BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum merupakan
pencerminan dari keadaan
masyarakat, tumbuh dan timbulnya dari kesadaran masyarakat,
sehingga hukum itu tak dapat di lepaskan dari sifat suatu bangsa. Selain itu,
hukum berguna untuk menyalurkan kehendak masyarakat menuju
realisasi cita-cita masyarakat. Jadi hukum
berpengaruh pula terhadap masyarakat
dan masyarakat-masyarakat berpengaruh
pula terhadap hukum.
Tindak
pidana kejahatan di samping
sebagai masalah kemanusiaan, juga merupakan masalah
sosial. Karena banyak
usaha penanggulangannya, salah satunya adalah memakai hukum,
peraturan-peraturan tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia pada
dasarnya bukan ciptaan bangsa Indonesia sendiri. Kitab undang-undang hukum
pidana atau KUHP, yang diberlakukan di Indonesia sejak Januari 1918,
adalah merupakan asas
konkordasi dari hukum
pidana nasional negeri Belanda
(Wetback Van Stiaffecht Nederlandsch –Indie) 1886. Dan sejak adanya
undang-undang tahun 1958 No. 73, yang menentukan berlakunya undangundang tahun
1946 No. 1
tentang peraturan hukum
pidana, bagi seluruh
rakyat Indonesia,
peraturan-peraturan tersebut direvisi
dengan diadakan perubahan
dan Samidjo, Pengantar Hukum
Indonesia, h.
penambahan yang tersusun dalam sebuah buku
induk. Buku induk pada akhirnya dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana.
Negara
Indonesia adalah negara
yang berdasarkan hukum
mempunyai tujuan sebagaimana yang
termuat didalam pembukaan
UUD 1945 yakni: Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Inilah yang merupakan tujuan nasional negara
dan sekaligus menjadi landasan, dasar
berpijak dan derap langkah
dalam politik, ekonomi, sosial budaya pertahanan dan
keamanan secara nasional.
Pada masa perkembangan zaman
seperti ini masih saja banyak di jumpai kejahatan-kejahatan yang
semakin hari semakin
merajalela terjadi dikalangan masyarakat, hal ini tidaklah bisa
dipungkiri keberadaannya. Tentu saja kejahatankejahatan yang
sering terjadi dimasyarakat
sangat mengganggu keamanan sehingga hal
ini sangatlah diperlukan
adanya tindakan untuk
menindak pelaku kejahatan tersebut,
suatu misal perbuatan
pidana akan kejahatan yang sering terjadi dan
tidak asing lagi
dimasyarakat adalah tindak
pidana penganiayaan.
Yang mana
sampai saat ini
terjadi dikalangan masyarakat
baik itu berupa penganiayaan ringan
ataupun penganiayaan berat yang
sampai membuat lukaluka berat seseorang.
Mueljatno, KUHP, h. v Amandemen UUD 1945, h.
R. Soesilo di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana berpendapat bahwa : Undang-undang tidak memberi ketentuan apakahyang
diartikan. Penganiayaan menurut
yurisprudensi yang diartikan
dengan penganiayaan adalah
sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau
luka.
Apalagi dengan
adanya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
yang pesat dewasa
ini, tidak saja
membawa manfaat yang
besar bagi kehidupan manusia
tetapi juga menimbulkan
berbagai akibat sampingan
(side effect)yang negatif, salah satunya adalah meningkatnya kejahatan
baik dari segi kualitas ataupun dari segi kuantitas.
Tuntutan agar
dijatuhkannya sanksi yang
membuat jera terhadap pelanggaran hak-hak perorangan yang
dalam hal ini adalah tindak kejahatan yang berbahaya berupa
pembunuhan, penganiayaan, pencurian,
penipuan, dan pemalsuan.
Sebenarnya sanksi itu bertujuan untuk memeliharadan menciptakan kemaslahatan
manusia dan menjaga mereka dari hal-hal yang mafsadah.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman Q.s.al-Maidah
ayat 33.
R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentar
Lengkap Pasal Demi Pasal, h.
A. Djazuli, Fiqih Jinayat(Upaya Menanggulangi
Kejahatan dalam Islam), h.
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang
yang memerangi Allah
dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka
dibunuh atau di salib, atau
di potong tangan
dan kaki mereka
dengan timbal balik,
atau dibuang dari negeri
(tempat kediamannya). Yang
demikian itu (sebagai)
suatu penghinaan untuk mereka
di dunia dan
akhirat mereka beroleh
siksaan yang berat”.
Secara umum tujuan hukum dapat disimpulkan,
menjamin agar di dalam masyarakat tercipta kedamaian dan keadilan bagi setiap
orang, sehingga hak dan kepentingan masyarakat itu terjamin.
Di dalam ajaran Islam, hukum bertujuan
menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan
umat sehingga tidak
akan meresahkan kebahagiaan
dalam kehidupan di dunia
ini maupun di
akhirat nanti. Dari
aplikasi tujuan-tujuan hukum, tujuan
akhir adalah menyadarkan
semua anggota masyarakat
untuk berbuat baik dan
menjahui perbuatan jelek,
mengetahui kewajiban dirinya
dan menghargai hak orang
lain sehingga apa
yang diperbuatnya dikemudian
hari berdasarkan kesadaran. Dalam
ungkapan lain perbuatan
baiknya semata-mata karena kesadaran
hukum yang mengikat
bukan karena takut
hukum.
karena Islam adalah untuk
menjaga keselamatan umat,
karena itu dalam Islam berlaku kaidah kunci
dalam penerapan hukum
“menghindari kerusakan dan mengutamakan keselamatan”.
Pelaku pelanggaran
tindak pidana penganiayaan dalam hukum
pidana Islam sangat berat sanksinya baik di dunia ataupun di akhirat
sebab dampak yang Depag RI, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, h.
Rien G. Kartasapoetra,Pengantar ilmu hukum
lengkap, h.
Rahmat hakim, Hukum pidana islam (Fiqih
Jinayah), h.
ditimbulkan
sangat buruk dan
keji terhadap kehidupan
manusia yang mana penilaian tentu saja berbeda dengan KUHP
sebab disamping hukuman itu dibuat berdasarkan
kemampuan juga kehendak
dan pengalaman hidup
manusia itu sendiri sedangkan
hukum pidana Islam hukum yang
dibuat oleh Allah
SWT, pencipta manusia dengan
demikian hukumnya pun berbeda
walaupun perbuatannya sama.
Berangkat dari semua tulisan ini
penulis hendak menggambarkan bentuk dari pada kejahatan penganiayaan dan sanksi
hukum yang seharusnya diberikan pada para
pelaku tindak kejahatan
dengan cara membandingkan
KUHP dengan hukum pidana Islam.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi