Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN NO. 07/Pid.B/2007/PN.Pks & NO. 78/Pid.B/2007/PN.Pks TENTANG HUKUMAN AKIBAT CAROK MASSAL (CONCURSUS) DI DESA BUJUR TENGAH KEC. BATUMARMAR KAB. PAMEKASAN


BAB I  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah  Banyak kalangan orang berpendapat bahwa kultur (sosial budaya) suku  Madura kurang menggembirakan, karena anggapan itu orang Madura selalu  dijadikan anekdot yang lucu-lucu bahkan terkadang terkenal seram. Salah satu  contohnya adalah anggapan orang Madurasuka carok. Sehingga orang selalu  beranggapan bahwa orang Madura dipandang dari sisi negatifnya saja. Akan  tetapi mengungkap soal carok. Caranyamerespon amarah berupa tindakan  resistensi yang cenderung keras keputusan perlu menggunakan kekerasan fisik.
Dalam tindakan resistensi ini sangat tergantung pada tingkat pelecehan yang  mereka rasakan pada tingkat ekstrim. Jika perlu mereka bersedia  mengorbankan nyawa. Sebuah ini tercermin dalam ungkapan: Ango'an apoteya  tolang etembeng apote mata(kematian lebih dikehendaki daripada hidup  menanggung perasaan malu)  Walaupun banyak prilaku yang tidak sesuai dengan norma tentu  menimbulkan permasalahan di bidang hukum dan merugikan pada sebuah  tatanan masyarakat, atau bahkan negara hukum terkadang dinilai lambat  merespon fenomena yang ada.
 Tindak pidana secara umum terbagi menjadi dua yaitu tindak pidana  terhadap fisik dan tindak pidana terhadap non fisik. Adapun tindak pidana  terhadap fisik adalah kejahatan yang ditujukan kepada tubuh dan nyawa.

Misalnya pembunuhan, penganiayaan dan lain sebagainya. Sedangkan tindak  pidana terhadap non fisik adalah kejahatan yang di tujukan kepada selain  tubuh dan nyawa. Misalnya pencurian, dan penelitian ini akan membahas  terhadap fisik.
Pembahasan terhadap pidana dalam ilmu hukum disebut dengan hukum  pidana, yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, Yaitu strafrect. Buku  atau kitab yang membuat tentang rincian peraturan perbuatan pelanggaran  atau kejahatan beserta hukuman yang dicantumkan, disebut dengan undangudang hukum pidana (KUHP).
 Sedangkan pengertian hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum  yang mengandung larangan, perintahdan kekerasan, yang terhadap  pelanggarannya diancam dengan (sanksi hukum) bagi mereka yang  mewujudkannya.
 Perbuatan pidana yang oleh suatu aturan hukum diancam pidana, perlu di  ingat bahwa larangan itu di tujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan  atau kejadiannya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejadiannya itu).
  Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukuman Indonesia, h. 157   Zainal Abidin, Hukum Pidana I, h. I   Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, h. 54   Di dalam KUHP jenis-jenis pidana yang di ancam kepada pelaku tindak  pidana yang diatur dalam BAB II pidana pasal 10 KUHP yang terdiri atas  pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi pidana mati,  pidana penjara, pidana ringan pidana denda dan pidana terapan. Sedangkan  pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barangbarang dan pengumuman putusan hakim.
 Pembunuhan carok massal (concursus) terdiri dari pembunuhan dalam  pasal 338 di tambah dengan adanya unsur dengan rencana lebih dahulu berat  ancaman pidana. Jika di bandingkan dengan pembunuhan yang ada dalam pasal  338 maupun pasal 339 diletakkan pada adanya unsur rencana lebih dahulu.
 Namun dalam membuktikan apakah pembunuhan itu direncanakan  ataukah hanya pembunuhan biasa yang sengaja menghilangkan nyawa korban,  oleh karena itu dalam pembunuhan berencana "seseorang untuk melakukan  perbuatan tersebut" memutuskan dalam suasana hati yang tenang yaitu  suasana yang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba dalam keadaan terpaksa dan  emosional yang tinggi.
Perbedaan pembunuhan dengan penganiayaan yang menyebabkan  matinya orang sangat tipis tapi perbedaan antara keduanya sangat jelas  "pembunuhan adalah tindak yang dilakukan dengan niat sengaja untuk   KUHAP dan KUHP, h. 3   R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya, h.
240-241   mengakibatkan orang tersebut meninggal.Sementara dia sadar pada akibat  perbuatannya tersebut". Adapun penganiayaan yang menyebabkan matinya  orang lain adalah pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan hal itu, baik  untuk menghilangkan atau hanya melakukan saja walaupun akibatnya sama.
Dalam hal ini penulis sangat tertarik dengan Keputusan Pengadilan  Negeri Pamekasan nomor 07/Pid.B/2007/PN.Pks tentang pembunuhan (carok  massal), penganiayaan berat terlebih dahulu (pasal 355 ayat (1) KUHP) yang  secara hukum berdasarkan pasal 340 dikenai hukuman penjara 20 tahun atau  pasal 170 ayat (3) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) KUHP tentang  pengeroyoan/tauran yang di kenai hukum pidana paling lama 12 tahun penjara,  akan tetapi dalam putusan Pengadilan Negeri Pamekasan karena beberapa hal  kemudian terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum memberi dakwaan kepada  tersangka sebagai berikut: dakwaan primer 340, dakwaan subsidair pasal 338  lebih subsidair pasal 353 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi pasal 351. Akan  tetapi dalam putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dalam memutuskan  putusan nomor 78/Pid.B/2007/PN.Pks, itu berbeda lagi dengan putusan yang  diatas, pengadilan memutuskan kasus ini dengan turut serta dalam  penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang  menyebabkan orang lain mati (pasal 358 ayat (1) dan (2) KUHP) dan  pengadilan memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan   alasan-alasannya, sedangkan jaksa penuntut umum memberi dakwaan terhadap  terdakwa sebagai berikut: primer pasal 340, dakwaan subsidair pasal 338, lebih  subsidair 353 ayat (3), dakwaan subsidair lagi pasal 351 ayat (3).
Keputusan hakim tentu menarik untuk dibahas dalam prespektif hukum  Islam pada umumnya para ulama’ membangi jari>mah(criminal) bedasarkan  aspek beratdan ringan hukuman, serta ditegaskan atau tindakannya oleh alQur’an dan al-Hadist, jari>mahmenjadi jari>mah h}udud, jari>mah qis}as}atau diyat,  dan jari>mah ta’zi>r.
 Jari>mahapabila dilihat dari niat ada dua  1.  Jari>mahsengaja adalah suatu jari>mahyang dilakukan oleh seseorang  dengan kesenangan dn atas kehendaknya serta ia mengetahui bahwa  pebuatan tesebut di larang dan diancam dengan hukuman.
2.  Jari>mahtidak sengaja adalah jaimah dimana pelaku tidak sengaja(berniat)  untuk melakukan berbuatan yang dilarang dan perbuatan tejadi sebagai  akibat kelalaiannya (kesalahan)  Sedangkan kejahatan terhadap nyawa yakni pembunuhan yang memang  sengaja untuk menghilangkan nyawa, makadalam al-Qur’an surat al-Isra’  ayat 33 (  Djazuli, Fiqh Jinayah, h. 12   Ahmad Mawardi Muhlis, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, h. 22   Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah  (membunuh) melainja dengan suatu (alasan)yang benar. Dan barang  siapa di bunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi  kekuasaan kepad ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu  meliputi batasdalam membunuh. Sesungguhnya ia yang mendapat  pertolongan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi