Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TINJAUANFIQIH JINAYAHTERHADAP PENGANIAYAAN YANG BERAKIBAT LUKA BERAT DAN SANKSI HUKUMNYA (Studi analisa terhadap pasal 90 Jo Pasal 354 ayat 1 KUHP)


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum  merupakan  pencerminan  dari  keadaan  masyarakat,  tumbuh  dan timbulnya dari kesadaran masyarakat, sehingga hukum itu tak dapat di lepaskan dari sifat suatu bangsa. Selain itu, hukum berguna untuk menyalurkan kehendak masyarakat  menuju  realisasi  cita-cita  masyarakat. Jadi  hukum  berpengaruh  pula terhadap  masyarakat  dan  masyarakat-masyarakat  berpengaruh  pula  terhadap hukum.
 Tindak  pidana  kejahatan  di samping  sebagai masalah  kemanusiaan,  juga merupakan  masalah  sosial.  Karena  banyak  usaha  penanggulangannya,  salah satunya adalah memakai hukum, peraturan-peraturan tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia pada dasarnya bukan ciptaan bangsa Indonesia sendiri. Kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP, yang diberlakukan di Indonesia sejak Januari  1918,  adalah  merupakan  asas  konkordasi  dari  hukum  pidana  nasional negeri Belanda (Wetback Van Stiaffecht Nederlandsch –Indie) 1886. Dan sejak adanya undang-undang tahun 1958 No. 73, yang menentukan berlakunya undangundang  tahun  1946  No.  1  tentang  peraturan  hukum  pidana,  bagi  seluruh  rakyat Indonesia,  peraturan-peraturan  tersebut  direvisi  dengan  diadakan  perubahan  dan  Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, h.
 penambahan yang tersusun dalam sebuah buku induk. Buku induk pada akhirnya dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana.

 Negara  Indonesia  adalah  negara  yang  berdasarkan  hukum  mempunyai tujuan  sebagaimana  yang  termuat  didalam  pembukaan  UUD  1945  yakni: Melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 Inilah yang merupakan tujuan nasional negara dan sekaligus menjadi  landasan,  dasar  berpijak  dan  derap  langkah dalam  politik,  ekonomi, sosial budaya pertahanan dan keamanan secara nasional.
Pada masa perkembangan zaman seperti ini masih saja banyak di jumpai kejahatan-kejahatan  yang  semakin  hari  semakin  merajalela  terjadi  dikalangan masyarakat, hal ini tidaklah bisa dipungkiri keberadaannya. Tentu saja kejahatankejahatan  yang  sering  terjadi  dimasyarakat  sangat  mengganggu  keamanan sehingga  hal  ini  sangatlah  diperlukan  adanya  tindakan  untuk  menindak  pelaku kejahatan  tersebut,  suatu  misal  perbuatan  pidana  akan  kejahatan yang  sering terjadi  dan  tidak  asing  lagi  dimasyarakat  adalah  tindak  pidana  penganiayaan.
Yang  mana  sampai  saat  ini  terjadi  dikalangan  masyarakat  baik  itu  berupa penganiayaan  ringan  ataupun  penganiayaan  berat yang  sampai  membuat  lukaluka berat seseorang.
 Mueljatno, KUHP, h. v  Amandemen UUD 1945, h.
 R. Soesilo di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berpendapat bahwa : Undang-undang tidak memberi ketentuan apakahyang diartikan. Penganiayaan menurut  yurisprudensi  yang  diartikan  dengan  penganiayaan  adalah  sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka.
 Apalagi dengan  adanya  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)  yang  pesat  dewasa  ini,  tidak  saja  membawa  manfaat  yang  besar  bagi kehidupan  manusia  tetapi  juga  menimbulkan  berbagai  akibat  sampingan  (side effect)yang negatif, salah satunya adalah meningkatnya kejahatan baik dari segi kualitas ataupun dari segi kuantitas.
Tuntutan  agar  dijatuhkannya  sanksi  yang  membuat  jera  terhadap pelanggaran hak-hak perorangan yang dalam hal ini adalah tindak kejahatan yang berbahaya  berupa  pembunuhan,  penganiayaan,  pencurian,  penipuan,  dan pemalsuan. Sebenarnya sanksi itu bertujuan untuk memeliharadan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga mereka dari hal-hal yang mafsadah.
 Dalam Al-Qur’an Allah berfirman Q.s.al-Maidah ayat 33.
 R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, h.
 A. Djazuli, Fiqih Jinayat(Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), h.
 “Sesungguhnya  pembalasan  terhadap  orang-orang  yang  memerangi  Allah  dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau di  salib,  atau  di  potong  tangan  dan  kaki  mereka  dengan  timbal  balik,  atau dibuang  dari  negeri  (tempat  kediamannya).  Yang  demikian  itu  (sebagai)  suatu penghinaan  untuk  mereka  di  dunia  dan  akhirat  mereka  beroleh  siksaan  yang berat”.
 Secara umum tujuan hukum dapat disimpulkan, menjamin agar di dalam masyarakat tercipta kedamaian dan keadilan bagi setiap orang, sehingga hak dan kepentingan masyarakat itu terjamin.
 Di dalam ajaran Islam, hukum bertujuan menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan  umat  sehingga  tidak  akan  meresahkan  kebahagiaan  dalam kehidupan  di  dunia  ini  maupun  di  akhirat  nanti.  Dari  aplikasi  tujuan-tujuan hukum,  tujuan  akhir  adalah  menyadarkan  semua  anggota  masyarakat   untuk berbuat  baik  dan  menjahui  perbuatan  jelek,  mengetahui  kewajiban  dirinya  dan menghargai  hak  orang  lain  sehingga  apa  yang  diperbuatnya  dikemudian  hari berdasarkan  kesadaran.  Dalam  ungkapan  lain  perbuatan  baiknya  semata-mata karena  kesadaran  hukum  yang  mengikat  bukan  karena  takut  hukum.
 karena Islam adalah  untuk  menjaga  keselamatan  umat,  karena  itu  dalam Islam berlaku kaidah  kunci  dalam  penerapan  hukum  “menghindari  kerusakan  dan mengutamakan keselamatan”.
Pelaku  pelanggaran  tindak  pidana  penganiayaan dalam  hukum  pidana Islam sangat berat sanksinya baik di dunia ataupun di akhirat sebab dampak yang  Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
 Rien G. Kartasapoetra,Pengantar ilmu hukum lengkap, h.
 Rahmat hakim, Hukum pidana islam (Fiqih Jinayah), h.
 ditimbulkan  sangat  buruk  dan  keji  terhadap  kehidupan  manusia  yang  mana penilaian tentu saja berbeda dengan KUHP sebab disamping hukuman itu dibuat berdasarkan  kemampuan  juga  kehendak  dan  pengalaman  hidup  manusia  itu sendiri  sedangkan  hukum  pidana Islam hukum  yang  dibuat  oleh  Allah  SWT, pencipta  manusia  dengan  demikian  hukumnya pun  berbeda  walaupun perbuatannya sama.
Berangkat dari semua tulisan ini penulis hendak menggambarkan bentuk dari pada kejahatan penganiayaan dan sanksi hukum  yang seharusnya diberikan pada  para  pelaku  tindak  kejahatan  dengan  cara  membandingkan  KUHP  dengan hukum pidana Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi