BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam sebagai pedoman dan petunjuk hidup
manusia, memandang bahwa hidup manusia
di dunia ini hanyalah sebagian kecil dari perjalanan panjang kehidupan manusia. Setelah kehidupan didunia
ini masih ada lagi kehidupan akhirat
yang kekal abadi. Namun demikiannasib seseorang di akirat nanti sangat bergantung pada apa yang dikerjakannya
didunia. Di sinilah Islam memberikan petunjuk
mengenai bagaimana caranya menjalani kehidupan singkat di dunia dengan benar agar dapat mencapai kehidupan
yang kekal di akhirat.
Konsekuensi dari pandangan di
atas adalah bahwa ajaran Islam itu tidak hanya terbatas pada masalah hubungan pribadi
antara seorang individu dengan penciptanya
(h{ablun min Alla>h), namun mencakup pula masalah hubungan antar sesama manusia (h{ablun min an-na>s)
bahkan juga hubungan antara manusia
dengan mahluk lainnya. Singkatnya, Islam adalah suatu cara hidup (way of life) yang membimbing seluruh aspek
kehidupan manusia.
Setelah meyakini bahwa Islam
merupakan way of life,kita mencoba mengambil
kandungan dan nilai-nilai umum Islam untuk dipadukan dengan ekonomi. Dalam hal ini khususnya yang
berhubungan dengan perbankan.
Perbankan merupakan suatu lembaga
keuangan yang sangat penting dalam 1 menjalankan kegiatan perekonomian dan
perdagangan, karena perdagangan merupakan
inti dari sistem keuangan dari setiap negara.
Peranan perbankan dalam
pembangunan ekonomi pada suatu negara sangat vital, layaknya sebuah jantung dalam tubuh
manusia. Keduanya sangat mempengaruhi.
Perbankan yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi.
Dalam sistem perbankan
konvensional, bank sentral atau otoritas moneter menggunakan suatu perangkat kebijakan moneter
seperti pengendalian tingkat bunga.
Padahal sistem bunga merupakan salah satu kritik Islam terhadap perbankan konvensioanl dengan dilanggarnya
prinsip al-kharaj bi al-d{ama>n, yakni hasil usaha muncul bersama biaya; dan
prinsip al-gunmu bi al-gurm, yakni untung
muncul bersama resiko .
Bersamaan dengan semakin
bergairahnya masyarakat untuk kembali kepada
ajaran agama, banyak bermunculan lembaga ekonomi yang berusaha menerapkan prisip-prinsip Islam, khususnya
dalam kaidah-kaidah muamalah.
Telah menjadi pengetahuan umum
bahwa perkembangan ekonomi Islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan
syari>‘ah, yang salah satunya adalah Bank
Syari>‘ah. Bank syari>‘ah, sebagai
motor utama lembaga keuangan syari>‘ahharusnya
bisa menjadi lokomotif bagi berkembangnya teori dan praktik ekonomi Islam secara mendalam.
Adiwarman A. Karim, Bank Islam dan Keuangan,
h. 37-38 juga lihat Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan
Ilustrasi, h. 15 Folosofi dasar ajaran Islam dalam kegiatan
muamalah adalah larangan untuk berbuat
curang dan z\a>lim. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an 1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang
curang 2. (yaitu) orang-orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi.
Yang dimaksud dengan orang-orang
yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang. Semua transaksi yang dilakukan oleh seoran Muslim haruslah berdasarkan prinsip
rela sama rela (an tara>d{in minkum),
dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau dizalimi. Prinsip dasar ini mempunyai implikasi yang sangat luas dalam
bidang ekonomi dan bisnis, termasuk
dalam praktik perbankan. Prinsip dasar ini tidak terbatas ruang dan waktu. Islam memberikan pedoman atau
aturan-aturan hukum yang pada umumnya
dalam bentuk garis besar. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi perkembangan kegiatan perekonomian
dikemudian hari.
Para ulama sangat percaya bahwa tujuan dasar syari>‘ahadalah
terwujudnya kesejahteraan umat dan
peringanan mereka dari beban hidup sangat berat.
QS 83 :1-3, Deparmenen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 1222 Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, h.
3 M. Umar Chapra, Al-Qur'an Menuju
Sistem Moneter yang adil, h. 19 Keuniversalan
cakupan al-Qur'an sebagai pedoman syari>‘ahjuga menyinggung persoalan akuntansi. Yaitusurat
al-Baqarah ayat 282Hai orang-orang yang beriman, apabilakamu bermu'amalah tidak
secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang
yang berhutang itu mengimlakkan (apa
yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya.
jika yang berhutang itu orang
yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan
dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang
mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka
dipanggil; dan janganlah kamu jemu
menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di
sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian
dan lebih dekat kepada tidak(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu
perdagangan tunai yang kamu jalankan di
antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan
saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah
kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Ayat tersebut menunjukkan kewajiban dan
perintah tegas bagi umat beriman untuk menulis setiap transaksi yang
dilakukan dan masih belum tuntas.
Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, h. 70 Lihat M. Akhyar Adnan, Akuntansi Syari’ah
Arah, Prospek, dan Tantangan,dalam pendahuluan.
Tujuan perintah pada ayat tersebut adalah
untuk menjaga keadilan dan kebenaran.
Artinya perintah tesebut
ditekankan pada kepentingan pertanggung jawaban agar pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi itu
tidak dirugikan, sehingga tidak menimbulkan
konflik, juga untuk menciptakan transaksi yang adil. Dan untuk menjaga tujuan itu diperlukan saksi. Dari ayat
tersebut kemudian diturunkan menjadi
konsepsi akuntansi syari>‘ahyang sarat dengan nilai.
Anggapan terhadap keberadaan
akuntansi Islam memang masih banyak dipertanyakan
orang. Sama halnya pada saat orang mempertanyakan keberadaan sistem ekonomi Islam. Tetapi saat ini kita
telah memiliki instrument ekonomi yang
bernafaskan Islam, yaitu lembaga keuangan Islam. Tentu saja mekanisme dan catatan-catatan transaksinya akan
mengalami perbedaan dengan lembaga keuangan
pada umumnya. Dengan kata lain pembicaraan dan model akuntansi lahir sebagai refleksi terhadap ideologi
sistem yang sedang berkembang, yang pada
akhirnya ditemukan teknologinya.
Akuntansi merupakan salah satu
instrumen yang memberikan sumbangan penting
dalam proses pertumbuhan, penumpukan kekayaan, eksploitasi dan semacamnya. Dengan informasi akuntansi yang
memang disusun terutama untuk pemilik
modal, mereka semakin mendapat kemudahan untuk mencapai apa yang diharapkan. Informasi akuntansi yang memang
sama sekali tidak pernah memihak kepada
selain pemegang saham, tentu amat berguna untuk membuat keputusankeputusan
ekonomis yang menunjang pertumbuhan dan perkembangan usaha.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi