BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah agama yang utuh dan menyeluruh,
yaitu suatu agama yang mencakup semua
aspek kehidupan, baik itu dari segi ‘akidah, syari’ah dan akhlak.
Kita sebagai seorang Muslim harus
memeluk Islam secara ka<ffah, yakni mewujudkan
keislaman kita dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kehidupan ekonomi. Dalam kehidupan berekonomi,
aktivitas-aktivitas ekonomi yang kita
lakukan harus sesuai dengan aturan kaidah-kaidah Islam. Karena Islam sebagai agama tidak hanya mengatur masalah
ukhrawi saja, akan tetapi juga mengatur
masalah kehidupan duniawi.
Bidang perbankan adalah salah
satu aplikasi dari syari’ah, khususnya mu’amalah.
Di Indonesia, perbankan memiliki peran yang besar dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan tercapainya tujuan
Pembangunan Nasional. Seiring dengan
perkembangan dunia perbankan, maka pemerintah mengeluarkan UndangUndang Nomor
10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yakni perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut
memuat aturan-aturan tentang perbankan berdasarkan prinsip syari'ah yang pada akhirnya menyebabkan perbankan
syari'ah menjadi semakin booming.
Bank Islam terbentuk dengan dasar pemikiran
adanya larangan riba di dalam al-Qur'an
dan Hadis. Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.(Al-Imra>n : 130) Sedangkan tidak diperbolehkannya riba terlihat
pada Hadis sebagai berikut: ْ”Jabir berkata bahwa
Rasulullah SAW , mengutuk orang yang menerima riba orang yang membayarnya, orang yang mencatatnya
dan dua orang saksinya, kemudian beliau
bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (HR. Muslim) Beroperasinya bank Islam di
Indonesia harus selalu disesuaikan dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan moneter pemerintah
agar bisa sejalan bahkan mendukung
tercapainya tujuan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut.
Peluang bagi umat Islam untuk mendirikan bank Islam
terbuka setelah dikeluarkannya “Paket
Kebijaksanaan Keuangan Moneter dan Perbankan” pada tanggal 27 Oktober 1988 atau yang biasanya disebutdengan
PAKTO 1988. Munculnya bank Islam di
Indonesia ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992.Setelah
itu, disusul munculnya bankbank lain yang berdasarkan prinsip syari'ah, seperti
Bank Syariah Mandiri, Bank Warkum
Sumitro,Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, h. 68 BNI Syari'ah, Bank Bukopin Syari'ah dan lain
sebagainya. Selain itu, Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) yang berbasiskan syari'ah pun juga turut bermunculan.
Mengenai perkembangan perbankan
syar'i’ah setelah disetujuinya UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998, Muhammad
Syafi’i Antonio mengatakan: Perkembangan
perbankan syari'ah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998. Dalam Undang-Undang tersebut
diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan olehbank
syari'ah. Undang-Undang tersebut juga
memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syari'ah atau bahkan mengkonversi diri secara
total menjadi bank syari'ah.
Bank syari'ah merupakan lembaga keuangan bank
berdasarkan prinsip syari'ah.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998, yang dimaksud dengan “Prinsip
Syari’ah” adalah: Aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya
yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mud{a>rabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musya>rakah), prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(mura>bah{ah{), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ija>rah),
atau adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ija>rah wa iqtina>’).
Undang-undang di atas menyebutkan bahwa salah
satu produk investasi dan jasa dari bank
syari'ah adalah mud{a>rabah . Dalam
istilah perbankan syari'ah,
mud}a>rabahadalah akad kerjasama antara pemilik modal (s{a>h{ib al- Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah; Dari Teori ke Praktik,h. 26 Subagyo dkk,Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya,Edisi Ke-2, h. 124 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Mud{a>rabahdisebut juga dengan Qirad{
atauMuqa>rad{ah,makna keduanya sama.
Mud{a>rabahadalah istilah yang
digunakan di Irak, sedangkan istilah Qirad{digunakan oleh masyarakat Hijaz ma>l) dengan orang yang ahli
(mud{a>rib) dalam mengelola uang dalam perdagangan atau usaha, dan keuntungan dari
usaha tersebut dibagi bersama berdasarkan
kesepakatan (nisbah). Prinsip mud}a>rabahini diaplikasikan oleh bank-bank syari’ah berupa produk tabungan
berjangka dan deposito berjangka.
Untuk selanjutnya produk mud}a>rabahterbagi
menjadi dua, yaitu mud{a>rabah mut{laqahatau URIA (Unrestricted Investment
Account) dan mud{a>rabah
muqayyadahatau RIA (Restricted Investment Account).Pada mud{a>rabah
muqayyadahmasih terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu mud{a>rabah muqayyadah on balance sheet dan
mud{a>rabah muqayyadah off balance
sheet.
Adiwarman Azwar Karim
mendefinisikan mud{a>rabah muqayyadah off balance sheetsebagai berikut: Mud{a>rabah muqayyadah off balance sheet
merupakan penyaluran dana mud}a>rabah
langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang
mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan
syarat-syarat tertentu yang harus
dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Dalam mud{a>rabah
muqayyadah off balance sheet, aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah
pembiayaan. Di sini bank syari'ah bertindak
sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syari'ah dilakukan secara off balance sheet.Sedangkan
bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah
investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan antara nasabah investordan nasabah
pembiayaan. Bank hanya memperoleh
arranger fee. Disebut off balance sheet karena transaksi ini tidak dicatat dalam neraca bank, tetapi hanya dicatat
dalam rekening administratif saja.
Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam, Edisi Ketiga, h. 108 Ibid, h.111 Ibid, h. 213 Seiring dengan kemajuan zaman yang semakin
modern, dunia perbankan syari'ah pun
semakin berkembang pesat. Hal ini terlihat ketika bank-bank syari'ah semakin meningkatkan pelayanan produk dan
jasanya, bank-bank syari'ah pun mulai
menawarkan produk-produk barunya. Dalam hal ini mud{a>rabah muqayyadah off
balance sheetmerupakan produk investasi baru yang mulai ditawarkan oleh bank syari'ah kepada
masyarakat. Akan tetapi tidak semua bank syari'ah menawarkan produk mud{a>rabah
muqayyadah off balance sheet. Hanya ada
beberapa bank syari'ah saja yang bisa menerapkan mud{a>rabah muqayyadah off balance sheetini sebagai produknya,
seperti contoh Bank Syariah Mandiri.
BSM telah ditunjuk oleh
pemerintah dan mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk menerapkan mud{a>rabah muqayyadah off
balance sheet sebagai salah satu penawaran
dari produknya.
Penulis tertarik untuk melakukan penelitian
terhadapaplikasi akad mud{a>rabah
muqayyadah off balance sheet pada Bank Syariah Mandiri karena mud{a>rabah
muqayyadah off balance sheet ini tergolong produk baru dalam dunia perbankan syari'ah, dan hanya bank
syari'ah tertentu yang menawarkannya.
Penelitian ini difokuskan untuk
meninjau mud{a>rabah muqayyadah off balance sheet dari perspektif hukum Islam.
B. Rumusan Masalah http://www.syariahmandiri.co.id/berita/details.php?
Berdasarkan latar belakang masalah
tersebut di atas, maka dapat penulis rumuskan
permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana aplikasi akad mud{a>rabah
muqayyadah off balance sheetpada Bank
Syariah Mandiri Kantor Cabang Surabaya? 2. Berapa besarnya fee (komisi) yang diterima
oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang
Surabaya dari total transaksi mud{a>rabah muqayyadah off balance sheet? 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
aplikasi akad mud{a>rabah muqayyadah off balance sheetpada Bank Syariah Mandiri
Kantor Cabang Surabaya? C. Kajian Pustaka Pada dasarnya studi kepustakaan diperlukan
untuk mendapatkan informasi tentang
penelitian yang sejenis dan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakahada
penelitian sejenis yang pernah dilakukan
sebelumnya, sehingga dapat dihindari terjadinya pengulangan kembali.
Dari penelusuran awal, penulis
belum menemukan penelitian yang secara spesifik mengkaji tentang aplikasi akad mud{a>rabah
muqayyadah off balance sheet.
Adapun penelitian tentang akad
mud{a>rabahdari sudut tinjauan lain telah
ada sebelumnya. Misalnya skripsi Saudara Maskuri, Fakultas Syari'ah Jurusan Mu'amalah IAIN Sunan Ampel Surabaya
tahun 2003 dengan judul Bambang
Sungono,Metodologi Penelitian Hukum,Edisi Pertama, h. 112 “Analisa Hukum Islam Terhadap Manajemen
Resiko Dalam Pembiayaan Mud{a>rabah
di BPRS Baktimakmur Indah Taman Sidoarjo”. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa manajemen resiko dalam
pembiayaan mud}a>rabah di BPRS
Baktimakmur Indah Taman Sidoarjo (BPRS BMIS) sudah sesuai dengan hukum Islam, baik itu resiko side
streaming,resiko defaultdan penipuan oleh nasabah yang tidak jujur. Adapun cara BPRS
BMIS dalam menganalisa kegiatan usaha
nasabah menggunakan 5–C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan
condition of economy.Sedangkan untuk mengendalikan resiko, dilakukan pemantauan terhadap kemampuan dan kepatuhan
nasabah, pengawasan terhadap perkembangan
proyek, serta jadwal kunjungan dan laporan realisasinya.
Selanjutnya juga penulis temukan
skripsi Saudara Muhammad Nuruddin, Fakultas
Syari'ah Jurusan Mu'amalah IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2002 dengan judul “Praktik Tabungan
Mud{a>rabah di BPRS Baktimakmur Indah
Sidoarjo Ditinjau dari Fiqh Madzhab
Syafi’i“. Skripsi tersebut menyimpulkan bahwa
pelaksanaan tabungan mud}a>rabahdi bank tersebut belum seluruhnya sesuai dengan aturan hukum fiqh madzhab
Syafi'i, khususnya pada jenis usaha dalam
akad mud}a>rabahini. Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa perniagaan adalah jenis usaha yang harus dilakukan dalam
akad mud}a>rabah.Adapun produk
tabungan mud}a>rabahpada BPRS BMIS ini lebih kepada tabungan mud{a>rabah mut}laqah,di mana penabung
bertindak sebagai s}a>h}ib al-ma<l yang harus memberikan kebebasan
kepadapihak bank yang bertindak sebagai mud}aribuntuk mengelola dana yang
diserahkannya, baik kebebasan dalam jenis usaha, waktu usaha dan tempat usaha.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi