Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PASCA PERKARA DIPUTUSKAN (ANALISIS MENURUT UU NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DAN FIQIH SIYASAH)


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia pada saat ini sedang membangun, mengadakan pembangun
jasmani dan rohaniah. Semua warga negara dan pemerintah ikut serta bersamasama dalam pembangunan semesta ini. Pembangunan ini, yang merupakan suatu
proses modernisasi membawa akibat yang positif maupun negatif. Ini berarti
bahwa pihak pemerintah maupun masyarakat secara kelompok atau pribadi ikut
bertanggung jawab terjadinya akibat-akibat yang positif maupun negatif, yang
dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja Banyak kejadian atau fenomena yang terjadi di Indonesia, khususnya
mengenai masalah saksi dan korban. Contohnya saja mengenai kasus auditor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman, langkah beliau berani
membongkar dugaan kasus korupsi di KPU. Langkah tersebut menjadi bumerang
bagi dirinya karena mendapat ancaman dan sanksi pemecatan. Kasus lain
mengenai mantan anggota Kejaksaan Agung, Kito Irkhami yang berakhir
mendekamnya di LP Cipinang. Kito dituduh telah menggelapkan uang. Kasus
Kito terkait erat dengan keberanian dia memberikan kesaksian dengan
mengungkap kekayaan Jaksa Agung, M.A. Rachman yang kebetulan mendapat
sorotan publik atas perolehan kekayaan yang dianggap tidak wajar. Ada juga

saksi dan pelapor mengalami nasib yang tidak menyenangkan karena justru di
adukan ke polisi dengan delik pencemaran nama baik atau digugat secara perdata
oleh pihak yang dilaporkan

Suksesnya suatu proses peradilan pidanabergantung pada alat bukti yang
berhasil diungkap atau ditemukan di dalam proses peradilan, terutama yang
berkenaan dengan saksi dan korban, tidak sedikit kasus yang pembuktiannya
sulit terungkap akibat tidak adanya saksi dan korban yang mendukung tugas
penegak hukum; misalnya kasus-kasus di atas banyak saksi maupun korban yang
mendapatkan perlakuan yang tidak baik atau mendapatkan ancaman keselamatan
dari pihak yang dirugikan Saksi merupakan kunci dalam membuktikan dalam suatu proses
persidangan. Hal ini tergambar jelas dalam Pasal 184–185 KUHAP yang
berbunyi:
Pasal 184
1.  Alat bukti yang sah ialah
a.  Keterangan saksi
b.  Keterangan ahli
c.  Surat
d.  Petunjuk
e.  Keterangan terdakwa
2.  Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
Dipertegas dengan pasal 185 KUHAP yang berbunyi:
1.  Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang
pengadilan

www.balipost.co.id/Balipostcetak/fenomenaPembahasan RUU Perlindungan Saksi dan
Korban di tulis oleh Hardianto/2006/5/5/f2 di akses tanggal 5/5/2006

2.  Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa
terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya
3.  Ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai
dengan suatu alat bukti yang sah lainnya
4.  Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian
atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila
keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian
rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan
tertentu
5.  Baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja,
bukan merupakan keterangan saksi 


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi