Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI DARAH DI RSUD LAMONGAN


 BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia adalah makhluk sempurna yang diciptakan oleh Allah SWT  dengan diberi banyak kelebihan dibandingkan makhluk lainnya, diantaranya  adalah akal fikiran. Dengan akal fikiran itu manusia diharapkan bisa memelihara  serta memanfaatkan alam dan semua ciptaan-Nya dengan baik. Allah tidak  menciptakan manusia dengan derajat dan kedudukan yang sama, ada yang diberi  derajat tinggi dan derajat rendah, ada kaya dan miskin, ada besar juga kecil.
Adanya perbedaan ini supaya manusia dapat saling membutuhkan satu sama lain.
Pada dasarnya setiap individu menghendaki adanya hubungan timbal  balik antara sesama mereka. Dalam hubungan antar sesama manusia itu banyak  diwarnai berbagai macam kegiatan yang merupakan pemenuhan manusia itu  sendiri. Karena dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut tidak mungkin  diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain, harus  bekerja sama dengan individu yang lain.
Secara kodrati manusia tidak bisahidup sendiri, tapi perlu adanya  interaksi dengan makhluk lain guna memenuhi hajat hidup dan kehidupanya. Hal  ini lazim dikenal dengan istilah “manusia sebagai makhluk yang hidup  1   berkelompok”, artinya kehidupan manusiamerupakan himpunan atau kesatuan  manusia yang hidup bersama dan menimbulkan hubungan timbal balik.

 Selama kegiatan-kegiatan tersebutberhubungan dengan upaya saling  tolong-menolong dalam hal kebajikan dan bukan dalam hal yang dilarang oleh  Allah, maka hal tersebut sangat dianjurkan oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya  dalam al-Qur’an Surat Al-Maidah: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah  amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Maidah: 2).
 Al-Qur’an dan hadist telah memberi arah bagi manusia dalam memenuhi  kebutuhan hidupnya. Al-Qur’an dan hadist juga mengisyaratkan bahwa manusia  diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonomi  dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik dengan mengeksploitasi sumber daya  alam secara langsung seperti jual beli, sewa menyewa maupun yang tidak  langsung seperti perdagangan dan berbagai kegiatan produktif lainnya,  sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mulk  Soeknato Soejarno, Hukum Adat Indonesia,(Jakarta Rajawali 1987), h. 2   Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya,h. 156   Artinya:”Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah  di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya, dan  hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.
 Dari pendapat para ulama terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah ditentukan  beberapa keistimewaan ajaran muamalahdi dalam kedua sumber Hukum Islam,  diantaranya:  1.  Prinsip dasar dalam persoalan muamalah adalah untuk mewujudkan  kemaslahatan umat manusia, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan  berbagai situasi dan kondisi yang mengitari manusia itu sendiri. Dari prinsip  pertama ini terlihat perbedaan persoalan muamalah dengan persoalan akidah,  akhlak, dan ibadah. Dibidang ibadah bahkan prinsip dasarnya adalah tidak  boleh dilakukan atau dilaksanakn oleh setiap muslim jika tidak ada dalil yang  memerintahkan untuk dilaksanakan sebagaimana kaidah fiqh yang  menyatakan Artinya:”Prinsip dasar dalam bidang ibadah adalah menunggu dalil dan  mengikutinya”.
2.  Bahwa berbagai jenis muamalah. Hukumdasarnya adalah boleh sampai  ditemukan dalil yang melarangnya. Ini artinya, selama tidak ada dalil yang  melarang suatu kreasi jenis muamalah, maka muamalah itu dibolehkan. Inilah  sisi rahmat Allah terbesar yang diberikan Allah kepada umat manusia.
 Ibid,h. 956   Nasroen Haroen, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), h. ix   Namun demikian, sekalipun pada prinsipnya berbagai jenis muamalah  dibolehkan selama tidak dijumpai dalil yang melarangnya.
Ajaran tentang muamalah berkaitan dengan persoalan hubungan antara  sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan masing-masing yang sesuai dengan  ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang terkandung oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.
Untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum diantaranya manusia  antara yang satu dengan tangan lainnya dalam bermuamalah, maka agama  memberikan ketentuan peraturan yang sebaik-baiknya, yang meliputi aspek akad,  syarat, rukun dan prinsip-prinsip hukum yang harus dipenuhi.
Dengan adanya ketentuan peraturan tersebut, maka kehidupan manusia  dalam bidang muamalah dapat terjamin dengan sebaik-baiknya sehingga  percekcokan dan permusuhan, dapat dihindari dan tidak akan terjadi.
Diantara sekian banyak aspek bekerjasama dan hubungan manusia, maka  kegiatan jual beli adalah salah satunya. Bahkan aspek ini amat penting  peranannya dalam kesejahteraan hidup manusia. Keterlibatan muslim dalam  dunia perdagangan jual beli (bisnis) bukanlah suatu fenomena baru, bahkan sejak  zaman Rasulullah sudah terjadi. Namun dewasa ini perdagangan jual beli (bisnis)  mengalami perkembangan pesat, akibatnyabanyak perubahan dan permasalahan  yang terjadi.
Masalah jual beli atau tukar menukarbarang dengan cara tertentu atau  akad memang diperbolehkan dalam Islam, namun pada dasarnya dalam jual beli   harus tidak adanya unsur memaksa, di samping itu juga perlu di perhatikan  adanya syarat bagi penjual dan pembeli selaku orang yang melakukan perbuatan  hukum, yang tak kalah pentingnya adalah uang dan benda yang di perjual  belikan.
Seperti halnya dengan kehidupan masyarakat yang bekerja di rumah sakit  Lamongan yang mayoritas penduduknya beragama Islam, telah melakukan jual  beli darah dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka, dengan harga yang tinggi,  dan pastinya mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, Praktek jual beli  organ tubuh manusia, sudah ada dan tanpa bisa diketahui siapa yang  memulainya.
Tapi yang jelas kondisi ini sudah ada disekitar kita. Salah satu yang  paling mudah dilakukan dan sering dilakukan oleh setiap orang yang pernah  melakukannya, adalah praktek jual belidarah untuk kepentingan pasien yang  membutuhkan darah pasca operasi dan melahirkan atau untuk kepentingan lain.
Praktek jual beli darah ini sudah berlangsung cukup lama, dan terjadi di RSUD  Lamongan.
Maka di sinilah terjadi jual belidarah yang dilakukan tukang becak  melalui rumah sakit kepada pasien, dimana tukang becak menjual darahnya  dengan harga Rp. 150.000,- untuk sekali donor. Sedangkan harga resmi, kalau  membeli darah di PMI hanya sebesar Rp. 130.000,- perkantong labu.
 Begitu pula yang terjadi jika darah diPMI ada, dari pihak rumah sakit  juga menjual darah ke pasien dengan harga dua kali lipat dari harga darah di  PMI.
Dari penjelasan di atas, maka muncullah pertanyaan apakah praktek jual  beli darah ini adalah sesuatu yang wajar dilakukan di tengah-tengah masyarakat  dan di RSUD Lamongan, atau kita hanyabisa berdiam diri menerima kondisi  seperti ini sambil berharap ada orang yang bersedia mendonorkan darahnya  secara sukarela dengan niat hanyauntuk menolong sesama yang membutuhkan  dan menjadikan donor darah itu merupakan ibadah sambil beramal.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi