Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG APLIKASI KAFALAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Ekonomi Isla>m itu adalah pembangunan secara menyeluruh, dengan  mengakhiri keterbelakangan, menegakkan bangunan ekonomi yang mewujudkan  solidaritas Isla>m dan memperkokoh ikatan umat Isla>m, kebesaran dan  risa>lah-nya yang universal.
 Seruan ekonomi Isla>m berarti seruan untuk perbaikan kondisi dan  tegaknya Isla>m secara ka>ffahdengan membebaskan masyarakat Isla>m dari  pengaruh kapitalisme dan sosialisme, dan menghidupkan Isla>m untuk  menyelamatkan akhlak dan membangkitkan keluhuran.
 Isla>m memberi pengertian ekonomi sebagai suatu kajian tingkah laku  manusia muslim yang mengurus sumber-sumber yang diamanatkan kepadanya  untuk mencapai keselamatan dunia dan akherat. Defenisi ini menunjukkan bahwa  ekonomi dalam paradigma Isla>m amat berbeda dengan paradigma barat oleh  karena itu memerlukan kaedah penyelesaian yang berbeda juga. Persoalan  ekonomi dilihat sebagai bagian dari pada cara hidup Isla>m yang menyeluruh  1   sebagai penyelesaiannya harus berasaskan kepada nilai-nilai etika dan peraturan  Isla>m yang sebenarnya.

  Dalam ushul fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “ma> la>  yati>mmu al-wa>jibu illa bihi> fa huwa wa>jib”, yakni sesuatu yang harus ada  untuk menyempurnakan yang wajib, maka iawajib diadakan. Mencari nafkah  adalah wajib. Dan karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak  akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, lembaga perbankan ini pun  wajib diadakan. Dengan demikian maka kaitan antara Isla>m dengan perbankan  menjadi jelas.
 Keberadaan perbankan Isla>m di tanah air telah mendapatkan pijakan  kokoh setelah lahirnya Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang  direvisi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dengan tegas  mengakui keberadaan dan berfungsinya bank bagi hasil atau bank Isla>m.
 Dengan adanya regulasi yang jelas tentang perbankan syariah membuka  peluang bagi syariat Isla>m untuk menunjukkan eksistensi ajarannya  sebagaimana Bank syari’ah adalah bank yang berasaskan pada asas kemitraan,  keadilan, transparansi dan universal, serta melakukan kegiatan usaha perbankan  berdasarkan prinsip syari’ah. Sebagaimana firman Alla>h SWT :   Arie Mooduto, Evaluasi Perjalanan Ekonomi Syari'ah dan Outlook 2007, (Makalah  Disampaikan Pada Seminar Nasional Ekonomi Syari'ah di UNAIR).
“Dan tidaklah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi  semesta alam” (Q.S. Al Anbiya: 107)  Keadilan sebagaimana Hadi>s\Nabi :  َ “Rasulullah SAW : wahai manusia, takutlah akan kezhaliman (ketidakadilan),  sebab sesungguhnya dia akan menjadi kegelapan pada hari pembalasan nanti”  (H.R. Imam Ahmad).
  Dan kemitraan sebagaimana firman Alla>h SWT.:  “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan  jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”.(QS. AlMa’idah: 2).
  Sebagai implementasi dari nilai-nilai Isla>m yang berupa keadilan maka  dalam perbankan syariah bagi hasil adalah prinsip dalam melakukan kegiatan  usaha bank. Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya  memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang  yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Isla>m bank syariah  tidak digunakan adanya konsep time value of moneyseperti yang digunakan bank  konvensional. Bank konvensional memandang uang sebagai sesuatu yang sangat  berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Anggapan inilah  yang kemudian melahirkan konsep time value of moneyyang digunakan bank   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Juz 17, h. 322   Imam Ahmad, Musnad al-Mukatsirin min Shahabah, h. 350   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Juz 28, h. 933   konvensional sebagai dasar operasinya. Time value of moneyatau yang disebut  oleh para ekonom sebagai positive time preverence menyebutkan bahwa “Nilai  komoditi pada saat ini lebih tinggi dibanding nilainya di masa yang akan datang.
 Adapun konsep yang digunakan dalam bank syari’ah adalah konsep profit  and loss  sharingyaitu pembagian keuntungan dan kerugian. Dengan konsep  profit and loss sharingdalam operasionalnya, tentunya nasabah yang mengelola  dana dari pembiayaan bank syariah tidakakan mengalami beban yang berlipatlipat. Karena adanya keuntungan ataupun kerugian yang terjadi sebagai akibat/  hasil dari pengelolaan dan akan menjadi tanggung jawab bersama antara bank dan  nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama.
 Secara umum produk yang ditawarkan perbankan syariah terbagi menjadi  tiga bagian yaitu; produk penyaluran dana (financing), produk penghimpunan  dana (funding), dan produk jasa (service). Sektor jasa keuangan di dalam  perekonomian kiranya tidak diragukan lagi, dalam dunia modern dewasa ini  kehidupan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari keberadaan serta peran penting  sektor jasa keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya, melalui  sektor jasa keuangan inilah dana atau potensi investasi yang ada pada masyarakat  disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif, sehingga pertumbuhan ekonomi  dapat terwujud.
  Sebagian produk perbankan syariah, sebenarnya merupakan paduan antara  praktek-praktek perbankan konvensional dengan prinsip-prinsip dasar transaksi   Adiwarman A. Karim, Bank Isla>m Analisis Fiqih dan Keuangan, h. 97   ekonomi Isla>m. Namun demikian dengan keluwesannya produk perbankan  syariah menjadi sangat luas dan lebih lengkap dibandingkan dengan produkproduk konvensional, salah satu produk perbankan syari’ah adalah jasa kafa>lah (bank garansi).
  Dalam kondisi era globalisasi ini transaksi bisnis semakin berkembang  pesat dalam berbagai aspek ekonomi dan transaksi terjadi kapan, dengan siapa  dan di dimana saja sehingga kafa>lah(bank garansi) sekarang ini sangatlah  penting dan dibutuhkan untuk terjadinyapemenuhan hak dan kewajiban kedua  belah pihak orang yang bertransaksidan untuk mewujudkan kenyamanan dunia  investasi.
 Secara teori dan aplikasi seharusnya sama namun tidak bisa dipungkiri  dalam penerapannya banyak sekali kendalayang ada di lapangan menuntut untuk  mencari terobosan yang dapat menjadi solusi. Dalam produk kafa>lah(bank  garansi) Bank Syariah Mandiri mengambil feedari fasilitas jasa kafa>lahyang  diberikan kepada nasabah dan menjadikan giro BSM sebagai jaminan yang  menggunakan akad wadi>’ah yad d{amanah.
 Kafa>lahsebagai akad tabarru’dalam aplikasi bank syari'ah digunakan  sebagai akad pelengkap yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi  ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, meskipun tidak  ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk  meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini.
  Melayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, h. 88   Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar  timbul.
 Pada pelayanan jasa ini Bank Syariah Mandiri menggunakan dua akad  yakni kafa>lahdan wadi>’ah. Pada akad kafa>lah(bank garansi) pihak bank  menjadi ka>filatas nasabah yang menjadi makfu>l  lahuntuk menaggung  kewajiban-kewajiban kepada suatu pihak. Dan pada akad wadi>’ahpihak bank  menjadikan tabungan giro dengan saldo minimal dua juta sebagai jaminan lawan,  pengambilan fee, dan pengurusan administrasi bagi makfu>l lahatas pemberian  kafa>lah.
 Hasil observasi di Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya dalam aplikasi  kafa>lahdengan menggunakan jaminan tabungan giro wadi’ah terdapat beberapa  masalah, Pertama, terlihat tertutupnya bank dalam memberikan jasa ini sehingga  menghilangkan esensi dari kafa>lahsebagai akad tabarruyang mempunyai  prinsip tolong menolong. Kedua, menjadikan kafa>lah dengan tabungan giro  wadi’ahsebagai titipan menjadi jaminan lawan merubah akad tabarru’ menjadi  akad komersil. Ketiga, adanya ketidak jelasan akad mana yang digunakan  Berdasarkan uraian di atas, penulismencoba menguraikan lebih lanjut  tentang  “Tinjauan Hukum Isla>m Tentang Aplikasi Kafa>lahdi Bank  Syariah Mandiri Cabang Surabaya” B.  Rumusan Masalah   Adiwarman A. Karim, Bank Isla>m Analisis Fiqih dan Keuangan, h. 57   Berdasarkan uraian di atas, makadiformulasikan rumusan masalah  segbagai berikut :  1.  Bagaimana aplikasi kafa>lahdi Bank Syari’ah Mandiri Cabang Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan Hukum Isla>m terhadap aplikasi kafa>lahdi Bank  Syari’ah Mandiri Cabang Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka ini pada intinya adalah untuk mendapatkan gambaran  hubungan topik yang akan diteliti dengan peneliti sejenis yang pernah dilakukan  oleh peneliti sebelumnya, sehingga tidak terjadi pengulangan.
  Mengenai masalah kafa>lah (bank garansi) pada bank konvensional dan  lembaga non bank ini telah dibahas sebelumnya hanya saja sudut pandang dan  pendekatan yang diambil berbeda, sehingga menyebabkan hasil yang diperoleh  juga berbeda.
 Di antara penelitian yang membahas bank garansi yaitu saudari Sonun  Anuniyah dalam “Tinjauan Hukum Isla>m Terhadap Jasa Bank Garansi”  membahas tentang kaharusan adanya kontrak garansi dalam bank garansi apakah  dibenarkan dalam Hukum Isla>m. Sedangkan mengenai persamaan dan  perbedaan dalam garansi bank apakah dibenarkan dalam Hukum Isla>m dibahas  oleh saudari Mulik Junnatus Sa>likhah yang berjudul “Garansi Bank Dalam   Abudin Nata, Metodologi Studi Isla>m, h. 135   Sonun Anuniyah, menyelesaikan pendidikan di Jurusan Muamalah IAIN Sunan Ampel pada  Tahun 2001 dengan judul skripsi “Tinjauan Hukum Isla>m Terhadap Jasa Bank Garansi”.
  Pemborongan Kerja : Study Komparasi Hukum Isla>m Dan Hukum Positif”.
  dan selanjutnya Saudari Chusnul dalam judul “Surety Bond Sebagai Jaminan  Alternatif Pada Bank Garansi Dalam Perspektif Hukum Isla>m”  dalam judul  skripsi tersebut membahas surety bond merupakan salah satu bentuk penjaminan  dalam perjanjian pemborongan bersifat sebagai perjanjian tambahan pada bank  garansi. Dalam kafa>lahtelah dibahas oleh saudari Ela Nuria Amalia dengan  judul/bahasan “Tinjauan Hukum Isla>m Terhadap Aplikasi Konsep Kafa>lah Pada PT. Asuransi Takaful Surabaya”,  yang membahas pemberian asuransi  yang menggunakan akad kafa>lah dengan menggunakan sistem feepada PT.
 Asuransi Takaful.
 Berdasarkan kajian pustaka yang telah dilakukan belum ditemukan kajian  yang secara khusus meneliti di Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya tentang  pemberian kafa>lah dengan jaminan giro wadi’ah. Maka menurut penulis  penelitian ini layak untuk ditelaah lebih lanjut.
 D. Tujuan Penelitian  Tujuan penelitian ini adalah :   Mulik Junnatus Salisah dilahirkan pada tanggal 21 Juni 1981 di Sidoarjo, Jawa Timur.
 Menyelesaikan pendidikan di Jurusan Muamalah IAIN Sunan Ampel pada Tahun 2005 dengan judul  skripsi “Garansi Bank Dalam Pemborongan Kerja : Study Komparasi Hukum Isla>m Dan Hukum  Positif”.
  Chusnul dilahirkan pada tanggal 18 Juni 1982 di Surabaya, Jawa Timur. Menyelesaikan  pendidikan di Jurusan Muamalah IAIN Sunan Ampel pada Tahun 2005 dengan judul skripsi “Surety  Bond Sebagai Jaminan Alternatif Pada Bank Garansi Dalam Perspektif Hukum Isla>m”.
  Ela Nuria Amalia dilahirkan pada tanggal 20 Agutus 1983 di Kediri, Jawa Timur.
 Menyelesaikan pendidikan di Jurusan Muamalah IAIN Sunan Ampel pada Tahun 2005 dengan judul  skripsi “Tinjauan Hukum Isla>m Terhadap Aplikasi Konsep Kafa>lah Pada PT. Asuransi Takaful  Surabaya”. Yang bersangkutan adalah mantan Pengurus HMJ Muamalah dan Teater.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi