BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia pada saat ini sedang
membangun, mengadakan pembangun
jasmani dan rohaniah. Semua warga
negara dan pemerintah ikut serta bersamasama dalam pembangunan semesta ini.
Pembangunan ini, yang merupakan suatu
proses modernisasi membawa akibat
yang positif maupun negatif. Ini berarti
bahwa pihak pemerintah maupun
masyarakat secara kelompok atau pribadi ikut
bertanggung jawab terjadinya akibat-akibat
yang positif maupun negatif, yang
dilakukan secara sengaja maupun
tidak sengaja Banyak kejadian atau fenomena yang terjadi di Indonesia,
khususnya
mengenai masalah saksi dan
korban. Contohnya saja mengenai kasus auditor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Khairiansyah Salman, langkah beliau berani
membongkar dugaan kasus korupsi
di KPU. Langkah tersebut menjadi bumerang
bagi dirinya karena mendapat
ancaman dan sanksi pemecatan. Kasus lain
mengenai mantan anggota Kejaksaan
Agung, Kito Irkhami yang berakhir
mendekamnya di LP Cipinang. Kito
dituduh telah menggelapkan uang. Kasus
Kito terkait erat dengan
keberanian dia memberikan kesaksian dengan
mengungkap kekayaan Jaksa Agung,
M.A. Rachman yang kebetulan mendapat
sorotan publik atas perolehan
kekayaan yang dianggap tidak wajar. Ada juga
saksi dan pelapor mengalami nasib
yang tidak menyenangkan karena justru di
adukan ke polisi dengan delik
pencemaran nama baik atau digugat secara perdata
oleh pihak yang dilaporkan
Suksesnya suatu proses peradilan
pidanabergantung pada alat bukti yang
berhasil diungkap atau ditemukan
di dalam proses peradilan, terutama yang
berkenaan dengan saksi dan
korban, tidak sedikit kasus yang pembuktiannya
sulit terungkap akibat tidak
adanya saksi dan korban yang mendukung tugas
penegak hukum; misalnya
kasus-kasus di atas banyak saksi maupun korban yang
mendapatkan perlakuan yang tidak
baik atau mendapatkan ancaman keselamatan
dari pihak yang dirugikan Saksi
merupakan kunci dalam membuktikan dalam suatu proses
persidangan. Hal ini tergambar
jelas dalam Pasal 184–185 KUHAP yang
berbunyi:
Pasal 184
1. Alat bukti yang sah ialah
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak
perlu dibuktikan
Dipertegas dengan pasal 185 KUHAP
yang berbunyi:
1. Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa
yang saksi nyatakan di sidang
pengadilan
www.balipost.co.id/Balipostcetak/fenomenaPembahasan
RUU Perlindungan Saksi dan
Korban di tulis oleh
Hardianto/2006/5/5/f2 di akses tanggal 5/5/2006
2. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup
untuk membuktikan bahwa
terdakwa bersalah terhadap perbuatan
yang didakwakan kepadanya
3. Ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (2)
tidak berlaku apabila disertai
dengan suatu alat bukti yang sah
lainnya
4. Keterangan beberapa saksi yang berdiri
sendiri-sendiri tentang suatu kejadian
atau keadaan dapat digunakan
sebagai suatu alat bukti yang sah apabila
keterangan saksi itu ada
hubungannya satu dengan yang lain sedemikian
rupa, sehingga dapat membenarkan
adanya suatu kejadian atau keadaan
tertentu
5. Baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh
dari hasil pemikiran saja,
bukan merupakan keterangan saksi
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi