BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan
sosial yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Dengan demikian ekonomi Islam mengatur perilaku
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
dan aturan bagaimana mendapatkan dana serta membelanjakannya.
Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi setiap kebutuhan manusia. Sistem keuangan dan perbankan modern
telah berusaha memenuhi kebutuhan
manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dengan
menggunakan prinsip penyertaan dalam
rangka pemenuhan permodalan (equity financing) maupun dengan prinsip pinjaman dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pembiayaan (debt financing).
Kerjasama dalam hal apa saja dalam Islam
diperbolehkan, selama tidak ada dalil
yang melarangnya.
Hal ini penting mengingat manusia sebagai makhluk sosial, kerjasama dalam peningkatan
taraf perekonomian dan kesejahteraan
hidup merupakan keniscayaan. Realita kehidupan sosial Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Ma al
wa tanwil (BMT), h. 75.
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank
Syari'ah, h. 19.
Adi Warman Karim, Bank Islam: Analisa Fiqh dan
Keuangan, h. 33 menunjukkan bahwa di
antara sebagian mereka memiliki modal, tetapi tidak bisa menggunakan usaha-usaha yang produktif. Namun
itu tidak jarang ditemukan orang-orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian berusaha secara produktif, tetapi tidak memiliki modal. Dalam bentuk
kerjasama ini, pihak kekurangan modal
akan sangat terbantu dan bagi pihak pemilik modal pun akan mendapat keuntungan.
Kerjasama dalam ekonomi sangat banyak
manfaatnya, dengan kerjasama itulah akan
mendatangkan kemaslahatan, kesejahteraan dan kebahagiaan.
sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam firman Allah: “Dan tolong-menolong
kamudalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran”.
Terkait dengan makna ayat di atas, maka
manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan
dan mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya dengan cara berusaha dan bekerja. Bekerja dan
berusaha bagi seorang mukmin pada dasarnya
merupakan perwujudan keimanan seseorang kepada Allah SWT. sang pencipta.
Perbankan syari'ah dikembangkan
atasdasar hokum syar’i, baik itu yang berasal
dri Al Quran maupun Al Hadist. Dasar tersebut mengharuskan kepatuhan terhadap syari'ah sebagai dasar bagi semua
aspek kehidupan. Dasar itu tidak Helmi
Karim, Fiqh Mu'amalah, h. 12.
Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemah, h. 156.
hanya mencakup ibadah saja, tapi jugameliputi
transaksi bisnis yang harus sesuai
dengan prinsip syari'ah.
Dalam legislasi nasional pada UU
RI No. 10/tahun 1998/BAB I/Pasal 1 (12),
secara eksplisit disebutkan bank syari'ah atau bank yang berprinsip bagi hasil dijamin dapat beroperasi sebagaimana
bank-bank konvensional. UU tersebut
menyebutkanbahwa pembiayaan syari'ahadalah yang berdasarkan dengan persetujuan/kesepakatan antara pihak
bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang/tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentudengan
imbalan/bagi hasil.
Mengkaji masalah prinsip bagi hasil, profit loss sharingsaat ini mendominasi literatur perbankan Islam. Secara
umum profit loss sharingadalah perjanjian
kontrak di antara dua belah pihak di
mana masing-masing mengumpulkan sumber
daya (keuangan) dan kemudian menginvestasikan pada beberapa proyek dan kemudian saling berbagi
keuntungan dan kerugian. Profit loss
sharingberdasarkan dua model pembiayaan utama yaitu muda>rabahdan Musya>rakahkonstruksi. Hampir semua model
teori pada perbankan Islam berdasarkan
praktek muda>rabah atau
Musya>rakahkonstruksi atau keduanya.
Dalam praktek ekonomi modern
Musya>rakahkonstruksi atau perkongsian dapat dilakukan antara lembaga
perbankan atau perusahaan. Bank sebagai
perantara pihak yang berlebihandana dengan pihak yang berlebihan Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, II
cet. Ke-IV, h. 397.
www.profitsharing.com modal. Pihak bank sebagai penyertaan dana dan
pihak perusahaan sebagai pengelolanya.
Praktek ekonomi dalam Musya>rakahkonstruksi ini mempunyai landasan syari'ah yang legalitasnya tidak
dapat diragukan.Sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam hadis Qudsi, Nabi bersabda: َ
“Aku orang yang ketiga dari orang yang berserikat, selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat. Dan jika
salah seorang berkhianat, maka aku keluar
dari antara mereka”.
Berbicara
mengenai Musya>rakah, penulis teringat pada salah satu produk bank Syariah yang berada di Surabaya,
tepatnya yaitu di bank BTN Syariah
cabang Surabaya. Produk tersebut yaitu “Pembiayaan Musyara>kah konstruksi (PMK) BTN
Syariah.Dari sinilah kemudian penulis merasa tergugah dan tertarik ingin melakukan penelitian pada
produk pembiayaan bank BTN Syariah
tersebut dari segi mekanismenya. Sehingga penulis menjadikannya sebagai bahan acuan untuk memunculkan ide
dalam pembuatan judul skripsi.
Jika dilihat dari segi
namanya, tampaknya aktifitas pembiayaan Musya>rakahkonstruksi ini sangat urgen
untuk dibahas dan diteliti, karena menurut
penulis Musya>rakahkonstruksi ini merupakan salah satu strategi dalam membangun kekuatan ekonomi umatIslam.
Pembiayaan ini termasuk Imam Hafid Abu
Dawud Sulaiman bin As’ad Sibhatani, Sunan Abu Dawud, Juz 2, (Beirut: Dar alKutb
al-Alamiyah, 1696/1416). h. 462.
pembiayaan yang sangat efektif dan produktif
untuk meningkatkan nasabah dan perbankan.
Hal ini disebabkan karena pembiayaan Musya>rakahkonstruksi lebih bersifat permanen dan berkelanjutan atau termasuk investasi
jangka panjang.
Mengingat
Musya>rakahkonstruksi sebagai sistem pembiayaan yang sangat penting, maka sistem dan manajemen
serta pengelolaannya harus benarbenar dirumuskan dan diaplikasikan sebaik
mungkin guna meningkatkan profesionalitas
dan kualitas serta efektifitas perekonomian umat untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. Untuk itu dalam rangka mengetahui mekanisme pembiayaan
Musya>rakahkonstruksi maka sangat diperlukan adanya penelitian guna membuktikan hipotesa di atas
agar antara teori dan praktek dapat dipadukan.
Guna mempermudah dalam
penelitian, penulis mengklasifikasikan pembiayaan
Musya>rakahkonstruksi tersebut ke dalam sebuah judul, yaitu: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme
Pembiayaan Musya>rakah konstruksi pada Bank Tabungan Negara Syari'ah Cabang
Surabaya”.
B. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang diatas,
penulis menyimpulkannya kedalam rumusan masalah, yaitu: 1.
Bagaimana Mekanisme pembiayaan Musya>rakahkonstruksi pada Bank Tabungan Negara Syari'ahcabang Surabaya? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pembiayaan Musya>rakahkonstruksi pada Bank Tabungan Negara Syari'ah cabang Surabaya? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka merupakan deskripsi ringkas
untuk mendapatkan data tentang seputar
masalah yang diteliti dengan masalah sejenis yang pernah diteliti oleh peneliti sebelumnya, sehingga tidak ada
pengulangan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi