BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Ekonomi Isla>m itu adalah pembangunan
secara menyeluruh, dengan mengakhiri
keterbelakangan, menegakkan bangunan ekonomi yang mewujudkan solidaritas Isla>m dan memperkokoh ikatan
umat Isla>m, kebesaran dan risa>lah-nya
yang universal.
Seruan ekonomi Isla>m berarti seruan untuk
perbaikan kondisi dan tegaknya Isla>m
secara ka>ffahdengan membebaskan masyarakat Isla>m dari pengaruh kapitalisme dan sosialisme, dan
menghidupkan Isla>m untuk menyelamatkan
akhlak dan membangkitkan keluhuran.
Isla>m memberi pengertian ekonomi sebagai
suatu kajian tingkah laku manusia muslim
yang mengurus sumber-sumber yang diamanatkan kepadanya untuk mencapai keselamatan dunia dan akherat.
Defenisi ini menunjukkan bahwa ekonomi
dalam paradigma Isla>m amat berbeda dengan paradigma barat oleh karena itu memerlukan kaedah penyelesaian yang
berbeda juga. Persoalan ekonomi dilihat
sebagai bagian dari pada cara hidup Isla>m yang menyeluruh 1 sebagai
penyelesaiannya harus berasaskan kepada nilai-nilai etika dan peraturan Isla>m yang sebenarnya.
Dalam
ushul fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “ma> la> yati>mmu al-wa>jibu illa bihi> fa
huwa wa>jib”, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka iawajib diadakan.
Mencari nafkah adalah wajib. Dan karena
pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan,
lembaga perbankan ini pun wajib
diadakan. Dengan demikian maka kaitan antara Isla>m dengan perbankan menjadi jelas.
Keberadaan perbankan Isla>m di tanah air
telah mendapatkan pijakan kokoh setelah
lahirnya Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998, yang dengan tegas mengakui
keberadaan dan berfungsinya bank bagi hasil atau bank Isla>m.
Dengan adanya regulasi yang jelas tentang
perbankan syariah membuka peluang bagi
syariat Isla>m untuk menunjukkan eksistensi ajarannya sebagaimana Bank syari’ah adalah bank yang
berasaskan pada asas kemitraan, keadilan,
transparansi dan universal, serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syari’ah. Sebagaimana
firman Alla>h SWT : Arie Mooduto,
Evaluasi Perjalanan Ekonomi Syari'ah dan Outlook 2007, (Makalah Disampaikan Pada Seminar Nasional Ekonomi
Syari'ah di UNAIR).
“Dan tidaklah kami mengutus kamu,
melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam” (Q.S. Al Anbiya: 107) Keadilan
sebagaimana Hadi>s\Nabi : َ “Rasulullah SAW : wahai
manusia, takutlah akan kezhaliman (ketidakadilan), sebab sesungguhnya dia akan menjadi kegelapan
pada hari pembalasan nanti” (H.R. Imam
Ahmad).
Dan
kemitraan sebagaimana firman Alla>h SWT.: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”.(QS. AlMa’idah: 2).
Sebagai
implementasi dari nilai-nilai Isla>m yang berupa keadilan maka dalam perbankan syariah bagi hasil adalah
prinsip dalam melakukan kegiatan usaha
bank. Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Isla>m bank syariah tidak digunakan adanya konsep time value of
moneyseperti yang digunakan bank konvensional.
Bank konvensional memandang uang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu
waktu tertentu. Anggapan inilah yang
kemudian melahirkan konsep time value of moneyyang digunakan bank Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Juz 17,
h. 322 Imam Ahmad, Musnad al-Mukatsirin
min Shahabah, h. 350 Depag RI,
Al-Qur’an dan Terjemahnya, Juz 28, h. 933 konvensional sebagai dasar operasinya. Time
value of moneyatau yang disebut oleh
para ekonom sebagai positive time preverence menyebutkan bahwa “Nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi dibanding
nilainya di masa yang akan datang.
Adapun konsep yang digunakan dalam bank
syari’ah adalah konsep profit and
loss sharingyaitu pembagian keuntungan
dan kerugian. Dengan konsep profit and
loss sharingdalam operasionalnya, tentunya nasabah yang mengelola dana dari pembiayaan bank syariah tidakakan
mengalami beban yang berlipatlipat. Karena adanya keuntungan ataupun kerugian
yang terjadi sebagai akibat/ hasil dari
pengelolaan dan akan menjadi tanggung jawab bersama antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati bersama.
Secara umum produk yang ditawarkan perbankan
syariah terbagi menjadi tiga bagian
yaitu; produk penyaluran dana (financing), produk penghimpunan dana (funding), dan produk jasa (service).
Sektor jasa keuangan di dalam perekonomian
kiranya tidak diragukan lagi, dalam dunia modern dewasa ini kehidupan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari
keberadaan serta peran penting sektor
jasa keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya, melalui sektor jasa keuangan inilah dana atau potensi
investasi yang ada pada masyarakat disalurkan
ke dalam kegiatan-kegiatan produktif, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terwujud.
Sebagian
produk perbankan syariah, sebenarnya merupakan paduan antara praktek-praktek perbankan konvensional dengan
prinsip-prinsip dasar transaksi Adiwarman
A. Karim, Bank Isla>m Analisis Fiqih dan Keuangan, h. 97 ekonomi Isla>m. Namun demikian dengan
keluwesannya produk perbankan syariah
menjadi sangat luas dan lebih lengkap dibandingkan dengan produkproduk
konvensional, salah satu produk perbankan syari’ah adalah jasa kafa>lah (bank
garansi).
Dalam
kondisi era globalisasi ini transaksi bisnis semakin berkembang pesat dalam berbagai aspek ekonomi dan
transaksi terjadi kapan, dengan siapa dan
di dimana saja sehingga kafa>lah(bank garansi) sekarang ini sangatlah penting dan dibutuhkan untuk
terjadinyapemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak orang yang bertransaksidan untuk
mewujudkan kenyamanan dunia investasi.
Secara teori dan aplikasi seharusnya sama
namun tidak bisa dipungkiri dalam
penerapannya banyak sekali kendalayang ada di lapangan menuntut untuk mencari terobosan yang dapat menjadi solusi.
Dalam produk kafa>lah(bank garansi)
Bank Syariah Mandiri mengambil feedari fasilitas jasa kafa>lahyang diberikan kepada nasabah dan menjadikan giro
BSM sebagai jaminan yang menggunakan
akad wadi>’ah yad d{amanah.
Kafa>lahsebagai akad tabarru’dalam aplikasi
bank syari'ah digunakan sebagai akad
pelengkap yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan
pembiayaan, meskipun tidak ditujukan
untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk melaksanakan akad ini.
Melayu
S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, h. 88 Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk
menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Pada pelayanan jasa ini Bank Syariah Mandiri
menggunakan dua akad yakni
kafa>lahdan wadi>’ah. Pada akad kafa>lah(bank garansi) pihak bank menjadi ka>filatas nasabah yang menjadi
makfu>l lahuntuk menaggung kewajiban-kewajiban kepada suatu pihak. Dan
pada akad wadi>’ahpihak bank menjadikan
tabungan giro dengan saldo minimal dua juta sebagai jaminan lawan, pengambilan fee, dan pengurusan administrasi
bagi makfu>l lahatas pemberian kafa>lah.
Hasil observasi di Bank Syariah Mandiri Cabang
Surabaya dalam aplikasi kafa>lahdengan
menggunakan jaminan tabungan giro wadi’ah terdapat beberapa masalah, Pertama, terlihat tertutupnya bank
dalam memberikan jasa ini sehingga menghilangkan
esensi dari kafa>lahsebagai akad tabarruyang mempunyai prinsip tolong menolong. Kedua, menjadikan
kafa>lah dengan tabungan giro wadi’ahsebagai
titipan menjadi jaminan lawan merubah akad tabarru’ menjadi akad komersil. Ketiga, adanya ketidak jelasan
akad mana yang digunakan Berdasarkan
uraian di atas, penulismencoba menguraikan lebih lanjut tentang
“Tinjauan Hukum Isla>m Tentang Aplikasi Kafa>lahdi Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya” B. Rumusan Masalah Adiwarman A. Karim, Bank Isla>m Analisis
Fiqih dan Keuangan, h. 57 Berdasarkan
uraian di atas, makadiformulasikan rumusan masalah segbagai berikut : 1.
Bagaimana aplikasi kafa>lahdi Bank Syari’ah Mandiri Cabang Surabaya? 2.
Bagaimana tinjauan Hukum Isla>m terhadap aplikasi kafa>lahdi Bank Syari’ah Mandiri Cabang Surabaya? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka ini pada intinya adalah untuk
mendapatkan gambaran hubungan topik yang
akan diteliti dengan peneliti sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya, sehingga tidak
terjadi pengulangan.
Mengenai
masalah kafa>lah (bank garansi) pada bank konvensional dan lembaga non bank ini telah dibahas sebelumnya
hanya saja sudut pandang dan pendekatan
yang diambil berbeda, sehingga menyebabkan hasil yang diperoleh juga berbeda.
Di antara penelitian yang membahas bank
garansi yaitu saudari Sonun Anuniyah
dalam “Tinjauan Hukum Isla>m Terhadap Jasa Bank Garansi” membahas tentang kaharusan adanya kontrak
garansi dalam bank garansi apakah dibenarkan
dalam Hukum Isla>m. Sedangkan mengenai persamaan dan perbedaan dalam garansi bank apakah dibenarkan
dalam Hukum Isla>m dibahas oleh
saudari Mulik Junnatus Sa>likhah yang berjudul “Garansi Bank Dalam Abudin Nata, Metodologi Studi Isla>m, h.
135 Sonun Anuniyah, menyelesaikan
pendidikan di Jurusan Muamalah IAIN Sunan Ampel pada Tahun 2001 dengan judul skripsi “Tinjauan
Hukum Isla>m Terhadap Jasa Bank Garansi”.
Pemborongan
Kerja : Study Komparasi Hukum Isla>m Dan Hukum Positif”.
dan
selanjutnya Saudari Chusnul dalam judul “Surety Bond Sebagai Jaminan Alternatif Pada Bank Garansi Dalam Perspektif
Hukum Isla>m” dalam judul skripsi tersebut membahas surety bond
merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam
perjanjian pemborongan bersifat sebagai perjanjian tambahan pada bank garansi. Dalam kafa>lahtelah dibahas oleh
saudari Ela Nuria Amalia dengan judul/bahasan
“Tinjauan Hukum Isla>m Terhadap Aplikasi Konsep Kafa>lah Pada PT.
Asuransi Takaful Surabaya”, yang
membahas pemberian asuransi yang
menggunakan akad kafa>lah dengan menggunakan sistem feepada PT.
Asuransi Takaful.
Berdasarkan kajian pustaka yang telah
dilakukan belum ditemukan kajian yang
secara khusus meneliti di Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya tentang pemberian kafa>lah dengan jaminan giro
wadi’ah. Maka menurut penulis penelitian
ini layak untuk ditelaah lebih lanjut.
D. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah : Mulik Junnatus Salisah dilahirkan pada
tanggal 21 Juni 1981 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menyelesaikan pendidikan di Jurusan Muamalah
IAIN Sunan Ampel pada Tahun 2005 dengan judul skripsi “Garansi Bank Dalam Pemborongan Kerja
: Study Komparasi Hukum Isla>m Dan Hukum Positif”.
Chusnul
dilahirkan pada tanggal 18 Juni 1982 di Surabaya, Jawa Timur. Menyelesaikan pendidikan di Jurusan Muamalah IAIN Sunan
Ampel pada Tahun 2005 dengan judul skripsi “Surety Bond Sebagai Jaminan Alternatif Pada Bank
Garansi Dalam Perspektif Hukum Isla>m”.
Ela
Nuria Amalia dilahirkan pada tanggal 20 Agutus 1983 di Kediri, Jawa Timur.
Menyelesaikan pendidikan di Jurusan Muamalah
IAIN Sunan Ampel pada Tahun 2005 dengan judul skripsi “Tinjauan Hukum Isla>m Terhadap
Aplikasi Konsep Kafa>lah Pada PT. Asuransi Takaful Surabaya”. Yang bersangkutan adalah mantan
Pengurus HMJ Muamalah dan Teater.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi