Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN KUHP PASAL 362 TENTANG TINDAK PIDANA CARDING


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga mengalami  perkembangan yang signifikan. Terlebih lagi dengan teknologi informasi dan  komunikasi. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku  masyarakat dan peradaban manusia secara global. Banyak manfaat yang bisa  langsung dirasakan dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi,  diantaranya untuk membantu menyelesaikan aktifitas pekerjaan sehari-hari.
Mulai dari para eksekutif, anak-anak sekolah sampai ibu rumah tangga,  semuanya dapat mengakses informasi yang dibutuhkan. Bahkan masyarakat  dapat melakukan transaksi jual belipun melalui internet, pada zaman dahulu  aktifitas ini hanya dapat dilakukan jika penjual dan pembeli bertemu langsung di  tempat yang sama.
Namun demikian, perkembangan teknologi informasi telah membawa  manusia pada dampak negatif, antara lain modus operandi kejahatan. Banyak  sekali ragam kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi  informasi atau yang biasa disebut dengan kejahatan mayantara (cyber crime),  diantaranya adalah hacking, cracking, dan carding. Kejahatan-kejahatan tersebut   selain menimbulkan dampak yang bahkan lebih besar dari kejahatan biasa juga  pelakunya sangat sulit untuk dilacak dan diadili.

Pada dasarnya kegiatan cardingdilakukan dengan cara melakukan  transaksi bisnis yang kebanyakan adalah aktifitas jual beli secara on linemelalui  internet kemudian memasukkan jenis pembayaran dengan tipe kartu kredit dan  selanjutnya ketika dikonfirmasi isian informasi kartu kredit pelaku memasukkan  informasi kartu kredit orang lain, sehingga tagihan akan masuk ke rekening  orang lain.
 Ada beberapa cara dalam memperoleh informasi kartu kredit seseorang,  diantaranya dengan menangkap informasi ketika seseorang melakukan transaksi  pembelian on line, memasuki situs-situs perdagangan yang belum diamankan  atau securitinya belum bagus, mendapatkan nomor kartu kredit dari struk-struk  pembelanjaan yang telah dibuang di sampah-sampah, dan lebih memalukan lagi  yaitu si cardermelakukan kerjasama dengan pegawai atau karyawan di tempattempat yang melayani transaksi kartu kredit, hotel misalnya, atau mall-mall dan  sebagainya. Jadi ketika seseorang melakukan pembayaran dengan kartu kredit,  maka petugas tadi mencatat informasi kartu kredit tersebut dan memberikannya  kepada carder.
  http://groups.or.id/pipermail/kebumen/week-of-mon-20040614   Ibid   Cardingmerupakan kejahatan trans-nasional, yakni kejahatan lintas  negara yang dilakukan oleh seseorang dengan sasaran para pelaku tidak hanya di  Indonesia saja akan tetapi juga sampai ke negara-negara asing.
Menurut sumber di investor on line, kejahatan penyalahgunaan kartu  kredit terjadi ribuan kasus di Indonesia, dan pada umumnya tiap pemegang kartu  kredit dirugikan antara 5 sampai 25 juta rupiah. Menurut sumber yang sama total  kerugian yang diderita pengguna kartu kredit selama tahun 2003 sebesar 50-60  miliar rupiah.
 Akibat kejahatan transnasional tersebut, pada gilirannya akan membawa  citra yang buruk bagi bangsa Indonesia, yakni sebagai negara “sarang” pelaku  kejahatan kartu kredit. Ujung-ujungnya, akan berdampak pada kerugian negara  karena para wisatawan akan menjadi takut untuk bertransaksi dengan  menggunakan kartu kredit di Indonesia, bahkan para turis akan takut untuk  datang ke Indonesia. Kalau itu sampai terjadi, maka Indonesia sebagai negara  yang banyak mengandalkan potensi wisata sebagai sumber devisa negara, tentu  dalam hal ini yang paling dirugikan dariulah kawanan penjahat seperti itu.
Disamping itu, dampak negatif lain yaitu generasi-generasi muda diracuni  dengan mudahnya mencari penghasilan melalui penyalahgunaan kartu kredit.
Akibatnya moral generasi muda akan lebih buruk.
 Mengurangi Modus Kejahatan Dunia Digital, http://www.jawapos.co. id/index.php?   Menurut Baskoro Widyopranoto,  yang merupakan ketua Asosiasi Kartu  Kredit Indonesia (AKKI) bahwa banyaknya kejahatan cardingkarena banyak  masyarakat senang mengakses websiteyang tidak bertanggung jawab.
Disamping itu, banyak pula websiteyang menyediakan nomor-nomor kartu  kredit.
Sementara itu, ketua Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi (LKHT),  Edmon Makarim  menilai banyaknya kejahatan cardingkarena para pelaku  menganggap kejahatan tersebut tidak akan dihukum dengan berat. Pelaku juga  telah terpengaruh gaya hidup sehingga ingin mempunyai berbagai macam  fasilitas meski tidak punya uang yang cukup untuk membelinya. Sehingga  mereka memanfaatkan uang orang lain dengan jalan tersebut, sedangkan  kerugian yang diderita para pengguna kartu kredit yang menjadi korban  seringkali tidak diganti atau dijamin oleh bank-bank di Indonesia, tetapi hanya  menyerahkan kasus itu ke kepolisian untuk diproses secara hukum.
Disinilah perlu adanya persamaan persepsi dari aparat penegak hukum  tentang perlunya penanganan yang lebih serius terhadap para pelaku  penyalahgunaan kartu kredit karena hal itu akan berdampak pada citra Indonesia  di mata dunia internasional dan kenyamanan terhadap para pengguna kartu  kredit.
 Baskoro, Bisakah RUU ITE Mengantisipasi Kejahatan Caridng?, http://www.hukum  online.com, 2006   Ibid   Demikian juga dengan para ulama dan cendekiawan muslim, yang sudah  barang tentu wajib melakukan kajian khusus yang berkaitan dengan tindak  pidana yang secara jelas tidak diterangkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Karena  secara prinsip mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan ataupun  izin dari pemiliknya sangat dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana termaktub  dalam surat al-Maidah ayat 38 “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah  tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan  dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa lagi  Maha Bijaksana”(Q.S. Al-Maidah: 38).
 Bertolak dari latar belakang di atas, penulis ingin mengkaji bagaimana  hukum pidana Islam dan KUHP menanggapi fenomena-fenomena kejahatan yang  dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tersebut. Lebih-lebih banyak  kegiatan ini tidak hanya berdampak negatif pada suatu individu akan tetapi juga  masyarakat luas bahkan masyarakat di seluruh dunia.
B.  Rumusan Masalah  Dari uraian latar belakang masalah di atas, penulis dapat merumuskan  permasalahan sebagai berikut :   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 114   1.  Bagaimana cara melakukan cardingdan modus operandinya?  2.  Bagaimana sanksi tindak pidana carding menurut Hukum Pidana Islam dan  KUHP?  C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka ini pada intinya adalah untuk mendapatkan gambaran  hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah  dilakukan oleh penelitian sebelumnya, sehingga tidak terjadi pengulangan dalam  penelusuran awal.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi