdilakukan anak disebabkan oleh  berbagai faktor, antara lain adanyadampak negatif dari perkembangan  pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan  informasi, kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya  yang membawa perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat yang sangat  berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu anak yang kurang  atau tidak memperoleh kasih sayang,asuhan, bimbingan dan pembinaan  dalam pengembangan sikap, perilaku penyesuaian diri serta pengawasan dari  orang tua wali dan lain-lain. Akan mudah terseret dalam arus pergaulan  masyarakat dan lingkungan yang kurangsehat dan merugikan perkembangan  pribadinya.
  Team Media, Himpunan Undang-Undang RI Tentang Peradilan Anak dan Tentang  Perlindungan Anak, h. 117.
 Ibid.h. 34-35.
 Makin berkembang suatu masyarakat makin berkembang pula  perbuatannya, termasuk didalamnya corak perilaku kriminalnya. Inilah suatu  perbuatan pidana yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga  dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Tersebarnya kasus di  media massa baik cetak (surat kabar atau majalah) maupun elektronik, beritaberita tentang pembunuhan, pemerkosaan, atau perbuatan cabul dapat  mempengaruhi terwujudnya masyarakat yang kita cita-citakan bersama.
Kejahatan bukanlah sesuatu yang fitri pada diri manusia. Kejahatan  bukan pula profesi yang diusahakan manusia, juga bukan penyakit yang  menimpa manusia. Kejahatan atau Jināyahatau disebut juga Jarīmah  menurut bahasa adalah perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang dipandang  tidak baik, dibenci oleh manusia karena bertentangan dengan keadilan,  kebenaran, dan jalan yang lurus yaitu agama.
 Sedangkan kejahatan menurut  Kamus Hukum adalah perbutan yang dilakukan dengan sengaja dan  dilakukan dengan sadar dengan maksud tertentu untuk menguntungkan diri  sendiri yang merugikan orang lain atau masyarakat.
 Kejahatan merupakan persoalan yangdialami manusia dari waktu ke  waktu, hal ini menunjukkan bahwa kejahatan terjadi dan berkembang dalam  lingkungan kehidupan manusia. Dalam kenyataan sekarang, setiap negara di   Ibnu Mas'ud dan Zainal Abidin, Fiqih Mazhab Syafi'I, h. 479.
 Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah),h. 9   Citra Umbara, Kamus Hukum, h. 193.
 dunia tidak terlepas dari tindakan kriminal, khususnya Indonesia. Hal ini  dibuktikan dengan adanya pemberitaan di berbagai media massa dan yang  hebohnya lagi kejahatan itu dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur,  seperti pencabulan dan lain-lainnya.
Menurut Hari Saherodji, dalam bukunya Abdul Wahid dan  Muhammad Irfan yang berjudul “Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan  Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan)”mengartikan kejahatan  sebagai berikut :  1.  Perbuatan anti sosial yang melanggar hukum atau undang-undang pada  waktu tertentu.
2.  Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.
3.  Perbuatan mana diancam dengan hukuman atau sesuatu anti sosial yang  sengaja merugikan serta mengganggu ketertiban umum, perbuatan mana  yang boleh dihukum oleh negara.
 Timbulnya pelanggaran norma yang dilakukan oleh anak-anak bukan  hanya merupakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Semula anak-anak hanya melakukan yang berkisar pada kenakalan saja,  sekarang perbuatan anak-anak tersebut banyak yang sudah dapat  dikategorikan ke dalam kejahatan.
 Abd. Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), h. 28   Fenomena kekerasan terhadap anak telah terjadi dari jaman dahulu  hingga sekarang, namun akhir-akhir ini kekerasan seksual atau pencabulan  baik yang dilakukan anak, orang dewasa, orang tua, ataupun yang lainnya  mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat, sebab korban dari adanya  pencabulan biasanya dibuat tidak berdaya, bahkan si anak tersebut menjadi  trauma bila berjumpa dengan orang dewasa, ini merupakan bentuk  kekhawatiran keluarga yang ada dalam membentuk anak yang lebih baik.
Menanggapi fenomena yang terjadi ditanah air, pemerintah telah  mengeluarkan UU RI No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan  kemudian diperbaruhi dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak, yang salah satunya mengatur hak-hak anak dan memberikan sanksi  bagi setiap pelaku pencabulan yang berhubungan dengan seksual.
Sebagaimana yang ada dalam UU RI. No. 23 tahun 2002 Pasal 81 (1). Hak  tersebut merupakan wujud upaya pemerintah dalam memberikan jaminan  hak-hak anak sekaligus pemberantasan bagi setiap kejahatan terhadap anak.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi