BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia merupakan makhluk Allah yang paling
mulia karena adanya akal yang
dimilikinya. Dengan akalnya, manusia dapat menciptakan, mengembangkan, dan menemukan hal-hal baru di dalam kehidupan.
Dengan akal pula, manusia dituntut oleh
Allah untuk selalu bekerja dan berusaha demi kelangsungan hidupnya.
Manusia sebagai makhluk individu
dan sekaligus sebagai makhluk sosial yang
menempati bumi, segala keperluan hidupnya telah disediakan oleh Allah, berupa benda-benda dalam berbagai ragam.
Manusia hidup memerlukan makan, minum,
pakaian, dan tempat tinggal yang layak Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memanfaatkan hasil alam yang
telah tersedia.
Dalam memanfaatkan
dan mengolah hasil alam, manusia tidak dapat melakukannya sendirian, tetapi mutlak memerlukan bantuan
dan kerjasama dari orang lain.
Segala keperluan hidup manusia
telah disediakan oleh Allah SWT dalam bentuk
kekayaan alam. Oleh karena itu, bumi dan seisinya diciptakan oleh Allah untuk melayani kepentingan-kepentingan hidup
manusia, sebagaimana yang disebutkan
dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 29: M. Rusli Karim (ed), Berbagai Aspek Ekonomi
Islam, h. 11.
Artinya: " Dialah Allah yang telah menciptakan segala
yang ada di bumi untuk kamu….".
Dan juga pada surat al-Ja>s\iyah ayat 13: َ
Artinya: Dan Dia memudahkan (pula) untuk
kamu apa yang di langit dan apa yang di
bumi semuanya (sebagai rahmat) dari pada-Nya.
Sesungguhnya pada yang
demikian itu menjadi tanda-tanda (kekuasaan) Allah bagi kaum yang berpikir.
(QS. al-Ja>s\iyah : 13) Tetapi, walaupun segala sesuatunya telah
disediakan oleh Allah, manusia diwajibkan
untuk tetap berusaha dan bekerja agar jangan sampai menjadi manusia yang menggantungkan hidupnya kepada
manusialain. Allah juga menganjurkan kepada
umat-Nya agar selalu mencari karunia-Nya, sebagaimana yang terdapat pada al-Qur'an surat al-Jumu'ah ayat 10
sebagai berikut Artinya: " Apabila telah ditunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung" Dari ayat di atas, dapat kita ambil suatu
kesimpulan bahwa kita harus berusaha dan
bekerjasama secara optimal dengan memanfaatkan segala sesuatu yang telah disediakan oleh Allah di muka bumi
ini.
Departemen Agama, Al-Qur'an dan Terjemahnya,
h. 5.
Ibid., h. 499.
Ibid., h. 554.
Ada berbagai jenis pekerjaan atauusaha yang
dilakukan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Mulai dari bidang jasa, berwiraswasta, hingga bekerja di instansi pemerintahan. Islam
memandang semua aktivitas manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya tidak hanya sebagai aktivitas duniawi saja, tetapi juga dinilai sebagai ibadah. Asalkan
semua usaha itu dilaksanakan sesuai dengan
rambu-rambu yang telah Allah tentukan. Intinya, apapun aktivitas yang kita jalankan di dunia ini jika tujuannya
diniatkan untuk mencari ridha Allah dan dilakukan
di jalan yang benar, maka kegiatan itu akan sangat bermanfaat dan dicatat sebagai amal shaleh.
Salah satu jenis aktivitas
ekonomi yang sering kita jumpai adalah berdagang atau berniaga. Berdagang merupakan aktivitas
ekonomi yang sudah dilakukan hampir di
semua negara. Bahkan, Rasulullah sebelum diangkat menjadi rasul pun telah menggeluti profesi ini. Rasulullah dalam
berdagang mengutamakan kejujuran,
sehingga ia menjadi pedagang yang disegani dan dipercaya oleh banyak orang. Hal inilah yang patut kita tiru
di zaman sekarang ini.
Kini, dengan pesatnya
perkembangan teknologi dan informasi, para pengusaha dapat leluasa melaksanakan
perdagangan lintas negara bahkan lintas benua
sekalipun. Perdagangan internasional telah lazim dilakukan oleh negaranegara
yang memiliki kemampuan untuk itu. Kegiatan ekspor-impor pun telah sering dilakukan. Perusahaanpun banyak yang
membuka cabangnya di negara lain.
Rupanya, globalisasi ekonomi telah membawa
dampak terhadap peningkatan transaksi
internasional atau istilahnya cross border transaction.
Salah satu masalah yang muncul
berkaitan dengan transaksi internasional ini adalah masalah transfer pricing (harga
transfer). Istilah harga transfer berkaitan erat dengan harga transaksi barang, jasa, atau
harta tak berwujud antar perusahaan dalam
suatu perusahaan multinasional.
Perusahaan multinasional adalah perusahaan
yang beroperasi melewati lintas batas
antarnegara, yang terikat hubungan istimewa, baik karena penyertaan modal saham, pengendalian manajemen atau
penggunaan teknologi; dapat berupa anak
perusahaan, cabang perusahaan, dan sebagainya.
Untuk mengoptimalkan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan
multinasional, mereka melakukan suatu
cara yang disebut dengan transfer pricing tadi.
Sebenarnya istilah transfer
pricing (harga transfer) dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu pengertian netral dan
pengertian negatif (pejorative).
Pengertian netral mengasumsikan
bahwa harga transfer adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan
barang, jasa atau pengalihan teknologi
antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
Contohnya, cabang perusahaan A di Indonesia menjual 1000
unit produk X ke cabang perusahaan B di
Australia dengan harga Rp. 7.000,00 per unit. Sehingga harga penjualan totalnya menjadi 1.000 x Rp. 7.000 =
Rp. 7.000.000,00. Harga Erly Suandy,
Perencanaan Pajak Edisi 3, h. 73.
Ibid., h. 74.
Gunadi, dalam ibid., h. 75.
penjualan Rp. 7.000.000,00 tersebut disebut
sebagai harga transfer.
Harga transfer
pada contoh ini merupakan harga transfer dalam pengertian netral.
Sedangkan pengertian
pejorativememandang harga transfer sebagai harga yang diterapkan oleh perusahaan multinasional
dengan maksud untuk mengalokasikan
penghasilan dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya pada negara yang berbeda dalam perusahaan
multinasional tersebut dengan tujuan untuk
menurunkan laba kena pajak di negara yang mempunyai tarif pajak tinggi dan mengalihkan labanya ke negara lainyang
tarif pajaknya rendah atau bahkan nol.
Cara yang dilakukan untuk mengalokasikan
penghasilan perusahaan satu ke perusahaan
lain yang masih dalam satugroup perusahaan adalah dengan cara menjual harga di bawah harga pasar atau di
bawah standar, dan atau bisa juga dengan
menjual harga lebih tinggi dariharga pasar yang berlaku. Sehingga seolah-olah perusahaan itu mengalami kerugian
dan akibatnya perusahaan tersebut
membayar pajak penghasilan lebih kecil atau bahkan terbebas dari pajak yang menjadi kewajibannya. Bila perusahaan itu
berdomisili atau mempunyai anak cabang
di Indonesia, maka Indonesia akan mengalami kerugian akibat berkurangnya pendapatan negara dari pajak
penghasilan perusahaan.
Setelah mengetahui pengertian
transfer pricing secara pejorativedi atas, maka yang menarik untuk dicermati adalah
proses memanipulasi harga, di mana Mohammad
Zain, Manajemen Perpajakan, h. 296.
Erly Suandy, Perencanaan Pajak, h. 73.
suatu perusahaan menjual produk-produknya ke
grup perusahaannya yang terikat dalam
hubungan istimewa di negara lain di bawah dan di atas harga pasar. Oleh karena itu, maka peneliti melihat hal tersebut
sebagai suatu yang menarik dan patut
untuk diteliti lebih mendalam. Karena, bagaimanapun juga suatu perdagangan internasional memiliki suatu
aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para
pelakunya.
Lebih dari itu, agama Islam juga
telah mengatur secara rinci tentang perdagangan
atau jual beli beserta etika-etikanya, dan metode penetapan harga.
Sehingga dengan adanya praktek
manipulasi harga atau transfer pricing secara pejorative, maka hal ini dapat diangkat untuk
diteliti lebih mendalam yang dapat dituangkan
dalam karya tulis ilmiah berupa skripsi dengan judul "Transaksi Rekayasa Pajak pada Transfer Pricing dalam
Perspektif Hukum Islam". Sehingga kita
dapat mengetahui bagaimana hukum Islam memandang transaksi rekayasa pajak pada transfer pricing tersebut.
B.
Rumusan Masalah Adapun rumusan
masalah yang dapat dipaparkan pada penelitian ini, adalah: 1.
Bagaimana mekanisme transaksi rekayasa pajak ? 2.
Bagaimana mekanisme transaksi rekayasa pajak pada transfer pricing? 3.
Bagaimana perspektif hukum Islam atastransaksi rekayasa pajak pada transfer pricing ? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka merupakan gambaran ringkas
tentang penelitian yang sudah pernah
dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang akan dilakukan ini bukan
merupakan pengulangan dari penelitian
yang sudah dilakukan tersebut.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi