BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya
dituntut untuk berusaha
dan bekerja, baik
pekerjaan yang diusahakannya
sendiri ataupun bekerja pada
orang lain. Tenaga kerja (manpower)
adalah penduduk yang sudah atau
sedang bekerja, yang
sedang mencari pekerjaan
dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti sekolah dan mengurus
rumah tangga.
Lapangan kerja
yang sedikit ditanah
air dan tingginya
angka kemiskinan juga skill
(keahlian) yang rendah serta besarnya gaji yang diterima menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya
angka buruh migran Indonesia yang keluar
Negeri setiap tahunnya, tapi adanya kondisi seperti ini malah tidak jarang
dimanfaatkan oleh beberapa
perusahaan penyalur tenaga
kerja untuk mencari keuntungan yang dapat merugikan buruh
migran.
Undang-Undang No. 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan
tenaga kerja adalah
setiap orang yangmampu
melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan
atau jasa baikuntuk
memenuhi Sendjun H.
Manulang, Pokok-Pokok Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta:
PT Asdi Mahasatya, 2001), Saifudin
Mujtaba, Istri Menafkahi
Keluarga: Dilema Perempuan
Antara Mencari, Menerima dan Memberi, (Surabaya: Pustaka
Progresif. 2001), 11 kebutuhannya sendiri
maupun untuk masyarakat
dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
Sistem perlindungan
bagi buruh migran
Indonesia merupakan hal yang diharapkan
oleh banyak pihak,
terutama oleh buruh
migran dan keluarganya
yang selama ini
menghadapi berbagai masalah
baik ketika akan berangkat keluar
negeri, saat bekerja,
maupun saat kembali
dari tempat kerjanya.
Undang-Undang Republik Indonesia
No 29 tahun
1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian diperbaharui
dengan Undang-Undang Otonomi Daerah No.
32 tahun 2004,
memberikan satu harapan
baru tentang dimungkinkannya daerah-daerah
membuat peraturan sendiri
untuk daerahnya termasuk
untuk masalah buruh
migran dari daerahnya
yang bekerja diluar negeri.
Dalam Perda
Propinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2004 yang dimaksud dengan
tenaga kerja Indonesia
atau TKI adalah
warga negara Indonesia
baik laki-laki maupun
perempuan yang bekerja
di luar negeri
dalam jangka waktu tertentu
berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
Undang-Undang Republik
Indonesia No. 13
tahun 2003: Tentang
Ketenagakerjaan, (Bandung: PT
Citra Umbara, 2003), Tati Krisnawati,
et. al., Pedoman
Menyusun Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Buruh Migran
Indonesia Berperspektif Hak Asasi
Manusia dan Keadilan Jender, (Jakarta: Sejahtera Printing, 2006) , Pemerintah Daerah Porpinsi Jawa Timur, Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Timur No.
Tahun 2004 Perlindungan
hukum terhadap TKI
segala upaya yang
dilakukan untuk memberikan
perlindungan hak dan
perlindungan hukum TKI sebagaimana diatur
dalam pasal 13
Perda Propinsi Jawa
Timur No. 02
tahun 2004 : (1) TKI
berhak memperoleh perlindungan
mulai saat pra penempatan, selama
penempatan sarr.pai dengan
puma penempatan ; (2) PJTKI
wajib mengikutsertakan calon
TKI dalam program Asuransi
TKI sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (3) Selama
TKI dalam masa
penempatan (Kontrak Kerja)
di Luar Negeri,
PJTKI yang bersangkutan
wajib mengikutsertakan TKI pada Program
asuransi dan atau
program perlindungan lain
di Negara penempatan
melalui perusahaan asuransi
atau lembaga lainnya yang mendapatkan izin khusus untuk itu.
Perusahaan Jasa
Tenaga Kerja Indonesia
yang selanjutnya disebut PJTKI adalah badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang mendapat SIUP dari
Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi untuk
berusaha di bidang jasa penempatan TKI ke luar negeri.
Dewasa
ini di kalangan masyarakat kita banyak pekerja wanita yang bekerja di luar rumah bahkan banyak juga yang
bekerja hingga ke luar negeri.
Tenaga kerja wanita mendapatkan perlindungan
hukum yang sama dengan lakilaki
karena dalam Perda
di atas tidak
membedakan antara TKI
dan TKW.
Namun
terdapat perbedaan pengalokasian
tenaga kerja antara
TKI dan TKW Ibid.,
Ibid., 3 yaitu
sistem pengendalian penempatan
TKI yang diberlakukan
khusus untuk penempatan TKI perempuan pada jenis pekerjaan
penata laksana rumah tangga, pen gasuh bayi, pengasuh anak balita, dan perawat
orang tua lanjut usia yang bekerja pada pengguna perseorangan atau sektor
rumah tangga.
Dalam
ajaran Islam, masalah ketenagakerjaan termasuk dalam bidang muamalah, khususnya
bab Ijarah (sewa
menyewa). Sedangkan ijarah
adalah memanfaatkan jasa sesuatu
yang dikontrak. Apabila
transaksi tersebut berhubungan
dengan seorang ajir
(tenaga kerja), maka
yang dimanfaatkan adalah tenaganya.
Dengan
semakin banyaknya wanita di kalangan masyarakat kita yang bekerja di luar rumah bahkan di luar negeri
yang tanpa mahram, maka perlu di tinjau
dari sudut pandang Islam tentang hukum tersebut. Dikarenakan terdapat sabda Rasulullah Sallahu ‘alaihi Wasallam yang
berbunyi: Artinya: ‚Janganlah seseorang
perempuan itu melakukan
pelayaran kecuali bersama mahramnya.‛ (Hadis riwayat
al-Bukhari).
Artinya:
‚Seorang wanita tidak
boleh melakukan perjalanan
safar yang perjalanannya
selama dua hari
kecuali ikut bersamanya
suaminya atau mahramnya.‛ (HR. Al-Bukhari
no. 1864 dan
Muslim: 2/976 -
Syarh AnNawawi).
Ibid.,
Taqoyuddin An-Nabhani, et.al., Membangun Ekonomi Alternatif: Perspektif
Islam, Cet.
Ke-7, (Surabaya: Risalah Gusti, 2002), 84 Islam
mengajarkan mengenai manusia memiliki hak al-Karomah
dan hak al-fadilah
dan sunah Rasul
adalah Rahmatan Lil
Alamin, dimana kemaslahatan
atau kesejahteraan merupakan
tawaran utama-utama seluruh manusia dan alam semesta. Elaborasi
(pengejawantahan) misi atau tujuan Islam di atas disebut al-Khams atau lima
prinsip dasar agama, yaitu : Pertama, h}ifzud al di>n
yaitu memberikan jaminan kepada umat Islam untuk memelihara agama dan
keyakinannya (al-din). Sementara itu
Islam juga menjamin
sepenuhnya atas identitas
(kelompok) agama yang
bersifat lintas etnis.
Oleh karena itu,
Islam menjamin kebebasan
beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan yang
lain. Kedua, h}ifzun-nafs yaitu menjamin
hak atas jiwa
(nyawa) manusia, untuk
tumbuh dan berkembang secara
layak. Dalam hal
ini, Islam menuntut
adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan
dasar (hak atas
penghidupan) pekerjaan, hak
kemerdekaan, dan keselamatan,
bebas dari penganiayaan
dan kesewenang-wenangan. Ketiga, h}ifzul
al aql yaitu
adanya suatu jaminan
atas kebebasan berkreasi,
kebebasan membar, kebebasan
mengeluarkan opini, melakukan
penelitian dan berbagai aktifitas ilmiah. Dalam hal ini, Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk
penyiksaan, penggunaan obat-obatan
terlarang, minum-minuman keras dan
lain-lain. Keempat, h}ifzun al
nasl yaitu merupakan jaminan atas
kehidupan privasi setiap
individu, perlindungan atas
profesi (pekerjaan) jaminan
masa depan keturunan dan generasi
penerus yang lebih baik dan berkualitas. Kelima, h}ifzul
ma>l yaitu dimaksudkan
sebagai jaminan atas
pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan larangan adanya
tindakan mengambil hak dari harta orang
lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, dan lain-lain.
Sehubungan dengan
hal di atas,
menarik perhatian penulis
untuk menyusun skripsi yang
berjudul: ‚Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita
Berdasarkan Perda Jatim
No. 02 Tahun
2004 Dan Fiqh
Siyasah Dusturiyah‛.
B.
Identifikasi Masalah Berdasarkan
pemaparan latar belakang
di atas maka
penulis mengidentifikasikan
beberapa masalah sebagai berikut: 1. Apa
yang dimaksud dengan tenaga kerja wanita? 2.
Bagaimana hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja wanita? 3. Siapa
yang bertanggung jawab
terhadap pelayanan penempatan
tenaga kerja wanita? 4. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? 5. Bagaimana
perlindungan hukum terhadap
tenaga kerja wanita
di Jawa Timur berdasarkan Perda Jawa Timur No. 02
tahun 2004? 6. Apa pandangan hukum Islam
terhadap wanita yang bekerja? Abdul Wahab
Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum
Islam, (Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada,1993), 329 7. Bagaimana
Islam mengatur tentang ketenagakerjaan? 8.
Bagaimana perlindungan hukum
bagi tenaga kerja
wanita menurut kajian fiqh siyasah dusturiyah? C. Pembatasan Masalah Berdasarkan identifikasi
masalah di atas
penulis merasa terdapat pelebaran
pembahasan. Oleh karena
itu, penulis memberikan
pembatasan masalah agar
pembahasan pada penelitian ini menjadi lebih fokus dan terarah, pembatasan masalah pada penelitian ini sebagai
berikut: 1. Perlindungan hukum
terhadap tenaga kerja wanita di
Jawa Timur berdasarkan Perda Jawa Timur No. 02 tahun 2004.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi