Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN FIQIH SIYASAH TERHADAP TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) SEBAGAI ALAT PERTAHANAN NEGARA (Studi Analisis Pada Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI)


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Berdasarkan pasal I Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang  pertahanan negara, segala susaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,  keutuhan negara, keutuhan wilayah negara, kesatuan Republik Indonesia dan  keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap  keutuhan bangsa dan negara.
 Pada pasal satu bagian ke 6 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang  sistem pertahanan negara adalah pertahanan yang bersifat semesta yang  melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,  serta di persiapkan secara dini oleh pemerintah dan di selenggarakan secara  total terpadu, kedaulatan terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk  menegakkan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, negara Republik  Indonesia dan melindungi segenap bangsa dari setiap ancaman.
 Kemudian pada pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 disebutkan  tentang kedudukan dan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI):  Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia Undang-Undang No. 3 Tahun, 2003  (Bandung:fokusmedia 2003) h.
 Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia Undang-Undang No. 34 Tahun 2004  (Bandung:fokusmedia 2004) h.4   1.  Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan  negara.
2.  Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan  laut, dan angkatan udara.

3.  Tentara Nasional Indonesia melaksanakan kebijakan untuk;  a.  Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah  b.  Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa  c.  Pelaksanakan oprasi militer selain perang  d.  Ikut setra secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian  regional dan Internasional.
 Dalam penyerahan dan penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia  (TNI) berkedudukan dibawah kekuasaan presiden, sedangkan didalam  kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI dibawah  kordinasi departemen pertahanan.
Artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan strategi yang  meliputi aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran,  pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya Nasional, serta pembinaan  teknologi industri pertahanan yang diperoleh TNI dan komponen pertahanan  lainnya.
 Sedangkan pembinaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang  berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, doktrin militan  berada pada panglima TNI dengan dibantu para kepala staf angkatan. Dan  kebijakan juga disebutkan dalam pasal 4 ayat I Undang-Undang Republik   Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia Undang-Undang No. 3 Tahun 2002  (Bandung:fokusmedia 2002) h.
 www.google.com(Kebijakan TNI) Akses pada tanggal 29 Juli 2009   Indonesia No. 34 Tahun 2004 disebutkan bahwa TNI itu terdiri dari Angkatan  Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU). Yang melaksanakan  tugasnya secara metra atau gabungan dibawah panglima. Kemudian di dalam  ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap angkatan sebagaimana yang dimaksud pada  ayat (I) itu mempunyai kedudukan yang sama dan sederajad.
 Sedangkan fungsi TNI itu berperan sebagai alat pertahanan negara,  artinya, TNI berperan aktif dalam menangkal dan mencegah terhadap sistem  bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam terhadap  kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan juga sebagai  penindak tehadap setiap bentuk ancaman tersebut.
Selain fungsi, TNI harus melaksanakan tugas yang telah diperintah oleh  kesatuannya yaitu: setiap anggota TNI harus menegakkan kedaulatan negara,  mempertahankan keutuhan wilayah kesatuan Republik Indonesia yang  berdsarka pada Pancasila dan Undang-Undang dasar negara Republik  Indonesia Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa  darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan  negara.
Selain itu TNI juga mempunyai tugas menjaga pertahanan negara dan  bangsa ini bukan Cuma dari ancaman yang datang dari luar negeri saja tetapi   Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia Undang-Undang No. 34 Tahun  2004(Bandung: fokusmedia 2004) h.7   tugas TNI juga harus menjaga pertahanan bangsa dan negara ini dari ancaman  yang datang dari dalam negeri itu sendiri, dan semua ini merupakan tugastugas dari pertahanan negara, yaitu TNI sebagai alat pertahanan negara.
 Dalam tinjauan Fiqh Siyasah pertahanan negara atau TNI ini masuk pada  pembahasan Amirjihad. Artinya amir jihad adalah orang yang diangkat oleh  khalifah untuk menjadi pemimpin yang berhubungan dengan luar negeri,  militer, keamanan dalam negeri dan perindustrian.
Hanya saja disebut dengan Amir Jihad adalah karena keempat hal  tersebut merupakan bidang yang berhubungan langsung dengan jihad. Bidang  luar negeri misalnya: baik dalam penentuan perang maupun damai, semuanya  ditentukan berdasarkan kepentingan Jihad, di dalam bidang militer senantiasa  berhubungan langsung dengan pasukan yang dipersiapkan untuk berjihad.
Begitu pula masalah pembentukannya, persiapan dan mempersenjatainya.
Sedangkan bidang keamanan dalam negeri berfungsi untuk menjaga dan  melindungi negara, menjaga stabilitas nasional, melindungi terjadinya  pembangkangan (bugat) terhadap negara dan bangsa.
 Maka dari itu latihan militer atau tentara hukumnya wajib, sehingga tiap  laki-laki muslim dan telah menginjak usia 15 Tahun hukumnya wajib. Dengan   Ibid.h.
 Abdul Qadim Zullum, Sistem Pemerintahan Islam, (Jakarta:Al-Izzah,Tt.)h.171   tujuan persiapan jihad, sedangkan latihan tentara itu  fard}u kifayah.
Berdasarkan pada firman Allah dalam QS. An-Anfa ”Dan perangilah mereka itu, supaya jangan ada fitnah dan  supaya agama itu semata-mata untuk Allah.
 Di dalam jihad itu ada juga tentang klasifikasi pasukan, artinya di dalam  jihad itu ada dua bagian pasukan yaiyu:  1.  Pasukan Murtaziqah, adalah prajurit ini secara resmi gajinya telah  ditetapkan dalam anggaran belanja negara, mereka dipersiapkan secara  khusus untuk mempertahankan negara dengan menghalau musuh-musuh  yang datang dari luar dan akan menduduki negara.
2.  Pasukan  Mutat}awwi’ah, adalah setiap orang Islam yang mampu  mengangkat senjata untuk berperang, dan kelompok ini dijadikan sebagai  cadangan apabila sewaktu-waktu keadaan negara dalam bahaya, dan  kelompok ini tidak saja terdiri dari laki-laki saja, tetapi perempuan dan  anak-anak.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi