Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN FIQIH SIYASAH TERHADAP VERIFIKASI CALON LEGISLATIF PDI-P PEMKOT PASURUAN PADA PEMILU TAHUN 2009 MENURUT UU NO.2 TAHUN 2008 TENTANG PARPOL JO UU NO.10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILU SKRIPSI


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Demokrasi,  pada  awalnya  merupakan  suatu  gagasan  tentang  pola kehidupan  yang  muncul  sebagai  reaksi  terhadap  kenyataan  kondisi  sosialpolitik  yang  tidak  manusiawi di tengah-tengah  masyarakat.  Reaksi  tersebut tentu datangnya dari orang-orang yang berpikiran idealis dan bijaksana serta wajar. Mereka  terusik  dan  tergugah  melihat  adanya  pengekangan  dan pemerkosaan hak-hak dasar manusia.
 Begitu  halnya  Indonesia  yang  menetapkan  demokrasi  sebagai  pilar kehidupan berbangsa akan mewajibkan dan merupakan keharusan bagi setiap warganya  untuk  hidup  dalam  aturan  yang  telah  ditetapkan oleh  UndangUndang.  Sesuai dengan  perubahan  UUD  RI  Tahun  1945  pasal  1  ayat   mengatakan  bahwa  kedaulatan  berada  di tangan  rakyat  dan  dilaksanakan menurut  Undang-Undang  Dasar.  Perubahan  tersebut  bermakna  bahwa kedaulatan  rakyat  tidak  dilaksanakan  sepenuhnya  oleh  MPR,  tetapi dilaksanakan  menurut  Undang-Undang  Dasar.
  Sesuai  dengan  perubahan tersebut,  juga  diharapkan  akan  terjamin  kelangsungan  kebebasan  warga Negara  dalam  melaksanakan  kewajiban  dan  memperoleh  hak  yang  Parulian Donald, Menggugat Pemilu,h.
 Undang-Undang Dasar   dimilikinya, diantaranya hak dalam berpolitik sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Oleh sebab itu, ketika kita berbicara mengenai pemerintahan rakyat tampaknya yang memerintah itu adalah rakyat, dan yang dipilih oleh rakyat.

Memilih sebagian rakyat untuk menjadi pemerintahan adalah suatu proses dan kegiatan yang seyogyanya merupakan hak semua rakyat.Proses dan kegiatan memilih disederhanakan dan umumnyadikenal dengan sebutan : Pemilihan, dalam hal pemilihan itu semua rakyat harus ikut,tanpa dibeda-bedakan maka dipakailah sebutan : pemilihan umum,disingkat pemilu.
 Pada dasarnya pemilu merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi perwakilan.  Akar  budaya  dan  sistem  perwakilan  kedaulatan  rakyat  tersebut apabila  ditelusuri  akan  bermula  atau  berasal  dari  zaman  Yunani  kuno.
Meskipun  demikian  pada  zaman  itu  perwujudan  kedaulatan  rakyat  yang dipakai  adalah  kedaulatan langsung. Sedangkan  demokrasi  perwakilan  yang dikenal pada zaman modern ini dikenalkan dan dikembangkan melalui sistem pendidikan Barat.
 Dari  aturan  atau  sistem  seperti  itu  dapat  dipahami  bahwa pendiri Republika  Indonesia  memilih  jalan  untuk  menyelenggarakan pemilihan umum  sebagai  tata  cara  untuk  mendapatkan  mandat rakyat  melalui  wakilwakilnya dan untuk melakukan suksesi yang bersifatperiodik,karena refrensi  Parulian Donald, Menggugat Pemilu,h.
 Ipong S.Azhar, Benarkah DPR Mamdul(Pemilu, Partai, dan DPR Masa Orde Baru), h.
 yang dipilih olehmereka diperoleh dari sistem pendidikan barat yang mereka ikuti,  baik  di sekolah-sekolah  dalam  negeri  maupun  di  sekolah-sekolah  luar negeri(Belanda).
 Pemilu  adalah merupakan bagian  dari  proses  rakyat  memilih pemimpin Negara.
 Pemilu  merupakan  salah  satu  sarana  utama  menegakkan  suatu tatanan  politik  yang  lebih  demokratis, fungsinya sebagai  alat  menyehatkan dan  menyempurnakan  demokrasi  bukan  sebagai  tujuan  demokrasi.
 Oleh sebab itu pemilu dalam kapasitasnya memilih anggota legislatif perlu adanya mekanisme  pemilihan  yang akan  mencerminkan  kesempurnaan  dari pelaksanan  demokrasi  itu,  begitu  pula  halnya  terciptanya  demokrasi  dalam mekanisme  pemilihan  anggota  legislatif  baik  di tingkat  nasional maupun daerah.
Maka  berdasarkan  perubahan  yang  telah  disebut  di muka  seluruh Anggota  Calon  Legislatif  yaitu DPR,  DPD, DPRD Provinsi dan  DPRD Kabupaten/kota  dipilih  melalui  pemilu  yang  dilaksanakan  secara  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Agar  tercipta  derajat  kompetisi  yang  sehat,  pertisipatif,  dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggung  jawaban  yang  jelas  maka  penyelenggaraan  pemilihan  umum  ibid  Ibid, h.
 M. Rusli Karim, Pemilu Demokrasi Kompetitif, h.
 harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu,  dipandang  perlu  untuk  mengganti  landasan  hukum  penyelenggaraan pemilihan  umum  yang  tertuang  dalam  Undang-Undang  No.12  Tahun   tentang  Pemilihan  Umum, Anggota  DPR,  DPD  dan  DPRD. Sebagaimana telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  No.10  Tahun  2006  tentang Perpu No.1  Tahun  2006  tentang  Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi  Undang-Undang, dengan  Undang-Undang  baru  yang  lebih komperhensifdansesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru dalam penyelengaraan  Pemilihan  Umum,  yakni  UU  No.10  Tahun  2008  Tentang Pemilu.
 Dengan  adanya  pembentukan,  pemeliharaan  dan  pengembangan partai  politik pada  dasarnya  adalah  merupakan  salah  satu  pencerminan  hak warga negara untuk berkumpul, menyatakan pendapat. Melalui partai politik tersebut  rakyat  dapat  mewujudkan  hatinya  untuk  menyatakan  pandapat tentang  arah  kehidupan  dan  masa  depannya  dalam  bermasyarakat  dan bernegara. Partai politik juga merupakan elemen paling penting pada politik demokrasi,  oleh  karena  itu  penataannya  harus  dengan  kaidah-kaidah kedaulatan  rakyat  yaitu  dengan  memberikan  kebebasan,  kesetaraan  dan kebersamaan.
 Penjelasan Umum Undang-Undang No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu, h.
 Karena  dengan  adanya  kebebasan,  kesetaraan,  dan  kebersamaan, yang diberikan masyarakat akan terwujudnya cita-cita kemasyarakatan secara utuh. Di samping dengan adanya sistem dan proses pelaksanaan pemilu secara memadai, maka kehidupan kepartaian yang sehat dan proses penyelenggaraan pemilihan  umum  akan  dapat  menciptakan  lembaga-lembaga  perwakilan rakyat yang lebih luas dan lebih berkualitas.
Paska reformasi, sistem demokrasi di  Indonesia  memasuki era baru khususnya dengan munculnya sistemmultipartai dalam pemilu di Indonesia.
Hal  ini  terlihat  dari  kehadiran  partai  politik  dalam  pemilu  tahun   sebanyak  48  partai  politik  yang  mengikuti  pemilu.  Jumlah  partai  yang mengikuti  pemilu  ini  jauh  berbeda  dengan  masa  Orde  Baru  yang  hanya   partai yang berhak mengikuti pemilu yaitu Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
an styl� � s - ��� }� yes'>  maka  hendaklah  dia  itu tidak  mengambilnya;  karena  sesungguhnya  aku  potongkan  baginya  sepotong dari api neraka.”   H.R. Al-Bukhari dan Muslim  H.R. Al-Bukhari, Muslim dan Pemilik-pemilik Sunan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi