BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Setiap manusia hidup bermasyarakat dan saling
tolong-menolong dalam menghadapi
berbagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain. Sebagai makhluk sosial,
manusia menerima dan memberikan andilnya
kepada orang lain, saling bermuamalah untuk memenuhi hajatnya untuk mencapai kemajuan dalam
kehidupannya. Kenyataan ini tidak dapat
dipungkiri bahwa manusia dimana-mana dan zaman apapun juga selalu hidup bersama, hidup berkelompok dan manusia
makhluk sosial (zoon policon) yang
berarti bahwa manusia itu pada dasarnya tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lainnya.
Ketergantungan seseorang
kepadayang lain dirasakan ada ketika manusia
itu lahir. Setelah dewasa, manusia tidak ada yang serba bisa. Seseorang hanya ahli dalam bidang tertentu saja, seperti
seorang petani mampu menanam ketela
pohon dan padi dengan baik, tetapi dia tidak mampu membuat cangkul.
Jadi petani mempunyai
ketergantungan kepada seorang ahli pandai besi yang pandai membuat cangkul, juga sebaliknya, orang
yang ahli pandai besi tidak sempat
menanam padi, padahal makanan pokoknya adalah beras. Jadi seorang yang ahli dalam pandai besi memiliki
ketergantungan kepada petani.
Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup
manusia diperlukan kerjasama dan tolong
menolong. Sebagaimana firman Alla@h SWT: ( Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu
dalam(mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Alla>h, sesungguhnya Alla>h amat
berat siksa-Nya.”(QS. al-Ma>idah 5: 2)
Ayat di atas menyatakan bahwa Alla>h SWT menyerukan kepada setiap manusia untuk saling tolong-menolong dalam
melakukan kebaikan dan taqwa.
Akan tetapi jika tolong-menolong
tersebut digunakan untuk berbuat dosa dan melanggar ketentuan-Nya, maka Alla>htelah
menyiapkan siksaan yang amat pedih
untuknya.
Diantara aspek kerjasama dan
interaksi antar manusia, salah satunya ialah
bentuk gadai. Agar tata hubungan tersebut dapat berlangsung secara wajar, aman, serta saling menguntungkan secara timbal
balik dan terhindar dari hal-hal yang
tidak diinginkan, oleh karena itu, Islam menetapkan tuntunan termasuk dalam gadai tersebut, sebagaimana firman
Alla>h SWT dalam Al Qur’an tentang
gadai: ْ
Departemen Agama RI,Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 156 Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia
bertakwa kepada Alla>h Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan
barang siapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa
hatinya; dan Alla>h Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Baqarah 2: 283) Ayat tersebut menunjukkan bahwa rahnboleh
dilakukan dalam perjalanan dan dalam
keadaan hadir di tempat, asal barang jaminan itu bisa langsung dipegang/dikuasai secara hukum oleh
penerima gadai. Maksudnya, karena tidak
semua barang jaminan dapat dipegang/dikuasai oleh penerima gadai secara langsung, maka paling tidak ada
semacam pegangan yang dapat menjamin
bahwa barang dalam status marhu>n (menjadi agunan hutang).
Misalnya apabila barang jaminan
itu berbentuk sebidang tanah, maka yang dikuasai
adalah surat jaminan tanah itu. Kemudian dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa: Artinya: “Dari Siti Ä€isyah
r.a. bahwa Rasu>lulla>h SAW, pernah membeli makanan dengan waktu tertentu (tempo) kepada
seorang Yahudi, dan beliau memberikan
agunan berupa baju perisai besi kepadanya.” (HR. Bukha>ri dan Muslim) Ibid, h. 87 Abi>> H}usain Muslim bin Haja>j ibn
Muslim al-Qusairi, Ja>mi’uss}ah}i>h}, Juz V, h. 55 Hadis tersebut disebutkan bahwa
Rasu>lulla>h SAW pernah menggadaikan
baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah untuk meminta darinya (Yahudi) makanan. Para ulama’ fiqh
sepakat mengatakan bahwa akad rahnitu
diperbolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama
manusia.
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a
beliau berkata: Rasu>lulla>h SAW, bersabda: “Jika binatang itu digadaikan maka
punggungnya boleh dinaiki, karena dia
memberi makanan kepadanya, jika binatang itu digadaikan, maka susunya yang memancar boleh
diminum, karena ia memberi makanan
kepadanya, dan terhadap yang naik dan yang minum harus memberi makanan.” (HR. Jama>’ah
kecuali Muslim dan Nasa>’i) Berdasarkan hadis di atas bahwa
diperbolehkannya pihak penerima gadai
(murtahin) untuk memanfaatkan serta mengambil hasil dari barang jaminan tersebut dengan ijin pemilik barang
jaminan (ra>hin), sampai pihak ra>hintelah
melunasi hutangnya kepada pihak murtahin, karena sebagai ganti biaya perawatan selama itu.
Jika masanya sudah habis, orang
yang menggadaikan barang (ra>hin) berkewajiban
melunasi hutangnya, jika tidak dapat melunasinya dan dia tidak mengizinkan barangnya dijual untuk
kepentingannya, hakim berhak memaksa untuk
melunasi atau menjual barang yang dijadikan jaminan (borg). Jika hakim Abi> Abdillah Muh}ammad ibn
Isma>’i>l al-Bukha>ri, S}ah}i>h}} Bukha>ri>, Juz III, h.
116 telah menjual barang tersebut
kemudianterdapat kelebihan (dari kewajiban yang harus dibayar oleh orang yang
menggadaikan), maka kelebihan itu menjadi
milik si pemilik (orang yang menggadaikan), dan jika masih belum tertutup, maka si penggadai (ra>hin)
berkewajiban menutup sisanya.
Pada zaman Jahiliyah, jika
pemilik barang gadai tidak bisa membayar hutang pada waktunya, maka barang gadainya
lepas dari pemiliknya dan menjadi hak
milik penggadai. Tetapi kemudian Islam melarang praktek gadai semacam ini, berdasarkan hadis
Rasu>lulla>h SAW: َ ( Artinya: Dari Sai>d bin
Musayib, beliau berkata: Rasu>lulla>h SAW, bersabda: “Tidak tertutup barang jaminan gadai
(borg) bagi pemiliknya yang
mengadaikannya. Baginyalah faedahnya dan dia pula yang menanggung hutangnya (sebelum
pembayarannya). (HR.
Baihaqi>) Hadis di atas menyebutkan bahwa menurut
Islam, jika sudah jatuh temponya
membayar hutang, maka pemilik barang gadai wajib melunasinya dan penggadai wajib menyerahkan barang (yang
dijadikan jaminan) itu dengan segera.
Transaksi gadai yang dimaksud
oleh warga masyarakat Desa Kaloran, biasanya
mereka menyebutnya dengan jual sende.
Yang mana dalam transaksi jual sende ini, jika ada salah satu warga yang
membutuhkan dana cepat serta Abi>
Bakar Ah}mad bin H}us}ain Ibn Ali Baihaqi>, Sunan Al-Kubra>, Juz VI, h.
66 Hasil wawancara dengan Bapak
Sutarto, selaku Tokoh Masyarakat Dusun Bulakmiri, (12/11/2008) dengan keadaan yang sangat mendesak, sehingga
dia menjual sendekan sawahnya ke orang
lain yang mempunyai uang yang dibutuhkan oleh orang yang menjual sendekan sawahnya itu, dengan
jaminan si pembeli sende (pemberi gadai) mengelola sawah serta mengambil hasil
panen penjual sende (penggadai) sampai si penjual sendeitu bisa melunasi
hutangnya, jika suatu saat si penjual
sendetidak dapat melunasi hutangnya pada waktu yang telah menjadi kesepakatan bersama, maka sawah jaminan
tersebut bisa menjadi milik pihak pembeli
sende.
Berdasarkan pengamatan sementara
ada dua cara dalam pengalihan kepemilikan
sawah, dikarenakan pihak penjual sendetidak dapat melunasi hutangnya, yakni dengan pengambil alihan
secara otomatis dan secara jual beli.
Pengambil alihan secara otomatis
artinya jika pihak penjual sendetidak dapat melunasi hutangnya dengan tempo yang telah
ditetapkan diawal perjanjian, maka sawah
tersebut menjadi milik si pembeli sendesecara langsung, sedangkan pengambil alihan kepemilikan
sawahnya melalui jual beli, berarti jika
si penjual sendetidak dapat melunasi hutangnya, dalam tempo yang telah ditetapkan dengan perpanjangan waktu, maka
pihak pembeli sendemembeli sawah dengan
harga jual yang sesuai dengan harga pasaran pada saat itu. Oleh karena itu, dari dua cara pengalihan
kepemilikan sawah dalam jual sendeyang terjadi
di Desa Kaloran, manakah yang sesuai dengan hukum Islam.
Berangkat dari permasalahan di
atas, maka penulis merasa perlu mengadakan
penelitian, sehingga warga Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk khususnya dan pembaca pada
umumnya bisa mempertimbangkan mana
kegiatan yang dianjurkan oleh agama serta tidak diperbolehkan agama. Karena mayoritas
penduduknya beragama Islam.
Kebanyakan warga Desa Kaloran
Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk
khususnya para petani, beranggapan bahwa menjual sendekan sawahnya lebih mudah, daripada ia harus
mencari pinjaman di Bank, pegadaian, maupun
koperasi, karena tanpa harus melalui prosedur yang rumit, hanya dengan kesepakatan dan rasa kepercayaanantara
kedua belah pihak, kemudian membuat
surat perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa kedua belah pihak melakukan transaksi jual sendetersebut. Namun
ada juga yang tidak menggunakan surat
perjanjian, dengan rasasaling percaya dari masing-masing pihak.
Masih merasa sulitnya untuk
mendapatkan pinjaman dana dari lembaga perbankan
yang sifatnya kecil, konsumtif dan dengan waktu yang cepat.
Kesulitan ini disebabkan karena
lembaga perbankan sangat menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam
menyalurkan kreditnya dengan prosedur
yang cukup rumit, membutuhkan waktu dengan jaminan barangbarang tertentu.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan pokok masalah diatas, dapat dibuat
rumusan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana mekanisme pengalihan kepemilikan sawah dalam jual sendedi Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten
Nganjuk? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap
mekanisme pengalihan kepemilikan sawah
dalam jual sendedi Desa Kaloran Kecamatan
Ngronggot Kabupaten Nganjuk? C.
Kajian Pustaka Mengenai masalah
gadai sawah sudah banyak yang membahasnya, namun dalam kasus pengalihan kepemilikan sawah
dalam jual sendebelum ada yang
membahasnya. Oleh karena itu, penulis akan membahas masalah tersebut.
Dalam skripsi Sdra. Wahyuddin,
yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Jual Sendedi Kabupaten Jombang” jurusan Muamalah jinayah, tahun 1986. Dalam judul ini lebih menekankan pada
jaminannya, mulai dari benda apa saja
yang digunakan untuk jaminan, berapa besar pengambilan manfaat dari barang yang dijaminkan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi