Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:STUDI ANALISIS TEORI H{UDŪD MUHAMMAD SYAHRUR SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Modernisasi yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat merambah  sudut belahan dunia dan memunculkan berbagai problem sosial bagi masyarakat  yang belum siap. Hal tersebut menimbulkan krisis dalam kehidupan, persaingan  yang semakin ketat dan biaya hidup yang semakin meningkat memaksa  masyarakat sedikit demi sedikit meninggalkan nilai- nilai yang paling teguh  dengan alasan mempertahankan hidup yangsemakin sulit. Alasan itulah yang  seringkali melegitimasi masyarakat melakukan berbagai tindak kejahatan seperti  pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan termasuk juga melakukan tindak  korupsi.
Berbicara tentang korupsi, di Indonesia korupsi ternyata telah menjadi  tren dan gaya hidup. Sedemikian banyak orang yang melakukan korupsi, dari  pusat sampai daerah. Korupsi telah menjadi virus ganas yang menyebar ke  berbagai wilayah dengan cepat. Bahkan korupsi dilakukan secara terbuka dan  terang- terangan.
Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, menunjukkan bahwa  tingkat korupsi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini  termasuk yang paling tinggi di dunia. Bahkan koran Singapura, The Straits  1   Times, sekali waktu pernah menjuluki Indonesia sebagai the envelope country.
Mantan ketua Bappenas, Kwik Kian Gie,menyebut lebih dari Rp. 300 triliun  dana dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan hasil  sumberdaya alam, menguap masuk ke kantong para koruptor. Di samping itu,  korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang  diambil oleh pejabat negara menjadi tidak optimal. Heboh privatisasi sejumlah  BUMN, lahirnya perundang- undangan aneh semacam UU energi, juga RUU  SDA, impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak sebagai  kebijakan yang kolutif karena di belakangnya ada motivasi korupsi.

 Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia, pejabat dan  birokrat di negara ini dicap sebagai perampok, pemeras, benalu, self seekingdan  rent seeker, khususnya di hadapan pengusaha baik kecil maupun besar, baik asing  maupun pribumi. Ini berbeda dengan birokrat Jepang dan Korea Selatan yang  membantu dan mendorong para pengusaaha untuk melebarkan sayapnya, demi  penciptaan lapangan kerja dan kemakmuran warga negara.
Korupsi semakin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi  kekayaan. Apabila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah sedemikian  menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang  terdistribusi secara tidak sehatatau dengan kata lain tidak mengikuti kaidah-  kaidah ekonomi sebagaimana mestinya, sikap konsumtif semakin meningkat,  1 http: // b.domaindlx.com/ samil/ 2004/ read news. Tajuk// 5 Juli 2009//09.00   tidak ada dorongan kepada pola produktif, akhirnya timbul inefisiensi dalam  pemanfaatan sumber daya ekonomi yang telah tersedia.
Korupsi juga dituding sebagai penyebab utama keterpurukan bangsa ini.
Akibat perbuatan korup yang dilakukan orang- orang tertentu maka kemudian  bangsa ini yang harus menanggung akibatnya. Ironisnya kalau dulu korupsi  hanya dilakukan oleh para pejabat dan hanya di tingkat pusat, sekarang hampir  semua orang, baik itu pejabat pusat maupun daerah, birokrat, pengusaha bahkan  rakyat biasa bisa saja melakukan korupsi. Salah satu alasan seperti yang  dipaparkan oleh Rieke Dyah Pitaloka dalam tesisnya bahwa kekerasan yang  dilakukan masyarakat sipil bukan sesuatu yang otonom, tetapi ada disposisi  antara aktor dan kekerasan itu sendiri  . Artinya, antara si penguasa dan pelaku  kekerasan itu ada timbal balik, contohnya adalah kasus korupsi. Jadi ada  semacam perpindahan kekerasan dari negara kepada masyarakat. Perilaku  korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat negara akhirnya berpindah  dilakukan oleh masyarakat biasa.
Yang lebih berbahaya lagi adalah korupsi sistemik yang telah merambah  ke seluruh lapisan masyarakat dan sistemkemasyarakatan. Selain itu, korupsi  pada tahap ini sudah mempengaruhi perilaku lembaga dan individu pada semua  tingkat sistem politik serta sosio ekonomi. Bahkan pada tingkat korupsi sistemik  ini, kejujuran menjadi irrasional untuk dilakukan. Soejono memandang bahwa  2 http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0412/06/metro/1417612.htm//6 Juli //2004//13.00   faktor penyebab terjadinya korupsi, khususnya di Indonesia, adalah karena  adanya perkembangan dan pembangunan khususnya di bidang ekonomi yang  telah berjalan dengan cepat, serta banyak menimbulkan berbagai perubahan dan  peningkatan kesejahteraan. Disamping itu, kebijakan-kebijakan pemerintah  dalam upaya mendorong ekspor, peningkatan investasi melalui fasilitas- fasilitas  penanaman modal maupun kebijaksanaan dalam pemberian kelonggaran,  kemudahan dalam bidang perbankan, sering menjadi sasaran dan faktor penyebab  korupsi.
 Sedangkan faktor yang menyebabkan merajalelanya korupsi di negeri ini  menurut Moh. Mahfud MD adalah adanya kenyataan bahwa birokrasi dan  pejabat-pejabat politik masih banyak didominasi oleh orang-orang lama. Lebih  lanjut menurutnya orang-orang yang pada masa Orde Baru ikut melakukan  korupsi masih banyak yang aktif di dalam proses politik dan pemerintahan.
Upaya hukum untuk membersihkan orang-orang korup itu juga gagal karena para  penegak hukumnya juga seharusnya adalah orang-orang yang harus dibersihkan.
 Faktor lainnya adalah hukum yangdibuat tidak benar-benar untuk  kesejahteraan masyarakat (Rule of Law), tetapi justru hukum dijadikan alat  untuk mengabdi kepada kekuasaan atau kepada orang-orang yang memiliki akses  pada kekuasaan dan para pemilik modal (Rule by Law). Sebaliknya masyarakat  3  Soejono, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, h. 17   Moh. Mahfud MD, Setahun Bersama Gus Dur Kenangan Menjadi Menteri di Saat Sulit, h.
167   kecil tidak bisa merasakan keadilan hukum. Hukum menampakkan ketegasannya  hanya terhadap orang-orang kecil, lemah,dan tidak punya akses, sementara jika  berhadapan dengan orang-orang ‘kuat’, memiliki akses kekuasaan, memiliki  modal, hukum menjadi lunak dan bersahabat. Sehingga sering terdengar ucapan,  seorang pencuri ayam ditangkap, disiksa dan akhirnya dihukum penjara  sementara para pejabat korup yang berdasi tidak tersentuh oleh hukum  (untouchable).
 Oleh karena itu pencegahan korupsi memang mutlak diperlukan dan harus  menjadi prioritas utama pemerintah. Konsep dan kegiatan pencegahan korupsi  juga harus berkesinambungan, karena cakupannnya sangat luas dan menyeluruh  baik vertikal maupun horisontal.
Mengapa korupsi harus menjadi prioritas utama dan pemberantasannya  harus berkesinambungan? Karena masalah apapun yang kita hadapi, kalau kita  usut dan telusuri sampai ke akarnya (root cause)  yang muncul selalu adalah  korupsi. Korupsi sudah lama menghinggapi bangsa kita tanpa ada tindakan nyata  pencegahannya padahal secara teknis dapat dilaksanakan. Pelaksanaan hukum  pidana korupsi yang ada belum mampu mengurangi apalagi menghilangkan  korupsi, maka para koruptor perlu diberi hukuman yang berefek menjerakan,  bukan hanya sekedar memenjarakan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi