Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN FIKIH SIYASAH TERHADAP PELAKSANAAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD FKB PEMKOT MOJOKERTO PERIODE 2004-2009


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam sebagai agama  rahma li ‘ala-alaminyang dibawa oleh nabi  Muhammad, yang disebarkan di jazirah Arab untuk mengeluarkan manusia dari  alam kejahilayahanmemiliki semangat perubahan dan pembaharuan terhadap  kondisi realitas masyarakat Arab pada waktu itu. Nabi Muhammad untuk  menjalankan misi-misi dakwahnya, dia membentuk sistem yang kuat pada  zamannya sebagai media untuk mengembangkan dan menyebarkan ajaranajarannya keluar Kota Mekkah dan Madinah. Dengan pemahaman yang integral  terhadap karakteristik masyarakat Arab yang plural, nabi Muhammad mampu  mendirikan Negara Madinah. Sebagai bukti keberadaan Negara Madinah tersebut  adalah adanya piagam Madinah selain itu juga Negara Madinah bisa dikatakan  sebagai Negara Madinah karena memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai  Negara diantaranya adalah adanya penduduk, wilayah, perjanjian dengan pihak  luar dan pemerintahan walaupun sifatnya sentralistik pada nabi Muhammad.
Sebagai agama yang paripurna, Islam tidak hanya mengatur dimensi  hubungan antara manusia dan kholiqnya, tetapi juga antara sesama manusia.
Selama 23 tahun kenabian Muhammad saw. Kedua dimensi ini berhasil  dilaksanakannya dengan baik. Pada masa 13 tahun pertama, nabi Muhammad  saw menyampaikan dakwahnya kepada masyarakat Mekkah yang penekenannya   pada aspek aqidah dan ibadah. Tetapi tidak menyampingkan aspek sosialnya. Di  Mekkah nabi dan pengikutnya banyak mendapatkan tekanan dan penindasan dari  kaum Qurais, sehingga nabi banyak merekomendasikan kepadanya pengikutnya  untuk melakukan hijrah keluar Kota Mekkah. Dan pada akhirnya nabi dan  pengikutnya mampu membangun kekuatan politis diKota Madinah.

Madinah sebagai Negara pada waktu itu baik pada kepemimpinan nabi  Muhammad dan khulafa ar rasyidin terdapat pembagian kekuasaan dan  pembagian peran, sehingga fungsi-fungsi kepemimpinan tidak hanya dijalankan  oleh khalifah saja. Seperti adanya sekertaris Negara, gubernur dan lain  sebagainya. Kepemimpinan pada masa-masa itu bisa dikatakan sebagai  kepemimpinan yang demokratis, karena keputusan-keputusan yang diambil baik  oleh nabi Muhammad dan khalifah setelahnya melalui forum musyawarah atau  sharing dengan orang-orang yang disekitarnya yang memiliki kemampuan untuk  memberikan solusi-solusi terhadap problem kenegaraan.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, baik pada masa kepemimpinan nabi  Muhammad, khulafa ar rasyidin, dinasti bani umayyah dan dinasti abbasiyah,  lembaga dewan perwakilan rakyat telah ada dengan penyebutan yang berbedabeda, seperti Ahl al-syura> Ahl al-hikmah, Ahl al-hall wa al-’Aqd, Ahl al-ikhtiya>r  dan lain sebagainya. Yang memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga  perwakilan rakyat yang membuat undang-undang atau peraturan sekaligus   sebagai lembaga yang memberikan pertimbagan atau usulan-usulan kepada  khalifah.
Pada masa modern, sejalan dengan masuknya pengaruh pemikiran politik  barat terhadap Islam, pemikiran Ahl al-hall wa al-’Aqd juga berkembang. Para  ulama siyasah para ulama mengemukakan pentingnya pembentukan lembaga  perwakilan rakyat DPR/MPR sebagai representasi dari kehendak rakyat. Mereka  mengemukakan gagasan tentang Ahl al-hall wa al-’Aqd  ini  dengan  mengombinasikannya dengan pemikiran-pemikiran politik yang berkembang di  barat. Dalam praktiknya, mekanisme pemilihan anggota Ahl al-hall wa al-’Aqd  atau DPR ini menurut al-anshari dilakukan melalui beberapa cara :  1.  Pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala. Dalam pemilu ini  masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan memilih anggota Ahl al-hall  wa al-’Aqd sesuai dengan pilihannya  2.  Pemilihan anggota Ahl al-hall wa al-’Aqd melalui seleksi dalam masyarakat  3.  Di samping itu juga, ada juga anggota Ahl al-hall wa al-’Aqd yang diangkat  oleh kepala Negara.
 Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang menjadi referensi untuk  menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mengajarkan untuk  menyelesaikan permasalahan atau problem keumatan dan kebangsaan, harus  diselesaikan melalui musywarah. Musyawarah ini adalah sebagain dari tugas dan   Muhammad iqbal, fiqh siyasah kontekstualisasi doktrin politik Islam, h. 143   kewenagan lembaga Ahl al-hall wa al-’Aqd atau Ahl al-syura> yang ada dalam  sejarah pemerintahan Islam.
 Di dalam al-quran penggunaan kata syura> terdapat  pada tiga ayat. Pertama, surat Q.S al-Baqarah (2): 233 yang membicarakan  tentang kesepakatan yang harus dilalui oleh suami istri yang ingin menyapih  anak sebelum dua tahun. Kedua, Q.S.Ali Imran (3) 159 dan ketiga, Q.S.asySyura(42): 159 isinya berbicara tentang penyelesaian masalah atau urusan yang  harus diselesaikan melalui musyawarah dan sifatnya lebih umum dalam konteks  yang luas. sebagai berikut :  Q.S. Ali Imran ayat (3); “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut  terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,  tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu  ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan  bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila  kamu telah membulatkan tekad, Makabertawakkallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya”.
Syura>dan demokrasi merupakan dua istilah yang berbeda tetapi memiliki  subtansi yang sama, perbedaannya adalahsumber legitimasinya, demokrasi   ibid,h., 141   legitimasinya berasal dari rakyat sedangkan  syura> legitimasinya berasal dari  Tuhan. Demokrasi berasal dari barat sedangkan syura>  berasal dari Islam.
Subtansinya dari dua istilah tersebut adalah musyawarah, persamaan, keadilan  dan lain sebagainya. Seperti yang dijelaskan diatas musyawarah yang ada dalam  sejarah pemerintahan Islam, merupakan media untuk pengambilan keputusan  secara bersama-sama untuk menghindari prilaku pemimpin yang otoriter dan  sewenang-wenang. Begitu juga dalam system demokrasi, musyawarah  merupakan media pengambilan keputusan yang dilakukan oleh lemabaga  perwakilan Rakyat atau yang biasa disingkat dengan istilah DPR, yang  keanngotaanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Dewan perwakilan rakyat (DPR), merupakan lembaga perwakilan rakyat  yang ada dalam pemerintahan yang menganutsistem demokrasi, yang memiliki  kewenangan untuk membuat Undang-undang, pengawasan terhadap  penyelenggaraan pemerintahan yang diselenggarakan oleh eksekutif,  memberikan usulan-usulan terhadap eksekutif dan lain sebagainya. Selain itu  juga Dewan perwakilan rakyat merupakan anggota partai tertentu yang menjadi  peserta pemilihan umum. Secara structural kelembagaan DPR tidak hanya berada  dipusat pemerintahan, tetapi juga ada di daerah yang pemilihannya bersamaan  dengan pemilihan anggota DPR pusat dalam satu pemilihan umum, mengenai  fungsi, hak serta tugas dan kewenangannya tidak ada pebedaan. Yang menjadi  perbedaannya hanyalah wilayah kerjanya. Kalau DPR melakukan pengawasan   terhadap eksekutif yang ada dipusat yakni presiden beserta jajarannya sedangkan  DPRD melakukan pengawasan terhadap eksekutif didaerah yakni bupati beserta  jajarannya atau gubernur beserta jajarannya.
Dengan diberlakukannya sistem otonomi daerah, dalam UU. no. 32 tahun  2004, dijelaskan unsur-unsur penyelenggara pemerintahan di daerah terdiri dari,  pertama, pemerintah daerah dan DPRD.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi