Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: ACCRUAL BASIC ANALISIS TENTANG SISTEM AKUNTANSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK. CABANG SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Islam sebagai pedoman dan petunjuk hidup manusia, memandang bahwa  hidup manusia di dunia ini hanyalah sebagian kecil dari perjalanan panjang  kehidupan manusia. Setelah kehidupan didunia ini masih ada lagi kehidupan  akhirat yang kekal abadi. Namun demikiannasib seseorang di akirat nanti sangat  bergantung pada apa yang dikerjakannya didunia. Di sinilah Islam memberikan  petunjuk mengenai bagaimana caranya menjalani kehidupan singkat di dunia  dengan benar agar dapat mencapai kehidupan yang kekal di akhirat.
Konsekuensi dari pandangan di atas adalah bahwa ajaran Islam itu tidak  hanya terbatas pada masalah hubungan pribadi antara seorang individu dengan  penciptanya (h{ablun min Alla>h), namun mencakup pula masalah hubungan  antar sesama manusia (h{ablun min an-na>s) bahkan juga hubungan antara  manusia dengan mahluk lainnya. Singkatnya, Islam adalah suatu cara hidup (way  of life) yang membimbing seluruh aspek kehidupan manusia.

Setelah meyakini bahwa Islam merupakan way of life,kita mencoba  mengambil kandungan dan nilai-nilai umum Islam untuk dipadukan dengan  ekonomi. Dalam hal ini khususnya yang berhubungan dengan perbankan.
Perbankan merupakan suatu lembaga keuangan yang sangat penting dalam  1   menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan, karena perdagangan  merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara.
Peranan perbankan dalam pembangunan ekonomi pada suatu negara sangat  vital, layaknya sebuah jantung dalam tubuh manusia. Keduanya sangat  mempengaruhi. Perbankan yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi.
Dalam sistem perbankan konvensional, bank sentral atau otoritas moneter  menggunakan suatu perangkat kebijakan moneter seperti pengendalian tingkat  bunga. Padahal sistem bunga merupakan salah satu kritik Islam terhadap  perbankan konvensioanl dengan dilanggarnya prinsip al-kharaj bi al-d{ama>n, yakni hasil usaha muncul bersama biaya; dan prinsip al-gunmu bi al-gurm, yakni  untung muncul bersama resiko  .
Bersamaan dengan semakin bergairahnya masyarakat untuk kembali  kepada ajaran agama, banyak bermunculan lembaga ekonomi yang berusaha  menerapkan prisip-prinsip Islam, khususnya dalam kaidah-kaidah muamalah.
Telah menjadi pengetahuan umum bahwa perkembangan ekonomi Islam identik  dengan berkembangnya lembaga keuangan syari>‘ah, yang salah satunya adalah  Bank Syari>‘ah. Bank  syari>‘ah, sebagai motor utama lembaga keuangan  syari>‘ahharusnya bisa menjadi lokomotif bagi berkembangnya teori dan praktik  ekonomi Islam secara mendalam.
 Adiwarman A. Karim, Bank Islam dan Keuangan, h. 37-38 juga lihat Heri Sudarsono, Bank  dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi,  h. 15   Folosofi dasar ajaran Islam dalam kegiatan muamalah adalah larangan  untuk berbuat curang dan z\a>lim. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an  1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang  2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka  minta dipenuhi,  3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka  mengurangi.
Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang  curang dalam menakar dan menimbang.  Semua transaksi yang dilakukan oleh  seoran Muslim haruslah berdasarkan prinsip rela sama rela (an tara>d{in  minkum), dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau dizalimi. Prinsip dasar  ini mempunyai implikasi yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis,  termasuk dalam praktik perbankan. Prinsip dasar ini tidak terbatas ruang dan  waktu. Islam memberikan pedoman atau aturan-aturan hukum yang pada  umumnya dalam bentuk garis besar. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang  bagi perkembangan kegiatan perekonomian dikemudian hari.
 Para ulama sangat  percaya bahwa tujuan dasar syari>‘ahadalah terwujudnya kesejahteraan umat  dan peringanan mereka dari beban hidup sangat berat.
  QS 83 :1-3, Deparmenen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 1222   Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, h. 3   M. Umar Chapra, Al-Qur'an Menuju Sistem Moneter yang adil, h. 19   Keuniversalan cakupan al-Qur'an sebagai pedoman syari>‘ahjuga  menyinggung persoalan akuntansi. Yaitusurat al-Baqarah ayat 282Hai orang-orang yang beriman, apabilakamu bermu'amalah tidak  secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan  hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan  janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya,  meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu  mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada  Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau  dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan  dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang  lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki  dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika  seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu  enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu  jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu  membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan  persaksian dan lebih dekat kepada tidak(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah  mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu  jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak  menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah  penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian),  Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan  bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui  segala sesuatu.
 Ayat tersebut menunjukkan kewajiban dan perintah tegas  bagi umat  beriman untuk menulis setiap transaksi yang dilakukan dan masih belum tuntas.
 Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, h. 70   Lihat M. Akhyar Adnan, Akuntansi Syari’ah Arah, Prospek, dan Tantangan,dalam  pendahuluan.
 Tujuan perintah pada ayat tersebut adalah untuk menjaga keadilan dan kebenaran.
Artinya perintah tesebut ditekankan pada kepentingan pertanggung jawaban agar  pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi itu tidak dirugikan, sehingga tidak  menimbulkan konflik, juga untuk menciptakan transaksi yang adil. Dan untuk  menjaga tujuan itu diperlukan saksi. Dari ayat tersebut kemudian diturunkan  menjadi konsepsi akuntansi syari>‘ahyang sarat dengan nilai.
Anggapan terhadap keberadaan akuntansi Islam memang masih banyak  dipertanyakan orang. Sama halnya pada saat orang mempertanyakan keberadaan  sistem ekonomi Islam. Tetapi saat ini kita telah memiliki instrument ekonomi  yang bernafaskan Islam, yaitu lembaga keuangan Islam. Tentu saja mekanisme  dan catatan-catatan transaksinya akan mengalami perbedaan dengan lembaga  keuangan pada umumnya. Dengan kata lain pembicaraan dan model akuntansi  lahir sebagai refleksi terhadap ideologi sistem yang sedang berkembang, yang  pada akhirnya ditemukan teknologinya.
Akuntansi merupakan salah satu instrumen yang memberikan sumbangan  penting dalam proses pertumbuhan, penumpukan kekayaan, eksploitasi dan  semacamnya. Dengan informasi akuntansi yang memang disusun terutama untuk  pemilik modal, mereka semakin mendapat kemudahan untuk mencapai apa yang  diharapkan. Informasi akuntansi yang memang sama sekali tidak pernah memihak  kepada selain pemegang saham, tentu amat berguna untuk membuat keputusankeputusan ekonomis yang menunjang pertumbuhan dan perkembangan usaha.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi