BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Seiring dengan berkembangnya zaman yang
ditandai dengan adanya kemajuan di
segala bidang, termasuk salah satunya adalah dalam bidang budaya dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sehingga
muncul berbagai macam kejahatan. Pada
dasarnya kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sejatinya di ciptakan untuk memudahkan manusia dalam
memenuhi kebutuhannya kemudian bisa
menjadi ladang kejahatan, maka timbullah berbagai perilaku di kehidupan sosial.
Tidak ada agama di dunia ini yang memandang
hidup manusia sedemikian kudusnya,
sehingga membunuh satu orang dianggap membunuh semua orang, dan siapapun yang menyelamatkan hidup seseorang
seolah-olah telah menyelamatkan hidup
semua manusia. Dengan kata lain, hidup itu suci dalam Islam sehingga ia tidak dapat dikorbankan
begitu saja.
Sepanjang pertanyaan tentang mencabut nyawa
sebagai pembalasan bagi pembunuh atau
masalah hukuman karena meluasnya kejahatan di muka bumi dipertimbangkan, maka hanya pengadilan dan
qad}iberwenang yang dapat memutuskannya.
Bila terjadi peperangan dengan bangsa atau negeri lain maka selayaknya ia hanya dapat diputuskan oleh
pemerintah setempat. Oleh karena Kansil,
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukuman di Indonesia. H. 157 Abdurrahman, Tindak Pidana Islam,h. 10 2 itu,
kewajiban bagi setiap manusia adalah bahwa dalam keadaan bagaimanapun juga dia tidak boleh sama sekali mencabut
nyawa orang, jika seseorang telah membunuh
seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) diatur sebagaimana berikut: Pasal 359 KUHP :
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan penjara paling lama
lima tahun atau kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal 360 I KUHP :
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau
kurungan paling lama satu tahun.
Rumusan yang terkandung dalam
pasal diatas adalah “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima tahun”. Rumusan “karena salahnya” adalah unsur “kelalaian” atau culpa yang menurut ilmu hukum
pidana terdiri dari: a. Culpa dengan kesadaran; b.
Culpa tanpa kesadaran; Ibid,h.
23 Moeljatno, KUHP Edisi Baru, h. 127 Roeslan Saleh, Etika Perbuatan dan Kesalahan.
h. 54 3 Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tersebut diatas, memberikan sanksi
pidana yang cukup bagi orang yang melanggarnya. Namun banyak factor yang mempengaruhi, seperti
budaya yang berkembang di Indonesia,
yakni penegak hukum masih mempunyai toleransi dan rasa kasihan.
Khusus yang berkaitan dengan
masalah hukum pidana Islam atau jinayah, Al-Quran menyajikan ayat-ayat secara
terperinci, misalnya mengenai masalah qis}a>s},
yakni hukuman sederajat terhadap pelaku kejahatan fisik. Al- Quran menyatakan bahwa jika seseorang membunuh, dia
harus dibunuh lagi. Jika melukai mata,
mata pelakunya harus dilukai kembali, hidung dibayar dengan hidung, telinga dengan telinga, tangan dengan
tangan, dan begitulah selanjutnya.
Sanksi dalam qis}a>s}pun
Al-Qur’an dinyatakan dapat dimaafkan jika pihak korban memaafkannya, dengan syarat membayar
diyatsesuai dengan kesepakatan.
Begitu rincinya Al- Qur’an
menyajikan ayat tentang qis}a>s}, tetapi teknis mekanisme pelaksanaan qis}a>s}tidak
diuraikan dalam Al- Qur’an, Secara teknis, manusia harus pengaturnya sendiri.
Demikian pula, hukuman bagi yang
mencuri, berzina, merampok, dan melakukan
pemberontakan. Hukum pidana Islam yang sumbernya berasal dari Al-Qur’an, dalam pelaksanaannya, bertujuan
untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan
dan keadilan, sehingga secarasubstansial pemaknaan terhadap ayat Al-Qur’an bersifat universal dan tidak
menafikan perkembangan situasi dan kondisi,
oleh karena itu, ayat-ayat jinayah merupakan kehendak Allah untuk 4 memberikan
naungan hukum dan melindungi kaum muslim dari berbagai tindakan kejahatan yang terjadi di muka bumi.
Sedangkan dalam hukum Islam,
khususnya menyangkut penyebab kematian
orang lain karena kealpaan, hal tersebut termasuk dalam satu kategori pembunuhan. Dan pembunuhan tersebut bisa
dikategorikan sebagai pembunuhan sengaja
(qatl al-amd), pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-amd) dan pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’).
Sedangkan dasar acuan pembunuhan ini terdapat
dalam Al-Qur'an surat anNisa’ ayat 92-93 ”Dan tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh itu), kecuali jika mereka
(keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai)
antara mereka dengan kamu, Maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk Moeljatno, KUHP
Edisi Baru, h. 127 5 penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah
Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Dan di dalam Islam juga dijelaskan tentang
larangan pembunuhan, karena hal itu
merupakan dosa besar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW ”Dari Anas ra. Ia
berkata ketika Nabi SAW ditanya tentang dosa besar, maka beliau menjawab: syirik (menyekutukan)
terhadap Allah SWT , durhaka terhadap
ayah ibu, membunuh jiwa dan saksi palsu”
Dari latar belakang tersebut diatas penulis ingin sekali mengadakan penelitian tentang masalah ini dan
menganalisis lebih lanjut.
B. Rumusan Masalah Masalah yang ada dalam penelitian ini dapat
dirumuskan sebagai berikut: 1. Apa dasar hukum yang dipakai oleh hakim
Pengadilan Negeri Gresik dalam memutuskan
perkara No: 262/Pid. B/2006/PN. Gs. Tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati? 2.
Bagaimana tinjauan filsafat hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Gresik No: 262/Pid. B/2006/PN. Gs.
Tentang kealpaan yang menyebabkan orang
lain mati? Depag RI. Al-Qur’an dan
Tarjamah, h. 135 Abdur Rahmah, Tindak
Pidana dalam Syari’at Islam,h. 19 6 C.
Kajian Pustaka Kajian pustaka
adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah
yang diteliti sehingga terlihat jelas
bahwa kajian yang sedang akan dilakukan ini tidak merupakan penggulangan.
Penelitian skripsi ini mengenai kealpaan
sedikit sekali dibahas, skripsi yang
ditulis hanya mengarah pada satu perbandingan pidana Islam dengan KUHP tentang kealpaan. Diantaranya adalah: skripsi
yang ditulis oleh Sdri. Faridatul Islamiyah
pada tahun 2005 jurusan Siyasah Jinayah (SJ) IAIN Sunan Ampel Surabaya, berjudul “Putusan Pengadilan Negeri
Surabaya No: 2630/PID.
B/2004/PN. SBY Karena Kealpaan
yang Menyebabkan Orang Lain Mati ditinjau dari perspektif Hukum Islam”. Intinya skripsi
tersebut: membahas tentang landasan
hakim sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku sebagai pemberian efek jera.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi