Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TRANSAKSI REKAYASA PAJAK PADA TRANSFER PRICING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Manusia merupakan makhluk Allah yang paling mulia karena adanya akal  yang dimilikinya. Dengan akalnya, manusia dapat menciptakan, mengembangkan,  dan menemukan hal-hal baru di dalam kehidupan. Dengan akal pula, manusia  dituntut oleh Allah untuk selalu bekerja dan berusaha demi kelangsungan  hidupnya.
Manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial  yang menempati bumi, segala keperluan hidupnya telah disediakan oleh Allah,  berupa benda-benda dalam berbagai ragam. Manusia hidup memerlukan makan,  minum, pakaian, dan tempat tinggal yang layak Untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya, manusia memanfaatkan hasil alam yang telah tersedia.
 Dalam  memanfaatkan dan mengolah hasil alam, manusia tidak dapat melakukannya  sendirian, tetapi mutlak memerlukan bantuan dan kerjasama dari orang lain.
Segala keperluan hidup manusia telah disediakan oleh Allah SWT dalam  bentuk kekayaan alam. Oleh karena itu, bumi dan seisinya diciptakan oleh Allah  untuk melayani kepentingan-kepentingan hidup manusia, sebagaimana yang  disebutkan dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 29:   M. Rusli Karim (ed), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, h. 11.

Artinya: "  Dialah Allah yang telah menciptakan segala yang ada di bumi untuk  kamu….".
 Dan juga pada surat al-Ja>s\iyah ayat 13:  َ Artinya:  Dan Dia memudahkan (pula) untuk kamu apa yang di langit dan apa  yang di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari pada-Nya.
Sesungguhnya pada yang demikian  itu menjadi tanda-tanda  (kekuasaan) Allah bagi kaum yang berpikir.
 (QS. al-Ja>s\iyah : 13)  Tetapi, walaupun segala sesuatunya telah disediakan oleh Allah, manusia  diwajibkan untuk tetap berusaha dan bekerja agar jangan sampai menjadi manusia  yang menggantungkan hidupnya kepada manusialain. Allah juga menganjurkan  kepada umat-Nya agar selalu mencari karunia-Nya, sebagaimana yang terdapat  pada al-Qur'an surat al-Jumu'ah ayat 10 sebagai berikut Artinya: " Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka  bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak  supaya kamu beruntung"  Dari ayat di atas, dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa kita harus  berusaha dan bekerjasama secara optimal dengan memanfaatkan segala sesuatu  yang telah disediakan oleh Allah di muka bumi ini.
 Departemen Agama, Al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 5.
 Ibid., h. 499.
 Ibid., h. 554.
 Ada berbagai jenis pekerjaan atauusaha yang dilakukan manusia untuk  memenuhi kebutuhan hidupnya. Mulai dari bidang jasa, berwiraswasta, hingga  bekerja di instansi pemerintahan. Islam memandang semua aktivitas manusia  dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak hanya sebagai aktivitas duniawi saja,  tetapi juga dinilai sebagai ibadah. Asalkan semua usaha itu dilaksanakan sesuai  dengan rambu-rambu yang telah Allah tentukan. Intinya, apapun aktivitas yang  kita jalankan di dunia ini jika tujuannya diniatkan untuk mencari ridha Allah dan  dilakukan di jalan yang benar, maka kegiatan itu akan sangat bermanfaat dan  dicatat sebagai amal shaleh.
Salah satu jenis aktivitas ekonomi yang sering kita jumpai adalah berdagang  atau berniaga. Berdagang merupakan aktivitas ekonomi yang sudah dilakukan  hampir di semua negara. Bahkan, Rasulullah sebelum diangkat menjadi rasul pun  telah menggeluti profesi ini. Rasulullah dalam berdagang mengutamakan  kejujuran, sehingga ia menjadi pedagang yang disegani dan dipercaya oleh  banyak orang. Hal inilah yang patut kita tiru di zaman sekarang ini.
Kini, dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, para  pengusaha dapat leluasa melaksanakan perdagangan lintas negara bahkan lintas  benua sekalipun. Perdagangan internasional telah lazim dilakukan oleh negaranegara yang memiliki kemampuan untuk itu. Kegiatan ekspor-impor pun telah  sering dilakukan. Perusahaanpun banyak yang membuka cabangnya di negara  lain.
 Rupanya, globalisasi ekonomi telah membawa dampak terhadap  peningkatan transaksi internasional atau istilahnya cross border transaction.
Salah satu masalah yang muncul berkaitan dengan transaksi internasional ini  adalah masalah transfer pricing (harga transfer). Istilah harga transfer berkaitan  erat dengan harga transaksi barang, jasa, atau harta tak berwujud antar perusahaan  dalam suatu perusahaan multinasional.
 Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang beroperasi melewati  lintas batas antarnegara, yang terikat hubungan istimewa, baik karena penyertaan  modal saham, pengendalian manajemen atau penggunaan teknologi; dapat berupa  anak perusahaan, cabang perusahaan, dan sebagainya.
 Untuk mengoptimalkan  keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan multinasional, mereka melakukan  suatu cara yang disebut dengan transfer pricing tadi.
Sebenarnya istilah transfer pricing (harga transfer) dapat dibedakan menjadi  dua pengertian, yaitu pengertian netral dan pengertian negatif (pejorative).
Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah penentuan harga  atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa atau pengalihan  teknologi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
 Contohnya,  cabang perusahaan A di Indonesia menjual 1000 unit produk X ke cabang  perusahaan B di Australia dengan harga Rp. 7.000,00 per unit. Sehingga harga  penjualan totalnya menjadi 1.000 x Rp. 7.000 = Rp. 7.000.000,00. Harga   Erly Suandy, Perencanaan Pajak Edisi 3, h. 73.
 Ibid., h. 74.
 Gunadi, dalam ibid., h. 75.
 penjualan Rp. 7.000.000,00 tersebut disebut sebagai harga transfer.
 Harga  transfer pada contoh ini merupakan harga transfer dalam pengertian netral.
Sedangkan pengertian pejorativememandang harga transfer sebagai harga  yang diterapkan oleh perusahaan multinasional dengan maksud untuk  mengalokasikan penghasilan dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya pada  negara yang berbeda dalam perusahaan multinasional tersebut dengan tujuan  untuk menurunkan laba kena pajak di negara yang mempunyai tarif pajak tinggi  dan mengalihkan labanya ke negara lainyang tarif pajaknya rendah atau bahkan  nol.
 Cara yang dilakukan untuk mengalokasikan penghasilan perusahaan satu ke  perusahaan lain yang masih dalam satugroup perusahaan adalah dengan cara  menjual harga di bawah harga pasar atau di bawah standar, dan atau bisa juga  dengan menjual harga lebih tinggi dariharga pasar yang berlaku. Sehingga  seolah-olah perusahaan itu mengalami kerugian dan akibatnya perusahaan  tersebut membayar pajak penghasilan lebih kecil atau bahkan terbebas dari pajak  yang menjadi kewajibannya. Bila perusahaan itu berdomisili atau mempunyai  anak cabang di Indonesia, maka Indonesia akan mengalami kerugian akibat  berkurangnya pendapatan negara dari pajak penghasilan perusahaan.
Setelah mengetahui pengertian transfer pricing secara pejorativedi atas,  maka yang menarik untuk dicermati adalah proses memanipulasi harga, di mana   Mohammad Zain, Manajemen Perpajakan, h. 296.
 Erly Suandy, Perencanaan Pajak, h. 73.
 suatu perusahaan menjual produk-produknya ke grup perusahaannya yang terikat  dalam hubungan istimewa di negara lain di bawah dan di atas harga pasar. Oleh  karena itu, maka peneliti melihat hal tersebut sebagai suatu yang menarik dan  patut untuk diteliti lebih mendalam. Karena, bagaimanapun juga suatu  perdagangan internasional memiliki suatu aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh  para pelakunya.
Lebih dari itu, agama Islam juga telah mengatur secara rinci tentang  perdagangan atau jual beli beserta etika-etikanya, dan metode penetapan harga.
Sehingga dengan adanya praktek manipulasi harga atau transfer pricing secara  pejorative, maka hal ini dapat diangkat untuk diteliti lebih mendalam yang dapat  dituangkan dalam karya tulis ilmiah berupa skripsi dengan judul "Transaksi  Rekayasa Pajak pada Transfer Pricing dalam Perspektif Hukum Islam". Sehingga  kita dapat mengetahui bagaimana hukum Islam memandang transaksi rekayasa  pajak pada transfer pricing tersebut.
 B.  Rumusan Masalah  Adapun rumusan masalah yang dapat dipaparkan pada penelitian ini,  adalah:  1.  Bagaimana mekanisme transaksi rekayasa pajak ?  2.  Bagaimana mekanisme transaksi rekayasa pajak pada transfer pricing?  3.  Bagaimana perspektif hukum Islam atastransaksi rekayasa pajak pada  transfer pricing ?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka merupakan gambaran ringkas tentang penelitian yang sudah  pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa  kajian yang sedang akan dilakukan ini bukan merupakan pengulangan dari  penelitian yang sudah dilakukan tersebut.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi