Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PELAKSANAAN HAK BUDGETDPRD DALAM PENETAPAN APBD BERDASARKANPASAL 41 JUNTO PASAL 44 UU NO.12/2008 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI KOTA PASURUAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki kebutuhan dan kemampuan  yang berbeda-beda. Manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Dalam  pemenuhan kebutuhannya, manusia membutuhkan bantuan orang lain yang  mempunyai kemampuan yang berbeda, sehingga mereka bisa saling melengkapi.
Dalam pemenuhan kebutuhan timbul suatu hak dan kewajiban diantara  mereka. Seorang manusia tidak boleh melewati batas-batas yang dapat merugikan  orang lain dalam menjalankan haknya. Pelanggaran terhadap batasan tersebut  akan mengakibatkan terjadinya benturan-benturan kebutuhan antara individu satu  dengan individu yang lain sehingga terjadi konflik dan perpecahan di dalam  masyarakat.
Sebagaimana pendapat Thomas Hobbes yang dikutip oleh Rudi Teuku  May bahwa manusia mengandung sifat ganas “Homo Homini Lupus”(manusia  adalah serigala bagi manusia yang lain), jika dibiarkan bebas, sifat ganas itu bisa  menciptakan “Bellum Omnum Contra Omnes”(perang atau pergulatan manusia  yang satu melawan manusia lain)  .
Dalam kehidupan berkelompok dibutuhkan seorang pemimpin untuk  mengatur kehidupan kelompok agar kehidupan menjadi aman dan tentram.
 Rudi Teuku May, Pengantar Ilmu Politik,h 25   Pemimpin tersebut melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan-peraturan yang  dibuat bersama masyarakatnya.

Kelompok-kelompok manusia yang disebut dengan masyarakat, dapat  berinteraksi dengan kelompok atau masyarakat lain sehingga terus berkembang  sampai menjadi sebuah kesatuan negara.
Negara sangat berarti dalam kehidupan manusia. Tanpa negara kehidupan  manusia akan anarkis. Negara diperlukan untuk mengatur masyarakat dalam  menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara terminologi, negara  diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang  mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan  mempunyai pemerintahan yang berdaulat  .
Negara dibuat untuk menciptakan dan memelihara ketertiban rakyatnya  yang pelaksanaannya dilakukan pemerintah beserta alat-alat pemerintahannya.
Rakyat memberikan sebagian haknya kepada pemerintah untuk mengatur mereka  dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar  1945 alenia ke-empat bahwa pemerintahan Negara Indonesia dibentuk untuk  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan  untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut  Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani,h.42   melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan  keadilan sosial  .
Dari UUD 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu tugas dan  tujuan Negara Indonesia yang paling utama adalah untuk mencapai kesejahteraan  dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara tersebut sesuai dengan Islam yang  sangat memegang tinggi konsep amar makruf nahi munkaruntuk kemaslahatan umat manusia.
Negara memerlukan dana yang sangat besar dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itulah rakyat diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara.
Rakyat mempunyai kewajiban untuk mentaati pemimpin negara sebagaimana  firman Allah swt. yang berbunyi:  “Hai orang-orang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya),  dan U<li< al-Amridi antara kamu”. (QS. al-Nisa<’: 59)  Ayat tersebut menjelaskan tiga ajaran, pertama taat kepada Allah yaitu  dengan mengamalkan Kitab-Nya, kedua taat kepada Rasul yaitu dengan  mengamalkan Sunnahnya karena beliau yang menerangkan firman Allah yang  diturunkan kepada manusia dan ketiga taat kepada U<li< al-Amri yaitu para umar>a’,   Redaksi Sinar Grafika, UUD 1945 Hasil Amandemen & Proes amandemen UUD 1945  5ecara Lengkap,h.3   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.128   hakim, ulama, panglima perang, seluruh pemimpin dan kepala negara yang  menjadi tempat kembali manusia dalam kebutuhan dan maslahatumum.
 Dari pengertian di atas jelas bahwa pemimpin negara juga temasuk dari  pada U<li< al-Amri. Namun, ketaatan kepada U<li< al-Amritidak sama derajatnya  seperti ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yang bersifat mutlak.
Ketaatan kepada Allah wajib hukumnya sebab sesungguhnya kedaulatan  hukum hanya berada di tangan Allah bagi kehidupan manusia, dalam urusan yang  besar maupun yang kecil. Allahlah yang membuat syariatyang dituangkan-Nya  dalam Al-Qur’an. Ketaatan kepada Rasul disebabkan karena tugasnya yang  mengemban risalahdari Allah. Menaati Rasul berarti menaati Allah yang telah  mengutusnya untuk membawa syariat dan menjelaskannya kepada manusia di  dalam sunnahnya.
Sedangkan ketaatan kepada U< li< al-Amridiwajibkan hanya kepada U<li< alAmriyang memenuhi syarat iman kepada Allah dan Rasulullah. Hal itu  disebabkan karena kata “t}a’at”tidak diulang pada lafal U<li< al-Amri seperti kata  “t} a’at”kepada Rasul. Kata “t}a’at”kepada U< li< al-Amrihanya mengikut pada kata  “t} a’at” kepada Rasul.
 Dari tafsiran ayat tersebut jelas bahwa kedaulatan hanya di tangan Allah.
Ini berarti pemimpin hanyalah penerima amanat Allah swt. Oleh karena itu negara  tidak diperkenankan berbuat sekehendaknya sendiri dan ketaatan kepada   Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsi>r al-Maragi5, terjamahan Bahrun Abubakar dan Hery Noer  Aly, h.116   Sayyid Quthb, Tafsi>r Fi Z}ila>l al-Qur’an, terjemahan As’ad Yasin dkk, h. 399   pemimpin negara hanya diwajibkan kepada pemimpin yang taat kepada Allah dan  Rasul.
Disamping mempunyai kewajiban untuk taat kepada pemerintah dan  membayar pajak, rakyat juga mempunyai hak untuk menentukan arah  pembangunan negara dan mendapatkan pelayanan dari negara.
Karena tujuan negara adalah untuk kemaslahatan rakyat dan keuangan  negara berasal dari rakyat, maka tidak dibenarkan pemimpin negara, dalam  konteks ini adalah eksekutif, kepala daerah seperti Wali Kota dan Ketua DPRD  berbuat sekehendaknya sendiri dalam menggunakan keuangan negara.
Pengelolaan uang negara disusun dan dirumuskan dalam sebuah  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, Pengelolaan  uang daerah disusun dan dirumuskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBD).


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi