Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBEBANAN DENDA PADA ANGSURAN MURABAHAH YANG BERMASALAH DI BANK SYARIAH BUKOPIN CABANG SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Negeri kita Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam  adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun, dalam  kehidupan perekonomian, umat Islam berada dalam posisi minoritas. Hal itu  disebabkan selain menyangkut etos kerja umat Islam, juga berkaitan erat dengan  pemahaman ekonomi. Banyak kalangan  masyarakat Islam menilai atau  memahami persoalan ekonomi sebagai persoalan dunia yang lepas dari persoalan  agama. Akibatnya, persoalan perekonomian merupakan hal yang teralienasi  dalam kajian keislaman.
Salah satu upaya merealisasikan nilai-nilai ekonomi Islam dalam  aktivitas nyata masyarakat adalah dengan mendirikan lembaga-lembaga  keuangan yang beroperasi berdasarkan syariah Islam. Dari sekian jenis lembaga  keuangan, perbankan merupakan sektoryang paling besar pengaruhnya dalam  aktivitas perekonomian masyarakat modern. Secara umum tujuan utama bank  Islam seharusnya adalah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu  masyarakat dengan melakukan kegiatan perbankan, finansial, komersial dan  investasi sesuai dengan prinsip Islam. Upaya ini tentu saja harus didasari oleh  1  2  larangan atas bunga pada setiap transaksi, prinsip kemitraan pada semua  aktivitas bisnis yang atas dasar kesetaraan, keadilan, dan kejujuran  .

Perbankan Islam sekarang telah menjadi istilah yang terkenal luas baik di  dunia muslim maupun dunia barat. Istilah tersebut mewakili suatu bentuk  perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas  “bunga” kepada para nasabah. Para pendukung perbankan Islam berpendapat  bahwa bunga adalah riba dan karenanya, menurut hukum Islam bunga bank di  haramkan. Sikap terhadap bunga yang seperti ini mendorong beberapa praktisi  perbankan muslim untuk menemukan sejumlah cara dan alat serta guna  mengembangkan sistem perbankan alternatif yang sesuai dengan ajaran-ajaran  Islam. Khususnya, aturan-aturan yang terkait dengan pengaharaman riba  .
Bank Syariah Bukopin adalah lembaga keuangan yang operasionalnya  berlandaskan pada nilai-nilai islam dan Dewan Syariah Nasional  Salah satu produk dari bank syariah bukopin adalah mura>bah}ah.
Transaksi ini lazim dilakukan oleh Rasuluallah SAW dan para sahabatnya secara  sederhana, mura>bah}ahberarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut  ditambah keuntungan yang disepakati. Jadi, singkatnya mura>bah}ahadalah akad  jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin)  yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
 Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi  Operasional Bank Syariah,( Jakarta: Djambata,2001), hal   Adiwarman Karim, Bank Islam(Jakarta: PT . Raja Grafindo Persada 2004) hal 22  3  Produk pembiayaan Mura>bah}ahdalam perkembanganya mencapai tujuh  puluh lima persen, dan dapat diterapkan dalam : pertama, pembiayaan  perdagangan barang, kedua, pembiayaan pengeluaran  letter of credit.
Mura>bah}ahh sangat berguna bagi seseorang yang membutuhkan barang dengan  kekurangan modal, ia meminta bank agarmembiayai barang dengan harga jual  bagi pemesan adalah haraga beli pokok ditambah margin keuntungan yang telah  disepakati.
Dalam pembayaran mura>bah}ahdapat dilakukan secaratunai atau cicilan.
Dalam mura>bah}ahjuga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang  untuk cara pembayaran yang berbeda. Mura>bah}ahmuajjal dicirikan dengan  adanya penyerahan barang di awal akad dan pembayaran kemudian (setelah awal  akad), baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk  lump sump (sekaligus).
 Dalam bank syariah bukopin cabang surabaya jika pembayaran dengan  cara cicilan terjadi masalah ataupun kemacetan dalam angsuran pembayarannya  maka pihak bank akan mengenai sanksi atau denda terhadap nasabah tersebut.
Pembebanan denda yang terjadi ketika nasabah terlambat membayar  angsuran tersebut dikenakan kepada semua nasabah yang mampu dan tidak  mampu dalam membayar angsurannya.
 Adiwarman Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT . Raja Grafindo Persada 2004) hal 105  4  Dewan Syariah Nasional telah menyatakan bahwasanya yang seharusnya  dikenai denda adalah nasabah yang sebenarnya mampu dalam membayar  angsuran akan tetapi ia enggan ataupun malas untuk membayarnya, tetapi dalam  prakteknya bahwasanya denda itu diterapkan pada semua nasabah yang telat  dalam membayar angsuran mura>bah}ah, jadi pihak bank tidak memilih mana yang  seharusnya dikenakan denda atau tidak dikenakan denda.
Dalam al-Quran Allah telah berfirman di surat Al-Baqarah ayat 280  sebagai berikut “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, Maka berilah  tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. dan jika kamu  menyedekahkan itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui  .
Ayat di atas sebagai dasar bahwa Islam menganjurkan menangguhkan  pembayaran hutang bagi orang yang tidak mampu sampai dia mampu untuk  membayarnya atau bahkan menyedekahkannya.
Dalam ketentuan umum Dewan Syariah Nasional yang mana  menetapkan fatwa tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda  pembayaran:   Departemen Agama RI, Al-Quran tajwid dan terjemahnya, (Bandung, PT.Syaamil Cipta Media) hal  47  5  1.  Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS  kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda  pembayaran dengan disengaja.
2.  Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
3.  Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan atau tidak  mempunyai kemauan dan itikad baikuntuk membayar hutangnya boleh  dikenakan sanksi.
4.  Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih  disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
5.  Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas  dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
6.  Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
 Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini.
Sebagian membolehkan dan sebagian lagi mengharamkan. Yang  membolehkan antara lain berdalil dengan sabda Nabi Muhammad SAW Tindakan menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu  kezaliman.”(HR.Bukhari)   Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (Jakarta: PT. Intermasa 2003) hal 106   6  Menurut pihak yang membolehkan, hadits ini menjadi dalil jika orang  yang mampu menunda pembayaran utangnya maka ia berhak mendapatkan  hukuman, termasuk hukuman denda.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi