Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PASIR EMAS DENGAN PENENTUAN HARGA TETAP SETIAP BULAN DI HOME INDUSTRY


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Allah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial dia membutuhkan  orang lain untuk saling menukar manfaatdisegala sektor kehidupan, baik  dengan jalan jual beli, sewa-menyewadan lain-lain. Semua itu membuat  manusia berkumpul dan bersatu tidak terpisah-pisahkan.
Akan tetapi manusia itu memiliki nafsu yang selalu mengarahkan kepada  kejelekan dan kerusakan, yang merupakan sifat pertama yang menjadikan  nafsu tabiatnya, maka dari itu Allah meletakkan Undang-undang dalam hal  muamalah agar seseorang tidak mengambil hak orang lain yang bukan haknya.
Dengan demikian keadaan manusia akanlurus dan hak-haknya tidak hilang,  serta saling mengambil manfaat antara mereka melalui jalan yang terbaik dan  terlengkap dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari baik yang bersifat sosial  maupun yang bersifat ekonomi dalam ranah individu maupun bermasyarakat  dalam kerangka nilai-nilai Islam.
Hukum-hukum mengenai muamalah telah dijelaskan oleh Allah di dalam  Al-Qur’an dan dijelaskan pula oleh Rasulullah dalam As-Sunnah yang suci.

Adanya penjelasan itu perlu, karena manusia memang sangat membutuhkan  keterangan tentang masalah tersebut dari kedua sumber utama hukum Islam.
Juga karena manusia memang membutuhkan makanan untuk memperkuat  kondisi tubuh, membutuhkan pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan lainnya  yang digolongkan sebagai kebutuhan sekunder manusiadalam hidupnya.
 Allah telah menjadikan harta sebagai salah satu tegaknya kemaslahatan  manusia di dunia. Untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut Allah telah  mensyari’atkan cara perdagangan secara tertentu. Sebab apa saja yang  dibutuhkan oleh setiap orang tidak dapat dengan mudah untuk  mewujudkannya setiap saat, dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut  terkadang manusia mendapatkannya cara yang salah atau menggunakan  kekerasan dan itu merupakan tindakan yang merusak. Untuk itu perlu adanya  system yang memungkinkan setiap orang untuk mendapatkan apa yang  dibutuhkan tanpa harus menggunakan cara kekerasan.
 Harta adalah salah satu alat pemuas kebutuhan manusia disamping  sebagai capital dalam system produksi yang sekarang disebut dengan sumber  daya modal. Dengan harta, manusia dapat bahagia dan dengan harta pula  manusia dapat tersiksa karena permainan harta tersebut dalam kehidupan  manusia sehari-hari.
Perdagangan (al-bai’) merupakan kegiatan sosial dan ekonomi dalam                                                                                                  Saleh Al-Fauzan, Fiqh Sehari-hari, penerjemah, Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Cet. I, (Jakarta:  Gema Insani Press, 2005),     Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Cet. 27, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994),     Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah, (Surabaya: Vira Jaya Multi Press, 2009),        13    aktivitas hidup dan kehidupan manusiadalam rangka memenuhi kebutuhan  hidupnya sehari-hari sebagai manusia yang berprilaku ekonomi. Walaupun  demikian sebagai manusia yang “Islam-nya Kaffah” dalam perdagangan, bisnis  atau perniagaan tidak boleh lepas dari dari nilai-nilai ke-Islaman yang telah  tertuang dalam hukum perdata Islam dan selalu menjunjung tinggi etika  bisnis.
 Menurut syariat, bahwa jual belimerupakan pertukaran harta atas  dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat  dibenarkan.
 Perdagangan dalam ekonomi Islam ini salah satunya adalah dalam  bentuk jual beli. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Baqarah 275 :  “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Sabda Rasulullah s.a.w  ُ “Perolehan yang paling afdhal adalah hasil seorang dan jual  beli yang mabrur.
 Firman Allah s.w.t surat an-Nisa’ ayat 29:                                                                                                  Ibid,     Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, jilid XII, terjemah Kamaluddin A. Marzuki, (Bandung: Al-Ma’arif,  1987),     Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Cet. II. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007),     Ibid,       14    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling  memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali  dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka  di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu;  Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
(An-Nisa’ : 29)  Berdasarkan ketentuan Al-Qur’an diatas dapat dipahami bahwa  perdagangan merupakan suatu pekerjaan yang telah dihalalkan oleh Allah,  dengan syarat semua aktivitas yang dilakukan berlandaskan pada sikap suka  sama suka.
Jual beli dalam arti umum adalah suatu perjanjian tukar menukar barang  atau benda yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak,  yang satu menerima barang atau benda dan pihak lain menerimanya sesuai  dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syariat Islam dan  disepakati. Sesuai dengan ketetapan hukum, maksudnya ialah memenuhi  persyaratan-persyaratan, rukun, dan lain-lain yang ada kaitannya dengan jual  beli sehingga bila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai  dengan kehendak syariat.
                                                                                                 Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Surabaya: Gema Risalah Press,  1989),     Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010),        15    Adapun jual beli menurut jumhur ulama ada 4, yaitu :  1. Bai’(penjual)  2. Mustari>(pembeli)  3. S{igat(ijab dan qabul)  4. Ma’qu>d ‘alaih(Benda/barang)  Akan tetapi dalam kenyataannya masih terdapat orang-orang Islam yang  melakukan jual beli dalam berbagai macam perdagangan dalam usaha dan  mereka kurang memperhatikan aturan-aturan hukum tersebut. Kenyataan  demikian dapat disaksikan pada jual beli pasir emas di home industry“Laries”  di Surabaya yang mana dalam jual belitersebut barangnya belum ada (belum  jelas) sedangkan harganya sudah ditentukan dari awal oleh sipenjual dan  pembayarannya dilakukan dengan cara tunai.
Untuk mengetahui sampai seberapa jauh efektifitas aturan hukum/norma  jual beli menurut hukum Islam mampu mengatur dan membeli pedoman  tentang jual beli kepada para penjual dan pembeli yang beragama Islam.
Khususnya dikalangan penjual dan pembeli di home industry“Laries”  Surabaya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka penulis membuat judul kajian  “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pasir Emas Dengan Penentuan  Harga Tetap Setiap Bulan Di Home Industry“Laries” Surabaya”  B.  Identifikasi Masalah                                                                                                 Rahmat Syafi’i, Fiqh Mumalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001),        16    Dari uraian latar belakang diatas maka dapat diketahui bahwa masalah  yang dikemukakan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :  1. Konsep jual beli secara Islam  2. Praktek jual beli pasir emas di home industry“Laries” Surabaya  3. Tujuan pembeli membeli pasir emas (sisa-sisa emas)  4. Tinjauan hukum Islam terhadap jualbeli pasir emas dengan penentuan  harga tetap setiap bulan di home industry“Laries” Surabaya  

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi