BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Agama Islam adalah agama rahmatan lil’alamin
untuk umat manusia seluruh alam semesta.
Agama Islam mengatur segala aktivitas yang di lakukan oleh manusia, baik yang termasuk vertikal (manusia
dengan tuhan) maupun yang horisontal
(sesama manusia) salah satu dalam aktivitasnya adalah bermuamalah.
Dalam agama Islam telah di
tetapkan nilai-nilai yang membatasi aktivitas manusia dalam bermuamalah dan aktivitas itu
merupakan tolak ukur dalam pengembangan
perekonomian sehingga aktivitas usaha ekonomi umat selalu selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma
yang terkandung dalam al-Quran dan al-Hadits.
Dalam sistem ekonomi yang di
kembangkan berdasarkan hukum Islam membolehkan
bagi setiapindividu atau kelompok untuk melakukan perdagangan, dan halal baginya mendapatkan keuntungan.
Al-Quran telah memberikan indikasi agar
umatnya selalu berproduksi dan mengembangkan perdagangannya ke penjuru dunia.
Dalam kontelasi pembangunan
nasional,terutama di sektor ekonomi, partisipasi
Badan Usaha (perusahaan swasta atau BUMN) menduduki tempat yang strategis. Hal ini karena perusahaan
swasta maupun BUMN mempunyai fungsi
utama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat sehingga 1 eksistensinya
akan sangat berpengaruh, tidak saja pada peningkatan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi tetapi menyangkut
stabilitas nasional ke arah penigkatan
kesejahteraan rakyat.
Menurut pandangan Islam, Allah
telah menciptakan bumi beserta isinya yang di peruntukkan bagi umat manusia dalam
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup
kesejahteraannya (falah).Falahberarti terpenuhinya kebutuhan individu masyarakat dengan tidak mengabaikan
keseimbangan makro ekonomi (kepentingan
sosial), dan tidak seorangpun umat manusia yang dikurangi hak dan kewajibannya dalam mengelola dan memanfaatkan
sumber alam yang ada, semua mempunyai
hak yang sama, mempunyai kesempatan yang sama dan selalu memperhatikan norma-norma agama untuk
keseimbangan dalam bermuamalah serta
keadilan dalam memperjuangkan tingkat kehidupan yang makmur dan sejahtera.
Dalam bermuamalah Allah
memerintahkan kepada manusia agar berusaha dengan sebaik-baiknya, semaksimal mungkin dengan mengarahkan segala fasilitas dan potensi yang ada dalam upaya
memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan
hidupnya agar lebih layak dan sejajar dengan orang-orang yang hidupnya berkecukupan, karena upaya orang
tersebut dalam merubah dirirnya.
Hal ini sebagai mana yang telah
di tegaskan oleh Allah dalam surat ar-Ra’du ayat: ( Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak
akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka berusaha mengubah keadaan yang ada pada
diri mereka sendiri”. (ar-Ra’du, 13: 11) Dalam mengembangkan suatu usaha ekonomi kita
berusaha untuk tidak terlepas dan
melepaskan diri dari nilai dan norma-norma agama seperti yang di jelaskan dalam al-Quran dan al-Hadits, karena
dengan berdasarkan keduaya dapat memberikan
kekuatan dasar dalam mengusahakan keberhasilan ekonomi yang sedang di lakukan, sehingga mencapai kesuksesan.
Umat Islam harus mempunyai
keyakinan dan tekad yang kuat di dasari oleh al-Quran dan al-Hadits yang sempurna, bahwa
Allah akan mengganti dan melipat gandakan
modal yang di investasikan, karena mempunyai tujuan yang baik dengan digunakan untuk kesejahteraan umat.
Dengan demikian perjalanan
panjang dariwaktu ke waktu akhirnya berdirilah lembaga-lembaga keuangan bank maupun non bank, yang berperan sebagai penyedia jasa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan perekonomian bangsa demi
kepentingan manusia sepanjang masa. Maka dari hal tersebut Islam tidak mungkin menjadi penghalang, tetapi berupaya
untuk memecahkannya, dengan kemampuan
dasar ilmu pengetahuan dan pikiran yang sehat melalui kaidahkaidah ekonomi yang
di ciptakan oleh para ulama. Penyelarasan ulama yang berdasarkan al-Quran dan al-Hadits serta
menyadari maksud dan tujuan utama dari
Islam, yaitu bahwa agama Islam berpangkal kepada kaidah “kemudahan dan Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemahan,
hal. 198.
kelapangan” menghindarkan kesulitan dan
kesukaran. Hal ini berdsarakan firman Allah
dalam surat al-Baqarah ayat 185 ( Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu
dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu”.( al-Baqarah, 2: 185) Dan surat
al-Haj ayat 78: 22 : ٧٨ ( Artinya: “Allah tidak menjadikan
atas kamu suatu kesulitan dalam agama”. (alHajj, 22: 78) Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat
Islam Allah berfirman dalam surat
al-Baqarah ayat 261: ُ ( Artinya:“perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran)
bagisiapa yang dia kehendaki. dan Allah
Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahu”.(al-Baqarah, 2: 261) Dengan
beberapa dalil di atas, maka jelaslah bagi kita tentang legalitas pengembangan perekonomian dan perbankkan tidak
hanya bentuk muamalah saja, tetapi
mempunyai nilai ibadah kepadaAllah dalam rangka mewujudkan hubungan kepada Allah dan kepada sesama manusia.
Ibid, hal. 22 Ibid, hal. 272 Ibid, hal. 34 Di dalam bank-bank umum, maupun bank-bank
khusus (Bank Syariah) seperti Bank
Syariah Mandiri, mempunyai produk-produk yang di tawarkan kepada masyarakat umum. Di antara produknya adalah
menyediakan jasa layanan bagi masyarakat
yang mempunyai modal untuk ditabung atau di investasikan pada kegiatan emiten. Di sini bank hanya berperan
sebagai perantara (samsarah)dalam mempertemukan
para pemodal dan para pengguna modal, selanjutnya keuntungan yang diperoleh akan di nikmati bersama.
Hal penting yang perlu dikuatkan dalam
pemikiran dan aplikasi kita adalah bahwa
lembaga keuangan (bank) termasuk lembaga keuangan umat (kontemporer) pada prinsipnya merupakan bisnis
kepercayaan. Dalam hal ini lembaga
keuangan harus mampu bersaing dalam pelayanan, sehingga dapat membentuk segmen pasar tersendiri.
Dalam rangka membantu pemilihan
instrumen dan perubahaan issuerguna memperoleh
keuangan yang optimal dengan resiko yang paling minimal, maka bagi umat Islam obyek investasinya itu juga
tidak bertentangan dengan ketentuan syariah
Islam.
Kendati kehadiran lembaga
reksadana syariah di Indonesia memiliki andil yang sangat besar bagi perekonomian nasional, karena dinilai mampu memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan
pengembangan perusahaan nasional yang
merupakan lahan yang sangat menjanjikanbagi industri kecil. Mereka bisa ikut meramaikan aktivitas di pasar uang, pasar
modal dan pasar saham tanpa mengganggu
resiko yang besar dan terlepas dari berbagai unsur yang dilarang oleh syariah Islam, seperti spekulasi, anasir
mafsadah(menimbulkan kerusakan), gharar(tipuan),
haraj(paksaan), dan dharar(kerugian).
Berkaitan dengan hal tersebut Bank Syariah
Mandiri cabang Surabaya menyediakan jasa
layanan sebagai agen penjual dari efek reksadana campuran (Mandiri Investa Syariah Berimbang) yang selanjutnya akan dikelola oleh manajer investasi kepada portofolio efek yang
meliputi pasar uang, pasar modal dan
pasar saham yang masuk dalam katagori syariah.
Berangkat dari latar belakang
pemikiran yang dikemukakan di atas dengan maksud untuk menganalisis terhadap bagi hasil
dalam penyertaan reksadana dari sudut
pandang tinjauan hukum Isalam, maka penulis menyusun sebuah skripsi dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap
Bagi Hasil Penyertaan Reksadana Mandiri
Investa Syariah Berimbang di Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya” B.
Rumusan Masalah Dari latar belakang yang telah dikemukakan
diatas, maka penulis akan merumuskan
permasalahan yang akan dikaji lebih mendalam dalam penelitian ini, yaitu: 1.
Bagaimana Aplikasi Bagi Hasil Penyertaan Reksadana Mandiri Investa Syariah Berimbang di Bank Syariah Mandiri
Cabang Surabaya? Heri Sudarsono’’Bank
& Lembaga Keuangan Syari`ah Deskripsi dan Ilustrasi .Yogyakarta 2003, hal. 6 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Penyertaan Reksadana Mandiri Investa Syariah Berimbang di
Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian penelitian yang sudah dilakukan
di seputar masalah yang di teliti.
Pembahasan tentang reksadana telah menjadi
obyek yang menarik perhatian para
peneliti, baik sarjanawan yang berkompeten dalam bidang ekonomi maupun penelitian-penelitian umum dengan tinjauan
berbagai segi, dalam skripsi ini penulis
lebih sepesifik pada beberapapenjelasan mengenai reksadana Mandiri Investa Syarih Berimbang yang ada di PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Surabaya ditinjau
dari hukum Islam.
Pembahasan mengenai Analisis
Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Penyertaan
Reksadana Mandiri Investa Syariah Berimbang di Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya ini belum pernahdi
bahas sebelumnya. Akan tetapi kalau
pembahasan mengenai reksadana sudah pernah dibahas oleh salah satu mahasiswa, seperti penelitian yang pernah
dilakukan oleh Anif Inayatul Wahidah dengan
judul skripsi ”Komparasi Investasi Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah”.
Petunjuk Teknis Penulisan Skripsi Fakultas
Syariah, hal. 7 Adapun kajian yang
ingin penulis teliti adalah mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil PenyertaanReksadana
Mandiri Investa Syariah Berimbang di
Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya. Untuk lebih jelasnya, penulis akan memaparkan pada bab-bab
selanjutnya.
D. Tujuan Penelitian Penelitian ini selain ditujukkan untuk
memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan
program Studi Strata (S1) di Jurusan Muamalah (Ekonomi Islam) bertujuan untuk : 1.
Mengetahui Bagaimana Aplikasi Bagi Hasil Penyertaan Reksadana Mandiri Investa Syariah Berimbang di Bank Syariah
Mandiri Cabang Surabaya.
2. Mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Bagi Hasil Dalam Penyertaan
Reksadana Mandiri Investa Syariah Berimbang di Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya.
E. Manfaat Penelitian Kegunaan hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat yang berguna dalam
dua aspek berikut: 1. Teoritis a.
Menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang ekonomi khususnya reksadana syariah di lembaga keuangan Islam.
b. Dapat dijadikan sebagai salah satu pedoman
dan bahan pertimbangan bagi penelitian
selanjutnya yang berkenaan dengan Reksadana.
c. Dapat menambah wawasan dalam rangka pembinaan
ekonomi umat Islam.
2. Praktis a.
Dapat dijadikan pertimbangan bagi Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya dalam memahami reksadana.
b. Sebagai tambahan informasi kepada masyarakat
umum, khususnya para nasabah reksadana
di Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya.
F. Defenisi Oprasional Untuk
menghindari kesalah pahaman bagipara pembaca judul skripsi ini, maka perlu dijelaskan beberapa istilah yang
perlu dipertegas, meliputi: 1. Hukum Islam, adalah pendapat para ulama yang
terdapat dalam kitab-kitab fiqih sebagai
acuan dalam penelitian ini. Misalnya seperti kitab: al-Fiqh alIslamy wa
Adillatuh, karangan Wahbah Al-Zuhaily,
Mugni al-Muhtaj, karangan Muhammad
Asy-Sarbini, Fikih Sunnah, karangan Sayyid Sabiq, Bidayatu ‘l-Mujtahid, karangan Ibnu Rusd dan
pendapat-pendapat ulama yang lainnya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi