Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN FIQH SIYASAHTERHADAP SKB MENTERI AGAMA,JAKSA AGUNG DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (Studi Analisis Peringatan dan Perintah Kepada Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia)


BAB I PENDAHULUAN   
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara multi etnis, multi kultur dan multi agama.
Banyaknya suku bangsa di Indonesia ini memunculkan keaneka-ragaman yang
terwujud dalam multi gagasan dan pandangan hidup (weltanschaung) yang
dimiliki rakyat Indonesia. Lebih dari itu, Indonesia juga dikenal sebagai Negara
multi agama. Selain agama resmi yang diakui pemerintah,seperti Islam, Katolik,
Kristen, Hindu, Budha dan Konguchu Indonesia juga kaya dengan kepercayaankepercayaan lokal yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat,
terutama dalam masyarakat pedalaman.

Keaneka-ragaman ini disatu sisi
merupakan berkah dan anugerah, namun disisi lain, keberagaman juga berpotensi
besar untuk tumbuh suburnya sebuah konflik, terutama jika keberagaman
tersebut tidak mampu dikelola dengan baik oleh pemerintah.
Dalam kehidupan beragama di Indonesia diatur dan dilindungi oleh
pemerintah.

 Dengan demikian kehidupan beragama dan menjalankan rutinitas
keagamaan yang ada mendapat perlindungan dari hukum atau Undang-undang.
Tapi walaupun demikian, kenyataannya diantara banyak konflik yang terjadi,
 Musahadi HAM, Mediasi Dan Resolusi Konflik Di Indonesia Dari Konflik Agama Hingga
Mediasi Peradilan, h.vi

Undang-Undang Dasar 1945, pasal 29ayat (1)dan (2)

konflik agama merupakan jenis konflik yang kerap terjadi atau setidaknya agama
menjadi variabel sangat penting yang  terlibat didalamnya. Disamping
dampaknya yang luar biasa, konflik agama ini menyebabkan merosotnya social
trust, dan pada umumnya sulit untuk diselesaikan, karena ia melibatkan sentimen
psikologis yang mudah meluas sebagai konsekuwensi logis keberadaan agama
yang pada umumnya menempati ranah psikologis manusia yang paling dalam.
3
Konflik agama ini tidak saja terjadi antar agama yang berbeda atau yang
dikenal dengan istilah antar agama (inter-religius conflict) tetapi juga sering
terjadi konflik antar umat dalam suatu agama atau konflik intra agama (intrarelegius conflict) seperti yang terjadi di Indonesia pada kasus KatholikProtestan, Nahdlatul Ulama’ (NU) - Muhammadiyah dan baru-baru ini kasus
Ahmadiyah yang mengklaim sebagai bagian dari komonitas Islam. Pengklaiman
semacam itu oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia, mendapat respon negatif oleh
mayoritas umat Islam, hal ini dikarenakan Jemaat Ahmadiyah dianggap
menyimpang dari prinsip-prinsip fundamen agama Islam.
Umat  Islam bergejolak, mereka menggugat keberadaan Jemaat
Ahmadiyah yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam karena Jemaat
Ahmadiyah mengakui adanya seorang nabi setelah nabi Muhammad saw,
merekapun  juga mendesak pemerintah untuk menangani dan  segera

Musahadi HAM, Mediasi Dan Resolusi Konflik Di Indonesia Dari Konflik Agama Hingga
Mediasi Peradilan,h.vii 

menyelesaikan kasus Jemaaat Ahmadiyah ini dengan serius karena sudah
dianggap melakukan penodaan terhadap agama Islam.
4
Dalam kasus Jemaat Ahmadiyah ini, pemerintah mengeluarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang ditandatangani oleh
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi