BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Berdasarkan pasal I Undang-Undang No. 3 Tahun
2003 tentang pertahanan negara, segala
susaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan negara, keutuhan wilayah negara,
kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan
segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pada pasal satu bagian ke 6 Undang-Undang No.
34 Tahun 2004 tentang sistem pertahanan
negara adalah pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta di
persiapkan secara dini oleh pemerintah dan di selenggarakan secara total terpadu, kedaulatan terarah,
berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah, negara Republik Indonesia dan
melindungi segenap bangsa dari setiap ancaman.
Kemudian pada pasal 10 Undang-Undang No. 3
Tahun 2002 disebutkan tentang kedudukan
dan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI):
Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia Undang-Undang No. 3
Tahun, 2003 (Bandung:fokusmedia 2003) h.
Departemen Pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 (Bandung:fokusmedia 2004) h.4 1.
Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan negara.
2. Tentara Nasional Indonesia terdiri dari
angkatan darat, angkatan laut, dan
angkatan udara.
3. Tentara Nasional Indonesia melaksanakan
kebijakan untuk; a. Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan
wilayah b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa c.
Pelaksanakan oprasi militer selain perang d. Ikut
setra secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan Internasional.
Dalam penyerahan dan penggunaan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
berkedudukan dibawah kekuasaan presiden, sedangkan didalam kebijakan dan strategi pertahanan serta
dukungan administrasi, TNI dibawah kordinasi
departemen pertahanan.
Artinya segala sesuatu yang
berkaitan dengan perencanaan strategi yang meliputi aspek pengelolaan pertahanan negara,
kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya Nasional, serta pembinaan teknologi industri pertahanan yang diperoleh
TNI dan komponen pertahanan lainnya.
Sedangkan pembinaan kekuatan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) yang berkaitan dengan
pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, doktrin militan berada pada panglima TNI dengan dibantu para
kepala staf angkatan. Dan kebijakan juga
disebutkan dalam pasal 4 ayat I Undang-Undang Republik Departemen Pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 (Bandung:fokusmedia 2002) h.
www.google.com(Kebijakan TNI) Akses pada
tanggal 29 Juli 2009 Indonesia No. 34
Tahun 2004 disebutkan bahwa TNI itu terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara
(AU). Yang melaksanakan tugasnya secara
metra atau gabungan dibawah panglima. Kemudian di dalam ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap angkatan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (I)
itu mempunyai kedudukan yang sama dan sederajad.
Sedangkan fungsi TNI itu berperan sebagai alat
pertahanan negara, artinya, TNI berperan
aktif dalam menangkal dan mencegah terhadap sistem bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata
dari luar dan dalam terhadap kedaulatan,
keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan juga sebagai penindak tehadap setiap bentuk ancaman
tersebut.
Selain fungsi, TNI harus
melaksanakan tugas yang telah diperintah oleh kesatuannya yaitu: setiap anggota TNI harus
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah kesatuan Republik Indonesia yang berdsarka pada Pancasila dan Undang-Undang
dasar negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Selain itu TNI juga mempunyai
tugas menjaga pertahanan negara dan bangsa
ini bukan Cuma dari ancaman yang datang dari luar negeri saja tetapi Departemen Pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia Undang-Undang No. 34 Tahun 2004(Bandung:
fokusmedia 2004) h.7 tugas TNI juga
harus menjaga pertahanan bangsa dan negara ini dari ancaman yang datang dari dalam negeri itu sendiri, dan
semua ini merupakan tugastugas dari pertahanan negara, yaitu TNI sebagai alat
pertahanan negara.
Dalam tinjauan Fiqh Siyasah pertahanan negara
atau TNI ini masuk pada pembahasan
Amirjihad. Artinya amir jihad adalah orang yang diangkat oleh khalifah untuk menjadi pemimpin yang
berhubungan dengan luar negeri, militer,
keamanan dalam negeri dan perindustrian.
Hanya saja disebut dengan Amir
Jihad adalah karena keempat hal tersebut
merupakan bidang yang berhubungan langsung dengan jihad. Bidang luar negeri misalnya: baik dalam penentuan
perang maupun damai, semuanya ditentukan
berdasarkan kepentingan Jihad, di dalam bidang militer senantiasa berhubungan langsung dengan pasukan yang
dipersiapkan untuk berjihad.
Begitu pula masalah pembentukannya,
persiapan dan mempersenjatainya.
Sedangkan bidang keamanan dalam
negeri berfungsi untuk menjaga dan melindungi
negara, menjaga stabilitas nasional, melindungi terjadinya pembangkangan (bugat) terhadap negara dan
bangsa.
Maka dari itu latihan militer atau tentara
hukumnya wajib, sehingga tiap laki-laki
muslim dan telah menginjak usia 15 Tahun hukumnya wajib. Dengan Ibid.h.
Abdul Qadim Zullum, Sistem Pemerintahan Islam,
(Jakarta:Al-Izzah,Tt.)h.171 tujuan
persiapan jihad, sedangkan latihan tentara itu
fard}u kifayah.
Berdasarkan pada firman Allah
dalam QS. An-Anfa ”Dan perangilah mereka itu, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.
Di dalam jihad itu ada juga tentang
klasifikasi pasukan, artinya di dalam jihad
itu ada dua bagian pasukan yaiyu: 1. Pasukan Murtaziqah, adalah prajurit ini
secara resmi gajinya telah ditetapkan
dalam anggaran belanja negara, mereka dipersiapkan secara khusus untuk mempertahankan negara dengan
menghalau musuh-musuh yang datang dari
luar dan akan menduduki negara.
2. Pasukan
Mutat}awwi’ah, adalah setiap orang Islam yang mampu mengangkat senjata untuk berperang, dan
kelompok ini dijadikan sebagai cadangan
apabila sewaktu-waktu keadaan negara dalam bahaya, dan kelompok ini tidak saja terdiri dari laki-laki
saja, tetapi perempuan dan anak-anak.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi