BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki
kebutuhan dan kemampuan yang
berbeda-beda. Manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Dalam pemenuhan kebutuhannya, manusia membutuhkan
bantuan orang lain yang mempunyai
kemampuan yang berbeda, sehingga mereka bisa saling melengkapi.
Dalam pemenuhan kebutuhan timbul
suatu hak dan kewajiban diantara mereka.
Seorang manusia tidak boleh melewati batas-batas yang dapat merugikan orang lain dalam menjalankan haknya.
Pelanggaran terhadap batasan tersebut akan
mengakibatkan terjadinya benturan-benturan kebutuhan antara individu satu dengan individu yang lain sehingga terjadi
konflik dan perpecahan di dalam masyarakat.
Sebagaimana pendapat Thomas
Hobbes yang dikutip oleh Rudi Teuku May
bahwa manusia mengandung sifat ganas “Homo Homini Lupus”(manusia adalah serigala bagi manusia yang lain), jika
dibiarkan bebas, sifat ganas itu bisa menciptakan
“Bellum Omnum Contra Omnes”(perang atau pergulatan manusia yang satu melawan manusia lain) .
Dalam kehidupan berkelompok
dibutuhkan seorang pemimpin untuk mengatur
kehidupan kelompok agar kehidupan menjadi aman dan tentram.
Rudi Teuku May, Pengantar Ilmu Politik,h 25 Pemimpin tersebut melaksanakan tugasnya
berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat
bersama masyarakatnya.
Kelompok-kelompok manusia yang
disebut dengan masyarakat, dapat berinteraksi
dengan kelompok atau masyarakat lain sehingga terus berkembang sampai menjadi sebuah kesatuan negara.
Negara sangat berarti dalam
kehidupan manusia. Tanpa negara kehidupan manusia akan anarkis. Negara diperlukan untuk
mengatur masyarakat dalam menjalani
kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara
satu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat .
Negara dibuat untuk menciptakan
dan memelihara ketertiban rakyatnya yang
pelaksanaannya dilakukan pemerintah beserta alat-alat pemerintahannya.
Rakyat memberikan sebagian haknya
kepada pemerintah untuk mengatur mereka dalam
berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia telah dirumuskan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alenia ke-empat bahwa pemerintahan Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia
& Masyarakat Madani,h.42 melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .
Dari UUD 1945 di atas dapat
disimpulkan bahwa salah satu tugas dan tujuan
Negara Indonesia yang paling utama adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara
tersebut sesuai dengan Islam yang sangat
memegang tinggi konsep amar makruf nahi munkaruntuk kemaslahatan umat manusia.
Negara memerlukan dana yang
sangat besar dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itulah rakyat
diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara.
Rakyat mempunyai kewajiban untuk
mentaati pemimpin negara sebagaimana firman
Allah swt. yang berbunyi: “Hai
orang-orang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan U<li< al-Amridi antara kamu”. (QS.
al-Nisa<’: 59) Ayat tersebut
menjelaskan tiga ajaran, pertama taat kepada Allah yaitu dengan mengamalkan Kitab-Nya, kedua taat
kepada Rasul yaitu dengan mengamalkan
Sunnahnya karena beliau yang menerangkan firman Allah yang diturunkan kepada manusia dan ketiga taat
kepada U<li< al-Amri yaitu para umar>a’, Redaksi Sinar Grafika, UUD 1945 Hasil
Amandemen & Proes amandemen UUD 1945 5ecara Lengkap,h.3 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.128 hakim, ulama, panglima perang, seluruh
pemimpin dan kepala negara yang menjadi
tempat kembali manusia dalam kebutuhan dan maslahatumum.
Dari pengertian di atas jelas bahwa pemimpin
negara juga temasuk dari pada
U<li< al-Amri. Namun, ketaatan kepada U<li< al-Amritidak sama
derajatnya seperti ketaatan kepada Allah
dan Rasul-Nya yang bersifat mutlak.
Ketaatan kepada Allah wajib
hukumnya sebab sesungguhnya kedaulatan hukum
hanya berada di tangan Allah bagi kehidupan manusia, dalam urusan yang besar maupun yang kecil. Allahlah yang membuat
syariatyang dituangkan-Nya dalam
Al-Qur’an. Ketaatan kepada Rasul disebabkan karena tugasnya yang mengemban risalahdari Allah. Menaati Rasul
berarti menaati Allah yang telah mengutusnya
untuk membawa syariat dan menjelaskannya kepada manusia di dalam sunnahnya.
Sedangkan ketaatan kepada U<
li< al-Amridiwajibkan hanya kepada U<li< alAmriyang memenuhi syarat
iman kepada Allah dan Rasulullah. Hal itu disebabkan karena kata “t}a’at”tidak diulang
pada lafal U<li< al-Amri seperti kata “t} a’at”kepada Rasul. Kata “t}a’at”kepada
U< li< al-Amrihanya mengikut pada kata “t} a’at” kepada Rasul.
Dari tafsiran ayat tersebut jelas bahwa
kedaulatan hanya di tangan Allah.
Ini berarti pemimpin hanyalah
penerima amanat Allah swt. Oleh karena itu negara tidak diperkenankan berbuat sekehendaknya
sendiri dan ketaatan kepada Ahmad
Mustafa al-Maragi, Tafsi>r al-Maragi5, terjamahan Bahrun Abubakar dan Hery
Noer Aly, h.116 Sayyid Quthb, Tafsi>r Fi Z}ila>l
al-Qur’an, terjemahan As’ad Yasin dkk, h. 399 pemimpin negara hanya diwajibkan kepada
pemimpin yang taat kepada Allah dan Rasul.
Disamping mempunyai kewajiban
untuk taat kepada pemerintah dan membayar
pajak, rakyat juga mempunyai hak untuk menentukan arah pembangunan negara dan mendapatkan pelayanan
dari negara.
Karena tujuan negara adalah untuk
kemaslahatan rakyat dan keuangan negara
berasal dari rakyat, maka tidak dibenarkan pemimpin negara, dalam konteks ini adalah eksekutif, kepala daerah
seperti Wali Kota dan Ketua DPRD berbuat
sekehendaknya sendiri dalam menggunakan keuangan negara.
Pengelolaan uang negara disusun
dan dirumuskan dalam sebuah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, Pengelolaan uang daerah disusun dan dirumuskan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi