Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI AKAD MUDARABAH MUQAYYADAH OFF BALANCE SHEET PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam adalah agama yang utuh dan menyeluruh, yaitu suatu agama yang  mencakup semua aspek kehidupan, baik itu dari segi ‘akidah, syari’ah dan akhlak.
Kita sebagai seorang Muslim harus memeluk Islam secara ka<ffah, yakni  mewujudkan keislaman kita dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam  kehidupan ekonomi. Dalam kehidupan berekonomi, aktivitas-aktivitas ekonomi  yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan kaidah-kaidah Islam. Karena Islam  sebagai agama tidak hanya mengatur masalah ukhrawi saja, akan tetapi juga  mengatur masalah kehidupan duniawi.
Bidang perbankan adalah salah satu aplikasi dari syari’ah, khususnya  mu’amalah. Di Indonesia, perbankan memiliki peran yang besar dalam menunjang  pertumbuhan ekonomi dan tercapainya tujuan Pembangunan Nasional. Seiring  dengan perkembangan dunia perbankan, maka pemerintah mengeluarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yakni perubahan atas  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998  tersebut memuat aturan-aturan tentang perbankan berdasarkan prinsip syari'ah  yang pada akhirnya menyebabkan perbankan syari'ah menjadi semakin booming.

 Bank Islam terbentuk dengan dasar pemikiran adanya larangan riba di  dalam al-Qur'an dan Hadis. Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat  ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat  keberuntungan”.(Al-Imra>n : 130)  Sedangkan tidak diperbolehkannya riba terlihat pada Hadis sebagai berikut:  ْ”Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW , mengutuk orang yang menerima riba  orang yang membayarnya, orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya,  kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (HR. Muslim) Beroperasinya bank Islam di Indonesia harus selalu disesuaikan dengan  kebijaksanaan-kebijaksanaan moneter pemerintah agar bisa sejalan bahkan  mendukung tercapainya tujuan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut.
 Peluang  bagi umat Islam untuk mendirikan bank Islam terbuka setelah dikeluarkannya  “Paket Kebijaksanaan Keuangan Moneter dan Perbankan” pada tanggal 27  Oktober 1988 atau yang biasanya disebutdengan PAKTO 1988. Munculnya bank  Islam di Indonesia ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI)  yang mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992.Setelah itu, disusul munculnya bankbank lain yang berdasarkan prinsip syari'ah, seperti Bank Syariah Mandiri, Bank   Warkum Sumitro,Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, h. 68   BNI Syari'ah, Bank Bukopin Syari'ah dan lain sebagainya. Selain itu, Bank  Perkreditan Rakyat (BPR) yang berbasiskan syari'ah pun juga turut bermunculan.
Mengenai perkembangan perbankan syar'i’ah setelah disetujuinya UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998, Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan:  Perkembangan perbankan syari'ah pada era reformasi ditandai dengan  disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang  tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat  dioperasikan dan diimplementasikan olehbank syari'ah. Undang-Undang tersebut  juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang  syari'ah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syari'ah.
 Bank syari'ah merupakan lembaga keuangan bank berdasarkan prinsip  syari'ah.
 Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud  dengan “Prinsip Syari’ah” adalah:  Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain  untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan  lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah, antara lain pembiayaan  berdasarkan prinsip bagi hasil (mud{a>rabah), pembiayaan berdasarkan prinsip  penyertaan modal (musya>rakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh  keuntungan (mura>bah{ah{), atau pembiayaan barang modal berdasarkan  prinsip sewa murni tanpa pilihan (ija>rah), atau adanya pilihan pemindahan  kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ija>rah wa  iqtina>’).
 Undang-undang di atas menyebutkan bahwa salah satu produk investasi  dan jasa dari bank syari'ah adalah mud{a>rabah  . Dalam istilah perbankan  syari'ah, mud}a>rabahadalah akad kerjasama antara pemilik modal (s{a>h{ib al- Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah; Dari Teori ke Praktik,h. 26   Subagyo dkk,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Edisi Ke-2, h. 124   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan   Mud{a>rabahdisebut juga dengan Qirad{ atauMuqa>rad{ah,makna keduanya sama.
Mud{a>rabahadalah istilah yang digunakan di Irak, sedangkan istilah Qirad{digunakan oleh  masyarakat Hijaz   ma>l) dengan orang yang ahli (mud{a>rib) dalam mengelola uang dalam  perdagangan atau usaha, dan keuntungan dari usaha tersebut dibagi bersama  berdasarkan kesepakatan (nisbah). Prinsip mud}a>rabahini diaplikasikan oleh  bank-bank syari’ah berupa produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
 Untuk selanjutnya produk mud}a>rabahterbagi menjadi dua, yaitu  mud{a>rabah  mut{laqahatau URIA (Unrestricted Investment Account) dan  mud{a>rabah muqayyadahatau RIA (Restricted Investment Account).Pada  mud{a>rabah  muqayyadahmasih terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu  mud{a>rabah muqayyadah on balance sheet dan mud{a>rabah muqayyadah off  balance sheet.
Adiwarman Azwar Karim mendefinisikan mud{a>rabah muqayyadah off  balance sheetsebagai berikut:  Mud{a>rabah muqayyadah off balance sheet merupakan penyaluran dana  mud}a>rabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak  sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan  pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang  harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
 Dalam  mud{a>rabah muqayyadah off balance sheet, aliran dana berasal dari satu  nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan. Di sini bank syari'ah  bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syari'ah  dilakukan secara off balance sheet.Sedangkan bagi hasilnya hanya melibatkan  nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung  kesepakatan antara nasabah investordan nasabah pembiayaan. Bank hanya  memperoleh arranger fee. Disebut off balance sheet karena transaksi ini tidak  dicatat dalam neraca bank, tetapi hanya dicatat dalam rekening administratif  saja.
  Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam, Edisi Ketiga, h. 108   Ibid, h.111   Ibid, h. 213   Seiring dengan kemajuan zaman yang semakin modern, dunia perbankan  syari'ah pun semakin berkembang pesat. Hal ini terlihat ketika bank-bank syari'ah  semakin meningkatkan pelayanan produk dan jasanya, bank-bank syari'ah pun  mulai menawarkan produk-produk barunya. Dalam hal ini mud{a>rabah muqayyadah off balance sheetmerupakan produk investasi baru yang mulai  ditawarkan oleh bank syari'ah kepada masyarakat. Akan tetapi tidak semua bank  syari'ah menawarkan produk mud{a>rabah muqayyadah off balance sheet. Hanya  ada beberapa bank syari'ah saja yang bisa menerapkan mud{a>rabah muqayyadah  off balance sheetini sebagai produknya, seperti contoh Bank Syariah Mandiri.
BSM telah ditunjuk oleh pemerintah dan mendapatkan izin dari Bank Indonesia  untuk menerapkan mud{a>rabah muqayyadah off balance sheet sebagai salah satu  penawaran dari produknya.
 Penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadapaplikasi akad  mud{a>rabah muqayyadah off balance sheet pada Bank Syariah Mandiri karena mud{a>rabah muqayyadah off balance sheet ini tergolong produk baru dalam  dunia perbankan syari'ah, dan hanya bank syari'ah tertentu yang menawarkannya.
Penelitian ini difokuskan untuk meninjau mud{a>rabah muqayyadah off balance  sheet dari perspektif hukum Islam.
B.  Rumusan Masalah   http://www.syariahmandiri.co.id/berita/details.php?   Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat penulis  rumuskan permasalahan sebagai berikut:  1.  Bagaimana aplikasi akad mud{a>rabah muqayyadah off balance sheetpada  Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Surabaya?  2.  Berapa besarnya fee (komisi) yang diterima oleh Bank Syariah Mandiri Kantor  Cabang Surabaya dari total transaksi mud{a>rabah muqayyadah off balance  sheet?  3.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi akad mud{a>rabah muqayyadah off balance sheetpada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang  Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Pada dasarnya studi kepustakaan diperlukan untuk mendapatkan informasi  tentang penelitian yang sejenis dan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
 Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakahada penelitian sejenis yang pernah  dilakukan sebelumnya, sehingga dapat dihindari terjadinya pengulangan kembali.
Dari penelusuran awal, penulis belum menemukan penelitian yang secara spesifik  mengkaji tentang aplikasi akad mud{a>rabah muqayyadah off balance sheet.
Adapun penelitian tentang akad mud{a>rabahdari sudut tinjauan lain  telah ada sebelumnya. Misalnya skripsi Saudara Maskuri, Fakultas Syari'ah  Jurusan Mu'amalah IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2003 dengan judul   Bambang Sungono,Metodologi Penelitian Hukum,Edisi Pertama, h. 112   “Analisa Hukum Islam Terhadap Manajemen Resiko Dalam Pembiayaan  Mud{a>rabah di BPRS Baktimakmur Indah Taman Sidoarjo”. Hasil penelitian  menyimpulkan bahwa manajemen resiko dalam pembiayaan mud}a>rabah di  BPRS Baktimakmur Indah Taman Sidoarjo (BPRS BMIS) sudah sesuai dengan  hukum Islam, baik itu resiko side streaming,resiko defaultdan penipuan oleh  nasabah yang tidak jujur. Adapun cara BPRS BMIS dalam menganalisa kegiatan  usaha nasabah menggunakan 5–C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy.Sedangkan untuk mengendalikan resiko, dilakukan  pemantauan terhadap kemampuan dan kepatuhan nasabah, pengawasan terhadap  perkembangan proyek, serta jadwal kunjungan dan laporan realisasinya.
Selanjutnya juga penulis temukan skripsi Saudara Muhammad Nuruddin,  Fakultas Syari'ah Jurusan Mu'amalah IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2002  dengan judul “Praktik Tabungan Mud{a>rabah  di BPRS Baktimakmur Indah  Sidoarjo Ditinjau dari Fiqh Madzhab Syafi’i“. Skripsi tersebut menyimpulkan  bahwa pelaksanaan tabungan mud}a>rabahdi bank tersebut belum seluruhnya  sesuai dengan aturan hukum fiqh madzhab Syafi'i, khususnya pada jenis usaha  dalam akad mud}a>rabahini. Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa perniagaan  adalah jenis usaha yang harus dilakukan dalam akad mud}a>rabah.Adapun  produk tabungan mud}a>rabahpada BPRS BMIS ini lebih kepada tabungan  mud{a>rabah mut}laqah,di mana penabung bertindak sebagai s}a>h}ib al-ma<l yang harus memberikan kebebasan kepadapihak bank yang bertindak sebagai   mud}aribuntuk mengelola dana yang diserahkannya, baik kebebasan dalam jenis  usaha, waktu usaha dan tempat usaha.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi