BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah,
atau seringkali disebut Pilkada, adalah pemilihan umumuntuk memilih
Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah secara langsung
di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah meliputi pemilihan umum Gubernurdan Wakil
Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, Walikotadan
Wakil Walikota untuk kota.
Pilkada pertama kali
diselenggarakan di Indonesia pada
Tahun 2005 di antaranya, Pilkada Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok
Tahun 2005, Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2005, Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sumenep Tahun 2005
dan dasar hukum
penyelenggaraan Pilkada pada waktu
itu adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah No 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah.
Dalam Pasal 56 ayat (1)
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 disebutkan, “Kepala Daerah
dan Wakil Kepala
Daerah dipilih dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.” Dengan demikian dalam Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
pada dasarnya merupakan merupakan suatu proses politik bangsa menuju kehidupan yang
lebih demokratis (kedaulatan
rakyat), transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut menandakan adanya
perubahan dalam demokratisasi lokal, yakni tidak sekedar distribusi kekuasaan
antar tingkat pemerintahan secara vertikal.
Berkaitan
dengan penyelenggaran suatu Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi maupun Kabupaten/Kota diperlukan adanya suatu lembaga sebagai
penyelenggara dan pengawas.
Pasal 57 ayat
(1) UU No Tahun
2004 dan pasal 4 ayat (1) PP No6 Tahun 2005 menyebutkan, “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab
kepada DPRD.” Sedangkan Panitia
Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dibentuk oleh
dan bertanggung jawab kepada
DPRD dan berkewajiban
menyampaikan laporannya kepada
DPRD.
Lembaga Pengawasan dan Penegakkan Hukum dalam
hal ini Panwaslu merupakan sebuah lembaga yang
sangat penting bagi
terwujudnya nilai-nilai demokrasi
yang dilandasi oleh prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh
karena itu, jangan
sampai semua tahapan
pelaksanaan pemilu Titik Triwulan Tutik, Pemilihan Kepala Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun
2004 Dalam Sistem Pemilu Menurut UUD 1945, hal.
terlaksana, tetapi banyak terjadi
pelanggaran yang ditolerir atau tidak
dilakukan penegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah memiliki tugas dan
wewenang sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 66 ayat (4)Undang-Undang No 32 Tahun 2004: Mengawasi semua
tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, menerima
laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilihan
Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah, meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang
berwenang, dan mengatur
hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada semua tingkatan.
Mengenai
tata cara pelaksanaan
masa persiapan dan
tahap pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah disebutkan dalam Pasal 65 Undang-Undang No 32
Tahun 2004, dimana masa persiapan meliputi: pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah
mengenai berakhirnya masa retensi jabatan, pemberitahuan DPRD kepada KPUD
mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah, perencanaan penyelenggaraan, meliputi
penetapan tata cara
dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah, pembentukan Panitia Pengawas,
PPK, PPS, dan KPPS, dan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah Sedangkan Tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
meliputi: penetapan daftar
pemilih, pendaftaran dan
penetapan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah,
kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara,
dan penetapan pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan. Tata cara pelaksanaan masa persiapan dan
tahap pelaksanaan diatur
KPUD dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah.
Terkait tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, hal yang
sering terjadi pelanggaran
dalam Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah salah satunyaadalah Kampanye.
Pengertian kampanye
dalam pasal 1 ayat
(23) Undang-Undanng No Tahun 2004
diartikan sebagai "kegiatan dalam rangka menyakinkan para pemilih dengan menawarkan
visi, misi, dan
program pasangan calon". Dan kampanye merupakan sarana mengenalkan program
yang diemban oleh partai politik dalam menilai seberapa besar partai memiliki
keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
Akan tetapi
dalam berkampanye tetap
harus sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana
Pemilu serta tidak melanggar Undang-undang yang berlaku. Dalam Pasal 78
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menyebutkan: Kampanye dilarang
mempersoalkan dasar negara
Pancasila dan Pembukaan UndangUndang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang,
agama, suku, ras,
golongan, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau partai
politik, menghasut atau mengadu domba partai
politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat,menggunakan
kekerasan, ancaman kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan
kepada perseorangan,
kelompok masyarakat dan/atau
partai politik, mengganggu keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan
kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak
dan/atau menghilangkan alat
peraga kampanye pasangan
calon lain, menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, dan melakukan pawai
atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan
di jalan raya.
Dari
paparan di atas, walaupun
di dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah
terdapat aturan yang
telah ditetapkan, akan tetapi
pada kenyataan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur) pada Putaran
I (Pertama) khususnya black campaign
(Kampanye Hitam) selalu saja terjadi. Dalam hal ini Panwaslu sebagai
lembaga pengawasan hanya dapat
meneruskan temuan dan laporan
yang tidak diselesaikan
kepada instansi yang berwenang tanpa memberikan sanksi yang tegas.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi