Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP BAGI HASIL PENYERTAAN REKSADANA MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Agama Islam adalah agama rahmatan lil’alamin untuk umat manusia seluruh  alam semesta. Agama Islam mengatur segala aktivitas yang di lakukan oleh  manusia, baik yang termasuk vertikal (manusia dengan tuhan) maupun yang  horisontal (sesama manusia) salah satu dalam aktivitasnya adalah bermuamalah.
Dalam agama Islam telah di tetapkan nilai-nilai yang membatasi aktivitas  manusia dalam bermuamalah dan aktivitas itu merupakan tolak ukur dalam  pengembangan perekonomian sehingga aktivitas usaha ekonomi umat selalu  selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam al-Quran dan  al-Hadits.
Dalam sistem ekonomi yang di kembangkan berdasarkan hukum Islam  membolehkan bagi setiapindividu atau kelompok untuk melakukan perdagangan,  dan halal baginya mendapatkan keuntungan. Al-Quran telah memberikan indikasi  agar umatnya selalu berproduksi dan mengembangkan perdagangannya ke  penjuru dunia.

Dalam kontelasi pembangunan nasional,terutama di sektor ekonomi,  partisipasi Badan Usaha (perusahaan swasta atau BUMN) menduduki tempat  yang strategis. Hal ini karena perusahaan swasta maupun BUMN mempunyai  fungsi utama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat sehingga  1   eksistensinya akan sangat berpengaruh, tidak saja pada peningkatan pemerataan  dan pertumbuhan ekonomi tetapi menyangkut stabilitas nasional ke arah  penigkatan kesejahteraan rakyat.
Menurut pandangan Islam, Allah telah menciptakan bumi beserta isinya yang  di peruntukkan bagi umat manusia dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf  hidup kesejahteraannya (falah).Falahberarti terpenuhinya kebutuhan individu  masyarakat dengan tidak mengabaikan keseimbangan makro ekonomi  (kepentingan sosial), dan tidak seorangpun umat manusia yang dikurangi hak dan  kewajibannya dalam mengelola dan memanfaatkan sumber alam yang ada, semua  mempunyai hak yang sama, mempunyai kesempatan yang sama dan selalu  memperhatikan norma-norma agama untuk keseimbangan dalam bermuamalah  serta keadilan dalam memperjuangkan tingkat kehidupan yang makmur dan  sejahtera.
Dalam bermuamalah Allah memerintahkan kepada manusia agar berusaha  dengan sebaik-baiknya, semaksimal  mungkin dengan mengarahkan segala  fasilitas dan potensi yang ada dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan  kesejahteraan hidupnya agar lebih layak dan sejajar dengan orang-orang yang  hidupnya berkecukupan, karena upaya orang tersebut dalam merubah dirirnya.
Hal ini sebagai mana yang telah di tegaskan oleh Allah dalam surat ar-Ra’du  ayat: ( Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga  mereka berusaha mengubah keadaan yang ada pada diri mereka  sendiri”. (ar-Ra’du, 13: 11)  Dalam mengembangkan suatu usaha ekonomi kita berusaha untuk tidak  terlepas dan melepaskan diri dari nilai dan norma-norma agama seperti yang di  jelaskan dalam al-Quran dan al-Hadits, karena dengan berdasarkan keduaya dapat  memberikan kekuatan dasar dalam mengusahakan keberhasilan ekonomi yang  sedang di lakukan, sehingga mencapai kesuksesan.
Umat Islam harus mempunyai keyakinan dan tekad yang kuat di dasari oleh  al-Quran dan al-Hadits yang sempurna, bahwa Allah akan mengganti dan melipat  gandakan modal yang di investasikan, karena mempunyai tujuan yang baik  dengan digunakan untuk kesejahteraan umat.
Dengan demikian perjalanan panjang dariwaktu ke waktu akhirnya berdirilah  lembaga-lembaga keuangan bank maupun  non bank, yang berperan sebagai  penyedia jasa dalam menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian bangsa  demi kepentingan manusia sepanjang masa. Maka dari hal tersebut Islam tidak  mungkin menjadi penghalang, tetapi berupaya untuk memecahkannya, dengan  kemampuan dasar ilmu pengetahuan dan pikiran yang sehat melalui kaidahkaidah ekonomi yang di ciptakan oleh para ulama. Penyelarasan ulama yang  berdasarkan al-Quran dan al-Hadits serta menyadari maksud dan tujuan utama  dari Islam, yaitu bahwa agama Islam berpangkal kepada kaidah “kemudahan dan   Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemahan, hal. 198.
 kelapangan” menghindarkan kesulitan dan kesukaran. Hal ini berdsarakan firman  Allah dalam surat al-Baqarah ayat 185 ( Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki  kesukaran bagimu”.( al-Baqarah, 2: 185)  Dan surat al-Haj ayat 78:  22 : ٧٨ ( Artinya: “Allah tidak menjadikan atas kamu suatu kesulitan dalam agama”. (alHajj, 22: 78)  Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat Islam Allah berfirman dalam  surat al-Baqarah ayat 261:  ُ ( Artinya:“perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang  menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir  benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagisiapa yang dia kehendaki. dan  Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahu”.(al-Baqarah, 2:  261)  Dengan beberapa dalil di atas, maka jelaslah bagi kita tentang legalitas  pengembangan perekonomian dan perbankkan tidak hanya bentuk muamalah saja,  tetapi mempunyai nilai ibadah kepadaAllah dalam rangka mewujudkan hubungan  kepada Allah dan kepada sesama manusia.
 Ibid, hal. 22   Ibid, hal. 272   Ibid, hal. 34   Di dalam bank-bank umum, maupun bank-bank khusus (Bank Syariah) seperti  Bank Syariah Mandiri, mempunyai produk-produk yang di tawarkan kepada  masyarakat umum. Di antara produknya adalah menyediakan jasa layanan bagi  masyarakat yang mempunyai modal untuk ditabung atau di investasikan pada  kegiatan emiten. Di sini bank hanya berperan sebagai perantara (samsarah)dalam  mempertemukan para pemodal dan para pengguna modal, selanjutnya keuntungan  yang diperoleh akan di nikmati bersama.
 Hal penting yang perlu dikuatkan dalam pemikiran dan aplikasi kita adalah  bahwa lembaga keuangan (bank) termasuk lembaga keuangan umat  (kontemporer) pada prinsipnya merupakan bisnis kepercayaan. Dalam hal ini  lembaga keuangan harus mampu bersaing dalam pelayanan, sehingga dapat  membentuk segmen pasar tersendiri.
Dalam rangka membantu pemilihan instrumen dan perubahaan issuerguna  memperoleh keuangan yang optimal dengan resiko yang paling minimal, maka  bagi umat Islam obyek investasinya itu juga tidak bertentangan dengan ketentuan  syariah Islam.
Kendati kehadiran lembaga reksadana syariah di Indonesia memiliki andil  yang sangat besar bagi perekonomian  nasional, karena dinilai mampu  memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan nasional  yang merupakan lahan yang sangat menjanjikanbagi industri kecil. Mereka bisa  ikut meramaikan aktivitas di pasar uang, pasar modal dan pasar saham tanpa  mengganggu resiko yang besar dan terlepas dari berbagai unsur yang dilarang   oleh syariah Islam, seperti spekulasi, anasir mafsadah(menimbulkan kerusakan),  gharar(tipuan), haraj(paksaan), dan dharar(kerugian).
 Berkaitan dengan hal tersebut Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya  menyediakan jasa layanan sebagai agen penjual dari efek reksadana campuran  (Mandiri Investa Syariah Berimbang)  yang selanjutnya akan dikelola oleh  manajer investasi kepada portofolio efek yang meliputi pasar uang, pasar modal  dan pasar saham yang masuk dalam katagori syariah.
Berangkat dari latar belakang pemikiran yang dikemukakan di atas dengan  maksud untuk menganalisis terhadap bagi hasil dalam penyertaan reksadana dari  sudut pandang tinjauan hukum Isalam, maka penulis menyusun sebuah skripsi  dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Penyertaan Reksadana  Mandiri Investa Syariah Berimbang di Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya”  B.  Rumusan Masalah   Dari latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka penulis akan  merumuskan permasalahan yang akan dikaji lebih mendalam dalam penelitian ini,  yaitu:  1. Bagaimana Aplikasi Bagi Hasil Penyertaan Reksadana Mandiri Investa  Syariah Berimbang di Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya?   Heri Sudarsono’’Bank & Lembaga Keuangan Syari`ah Deskripsi dan Ilustrasi .Yogyakarta  2003, hal. 6   2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam  Terhadap Bagi Hasil Penyertaan  Reksadana Mandiri Investa Syariah Berimbang di Bank Syariah Mandiri  Cabang Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian penelitian yang sudah  dilakukan di seputar masalah yang di teliti.
 Pembahasan tentang reksadana telah menjadi obyek yang menarik perhatian  para peneliti, baik sarjanawan yang berkompeten dalam bidang ekonomi maupun  penelitian-penelitian umum dengan tinjauan berbagai segi, dalam skripsi ini  penulis lebih sepesifik pada beberapapenjelasan mengenai reksadana Mandiri  Investa Syarih Berimbang yang ada di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang  Surabaya ditinjau dari hukum Islam.
Pembahasan mengenai Analisis Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil  Penyertaan Reksadana Mandiri Investa Syariah Berimbang di Bank Syariah  Mandiri cabang Surabaya ini belum pernahdi bahas sebelumnya. Akan tetapi  kalau pembahasan mengenai reksadana sudah pernah dibahas oleh salah satu  mahasiswa, seperti penelitian yang pernah dilakukan oleh Anif Inayatul Wahidah  dengan judul skripsi ”Komparasi Investasi Reksadana Konvensional dan  Reksadana Syariah”.
 Petunjuk Teknis Penulisan Skripsi Fakultas Syariah, hal. 7   Adapun kajian yang ingin penulis teliti adalah mengenai Tinjauan Hukum  Islam Terhadap Bagi Hasil PenyertaanReksadana Mandiri Investa Syariah  Berimbang di Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya. Untuk lebih jelasnya,  penulis akan memaparkan pada bab-bab selanjutnya.
D. Tujuan Penelitian  Penelitian ini selain ditujukkan untuk memenuhi salah satu syarat dalam  menyelesaikan program Studi Strata (S1) di Jurusan Muamalah (Ekonomi Islam)  bertujuan untuk :  1.  Mengetahui Bagaimana Aplikasi Bagi Hasil Penyertaan Reksadana Mandiri  Investa Syariah Berimbang di Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya.
2.  Mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Dalam  Penyertaan Reksadana Mandiri Investa Syariah Berimbang di Bank Syariah  Mandiri Cabang Surabaya.
E.  Manfaat Penelitian  Kegunaan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang  berguna dalam dua aspek berikut:   1.  Teoritis  a.  Menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang ekonomi khususnya  reksadana syariah di lembaga keuangan Islam.
b.  Dapat dijadikan sebagai salah satu pedoman dan bahan pertimbangan bagi  penelitian selanjutnya yang berkenaan dengan Reksadana.
c.  Dapat menambah wawasan dalam rangka pembinaan ekonomi umat Islam.
2.  Praktis  a.  Dapat dijadikan pertimbangan bagi Bank Syariah Mandiri cabang  Surabaya dalam memahami reksadana.
b.  Sebagai tambahan informasi kepada masyarakat umum, khususnya para  nasabah reksadana di Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya.
F. Defenisi Oprasional    Untuk menghindari kesalah pahaman bagipara pembaca judul skripsi ini,  maka perlu dijelaskan beberapa istilah yang perlu dipertegas, meliputi:  1.  Hukum Islam, adalah pendapat para ulama yang terdapat dalam kitab-kitab  fiqih sebagai acuan dalam penelitian ini. Misalnya seperti kitab: al-Fiqh alIslamy wa Adillatuh,  karangan Wahbah Al-Zuhaily, Mugni al-Muhtaj,  karangan Muhammad Asy-Sarbini, Fikih Sunnah, karangan Sayyid Sabiq,  Bidayatu ‘l-Mujtahid, karangan Ibnu Rusd dan pendapat-pendapat ulama yang  lainnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi