Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:Studi Analisis Teori Hudud Dalam Aspek Tindak Pidana Pencurian Menurut Pemikiran Muhammad Syahrur dan Relevansinya Di Era Modern


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia  yang  telah  diciptakan Allah swt sebagai  makhluk  sosial  dalam kehidupannya  sehari-hari,  mereka tidak  akan  mampu  mandiri  tanpa  kehadiran orang lain. Kehidupan semacam ini dikenal dengan istilah hidup bermasyarakat.
Dalam  hidup  bermasyarakat  seseorang  secara  sadar  telah  melakukan  hubungan satu sama lain sesuai dengan kepentingan mereka masing-masing. Karena dalam kehidupan ini, kepentingan satu sama lain tidak  mesti sama maka sering terjadi benturan-benturan  yang  menyebabkan  berkurangnya  keharmonisan  dalam hubungan  bermasyarakat  bahkan  tidak  jarang  terjadi  perselisihan  yang  sangat sengit yang berakibat saling membunuh satu sama lain. Dengan adanya benturan semacam  itulah  timbul  juga  kejahatan-kejahatan  yang  dampaknya  tidak  hanya merugikan  diri  sendiri  atau  pelaku, tetapi  juga  merugikan  diri  korban  dan masyarakat luas.
Modernisasi yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat dan merambah sudut belahan dunia memunculkan berbagai problem sosial bagi masyarakat yang belum siap. Hal tersebut menimbulkan krisis dalam kehidupan, persaingan yang semakin  ketat dan  ongkos  hidup  yang  semakin  mahal  memaksa  masyarakat sedikit  demi  sedikit  meninggalkan  nilai-nilai  yang  paling  teguh  dengan  alasan  mempertahankan  hidup  yang  semakin  sulit.  Alasan itulah  yang  seringkali melegitimsi  masyarakat  melakukan  berbagai  tindak  kejahatan  seperti pembunuhan, perampokan, pencurian dan sebagainya.

Untuk  menjaga  keharmonisan  dan  kesejahteraaan  bersama  dalam  rangka mencapai keinginan masing-masing pihak,maka manusia membuat aturan-aturan yang disepakati bersama, Aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh seluruh anggota masyarakat yang dinamakan dengan hukum. agar hukum itu dapat  dipatuhi  dan  diterima  oleh  seluruh  anggota  masyarakat,  maka  hukum tersebut  harus  sesuai  dan  tidak  bertentangan  dengan  asas-asas  keadilan masyarakat di mana hukum itu berlaku.
 Paradigma di atas sesuai dengan nilai-nilai yang dibawa oleh Islam, agama universal yang mengandung ajaran-ajaran dasar yang berlaku untuk semua tempat dan  segala  zaman. Islam datang  untuk  membimbing  manusia  dalam  upaya mencapai kebahagian dunia dan akhirat. Oleh karena itu tujuan sebenarnya dari agama Islamadalah untuk membina manusia dalam fisik maupun mental. Intisari agama-agama  khususnya Islam berkisar  pada  baik dan  buruk  yaitu  perbuatan mana  yang baik membawa kebahagiaan, dan perbuatan  yang bersifat buruk dan jahat  yang  membawa  kemud}aratan,  baik  kepada  pribadi  maupun  masyarakat luas,  untuk  kebahagiaan  manusia  perbuatan  baik  atau  terpuji  dilaksanakan  dan perbuatan buruk atau jahat dijauhi   Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, h.
 Harun Nasution, IslamRasional, h.
 Islam juga  melindungi  hak  milik  kaum  muslimin  tidak  terkecuali  harta benda. Karena harta benda adalah bahan pokok untuk hidup dan dengan harta itu pula kita berharap untuk dapat menjunjungtinggi agama kita yakni Islam. Islam juga melindungi hak milik individu manusia sehingga hak milik tersebut benar benar  merupakan  hak  milik  yang  aman,  dengan  demikian Islam tidak menghalalkan  seseorang  merampas  hak  milik  orang  lain  untuk  dimiliki  secara melawan hukum dengan dalih apapun sebagai perbuatan yang batal.
 Islamtelah mengharamkan  mencuri,  mencopet,  korupsi,  riba,  dan  sebagainya,  karena Islam ingin  membangun  umat  yang  sehat  dengan  tujuan  membina  kedamaian  dalam masyarakat.  Memakan  hak  milik  orang  lain  itu  berarti  memakan  barang  haram sebagaimana firman Allah swtdalam surat al-Baqarahayat 188.”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di  antara  kamu  dengan  jalan  yang  batil  dan  (janganlah)  kamu membawa  (urusan)  harta  itu  kepada  hakim,  supaya  kamu  dapat memakan  sebahagian  daripada  harta  benda  orang  lain  itu  dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
 Tindak pidana pencurian dalam hukum pidana Islam merupakan salah satu dari Jarimah  H}udu>d,  dan  pelaku  dari  tindak  pidana  tersebut  bisa  dikenai  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,Jilid IX, Terj. Moh Nabhan Husain, h.
 Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya dengan  hukuman  berat  yakni  dapat  dipotong  tangan  (h{add).
  Seperti  firman Allah swt dalam surat al-Ma>idah ayat 38.
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya  (sebagai)  pembalasan  bagi  apa  yang  mereka  kerjakan  dan sebagai siksaan dari Allah swt. dan Allah swt Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
 Dalam  sebuah  h}adis| Rasulullah saw juga  disebutkan  tentang  larangan melakukan perbuatan pencurian.
Ketika  seorang  pezina  berbuat  zina  maka  dia  bukanlah  orang  yang beriman  (pada  saat  tersebut),  demikian  pula  tatkala  seorang  pencuri melakukan  pencurian  maka  di  waktu  itu  dia  bukan  seorang  yang beriman”
 Selain  itu  menurut  sebuah  h{adis|  Nabi saw yang  lain  seorang  pencuri juga dilaknat oleh Allah swt (  Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam,h.
 Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya,h.
 Al Bukhari, S}ah}ih}Bukhari, Juz VIII, h.
 Artinya: Allah  swt melaknat  pencuri  yang  mencuri  sebutir  telur  maka (hukumnya)  dipotong  tanganya,  dan  yang  mencuri  tali  maka (hukumanya juga) dipotong tanganya.
 Tindak  pidana  pencurian  merupakan  perbuatan  yang  menyebabkan keresahan  dalam  kehidupan  masyarakat  dan  dampaknya  tidak  hanya  merugikan satu  pihak  tetapi  juga  merugikan  masyarakat  luas. Oleh  karenanya  pantas  jika pelaku perbuatan tersebut dihukum dengan hukuman yang berat. Seiring dengan perkembangan  zaman  dan  teknologi,  model  dan  modus  kejahatan  ini  juga mengalami perubahan baik bentuk, macam dan kualitasnya.sementara hukuman yang  ditetapkan  belum  bisa  membuat  jera  pelaku.  oleh  karenan ya,  diperlukan ijtihad  baru  dalam  mengatasi  persoalan  tersebut, agar  hukuman  yang  bisa diterapkan  dapat  membuat  efek  jera  terhadap  pelaku  dan  ketertiban  masyarakat bisa terjaga.
Dinamika  penafsiran  al-Qur'an  tidak  pernah  mengalami  kemandekan sejak pertamakali diwahyukan pada masa nabi Muhammad saw. berbagai corak penafsiran ditawarkan oleh para mufassir, baik oleh para sahabat Nabi saw, ulama klasik,  maupun  ulama  modern. Selama  akal  masih  eksis  dalam  diri  manusia ketidakpuasan  terhadap  prinsip  pendekatan dan  hasil  penafsiran  seseorang merupakan bukti atas hal tersebut.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi