BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam sebagai agama rahma li ‘ala-alaminyang dibawa oleh nabi Muhammad, yang disebarkan di jazirah Arab
untuk mengeluarkan manusia dari alam
kejahilayahanmemiliki semangat perubahan dan pembaharuan terhadap kondisi realitas masyarakat Arab pada waktu
itu. Nabi Muhammad untuk menjalankan
misi-misi dakwahnya, dia membentuk sistem yang kuat pada zamannya sebagai media untuk mengembangkan dan
menyebarkan ajaranajarannya keluar Kota Mekkah dan Madinah. Dengan pemahaman
yang integral terhadap karakteristik
masyarakat Arab yang plural, nabi Muhammad mampu mendirikan Negara Madinah. Sebagai bukti
keberadaan Negara Madinah tersebut adalah
adanya piagam Madinah selain itu juga Negara Madinah bisa dikatakan sebagai Negara Madinah karena memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai Negara
diantaranya adalah adanya penduduk, wilayah, perjanjian dengan pihak luar dan pemerintahan walaupun sifatnya
sentralistik pada nabi Muhammad.
Sebagai agama yang paripurna,
Islam tidak hanya mengatur dimensi hubungan
antara manusia dan kholiqnya, tetapi juga antara sesama manusia.
Selama 23 tahun kenabian Muhammad
saw. Kedua dimensi ini berhasil dilaksanakannya
dengan baik. Pada masa 13 tahun pertama, nabi Muhammad saw menyampaikan dakwahnya kepada masyarakat
Mekkah yang penekenannya pada aspek
aqidah dan ibadah. Tetapi tidak menyampingkan aspek sosialnya. Di Mekkah nabi dan pengikutnya banyak mendapatkan
tekanan dan penindasan dari kaum Qurais,
sehingga nabi banyak merekomendasikan kepadanya pengikutnya untuk melakukan hijrah keluar Kota Mekkah. Dan
pada akhirnya nabi dan pengikutnya mampu
membangun kekuatan politis diKota Madinah.
Madinah sebagai Negara pada waktu
itu baik pada kepemimpinan nabi Muhammad
dan khulafa ar rasyidin terdapat pembagian kekuasaan dan pembagian peran, sehingga fungsi-fungsi
kepemimpinan tidak hanya dijalankan oleh
khalifah saja. Seperti adanya sekertaris Negara, gubernur dan lain sebagainya. Kepemimpinan pada masa-masa itu
bisa dikatakan sebagai kepemimpinan yang
demokratis, karena keputusan-keputusan yang diambil baik oleh nabi Muhammad dan khalifah setelahnya
melalui forum musyawarah atau sharing
dengan orang-orang yang disekitarnya yang memiliki kemampuan untuk memberikan solusi-solusi terhadap problem
kenegaraan.
Dalam sejarah pemerintahan Islam,
baik pada masa kepemimpinan nabi Muhammad,
khulafa ar rasyidin, dinasti bani umayyah dan dinasti abbasiyah, lembaga dewan perwakilan rakyat telah ada
dengan penyebutan yang berbedabeda, seperti Ahl al-syura> Ahl al-hikmah, Ahl
al-hall wa al-’Aqd, Ahl al-ikhtiya>r dan
lain sebagainya. Yang memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang membuat undang-undang
atau peraturan sekaligus sebagai
lembaga yang memberikan pertimbagan atau usulan-usulan kepada khalifah.
Pada masa modern, sejalan dengan
masuknya pengaruh pemikiran politik barat
terhadap Islam, pemikiran Ahl al-hall wa al-’Aqd juga berkembang. Para ulama siyasah para ulama mengemukakan pentingnya
pembentukan lembaga perwakilan rakyat
DPR/MPR sebagai representasi dari kehendak rakyat. Mereka mengemukakan gagasan tentang Ahl al-hall wa
al-’Aqd ini dengan mengombinasikannya dengan pemikiran-pemikiran
politik yang berkembang di barat. Dalam
praktiknya, mekanisme pemilihan anggota Ahl al-hall wa al-’Aqd atau DPR ini menurut al-anshari dilakukan
melalui beberapa cara : 1. Pemilihan umum yang dilaksanakan secara
berkala. Dalam pemilu ini masyarakat
yang sudah memenuhi persyaratan memilih anggota Ahl al-hall wa al-’Aqd sesuai dengan pilihannya 2.
Pemilihan anggota Ahl al-hall wa al-’Aqd melalui seleksi dalam
masyarakat 3. Di samping itu juga, ada juga anggota Ahl
al-hall wa al-’Aqd yang diangkat oleh
kepala Negara.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang
menjadi referensi untuk menjalankan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mengajarkan untuk menyelesaikan permasalahan atau problem
keumatan dan kebangsaan, harus diselesaikan
melalui musywarah. Musyawarah ini adalah sebagain dari tugas dan Muhammad iqbal, fiqh siyasah kontekstualisasi
doktrin politik Islam, h. 143 kewenagan
lembaga Ahl al-hall wa al-’Aqd atau Ahl al-syura> yang ada dalam sejarah pemerintahan Islam.
Di dalam al-quran penggunaan kata syura>
terdapat pada tiga ayat. Pertama, surat
Q.S al-Baqarah (2): 233 yang membicarakan tentang kesepakatan yang harus dilalui oleh
suami istri yang ingin menyapih anak
sebelum dua tahun. Kedua, Q.S.Ali Imran (3) 159 dan ketiga, Q.S.asySyura(42):
159 isinya berbicara tentang penyelesaian masalah atau urusan yang harus diselesaikan melalui musyawarah dan
sifatnya lebih umum dalam konteks yang
luas. sebagai berikut : Q.S. Ali Imran
ayat (3); “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras
lagi berhati kasar, tentulah mereka
menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka,
dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam
urusan itu. kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, Makabertawakkallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertawakkal kepadaNya”.
Syura>dan demokrasi merupakan
dua istilah yang berbeda tetapi memiliki subtansi yang sama, perbedaannya adalahsumber
legitimasinya, demokrasi ibid,h., 141 legitimasinya berasal dari rakyat
sedangkan syura> legitimasinya
berasal dari Tuhan. Demokrasi berasal
dari barat sedangkan syura> berasal
dari Islam.
Subtansinya dari dua istilah
tersebut adalah musyawarah, persamaan, keadilan dan lain sebagainya. Seperti yang dijelaskan
diatas musyawarah yang ada dalam sejarah
pemerintahan Islam, merupakan media untuk pengambilan keputusan secara bersama-sama untuk menghindari prilaku
pemimpin yang otoriter dan sewenang-wenang.
Begitu juga dalam system demokrasi, musyawarah merupakan media pengambilan keputusan yang
dilakukan oleh lemabaga perwakilan Rakyat
atau yang biasa disingkat dengan istilah DPR, yang keanngotaanya dipilih secara langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum.
Dewan perwakilan rakyat (DPR),
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
ada dalam pemerintahan yang menganutsistem demokrasi, yang memiliki kewenangan untuk membuat Undang-undang,
pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh eksekutif, memberikan usulan-usulan terhadap eksekutif
dan lain sebagainya. Selain itu juga
Dewan perwakilan rakyat merupakan anggota partai tertentu yang menjadi peserta pemilihan umum. Secara structural
kelembagaan DPR tidak hanya berada dipusat
pemerintahan, tetapi juga ada di daerah yang pemilihannya bersamaan dengan pemilihan anggota DPR pusat dalam satu
pemilihan umum, mengenai fungsi, hak
serta tugas dan kewenangannya tidak ada pebedaan. Yang menjadi perbedaannya hanyalah wilayah kerjanya. Kalau
DPR melakukan pengawasan terhadap
eksekutif yang ada dipusat yakni presiden beserta jajarannya sedangkan DPRD melakukan pengawasan terhadap eksekutif
didaerah yakni bupati beserta jajarannya
atau gubernur beserta jajarannya.
Dengan diberlakukannya sistem
otonomi daerah, dalam UU. no. 32 tahun 2004,
dijelaskan unsur-unsur penyelenggara pemerintahan di daerah terdiri dari, pertama, pemerintah daerah dan DPRD.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi