Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TUGAS DAN WEWENANG PANWASLU JATIM MENURUT UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004 DALAM MENENTUKAN BLACK CAMPAIGNPILGUB JATIM 2008 DITINJAU DARI FIQH SIYASAH


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pemilihan  Umum  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah,  atau seringkali disebut Pilkada, adalah pemilihan umumuntuk memilih Kepala Daerah dan  Wakil  Kepala  Daerah  secara  langsung  di Indonesia oleh  penduduk  daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah meliputi pemilihan umum Gubernurdan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, Walikotadan Wakil Walikota untuk kota.
Pilkada  pertama kali  diselenggarakan di  Indonesia pada Tahun 2005 di antaranya, Pilkada Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok Tahun 2005, Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2005, Calon Bupati dan Wakil Bupati  Sumenep  Tahun 2005  dan dasar hukum  penyelenggaraan  Pilkada pada waktu itu adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No  6  Tahun  2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 disebutkan, “Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah  dipilih  dalam satu  pasangan  calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”  Dengan  demikian dalam Pemilihan  Kepala  Daerah dan Wakil  Kepala Daerah pada dasarnya merupakan merupakan suatu proses politik bangsa menuju kehidupan  yang  lebih  demokratis  (kedaulatan  rakyat),  transparan,  dan bertanggung  jawab.  Selain  itu Pemilihan Kepala  Daerah dan Wakil  Kepala Daerah tersebut menandakan adanya perubahan dalam demokratisasi lokal, yakni tidak sekedar distribusi kekuasaan antar tingkat pemerintahan secara vertikal.

 Berkaitan  dengan  penyelenggaran  suatu Pemilihan  Kepala  Daerah  dan Wakil Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota diperlukan adanya suatu lembaga  sebagai  penyelenggara  dan  pengawas.  Pasal  57  ayat  (1)  UU  No  Tahun 2004 dan pasal 4 ayat (1) PP No6 Tahun 2005 menyebutkan, “Pemilihan Kepala  Daerah dan Wakil  Kepala  Daerah diselenggarakan  oleh  KPUD yang bertanggung  jawab  kepada  DPRD.” Sedangkan  Panitia  Pengawas  (Panwas) Pemilihan  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala Daerah  dibentuk  oleh  dan bertanggung  jawab  kepada  DPRD  dan  berkewajiban  menyampaikan  laporannya kepada DPRD.
Lembaga Pengawasan  dan Penegakkan  Hukum dalam  hal  ini  Panwaslu merupakan sebuah  lembaga yang  sangat  penting  bagi  terwujudnya  nilai-nilai demokrasi yang dilandasi oleh prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Oleh  karena  itu,  jangan  sampai  semua  tahapan  pelaksanaan  pemilu  Titik Triwulan Tutik, Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor  Tahun 2004 Dalam Sistem Pemilu Menurut UUD 1945, hal.
 terlaksana, tetapi banyak terjadi pelanggaran  yang ditolerir atau tidak dilakukan penegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala  Daerah memiliki  tugas  dan  wewenang  sebagaimana  yang  disebutkan dalam Pasal 66 ayat (4)Undang-Undang No 32 Tahun 2004: Mengawasi  semua  tahapan  penyelenggaraan  Pemilihan  Kepala  Daerah dan  Wakil  Kepala  Daerah,  menerima  laporan  pelanggaran  peraturan perundang-undangan  Pemilihan  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah, menyelesaikan sengketa  yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah, meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat  diselesaikan  kepada  instansi  yang  berwenang,  dan  mengatur  hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada semua tingkatan.
 Mengenai  tata  cara  pelaksanaan  masa  persiapan  dan  tahap  pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah disebutkan dalam Pasal 65  Undang-Undang No  32  Tahun  2004, dimana  masa persiapan  meliputi: pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa retensi jabatan, pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala  Daerah,  perencanaan  penyelenggaraan,  meliputi  penetapan  tata  cara  dan jadwal  tahapan  pelaksanaan Pemilihan  Kepala  Daerah,  pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS, dan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah  Sedangkan Tahap  pelaksanaan Pemilihan  Kepala  Daerah dan Wakil Kepala  Daerah meliputi:  penetapan  daftar  pemilih,  pendaftaran  dan  penetapan calon Kepala  Daerah dan Wakil  Kepala  Daerah,  kampanye,  pemungutan  suara, penghitungan  suara,  dan  penetapan  pasangan  calon Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan. Tata cara pelaksanaan masa persiapan  dan  tahap  pelaksanaan  diatur  KPUD  dengan  berpedoman  pada Peraturan  Pemerintah. Terkait  tahap  pelaksanaan Pemilihan  Kepala  Daerah  dan Wakil  Kepala  Daerah,  hal  yang  sering  terjadi  pelanggaran  dalam  Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah salah satunyaadalah Kampanye.
Pengertian  kampanye  dalam pasal  1  ayat  (23) Undang-Undanng No  Tahun 2004 diartikan sebagai "kegiatan dalam rangka menyakinkan para pemilih dengan  menawarkan  visi,  misi,  dan  program  pasangan  calon". Dan  kampanye merupakan sarana mengenalkan program yang diemban oleh partai politik dalam menilai seberapa besar partai memiliki keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
Akan  tetapi  dalam  berkampanye  tetap  harus  sesuai  dengan  aturan  yang  telah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilu serta tidak melanggar Undang-undang yang berlaku. Dalam Pasal 78 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menyebutkan: Kampanye  dilarang  mempersoalkan  dasar  negara  Pancasila  dan Pembukaan  UndangUndang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945, menghina  seseorang,  agama,  suku,  ras,  golongan,  calon Kepala  Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau partai politik, menghasut atau mengadu domba partai  politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat,menggunakan kekerasan, ancaman  kekerasan  atau  menganjurkan  penggunaan  kekerasan  kepada perseorangan,  kelompok  masyarakat  dan/atau  partai  politik, mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah,   merusak  dan/atau  menghilangkan  alat  peraga  kampanye  pasangan  calon lain, menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, dan melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
 Dari  paparan  di atas,  walaupun  di dalam  undang-undang  maupun peraturan  pemerintah  terdapat  aturan  yang  telah  ditetapkan, akan  tetapi  pada kenyataan  pelanggaran  dalam Pemilihan  Kepala  Daerah dan Wakil  Kepala Daerah (Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur) pada Putaran I  (Pertama) khususnya black campaign (Kampanye Hitam) selalu saja terjadi. Dalam hal ini Panwaslu sebagai lembaga  pengawasan hanya  dapat  meneruskan  temuan  dan laporan  yang  tidak  diselesaikan  kepada  instansi  yang berwenang  tanpa memberikan sanksi yang tegas.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi