Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME PEMBIAYAAN MUSYARAKAH KONSTRUKSI PADA BANK TABUNGAN NEGARA SYARI'AH CABANG SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari  masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Dengan  demikian ekonomi Islam mengatur perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya dan aturan bagaimana mendapatkan dana serta membelanjakannya.
 Islam mempunyai hukum  sendiri untuk memenuhi setiap kebutuhan  manusia. Sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi  kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri,  melainkan dengan dana orang lain, baik dengan menggunakan prinsip penyertaan  dalam rangka pemenuhan permodalan (equity financing) maupun dengan prinsip  pinjaman dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debt financing).
 Kerjasama dalam hal apa saja dalam Islam diperbolehkan, selama tidak  ada dalil yang melarangnya.
 Hal ini penting mengingat manusia sebagai  makhluk sosial, kerjasama dalam peningkatan taraf perekonomian dan  kesejahteraan hidup merupakan keniscayaan. Realita kehidupan sosial   Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Ma al wa tanwil (BMT), h. 75.

 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari'ah, h. 19.
 Adi Warman Karim, Bank Islam: Analisa Fiqh dan Keuangan, h. 33   menunjukkan bahwa di antara sebagian mereka memiliki modal, tetapi tidak bisa  menggunakan usaha-usaha yang produktif. Namun itu tidak jarang ditemukan  orang-orang yang memiliki kemampuan dan keahlian berusaha secara produktif,  tetapi tidak memiliki modal. Dalam bentuk kerjasama ini, pihak kekurangan  modal akan sangat terbantu dan bagi pihak pemilik modal pun akan mendapat  keuntungan.
 Kerjasama dalam ekonomi sangat banyak manfaatnya, dengan kerjasama  itulah akan mendatangkan kemaslahatan, kesejahteraan dan kebahagiaan.
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam firman Allah:  “Dan tolong-menolong kamudalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan  janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
 Terkait dengan makna ayat di atas, maka manusia dalam rangka  memenuhi kebutuhan dan mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya dengan  cara berusaha dan bekerja. Bekerja dan berusaha bagi seorang mukmin pada  dasarnya merupakan perwujudan keimanan seseorang kepada Allah SWT. sang  pencipta.
Perbankan syari'ah dikembangkan atasdasar hokum syar’i, baik itu yang  berasal dri Al Quran maupun Al Hadist. Dasar tersebut mengharuskan kepatuhan  terhadap syari'ah sebagai dasar bagi semua aspek kehidupan. Dasar itu tidak   Helmi Karim, Fiqh Mu'amalah, h. 12.
 Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemah, h. 156.
 hanya mencakup ibadah saja, tapi jugameliputi transaksi bisnis yang harus  sesuai dengan prinsip syari'ah.
Dalam legislasi nasional pada UU RI No. 10/tahun 1998/BAB I/Pasal 1  (12), secara eksplisit disebutkan bank syari'ah atau bank yang berprinsip bagi  hasil dijamin dapat beroperasi sebagaimana bank-bank konvensional. UU  tersebut menyebutkanbahwa pembiayaan syari'ahadalah yang berdasarkan  dengan persetujuan/kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang  mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang/tagihan tersebut  setelah jangka waktu tertentudengan imbalan/bagi hasil.
 Mengkaji masalah prinsip bagi hasil,  profit loss sharingsaat ini  mendominasi literatur perbankan Islam. Secara umum profit loss sharingadalah  perjanjian kontrak di antara dua belah pihak  di mana masing-masing  mengumpulkan sumber daya (keuangan) dan kemudian menginvestasikan pada  beberapa proyek dan kemudian saling berbagi keuntungan dan kerugian. Profit  loss sharingberdasarkan dua model pembiayaan utama yaitu muda>rabahdan  Musya>rakahkonstruksi. Hampir semua model teori pada perbankan Islam  berdasarkan praktek muda>rabah atau  Musya>rakahkonstruksi  atau  keduanya.
 Dalam praktek ekonomi modern Musya>rakahkonstruksi  atau  perkongsian dapat dilakukan antara lembaga perbankan atau perusahaan. Bank  sebagai perantara pihak yang berlebihandana dengan pihak yang berlebihan   Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, II cet. Ke-IV, h. 397.
 www.profitsharing.com   modal. Pihak bank sebagai penyertaan dana dan pihak perusahaan sebagai  pengelolanya. Praktek ekonomi dalam Musya>rakahkonstruksi ini mempunyai  landasan syari'ah yang legalitasnya tidak dapat diragukan.Sebagaimana yang  telah dijelaskan dalam hadis Qudsi, Nabi bersabda:  َ “Aku orang yang ketiga dari orang yang berserikat, selama salah seorang  diantara mereka tidak berkhianat. Dan jika salah seorang berkhianat, maka aku  keluar dari antara mereka”.
 Berbicara  mengenai Musya>rakah, penulis teringat pada salah satu  produk bank Syariah yang berada di Surabaya, tepatnya yaitu di bank BTN  Syariah cabang Surabaya. Produk tersebut yaitu “Pembiayaan  Musyara>kah konstruksi (PMK) BTN Syariah.Dari sinilah kemudian penulis merasa tergugah  dan tertarik ingin melakukan penelitian pada produk pembiayaan bank BTN  Syariah tersebut dari segi mekanismenya. Sehingga penulis menjadikannya  sebagai bahan acuan untuk memunculkan ide dalam pembuatan judul skripsi.
Jika dilihat dari segi namanya,  tampaknya aktifitas pembiayaan  Musya>rakahkonstruksi ini sangat urgen untuk dibahas dan diteliti, karena  menurut penulis Musya>rakahkonstruksi ini merupakan salah satu strategi  dalam membangun kekuatan ekonomi umatIslam. Pembiayaan ini termasuk   Imam Hafid Abu Dawud Sulaiman bin As’ad Sibhatani, Sunan Abu Dawud, Juz 2, (Beirut: Dar alKutb al-Alamiyah, 1696/1416). h. 462.
 pembiayaan yang sangat efektif dan produktif untuk meningkatkan nasabah dan  perbankan. Hal ini disebabkan karena pembiayaan Musya>rakahkonstruksi  lebih bersifat permanen  dan berkelanjutan atau termasuk investasi jangka  panjang.
Mengingat Musya>rakahkonstruksi sebagai sistem pembiayaan yang  sangat penting, maka sistem dan manajemen serta pengelolaannya harus benarbenar dirumuskan dan diaplikasikan sebaik mungkin guna meningkatkan  profesionalitas dan kualitas serta efektifitas perekonomian umat untuk mencapai  kesejahteraan hidupnya. Untuk itu  dalam rangka mengetahui mekanisme  pembiayaan  Musya>rakahkonstruksi maka sangat diperlukan adanya  penelitian guna membuktikan hipotesa di atas agar antara teori dan praktek dapat  dipadukan.
Guna mempermudah dalam penelitian, penulis mengklasifikasikan  pembiayaan Musya>rakahkonstruksi tersebut ke dalam sebuah judul, yaitu:  Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Pembiayaan Musya>rakah konstruksi pada Bank Tabungan Negara Syari'ah Cabang Surabaya”.
B.  Rumusan Masalah  Dari uraian latar belakang diatas, penulis  menyimpulkannya kedalam  rumusan masalah, yaitu:  1.  Bagaimana Mekanisme pembiayaan Musya>rakahkonstruksi  pada Bank  Tabungan Negara Syari'ahcabang Surabaya?   2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pembiayaan  Musya>rakahkonstruksi  pada Bank Tabungan Negara Syari'ah cabang  Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka merupakan deskripsi ringkas untuk mendapatkan data  tentang seputar masalah yang diteliti dengan masalah sejenis yang pernah diteliti  oleh peneliti sebelumnya, sehingga tidak ada pengulangan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi