Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN REMISI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA (ANALISIS YURIDIS KEPRESNO.174 TAHUN 1999)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Kejahatan di dunia ini timbul bersama dengan adanya manusia, kehendak  untuk berbuat inherent dalam kehidupan manusia, disisi lain manusia ingin hidup  secara tentram aman, tertib, damai, dan berkeadilan. Artinya tidak diganggu oleh  perbuatan jahat, yang mana upaya-upaya manusia untuk menyedikitkan kejahatan  telah dilakukan baik yang bersifat preventif maupun represif  Di era globalisasi saat ini, banyak sekali perkembangan serta kemajuan  yang dapat kita lihat dan kita rasakan. Perkembangan dan kemajuan tersebut  terjadi diberbagai bidang kehidupan manusia. Bidang ekonomi, politik,  pendidikan, teknologi, dan bahkan hukum. Kemajuan yang telah kita rasakan saat  ini tentunya tidak lepas dari pengaruh sumber daya manusia kita yang telah dapat  berinovasi, kreatif serta telah banyak mengalami kemajuan yang dapat memacu  semangat kita semua untuk menjadi bangsa yang lebih maju dan dapat disegani  oleh Negara lain  Perkembangan yang begitu besar tentunya tidak lepas dari dampak positif  dan dampak negatif. Dampak positifnya dibidang teknologi kita dapat dengan  mudah mengakses informasi yang kita inginkan yakni dengan adanya layanan  internet, dan berbagai media canggih lainnya yang dapat memudahkan pekerjaan  kita. Dibalik dampak positif tentu akan ada dampak negatifnya, diantaranya  2  semakin maraknya kejahatan ekonomi, kejahatan dunia maya, yang serta merta  mempengaruhi manusia untuk bergaya hidup instan sebagai akibat dari  banyaknya tenaga manusia yang telah diganti dengan tenaga mesin. Dalam bidang  hukum tentunya banyak kejahatan-kejahatan baru yang belum mempunyai aturan  sehingga harus ada peraturan yang mengaturnya. Dibidang hukum tentunya akan  ada juga dampak negatif yang timbul dari kemajuan zaman yang dihadapi.

Dampak negatif inilah yang perlu kita kaji, terutama dalam bidang hukum yang  akan menjadi kajian penulis. Bagaimana hukum menyikapi kemajuan zaman,  karena dengan perkembangan yang ada akan mempengaruhi paradigma berpikir  tiap orang dan akan mempengaruhi tingkah lakunya. Pengaruh dari segi perilaku  inilah yang akan mengganggu kestabilan bersama, sehingga perlu adanya  perhatian lebih dari pihak terkait.
Tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan seseorang pastinya memiliki  banyak alasan tertentu. Menurut para filosof ide tentang kebaikan dan keburukan  di dalam perbuatan adalah sesuatu yang berlaku pada manusia karena suara hati  etika manusia membentuknya atas dasar hal tersebut, sehingga ia merupakan ide  relatif bukan ide sejati. Nilai pemikiran relatif pada dasarnya merupakan nilai  praktis, bukan nilai ilmiah. Karena pelaku dengan potensi merasa perlu mencapai  tujuan dalam perbuatan-perbuatan yang bersifat kehendak, untuk menjadikan  baginya suatu perantara bagi perbuatan.
 Akan tetapi sebesar apapun alasan itu   Murtadla Muthahari, Terjemah Agus Efendi, Keadilan Illahi Asas Pandangan Dunia Islam,  h 51  3  tentu tidak dibenarkan adanya suatu tindak pidana atau kejahatan. Oleh karena itu  dalam kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan tatanan  yang dapat mengatur dan mengikat, sehingga dalam bertindak dan berbuat kita  memiliki batas dan norma-norma serta ketentuan-ketentuan. Hal ini sesuai dengan  asas Negara kita yakni Negara hukum. Hukum adalah kumpulan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh semua orang di dalam suatu masyarakat. Dengan  konsekwensi ancaman harus mengganti kerugian atau mendapat pidana penjara,  Jika melanggar atau mengabaikan peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
 Dalam hal kejahatan atau tindak pidana setiap negara telah mengatur  dalam kitab undang-undang tertentu. Segala perbuatan atau perilaku yang  tergolong dalam tindak pidana, akibat hukumnya serta bilangan hukuman yang  harus dibebankan pada setiap orang yang melakukan tindak pidana. Suatu tindak  pidana adalah sesuatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undangundang yang apabila dilakukan atau diabaikan maka yang melakukan atau yang  mengabaikan akan diancam dengan pidana.
 Hal ini tentunya berlaku bagi  siapapun yang termasuk warga Negara Indonesia tanpa terkecuali membedakan  status, pangkat dan jabatan. Walaupun dalam realitanya pangkat dan jabatan  seseorang akan dapat mempengaruhi perilaku Hukum.
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan adalah dimana tempat bagi  mereka yang melakukan kejahatan sebagai konsekuensi atas perbuatan yang telah   R.Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum Dan Delik-Delik Khusus, h 1   ibid h 6  4  dilakukan. Dari segi filsafat terdapat dua arti yang mendasar dan mendalam  tentang asal usul hukumnya, yakni: sebagai sumber untuk isi hukum dan sebagai  sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum.
 Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak kejahatan biasanya berupa  pidana perampasan kemerdekaan dan hukuman denda. Pidana perampasan  kemerdekaan adalah perampasan kemerdekaan yang ditujukan kepada seorang  oknum untuk sementara waktu atau seumur hidup. Bentuk perampasan  kemerdekaan ini dapat berupa pidana penjara ataupun pidana kurungan. Adapun  fungsi dari pidana penjara adalah:  1. Menjamin pengamanan pemidanaan  2. Memberikan kesempatan kepada narapidana untuk direhabilitasi  Tindakan terhadap kejahatan dengan penyitaan terhadap milik atau  pembayaran atau pembayaran denda telah terdapat di sebagian besar masyarakat.
Tetapi sangat banyak ragamnya dalam menitik beratkan soalnya dalam sistem ini.
Keragaman tersebut disesuaikan dengan kerugian yang dialami. Beberapa fungsi  dari pidana denda diantaranya adalah:  1.  Pembayaran denda mudah dilaksanakan dan dapat direvisi apabila ada  kesalahan  2.  Pidana denda adalah hukuman yang menguntungkan pemerintah karena tidak  banyak mengeluarkan biaya.
 Sudarsono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, h 19-20   Ninik Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan,h 40   ibid h 42  5  3.  Pidana denda mudah dilihat dan mudah diatur.
4.  Pidana denda akan menjadi penghasilan bagi negara, daerah dan kota.
Kaidah-kaidah dalam pranata hukum memang bersifat memaksa karena  untuk kelangsungan hidup masyarakat yang berarti guna perlindungan  kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Paksaan hanya dipergunakan  untuk menjamin ditaatinya peraturan-peraturan yang sangat dibutuhkan.
Dalam ilmu hukum dikenal (3) tiga kategori perbuatan melawan hukum,  yaitu:  1.  Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.
2.  Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan atau  kelalaian).
3.  Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
Dari kriteria tersebut di atas jelas, bahwa suatu perbuatan apapun yang  dapat merugikan orang lain dan berakibat membahayakan dan memberi rasa takut  bagi orang lain, serta baik dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja adalah  termasuk perbuatan melawan Hukum yang dapat dikenai sanksi.
Bagi pelaku kejahatan atau tindak pidana di dalam persidangan tidak serta  merta menerima putusan yang diberikan oleh hakim dalam sidang, Akan tetapi  bagi setiap pelaku tindak pidana diberikan hak untuk mengajukan pembelaan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi