Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PINJAMAN DENGANSYARAT INFAQ PADA “PILAR MANDIRI” DI YAYASAN NURUL HAYAT SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Islam mewajibkan manusia untuk berusaha agar ia mendapatkan rezeki  guna memenuhi kebutuhan kehidupan, Islam juga mengajarkan kepada manusia  bahwa Allah Maha Pemurah sehingga rezeki-Nya sangat luas. Bahkan, Allah  tidak memberikan rezeki itu kepada kaum muslimin saja, tetapi kepada siapa saja  yang bekerja keras.
Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang memerintahkan manusia  agar bekerja keras. Manusia dapat bekerja apa saja, yang penting tidak  melanggar garis-garis yang telah ditentukan-Nya. Ia bisa melakukan aktivitas  produksi, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, pengolahan makanan dan  minuman, dan sebagainya. Ia juga dapat melakukan aktivitas distribusi, seperti  perdagangan, atau dalam bidang jasa, seperti transportasi, kesehatan, dan  sebagainya.
Untuk memulai usaha seperti ini diperlukan modal, seberapa pun  kecilnya. Adakalanya orang mendapatkanmodal dari simpanannya atau dari  keluarganya. Adapula yang meminjam kepada rekan-rekannya. Jika tidak  2    tersedia, peran institusi keuangan menjadi sangat penting karena dapat  menyediakan modal bagi orang yang ingin berusaha.
  Tiap orang yang meminjam sesuatu pada orang lain berarti peminjam  memiliki utang kepda yang berpiutang. Setiap utang wajib dibayar sehingga  berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalaikan membayar  hutang juga termasuk perbuatan aniaya. Dalam hal ini Rasulullah saw. Bersabda:   “Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: “mengolorolorkan orang kaya dalam membayar segala kewajiban termasuk dhalim, maka  apabila salah seorang dari kalian dipindahkan hutangnya kepada orang kaya,  maka hendaklah ia menurutinya”.

 Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja  kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi  nilai kebaikan bagi yang membayar utang. Dalam hal ini Rasulullah saw.
Bersaba: “Dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata aku telah datang menghadap nabi s.a.w.
sedang beliau shalat dua rakaat, padahal beliau berhutang kepadaku, kemudian                                                                Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001),  169.
 Labib, Shahih Bukhari, (Surabaya:Tiga Dua, 1993), 182.
3    setelah itu beliau membayar kepadaku dan beliau menambahkan bayarannya  kepadaku”.
 Sehubungan dengan peristiwa ini Rasulullah saw. Pernah berutang  hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih tua umurnya  dari hewan yang beliau pinjam, kemudian Rasulullah bersabda “Berikanlah unta itu kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik di antarmu  adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang”.
 Jika penambahan tersebut dikehendaki oleh orang yang memberi utang  atau telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan tersebut  tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya. Dalam hal ini Rasulullah  saw. Bersabda “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka itu adalah salah satu cara dari  sekian riba”. (Hadist riwayat Baihaqi).
 Al-qard} adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih  atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan  imbalan. Dalam literaturefiqih klasik,qard} diketegorikan dalam aqd tat}awwui  atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
                                                               Ibid., 227.
 Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: pena Pundi Aksara, 2004), 183-184.
 Abdul Rahman Ghozaly.Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2010), 250-251.
 Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori…, 131.
4    Adapun Rukun-rukunqard} menurut jumhur ulama ada empat, yaitu:  1.  Pihak yang meminjam (muqtarid})  2.  Pihak yang memberikan pinjaman (muqrid})  3.  Barang yang di hutangkan/dana  4.  Ijab qabul/sighat Kalangan pengikut maz\hab Maliki berpendapat bahwa pemilikan terjadi  dengan akad, walaupun serah terima harta tersebut belum dilakukan.
Adapun bagi pihak yang menerima qard}dibolehkan mengembalikan harta  tersebut dengan yang sama atau harta atau barang itu sendiri, serupa atau tidak  terdapat perubahan, penambahan ataupengurangan. Namun, apabila terjadi  perubahan, wajib mengembalikan yang sama.
 Qard}adalah akad yang terdapat pada salah satu program Yayasan Nurul  Hayat yaitu program Penciptaan Lapangan Kerja Mandiri (Pilar Mandiri). Pilar  mandiri adalah program pemberdayaan ummat berupa pemberian modal tanpa  bunga bagi usaha mikro dan bagi para d}}u’afaagar mereka memiliki usaha  mandiri.
 Akad pada program “Pilar Mandiri” tidak sesuai dengan rukun dan  syarat qard}yaitu adanya sistem infaq sebagai tambahan pada pembayaran  pinjaman yang telah dikelola oleh Yayasan Nurul Hayat Surabaya.
                                                               SayyidSabiq, Fiqih Sunnah…, 182.
 Majalah Nurul Hayat, (Surabaya: 2011), 64.
5    Pilar Mandiri ini memberikan pinjaman dengan akad awal pembayaran  ditambahkan dengan infaq. Infaq yang dibayarkan pada tiap cicilan minimal  sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).
 Sistem pinjaman “Pilar Mandiri” di  atas mendapatkan penilaian yang berbeda-beda di kalangan masyarakat, di  antaranya bagi orang yang setuju dengan sistem pinjaman tersebut mengatakan  bahwa pinjaman ini lebih ringan dari pada sistem pinjaman pada rentenir.
 Sedangkan bagi orang yang kurang setujumenilai tambahan infaq tersebut  adalah riba.
 B.  Identifikasi Masalah  Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, perlu kiranya penulis  paparkan beberapa masalah yang berkenaan dengan penelitian ini, antara lain:  1.  Apa yang dimaksud dengan pinjaman?  2.  Apa akad yang digunakan pada pinjaman Pilar Mandiri?  3.  Bagaimana sistem pinjaman dengan syarat infaq pada “Pilar Mandiri” di  Yayasan Nurul Hayat Surabaya?  4.  Apa dasar hukum yang melandasi pinjaman dengan syarat infaq pada “Pilar  Mandiri” di Yayasan Nurul Hayat Surabaya?                                                                Ela, Wawancara, pegawai yayasan Nurul Hayat, Surabaya, 25 april 2011.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi