Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERTAHANAN NASIONAL (LEMHANNAS) MENURUT PERATURAN PRESIDEN NO.67 TAHUN 2006 DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Militer atau tentara adalah salah satu kelompok profesional yang harus  dimiliki oleh suatu negara. Militer terdiri dari kelompok orang-orang terorganisir  yang disiplin untuk melakukan pertempuran yang tentunya berbeda dengan  kelompok orang-orang sipil. Sementara kelompok militer atau organisasi militer,  menurut Amos Perlmutteradalah sebuah ikatan persaudaraan dan persekutuan  sekaligus alat kekuasaan dan birokrasi. Dalam pengertian Se Finer, kelompok  militer ini dipersiapkan untuk bertempur dan memenangkan peperangan guna  mempertahankan eksisitensi sebuah Negara. Dengan demikian maka tugas  militer adalah melatih diri dan mengadakan perlengapan untuk menghadapi  musuh dari luar.
Militer merupakan kajian baru dalam wacana politik kontemporer. Bermula  runtuhnya sosialis komunisme di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet  pasca perang dingin, dan munculnya Negara-negra merdeka yang menampilkan  perwira-perwira militer sebagai penegak kediktatoran baru. Kajian tentang  militer dalam politik islam (fiqh siyasah) kurang diminati baik oleh kalangan  muslim maupun non-muslim. Para penulis maupun peneliti politik islam baik   dimasa-masa awal sampai perkembangan yang paling mutakhir pun lebih banyak  melihat militer sebagai wacana dari jihad.

 Dalam perjalanan sejarah islam, masyarakat islamzaman klasik teah  mengenal masalah-masalah kemiliteran. Terbentuknya Negara kota (city state)  islam pertama Madinah, setelah beberapa tahun Nabi dan pengikutnya menjadi  kelompok powerless(tanpa kekuasaan), memaksakan komunitas muslim ini  mencurahkan perhatian yang cukup intenspada kekuatan pertahanan negara.
Konfrontasi militer muslim dengan non-muslim itu memberikan inspirasi  bagi pemerintahan Madinah, dimana kekuatan militer menjadi tulang punggung  dalam mempertahankan dan membela bangsa yang merdeka. Ssebuah Negara  harus ditopang oleh kekuatan militer yang kuat. Apalagi Negara islam Madinah  yang mempunyai latar belakang sebagai Negara kota pertama di jazirah Arabia.
 Para peneliti militer menggunakan analisis taksonomi dan konseptual  dalam mengkaji militer. Taksonomi dan konseptual ini diperlukan untu kategori  jenis tentara, bentuk-bentuk hubungan tentara dan sipil, serta konteks sejarah  tentara dalam lintasan peristiwa. Samuel P Huntington misalnya,  mengemukakan bentuk oraganisasi militer menjadi tiga bentuk: (1) militer  profesiona, yakni bentuk organisasi militer yang menonjol dalam Negara-negara  yang politiknya stabil, (2) militer praetorian, bentuk militer yang berkembang  subur di Negara-negara yang mengalami instabilitas politik, serta (3) militer   Imam yahya, Tradisi Militer Dalam Islam,h. 1-2   Ibid. h. 3   revolusiner, yakni bentuk militer yang menyatu dalam orde politik yang stabil,  meski pada mulanya berasal dari sistem politik yang tidak stabil.
 Secara sepintas hubungan antara islam dan militer seakan-akan dipaksakan.
Karena islam adalah sebuah institusi keagamaan yang sarat dengan persoalanpersoalan sakral, sementara militer adalah sebuah institusi professional yang  terstruktur dalam setiap Negara. Namun demikian antara islam dan militer dapat  ditemukan benang merah dalam persamaannya.
 Pertama,keterpautan dengan politik kenegaraan. Dalam wacana islam  persoalan krusial yang pertama kali muncul adalah dalam perilaku sejarah islam  adalah persoalan politik, yakni tentang siapa yang akan menjadi pemimpin  sepeninggal nabi Muhammad. Beliau tidak saja sebagai nabi tetapi juga sebagai  kepala pemerintahan Negara Madinah. Sementara keberadaan militer tak bias  lepas dari janin poitik dimana tentara itu berada. Artinya sebuah Negara akan  menjadi Negara yang kuat diperhitungkan oleh Negara lain harus ditunjang oleh  kekuatan militer yang tangguh, kuat  serta mengakui kesetiaan kepada  pemerintah, Negara dan bangsa.
Kedua,secara konsepsional, keduanyasangat menghargai wawasan  kebangsaan. Militer sebagai suprastruktur Negara tentu memiliki wawaasan  kebangsaan yang capable, dimana sebagai penjaga garis demarkasi Negara  seluruh baktinya dihadapkan pada kepentingan bangsa dan Negara.
 Ibid.h. 7   Ibid. h. 20   Ketiga,dalam konteks sejarah islam klasik, islam dan militer merupakan  pemerintahan yang sangat dominant dalam percaturan politik ditingkat elit.
Diawali dengan hijrah nabi ke Madinah, peran kelompok militer sangat dominan  didalam menjalankan roda pemerintahan. Secara realitas bahwa peperangan yang  terjadi selama 10 tahun sejak nabi hijrah adalah data sejarah yang akurat. Secara  organisatoris kelompok militer telah menjadi sebuah kelompok yang terstruktur  dari tingkat pusat hingga provinsi atau daerah, meskipun eksisitensinya tidak  sampai pada pemisahan sipil militer.
Dari ketiga konsepsi dasar tersebut peneliti melihat bahwwa sesungguhnya  ada benang merah antara islam dan militer untu saling melengkapi, disamping itu  tentunya juga tentunya juga kedunya dihadapkan pada jurang perbedaan. Apalagi  bila perspektif yang digunakan adalah political vested interest, akan muncul  berbagai analisis yang membuka bahan perdebatan.
 Dari ketiga konsepsi dasar tersebut peneliti melihat bahwa sesungguhnya  ada benang merah antara lemhannas dengan militer dalam islam untu saling  melengkapi, disamping itu tentunya juga keduanya dihadapkan pada jurang  perbedaan. Apalagi bila perspektif yang digunakan adalah political vested  interest, akan muncul berbagai analisis yang membuka bahan perdebatan.
 Perang atau militer merupakan pembahasan sentral dalam sejarah islam  klasik. Doktrin 'jihad' atau perang suci (boly ware) berkembang beriringan   Ibid. h. 20-21   Ibid. h. 21   dengan kpercayaan islam. Amirul mukminin (komandan orang-orang beriman)  misalnya, merupakan sebutan bagi para pengganti nabi atau khulafaur rasyidun.
Pada abad-abad selanjunya tentara islam terus melakuan infasi keberbagai  belahan dunia dari daerah Arabia hinggaspanyol, asia tengah dan daratan hindia.
Hingga pada abad pertengahan dimana banyak kerajaan islam mulai berguguran,  islam sebagai agama tetap berkembang keseluruh penjuru dunia hingga eropa,  afrika, dan asia, baik melalui perdagangan maupun perlawanan militer.
 Secara umum penggunaan istilah dapat dikategorisasikan menjadi dua  rumpun; pertama untuk menunjukkkan aktifitas yang dilakukan oleh kelompok  militer dalam konteks islam; seperti al-jihad, al-jund, al-Qital. dua kata ini  memberi banyak inspirasi perjuangan dalam konteks mempertahankan islam dari  berbagai musuh-musuh diluar islam. Sementara rumpun kedua tetap menunjukan  pada eksistensi militer dalam strukturketatanegaraan. Istilah yang dipakai  antara lain; al-Harb, al-Askariyyah, dan al-Jays. Penggunaan istilah ini sesuai  dengan visi yang dikembangkan yakni visi kebangsaan dan kenegaraan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi