Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NO: 262/Pid.B/2006/PN.Gs KARENA KEALPAAN YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI DITINJAU DARI FILSAFAT HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Seiring dengan berkembangnya zaman yang ditandai dengan adanya  kemajuan di segala bidang, termasuk salah satunya adalah dalam bidang budaya  dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sehingga muncul berbagai macam  kejahatan. Pada dasarnya kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sejatinya  di ciptakan untuk memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhannya  kemudian bisa menjadi ladang kejahatan, maka timbullah berbagai perilaku di  kehidupan sosial.
 Tidak ada agama di dunia ini yang memandang hidup manusia sedemikian  kudusnya, sehingga membunuh satu orang dianggap membunuh semua orang,  dan siapapun yang menyelamatkan hidup seseorang seolah-olah telah  menyelamatkan hidup semua manusia. Dengan kata lain, hidup itu suci dalam  Islam sehingga ia tidak dapat dikorbankan begitu saja.
 Sepanjang pertanyaan tentang mencabut nyawa sebagai pembalasan bagi  pembunuh atau masalah hukuman karena meluasnya kejahatan di muka bumi  dipertimbangkan, maka hanya pengadilan dan qad}iberwenang yang dapat  memutuskannya. Bila terjadi peperangan dengan bangsa atau negeri lain maka  selayaknya ia hanya dapat diputuskan oleh pemerintah setempat. Oleh karena   Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukuman di Indonesia. H. 157   Abdurrahman, Tindak Pidana Islam,h. 10  2  itu, kewajiban bagi setiap manusia adalah bahwa dalam keadaan bagaimanapun  juga dia tidak boleh sama sekali mencabut nyawa orang, jika seseorang telah  membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh  manusia.
 Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur  sebagaimana berikut:  Pasal 359 KUHP  :  Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya  orang lain, diancam dengan penjara paling lama lima  tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 I KUHP  :  Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain  mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara  paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu  tahun.
Rumusan yang terkandung dalam pasal diatas adalah “Barang siapa karena  kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum dengan hukuman penjara  selama-lamanya lima tahun”. Rumusan “karena salahnya” adalah unsur  “kelalaian” atau culpa yang menurut ilmu hukum pidana terdiri dari:  a.  Culpa dengan kesadaran;  b.  Culpa tanpa kesadaran;   Ibid,h. 23   Moeljatno, KUHP Edisi Baru, h. 127   Roeslan Saleh, Etika Perbuatan dan Kesalahan. h. 54  3  Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut diatas,  memberikan sanksi pidana yang cukup bagi orang yang melanggarnya. Namun  banyak factor yang mempengaruhi, seperti budaya yang berkembang di  Indonesia, yakni penegak hukum masih mempunyai toleransi dan rasa kasihan.
Khusus yang berkaitan dengan masalah hukum pidana Islam atau jinayah,  Al-Quran menyajikan ayat-ayat secara terperinci, misalnya mengenai masalah  qis}a>s}, yakni hukuman sederajat terhadap pelaku kejahatan fisik. Al- Quran  menyatakan bahwa jika seseorang membunuh, dia harus dibunuh lagi. Jika  melukai mata, mata pelakunya harus dilukai kembali, hidung dibayar dengan  hidung, telinga dengan telinga, tangan dengan tangan, dan begitulah selanjutnya.
Sanksi dalam qis}a>s}pun Al-Qur’an dinyatakan dapat dimaafkan jika pihak korban  memaafkannya, dengan syarat membayar diyatsesuai dengan kesepakatan.
Begitu rincinya Al- Qur’an menyajikan ayat tentang qis}a>s}, tetapi teknis  mekanisme pelaksanaan qis}a>s}tidak diuraikan dalam Al- Qur’an, Secara teknis,  manusia harus pengaturnya sendiri.
Demikian pula, hukuman bagi yang mencuri, berzina, merampok, dan  melakukan pemberontakan. Hukum pidana Islam yang sumbernya berasal dari  Al-Qur’an, dalam pelaksanaannya, bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai  kemanusiaan dan keadilan, sehingga secarasubstansial pemaknaan terhadap ayat  Al-Qur’an bersifat universal dan tidak menafikan perkembangan situasi dan  kondisi, oleh karena itu, ayat-ayat jinayah merupakan kehendak Allah untuk  4  memberikan naungan hukum dan melindungi kaum muslim dari berbagai  tindakan kejahatan yang terjadi di muka bumi.
Sedangkan dalam hukum Islam, khususnya menyangkut penyebab  kematian orang lain karena kealpaan, hal tersebut termasuk dalam satu kategori  pembunuhan. Dan pembunuhan tersebut bisa dikategorikan sebagai pembunuhan  sengaja (qatl al-amd), pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-amd) dan  pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’).
 Sedangkan dasar acuan pembunuhan ini terdapat dalam Al-Qur'an surat anNisa’ ayat 92-93 ”Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin  (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa  membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia  memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar  diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali  jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari  kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu,  Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan  kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya  yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka  hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk   Moeljatno, KUHP Edisi Baru, h. 127  5  penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha  mengetahui lagi Maha Bijaksana.
 Dan di dalam Islam juga dijelaskan tentang larangan pembunuhan, karena  hal itu merupakan dosa besar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW ”Dari Anas ra. Ia berkata ketika Nabi SAW ditanya tentang dosa besar,  maka beliau menjawab: syirik (menyekutukan) terhadap Allah SWT ,  durhaka terhadap ayah ibu, membunuh jiwa dan saksi palsu”  Dari latar belakang tersebut diatas penulis ingin sekali mengadakan  penelitian tentang masalah ini dan menganalisis lebih lanjut.
B.  Rumusan Masalah  Masalah yang ada dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:  1.  Apa dasar hukum yang dipakai oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam  memutuskan perkara No: 262/Pid. B/2006/PN. Gs. Tentang kealpaan yang  menyebabkan orang lain mati?  2.  Bagaimana tinjauan filsafat hukum Islam terhadap putusan Pengadilan  Negeri Gresik No: 262/Pid. B/2006/PN. Gs. Tentang kealpaan yang  menyebabkan orang lain mati?   Depag RI. Al-Qur’an dan Tarjamah, h. 135   Abdur Rahmah, Tindak Pidana dalam Syari’at Islam,h. 19  6  C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian  yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat  jelas bahwa kajian yang sedang akan dilakukan ini tidak merupakan  penggulangan.
 Penelitian skripsi ini mengenai kealpaan sedikit sekali dibahas, skripsi  yang ditulis hanya mengarah pada satu perbandingan pidana Islam dengan KUHP  tentang kealpaan. Diantaranya adalah: skripsi yang ditulis oleh Sdri. Faridatul  Islamiyah pada tahun 2005 jurusan Siyasah Jinayah (SJ) IAIN Sunan Ampel  Surabaya, berjudul “Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No: 2630/PID.
B/2004/PN. SBY Karena Kealpaan yang Menyebabkan Orang Lain Mati ditinjau  dari perspektif Hukum Islam”. Intinya skripsi tersebut: membahas tentang  landasan hakim sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap  pelaku sebagai pemberian efek jera.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi