BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara multi
etnis, multi kultur dan multi agama.
Banyaknya suku bangsa di
Indonesia ini memunculkan keaneka-ragaman yang
terwujud dalam multi gagasan dan
pandangan hidup (weltanschaung) yang
dimiliki rakyat Indonesia. Lebih
dari itu, Indonesia juga dikenal sebagai Negara
multi agama. Selain agama resmi
yang diakui pemerintah,seperti Islam, Katolik,
Kristen, Hindu, Budha dan
Konguchu Indonesia juga kaya dengan kepercayaankepercayaan lokal yang hidup dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat,
terutama dalam masyarakat pedalaman.
Keaneka-ragaman ini disatu sisi
merupakan berkah dan anugerah,
namun disisi lain, keberagaman juga berpotensi
besar untuk tumbuh suburnya
sebuah konflik, terutama jika keberagaman
tersebut tidak mampu dikelola
dengan baik oleh pemerintah.
Dalam kehidupan beragama di
Indonesia diatur dan dilindungi oleh
pemerintah.
keagamaan yang ada mendapat
perlindungan dari hukum atau Undang-undang.
Tapi walaupun demikian,
kenyataannya diantara banyak konflik yang terjadi,
Mediasi Peradilan, h.vi
Undang-Undang Dasar 1945, pasal
29ayat (1)dan (2)
konflik agama merupakan jenis
konflik yang kerap terjadi atau setidaknya agama
menjadi variabel sangat penting
yang terlibat didalamnya. Disamping
dampaknya yang luar biasa,
konflik agama ini menyebabkan merosotnya social
trust, dan pada umumnya sulit
untuk diselesaikan, karena ia melibatkan sentimen
psikologis yang mudah meluas
sebagai konsekuwensi logis keberadaan agama
yang pada umumnya menempati ranah
psikologis manusia yang paling dalam.
3
Konflik agama ini tidak saja
terjadi antar agama yang berbeda atau yang
dikenal dengan istilah antar
agama (inter-religius conflict) tetapi juga sering
terjadi konflik antar umat dalam
suatu agama atau konflik intra agama (intrarelegius conflict) seperti yang
terjadi di Indonesia pada kasus KatholikProtestan, Nahdlatul Ulama’ (NU) -
Muhammadiyah dan baru-baru ini kasus
Ahmadiyah yang mengklaim sebagai
bagian dari komonitas Islam. Pengklaiman
semacam itu oleh Jamaat Ahmadiyah
Indonesia, mendapat respon negatif oleh
mayoritas umat Islam, hal ini
dikarenakan Jemaat Ahmadiyah dianggap
menyimpang dari prinsip-prinsip
fundamen agama Islam.
Umat Islam bergejolak, mereka menggugat keberadaan
Jemaat
Ahmadiyah yang dianggap
menyimpang dari ajaran Islam karena Jemaat
Ahmadiyah mengakui adanya seorang
nabi setelah nabi Muhammad saw,
merekapun juga mendesak pemerintah untuk menangani
dan segera
Musahadi HAM, Mediasi Dan
Resolusi Konflik Di Indonesia Dari Konflik Agama Hingga
Mediasi Peradilan,h.vii
menyelesaikan kasus Jemaaat
Ahmadiyah ini dengan serius karena sudah
dianggap melakukan penodaan
terhadap agama Islam.
4
Dalam kasus Jemaat Ahmadiyah ini,
pemerintah mengeluarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang
Ahmadiyah yang ditandatangani oleh
Menteri Agama, Jaksa Agung dan
Menteri Dalam Negeri.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi