BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi
juga mengalami perkembangan yang
signifikan. Terlebih lagi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi informasi dan komunikasi
telah mengubah perilaku masyarakat dan
peradaban manusia secara global. Banyak manfaat yang bisa langsung dirasakan dengan adanya teknologi
informasi dan komunikasi, diantaranya
untuk membantu menyelesaikan aktifitas pekerjaan sehari-hari.
Mulai dari para eksekutif,
anak-anak sekolah sampai ibu rumah tangga, semuanya dapat mengakses informasi yang
dibutuhkan. Bahkan masyarakat dapat
melakukan transaksi jual belipun melalui internet, pada zaman dahulu aktifitas ini hanya dapat dilakukan jika
penjual dan pembeli bertemu langsung di tempat
yang sama.
Namun demikian, perkembangan
teknologi informasi telah membawa manusia
pada dampak negatif, antara lain modus operandi kejahatan. Banyak sekali ragam kejahatan yang dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi informasi atau
yang biasa disebut dengan kejahatan mayantara (cyber crime), diantaranya adalah hacking, cracking, dan
carding. Kejahatan-kejahatan tersebut selain
menimbulkan dampak yang bahkan lebih besar dari kejahatan biasa juga pelakunya sangat sulit untuk dilacak dan diadili.
Pada dasarnya kegiatan
cardingdilakukan dengan cara melakukan transaksi
bisnis yang kebanyakan adalah aktifitas jual beli secara on linemelalui internet kemudian memasukkan jenis pembayaran
dengan tipe kartu kredit dan selanjutnya
ketika dikonfirmasi isian informasi kartu kredit pelaku memasukkan informasi kartu kredit orang lain, sehingga
tagihan akan masuk ke rekening orang
lain.
Ada beberapa cara dalam memperoleh informasi
kartu kredit seseorang, diantaranya
dengan menangkap informasi ketika seseorang melakukan transaksi pembelian on line, memasuki situs-situs
perdagangan yang belum diamankan atau
securitinya belum bagus, mendapatkan nomor kartu kredit dari struk-struk pembelanjaan yang telah dibuang di
sampah-sampah, dan lebih memalukan lagi yaitu
si cardermelakukan kerjasama dengan pegawai atau karyawan di tempattempat yang
melayani transaksi kartu kredit, hotel misalnya, atau mall-mall dan sebagainya. Jadi ketika seseorang melakukan
pembayaran dengan kartu kredit, maka
petugas tadi mencatat informasi kartu kredit tersebut dan memberikannya kepada carder.
http://groups.or.id/pipermail/kebumen/week-of-mon-20040614 Ibid Cardingmerupakan
kejahatan trans-nasional, yakni kejahatan lintas negara yang dilakukan oleh seseorang dengan
sasaran para pelaku tidak hanya di Indonesia
saja akan tetapi juga sampai ke negara-negara asing.
Menurut sumber di investor on
line, kejahatan penyalahgunaan kartu kredit
terjadi ribuan kasus di Indonesia, dan pada umumnya tiap pemegang kartu kredit dirugikan antara 5 sampai 25 juta
rupiah. Menurut sumber yang sama total kerugian
yang diderita pengguna kartu kredit selama tahun 2003 sebesar 50-60 miliar rupiah.
Akibat kejahatan transnasional tersebut, pada
gilirannya akan membawa citra yang buruk
bagi bangsa Indonesia, yakni sebagai negara “sarang” pelaku kejahatan kartu kredit. Ujung-ujungnya, akan
berdampak pada kerugian negara karena
para wisatawan akan menjadi takut untuk bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit di Indonesia, bahkan
para turis akan takut untuk datang ke
Indonesia. Kalau itu sampai terjadi, maka Indonesia sebagai negara yang banyak mengandalkan potensi wisata
sebagai sumber devisa negara, tentu dalam
hal ini yang paling dirugikan dariulah kawanan penjahat seperti itu.
Disamping itu, dampak negatif
lain yaitu generasi-generasi muda diracuni dengan mudahnya mencari penghasilan melalui
penyalahgunaan kartu kredit.
Akibatnya moral generasi muda
akan lebih buruk.
Mengurangi Modus Kejahatan Dunia Digital,
http://www.jawapos.co. id/index.php? Menurut
Baskoro Widyopranoto, yang merupakan
ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia
(AKKI) bahwa banyaknya kejahatan cardingkarena banyak masyarakat senang mengakses websiteyang tidak
bertanggung jawab.
Disamping itu, banyak pula
websiteyang menyediakan nomor-nomor kartu kredit.
Sementara itu, ketua Lembaga
Kajian Hukum dan Teknologi (LKHT), Edmon
Makarim menilai banyaknya kejahatan
cardingkarena para pelaku menganggap
kejahatan tersebut tidak akan dihukum dengan berat. Pelaku juga telah terpengaruh gaya hidup sehingga ingin
mempunyai berbagai macam fasilitas meski
tidak punya uang yang cukup untuk membelinya. Sehingga mereka memanfaatkan uang orang lain dengan
jalan tersebut, sedangkan kerugian yang
diderita para pengguna kartu kredit yang menjadi korban seringkali tidak diganti atau dijamin oleh
bank-bank di Indonesia, tetapi hanya menyerahkan
kasus itu ke kepolisian untuk diproses secara hukum.
Disinilah perlu adanya persamaan
persepsi dari aparat penegak hukum tentang
perlunya penanganan yang lebih serius terhadap para pelaku penyalahgunaan kartu kredit karena hal itu
akan berdampak pada citra Indonesia di
mata dunia internasional dan kenyamanan terhadap para pengguna kartu kredit.
Baskoro, Bisakah RUU ITE Mengantisipasi
Kejahatan Caridng?, http://www.hukum online.com,
2006 Ibid Demikian juga dengan para ulama dan
cendekiawan muslim, yang sudah barang
tentu wajib melakukan kajian khusus yang berkaitan dengan tindak pidana yang secara jelas tidak diterangkan
dalam Al-Qur’an dan Hadis. Karena secara
prinsip mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan ataupun izin dari pemiliknya sangat dilarang oleh
Allah SWT, sebagaimana termaktub dalam
surat al-Maidah ayat 38 “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai)
balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(Q.S.
Al-Maidah: 38).
Bertolak dari latar belakang di atas, penulis
ingin mengkaji bagaimana hukum pidana
Islam dan KUHP menanggapi fenomena-fenomena kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi
tersebut. Lebih-lebih banyak kegiatan
ini tidak hanya berdampak negatif pada suatu individu akan tetapi juga masyarakat luas bahkan masyarakat di seluruh
dunia.
B. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang masalah di atas,
penulis dapat merumuskan permasalahan
sebagai berikut : Departemen Agama RI,
Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 114 1.
Bagaimana cara melakukan cardingdan modus operandinya? 2.
Bagaimana sanksi tindak pidana carding menurut Hukum Pidana Islam dan KUHP? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka ini pada intinya adalah untuk
mendapatkan gambaran hubungan topik yang
akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh penelitian sebelumnya, sehingga
tidak terjadi pengulangan dalam penelusuran
awal.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi