Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEMATIAN PETINJU AKIBAT KEALPAAN PENYELENGGARA (Studi Komparatif Antara hukum pidana KUHP Dan Hukum Pidana Islam)


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Ajaran agama Islam disyariatkan Allah untuk memelihara lima hal  pokok, yaitu agama, jiwa, akal, harta serta kehormatan/keturunan manusia. Setiap  usaha untuk mendukung terpeliharanya dan berkembangnya secara positif hal-hal  tersebut, pasti didukung pula oleh Islam.Sebaliknya demikian, setiap langkah  dapat mengarah kepada terabainya kemaslahatan salah satu dari lima hal di atas,  Islam pun pasti melarangnya.
Raga manusia adalah anugerah Allah yang harus dipelihara, bahkan tidak  dapat diperjualbelikan. Menurut Nabi Muhammad saw “Sesungguhnya jasadmu,-dalam riwayat lain badanmu- memiliki hak atas  dirimu” (HR. Bukha>ri Dan Muslim melalui Abdullah Ibnu Amr Ibnu Al-Ash)  Sejak dahulu manusia, memiliki perhatian yang besar terhadap Olahraga.
Banyak Olahraga yang mereka kenal, seperti renang, menunggang kuda, lomba  lari, lompat jauh.
 Imam Abi Abdilla Muhammad Bin Ismail Bin Ibarahim al- Bukh>ari, S}Ahih Bukha>rih. 813   Setelah datangnya Islam, agama ini tidak mengabaikan aspek jasmani.
Tidak seperti beberapa agama lain yang menekankan masalah ibadah dan hidup  zuhud secara berlebihan. Agama-agama tersebut membenarkannya menyakiti  tubuhnya demi mencapai keluhuran jiwa, sebagaimana kita temui dalam ajaran  agama Brahmana Hindu, ajaran para ahli hikmah di Yunani, serta para rahib  dalam tradisi Nasrani. Islam memperhatikan segala aspek yang ada dalam diri  manusia, jasmani dan rohaninya, akal dan perasaanya. Semua itu dibutuhkan  secara konferensif sehingga manusia bisa melaksanakan kewajiban-kewajibanya  dalam beribadah kepada Allah SWT menjadi khalifah di muka bumi, serta  membangun bumi ini secara benar dan adil  . Sebagaimana dalam firman Allah  dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 30 :  “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku  hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa  Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat  kerusakan padanya dan menumpahkan darah,padahal kami senantiasa bertasbih  dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman:  "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."(Al-Baqarah:30)  Tujuan pembangunan nasional di antaranya memajukan kesejahteraan  umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 Untuk mencapai tersebut di   Yusuf Al-Qardawi, Fikih Hiburan, h.
 Alinea ke empat pembukaan Undang-Undang dasar republik Indonesia tahun 1945   perlukan modal yang memadai. Salah satu modal yang harus dimiliki untuk  tujuan mewujudkan tujuan pembangunan nasional diatas adalah kesehatan,  karena tampak kesehatan yang memadai dari rakyat adalah mustahil untuk  mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut. Untuk mewujudkan  kesehatan tersebut salah satunya adalah dengan Olahraga.
 Menurut UndangUndang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem ke Olahragaan nasional, Olahraga  dibedakan menjadi 5 kelompok di antaranya adalah:  1.  Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang  dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan  berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,  kesehatan, dan kebugaran jasmani.
2.  Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan  kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan  kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran,  dan kegembiraan.
3.  Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan  olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui  kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan  teknologi keolahragaan.
 Olah raga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta  mengembangkan potensi jasmani, dan Nasionalis. Undang-Undang system ke Olahragaan nasional,  Sinar Grafika, Jakarat, 2006, h.
 ibid, h.l 4   4.  Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau  kegemaran berolahraga.
5.  Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh  pendapatan  Serta diantara kelima kelompok Olahraga tersebut, yang dapat dijadikan  tumpuan untuk mendapatkan penghasilan adalah Olahraga professional. Tak  jarang para Olahragawan dari kelompok  Olahraga yang lain tertarik untuk  berpindah jalur ke jalur Olahraga Professional. Memang dalam kenyataan  penghasilan yang diperoleh dari jenjang Olahraga Professional akan berbanding  lurus dengan prestasi yang diraih oleh atlet itu sendiri.
Ancaman cedera jika Atlet berkarir dijenjang Professional tidak  menghalangi Atlet untuk terus berkarir dengan alasan sebagai sumber  penghasilan. Tidak jarang pula cidera yang dialami oleh Atlet Olahraga  Professional tersebut bukan hanya cidera ringan, tetapi juga berat dan tak jarang  pula yang berujung kepada kematian.
Salah satu cabang Olahraga Professional adalah Olahraga tinju, sebagai  Olahraga yang tergolong keras, cabang Olahraga tinju sangat rentan terhadap  cedera, meskipun sudah dibentengin dengan aturan pertandingan yang ketat,  cedera pada Olahraga tinju Professional masih saja bisa terjadi. Tercatat dari  tahun 1990 hingga saat ini sebanyak 15 orang atlet tinju Profesional meninggal   dunia akibat bertanding dan 9 orang mengalami cidera berat, mulai dari geger  otak ringan sampai kerusakan jaringan sel otak permanent.
 Lebih memprihatikan lagi dari kematian 15 orang atlet tinju Professional  Indonesia tersebut hingga kini belum ada yang diproses secara hukum.
 Untuk penjelasan yang lebih terperinci, kasus kematian petinju akibat bertanding  digambarkan dalam bentuk table di bawah ini :  Table Kematian Petinju Di Indonesia  No  Korban  Lawan  Tahun  Kota  1  Bonggok kendi  Bisenti santoso  1990  Bontang  2  Yance semagun  Mahmud  1993  Jakarta  3  Akbar maulana  Budiarso  1995  Jakarta  4  Dipo saloko  Roy saragih  2000  Jakarta  5  Bayu yong iray  Herianto kalam  2000  Belawan  6  Jhon namlitu  Hasan purba  2001  Bekasi  7  M. alfarisi  Khong tawat ora  2001  Cibinung  8  Doni maramis  Steven kalalo  2001  Manado  9  Johanes pranciscus  Slamet nizar  2003  Jakarta  10  Mula sinaga  Ashan tourino  2003  Medan  11  Antonius moses  Kaichon poravin  2004  Jakarta  12  Jack ryan  Samsul hidayat  2004  Purwokerto  13  Hendrik bira  Mones arepas  2005  Jakarta  14  Padly kasim  Jibril soamole  2006  Manado  15  Anis dwi kasim  Irfan bone  2007  Jakarta  http://search.jawapos.com/indeks.php?act=detail_s&f_search=fadly%20kasim&i d= Dalam pasal 28 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan  kehakiman diatur bahwasanya, Hakim wajib menggali, mengikuti dan  memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi