BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kejahatan di dunia ini timbul bersama dengan
adanya manusia, kehendak untuk berbuat
inherent dalam kehidupan manusia, disisi lain manusia ingin hidup secara tentram aman, tertib, damai, dan
berkeadilan. Artinya tidak diganggu oleh perbuatan jahat, yang mana upaya-upaya manusia
untuk menyedikitkan kejahatan telah
dilakukan baik yang bersifat preventif maupun represif Di era globalisasi saat ini, banyak sekali
perkembangan serta kemajuan yang dapat
kita lihat dan kita rasakan. Perkembangan dan kemajuan tersebut terjadi diberbagai bidang kehidupan manusia.
Bidang ekonomi, politik, pendidikan,
teknologi, dan bahkan hukum. Kemajuan yang telah kita rasakan saat ini tentunya tidak lepas dari pengaruh sumber
daya manusia kita yang telah dapat berinovasi,
kreatif serta telah banyak mengalami kemajuan yang dapat memacu semangat kita semua untuk menjadi bangsa yang
lebih maju dan dapat disegani oleh
Negara lain Perkembangan yang begitu
besar tentunya tidak lepas dari dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya dibidang
teknologi kita dapat dengan mudah
mengakses informasi yang kita inginkan yakni dengan adanya layanan internet, dan berbagai media canggih lainnya
yang dapat memudahkan pekerjaan kita.
Dibalik dampak positif tentu akan ada dampak negatifnya, diantaranya 2 semakin
maraknya kejahatan ekonomi, kejahatan dunia maya, yang serta merta mempengaruhi manusia untuk bergaya hidup
instan sebagai akibat dari banyaknya
tenaga manusia yang telah diganti dengan tenaga mesin. Dalam bidang hukum tentunya banyak kejahatan-kejahatan baru
yang belum mempunyai aturan sehingga
harus ada peraturan yang mengaturnya. Dibidang hukum tentunya akan ada juga dampak negatif yang timbul dari
kemajuan zaman yang dihadapi.
Dampak negatif inilah yang perlu
kita kaji, terutama dalam bidang hukum yang akan menjadi kajian penulis. Bagaimana hukum
menyikapi kemajuan zaman, karena dengan
perkembangan yang ada akan mempengaruhi paradigma berpikir tiap orang dan akan mempengaruhi tingkah lakunya.
Pengaruh dari segi perilaku inilah yang
akan mengganggu kestabilan bersama, sehingga perlu adanya perhatian lebih dari pihak terkait.
Tindak pidana atau kejahatan yang
dilakukan seseorang pastinya memiliki banyak
alasan tertentu. Menurut para filosof ide tentang kebaikan dan keburukan di dalam perbuatan adalah sesuatu yang berlaku
pada manusia karena suara hati etika
manusia membentuknya atas dasar hal tersebut, sehingga ia merupakan ide relatif bukan ide sejati. Nilai pemikiran
relatif pada dasarnya merupakan nilai praktis,
bukan nilai ilmiah. Karena pelaku dengan potensi merasa perlu mencapai tujuan dalam perbuatan-perbuatan yang bersifat
kehendak, untuk menjadikan baginya suatu
perantara bagi perbuatan.
Akan tetapi sebesar apapun alasan itu Murtadla Muthahari, Terjemah Agus Efendi,
Keadilan Illahi Asas Pandangan Dunia Islam, h 51 3 tentu tidak dibenarkan adanya suatu tindak
pidana atau kejahatan. Oleh karena itu dalam
kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan tatanan yang dapat mengatur dan mengikat, sehingga
dalam bertindak dan berbuat kita memiliki
batas dan norma-norma serta ketentuan-ketentuan. Hal ini sesuai dengan asas Negara kita yakni Negara hukum. Hukum
adalah kumpulan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh semua orang di dalam
suatu masyarakat. Dengan konsekwensi
ancaman harus mengganti kerugian atau mendapat pidana penjara, Jika melanggar atau mengabaikan
peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
Dalam hal kejahatan atau tindak pidana setiap
negara telah mengatur dalam kitab
undang-undang tertentu. Segala perbuatan atau perilaku yang tergolong dalam tindak pidana, akibat hukumnya
serta bilangan hukuman yang harus dibebankan
pada setiap orang yang melakukan tindak pidana. Suatu tindak pidana adalah sesuatu perbuatan yang dilarang
atau diwajibkan oleh undangundang yang apabila dilakukan atau diabaikan maka
yang melakukan atau yang mengabaikan
akan diancam dengan pidana.
Hal ini tentunya berlaku bagi siapapun yang termasuk warga Negara Indonesia
tanpa terkecuali membedakan status,
pangkat dan jabatan. Walaupun dalam realitanya pangkat dan jabatan seseorang akan dapat mempengaruhi perilaku
Hukum.
Lembaga pemasyarakatan dan rumah
tahanan adalah dimana tempat bagi mereka
yang melakukan kejahatan sebagai konsekuensi atas perbuatan yang telah R.Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan
Umum Dan Delik-Delik Khusus, h 1 ibid h
6 4 dilakukan. Dari segi filsafat terdapat dua
arti yang mendasar dan mendalam tentang
asal usul hukumnya, yakni: sebagai sumber untuk isi hukum dan sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum.
Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak
kejahatan biasanya berupa pidana
perampasan kemerdekaan dan hukuman denda. Pidana perampasan kemerdekaan adalah perampasan kemerdekaan yang
ditujukan kepada seorang oknum untuk
sementara waktu atau seumur hidup. Bentuk perampasan kemerdekaan ini dapat berupa pidana penjara
ataupun pidana kurungan. Adapun fungsi
dari pidana penjara adalah: 1. Menjamin
pengamanan pemidanaan 2. Memberikan
kesempatan kepada narapidana untuk direhabilitasi Tindakan terhadap kejahatan dengan penyitaan
terhadap milik atau pembayaran atau
pembayaran denda telah terdapat di sebagian besar masyarakat.
Tetapi sangat banyak ragamnya
dalam menitik beratkan soalnya dalam sistem ini.
Keragaman tersebut disesuaikan
dengan kerugian yang dialami. Beberapa fungsi dari pidana denda diantaranya adalah: 1.
Pembayaran denda mudah dilaksanakan dan dapat direvisi apabila ada kesalahan 2.
Pidana denda adalah hukuman yang menguntungkan pemerintah karena tidak banyak mengeluarkan biaya.
Sudarsono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, h
19-20 Ninik Suparni, Eksistensi Pidana
Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan,h 40 ibid h 42 5 3. Pidana denda mudah dilihat dan mudah diatur.
4. Pidana denda akan menjadi penghasilan bagi
negara, daerah dan kota.
Kaidah-kaidah dalam pranata hukum
memang bersifat memaksa karena untuk
kelangsungan hidup masyarakat yang berarti guna perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam
masyarakat. Paksaan hanya dipergunakan untuk
menjamin ditaatinya peraturan-peraturan yang sangat dibutuhkan.
Dalam ilmu hukum dikenal (3) tiga
kategori perbuatan melawan hukum, yaitu: 1.
Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.
2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan
(tanpa unsur kesengajaan atau kelalaian).
3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
Dari kriteria tersebut di atas
jelas, bahwa suatu perbuatan apapun yang dapat merugikan orang lain dan berakibat
membahayakan dan memberi rasa takut bagi
orang lain, serta baik dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja adalah termasuk perbuatan melawan Hukum yang dapat
dikenai sanksi.
Bagi pelaku kejahatan atau tindak
pidana di dalam persidangan tidak serta merta
menerima putusan yang diberikan oleh hakim dalam sidang, Akan tetapi bagi setiap pelaku tindak pidana diberikan hak
untuk mengajukan pembelaan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi