BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Ajaran
agama Islam disyariatkan Allah untuk memelihara lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, harta serta
kehormatan/keturunan manusia. Setiap usaha
untuk mendukung terpeliharanya dan berkembangnya secara positif hal-hal tersebut, pasti didukung pula oleh
Islam.Sebaliknya demikian, setiap langkah dapat mengarah kepada terabainya kemaslahatan
salah satu dari lima hal di atas, Islam
pun pasti melarangnya.
Raga manusia adalah anugerah
Allah yang harus dipelihara, bahkan tidak dapat diperjualbelikan. Menurut Nabi Muhammad
saw “Sesungguhnya jasadmu,-dalam riwayat lain badanmu- memiliki hak atas dirimu” (HR. Bukha>ri Dan Muslim melalui
Abdullah Ibnu Amr Ibnu Al-Ash) Sejak
dahulu manusia, memiliki perhatian yang besar terhadap Olahraga.
Banyak Olahraga yang mereka
kenal, seperti renang, menunggang kuda, lomba lari, lompat jauh.
Imam Abi Abdilla Muhammad Bin Ismail Bin
Ibarahim al- Bukh>ari, S}Ahih Bukha>rih. 813 Setelah datangnya Islam, agama ini tidak
mengabaikan aspek jasmani.
Tidak seperti beberapa agama lain
yang menekankan masalah ibadah dan hidup zuhud secara berlebihan. Agama-agama tersebut
membenarkannya menyakiti tubuhnya demi
mencapai keluhuran jiwa, sebagaimana kita temui dalam ajaran agama Brahmana Hindu, ajaran para ahli hikmah
di Yunani, serta para rahib dalam
tradisi Nasrani. Islam memperhatikan segala aspek yang ada dalam diri manusia, jasmani dan rohaninya, akal dan
perasaanya. Semua itu dibutuhkan secara
konferensif sehingga manusia bisa melaksanakan kewajiban-kewajibanya dalam beribadah kepada Allah SWT menjadi
khalifah di muka bumi, serta membangun
bumi ini secara benar dan adil .
Sebagaimana dalam firman Allah dalam
Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 30 : “Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka
bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi
itu orang yang akan membuat kerusakan
padanya dan menumpahkan darah,padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan
Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya
Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."(Al-Baqarah:30) Tujuan pembangunan nasional di antaranya
memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mencapai tersebut di Yusuf Al-Qardawi, Fikih Hiburan, h.
Alinea ke empat pembukaan Undang-Undang dasar
republik Indonesia tahun 1945 perlukan
modal yang memadai. Salah satu modal yang harus dimiliki untuk tujuan mewujudkan tujuan pembangunan nasional
diatas adalah kesehatan, karena tampak
kesehatan yang memadai dari rakyat adalah mustahil untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut.
Untuk mewujudkan kesehatan tersebut
salah satunya adalah dengan Olahraga.
Menurut UndangUndang Nomor 3 tahun 2005
tentang sistem ke Olahragaan nasional, Olahraga dibedakan menjadi 5 kelompok di antaranya
adalah: 1. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani
dan olahraga yang dilaksanakan sebagai
bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan,
kepribadian, keterampilan, kesehatan,
dan kebugaran jasmani.
2. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan
oleh masyarakat dengan kegemaran dan
kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat
untuk kesehatan, kebugaran, dan
kegembiraan.
3. Olahraga prestasi adalah olahraga yang
membina dan mengembangkan olahragawan
secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan.
Olah raga adalah segala kegiatan yang
sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, dan Nasionalis.
Undang-Undang system ke Olahragaan nasional, Sinar Grafika, Jakarat, 2006, h.
ibid, h.l 4 4.
Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau
kegemaran berolahraga.
5. Olahraga profesional adalah olahraga yang
dilakukan untuk memperoleh pendapatan Serta diantara kelima kelompok Olahraga
tersebut, yang dapat dijadikan tumpuan
untuk mendapatkan penghasilan adalah Olahraga professional. Tak jarang para Olahragawan dari kelompok Olahraga yang lain tertarik untuk berpindah jalur ke jalur Olahraga
Professional. Memang dalam kenyataan penghasilan
yang diperoleh dari jenjang Olahraga Professional akan berbanding lurus dengan prestasi yang diraih oleh atlet
itu sendiri.
Ancaman cedera jika Atlet
berkarir dijenjang Professional tidak menghalangi
Atlet untuk terus berkarir dengan alasan sebagai sumber penghasilan. Tidak jarang pula cidera yang
dialami oleh Atlet Olahraga Professional
tersebut bukan hanya cidera ringan, tetapi juga berat dan tak jarang pula yang berujung kepada kematian.
Salah satu cabang Olahraga
Professional adalah Olahraga tinju, sebagai Olahraga yang tergolong keras, cabang Olahraga
tinju sangat rentan terhadap cedera,
meskipun sudah dibentengin dengan aturan pertandingan yang ketat, cedera pada Olahraga tinju Professional masih
saja bisa terjadi. Tercatat dari tahun
1990 hingga saat ini sebanyak 15 orang atlet tinju Profesional meninggal dunia akibat bertanding dan 9 orang mengalami
cidera berat, mulai dari geger otak
ringan sampai kerusakan jaringan sel otak permanent.
Lebih memprihatikan lagi dari kematian 15
orang atlet tinju Professional Indonesia
tersebut hingga kini belum ada yang diproses secara hukum.
Untuk penjelasan yang lebih terperinci, kasus
kematian petinju akibat bertanding digambarkan
dalam bentuk table di bawah ini : Table
Kematian Petinju Di Indonesia No Korban
Lawan Tahun Kota 1 Bonggok kendi
Bisenti santoso 1990 Bontang 2 Yance
semagun Mahmud 1993
Jakarta 3 Akbar maulana
Budiarso 1995 Jakarta 4 Dipo
saloko Roy saragih 2000
Jakarta 5 Bayu yong iray Herianto kalam 2000
Belawan 6 Jhon namlitu
Hasan purba 2001 Bekasi 7 M.
alfarisi Khong tawat ora 2001
Cibinung 8 Doni maramis
Steven kalalo 2001 Manado 9
Johanes pranciscus Slamet
nizar 2003 Jakarta 10 Mula
sinaga Ashan tourino 2003
Medan 11 Antonius moses Kaichon poravin 2004
Jakarta 12 Jack ryan
Samsul hidayat 2004 Purwokerto 13 Hendrik
bira Mones arepas 2005
Jakarta 14 Padly kasim
Jibril soamole 2006 Manado 15 Anis
dwi kasim Irfan bone 2007
Jakarta http://search.jawapos.com/indeks.php?act=detail_s&f_search=fadly%20kasim&i
d= Dalam pasal 28 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman diatur bahwasanya, Hakim wajib
menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi