BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang Masalah .
Islam adalah agama universal yang
menawarkan sistemsosial yang adil dan
bermartabat, Islam adalah
agama revolusioner yang memperjuangkan
nilai-nilai humanisme. Islam datang sebagai agama
yang membebaskan manusia
dari tindakan-tindakan diskriminatif. Islam
datang untuk membebaskan
golongan lemah dari
aniaya golongan kuat,
dari eksploitasi si kaya terhadap
si miskin, bahkan membebaskan manusia dari superioritas
rasial.
Sebagai
seorang muslim kehidupan
sehari-hari harus mencerminkan dan
mengaplikasikan syariat Islam.
Baik dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, bermasyarakat dan
beragama. Firman Allah.
SWT.
dalam QS. al-Baqarah: 2 Artinya: ” Hai orang-orang yang beriman,
masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu turut
langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh
yang nyata bagimu.” Eggi
Sudjana, Bayarlah Upah
Sebelum Keringatnya Mengering,
Yogyakarta: CV.
Adipura, 2000, hal. 65.
Departemen Agama RI, Al-quran dan
Terjemahannya, Jakarta: Pena Ilmu dan Amal, 2006, hal : 33 Dari
ayat di atas
sudah jelas, sudah
menjadi sunatullah bahwa manusia harus bermasyarakat,
tunjang-menunjang, topang-menopang antara satu
dengan yang lainnya.
Kenyataan ini tidak
dapat dipungkiri, lebih jelasnya diterangkan dalam pengetahuan
sosiologi.
Tidak ada alternatif lain bagi
manusia normal kecuali
menyesuaikan diri dengan
peraturan Allah (sunnatullah)
tersebut dan bagi
siapa yang menentangnya
dengan jalan memencilkan
diri, niscaya akan
terkena sanksi berupa
kemunduran, penderitaan,kemelaratan
dan malapetaka dalam hidup ini.
Firman Allah. SWT. QS. Ali
Imran:112 .
Artinya: ”Mereka
di liputi kehinaan
dimana saja mereka
berada, kecuali jika
mereka berpegang pada
tali (agama) Allah
dan tali (perjanjian) dengan manusia” Banyak interaksi
yang dapat dilakukan
agar apa yang menjadi kebutuhannya dapat terpenuhi. Disinilah
peranan Islam sebagai agama yang sempurna mengatur
segala bentuk kehidupan,
salah satunya adalah mu’amalah.
Salah
satu bentuk mu’amalah yang dapat
kita lihat dan
itu merupakan kegiatan
rutin yang dilakukan
masyarakat yaitu dagang.
Sosiologi adalah illmu yang mempelajari
hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial misal gejala
ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral. Dengan gejala non sosiol serta mempelajari ciri-ciri umum
semua jenis gejala-gejala sosial lain. (baca: definisi sosiologi pitirim sorokin wikipedia bahsa
indonesia, ensiklopedia bebas sosiologi) Departemen Agama RI, Op. Cit, hal : 126 Mu’amalah
secara harfiah berarti
“pergaulan” atau hubungan
antar manusia. Dalam pengertian
harfiah
yang bersifat umum, mu’amalah berarti perbuatan atau pergaulan manusia di luar ibadah. Mu’amalah merupakan perbuatan
manusia dalam menjalin hubungan atau
pergaulan antar sesama
manusia. (Baca: Ghufron
A. Mas’adi, Fiqh
Mu’amalah Kontekstual, Jakarta:
PT.
Raja Grafindo Persada, 2002, hal.
1) Perdagangan atau
yang lebih akrab
disebut jual beli merupakan bentuk mu’amalahyang memiliki syarat serta rukun
dalam pelaksanaannya.
Perdagangan atau
jual beli menurut
bahasa berarti al-Ba’i yakni menukar
sesuatu dengan sesuatu.
Sedangkan
menurut istilah yang dimaksud dengan
jual beli berarti
menukar barang dengan
barang atau barang
dengan uang dengan
jalan melepaskan hak
milik dari yang
satu kepada yang lain atas dasar
saling merelakan.
Jual beli
dalam arti umum
ialah suatu perikatan
tukar menukar sesuatu
yang bukan kemanfaatan
dan kenikmatan. Perikatan
adalah akad yang
mengikat kedua belah
pihak. Tukar menukar
yaitu salah satu
pihak menukarkan ganti penukaran
atas sesuatu yang ditukarkan oleh pihak lain.
Dan sesuatu yang bukan manfaat
ialah bahwa benda yang ditukarkan adalah dzat(bentuk) ia berfungsi sebagai objek
penjualan, bukan manfaatnya atau hasilnya.
Sedangkan jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar menukar sesuatu
yang bukan kemanfaatan
dan bukan pula
kelezatan yang mempunyai
daya tarik, penukarannya
bukan emas dan
bukan pula perak, bendanya
dapat direalisir dan
ada seketika (tidak
ditangguhkan), tidak merupakan
utang baik benda
itu ada dihadapan
pembeli maupun tidak, barang
yang sudah diketahui
sifat-sifatnya atau sudah
diketahui terlebih dahulu.
Untuk
itu tidak bisa
kita pungkiri sebagai
masyarakat sosial kita tidak bisa
lepas dari aktifitas
jual beli, karena
hal ini sudah
merupakan kebutuhan primer
layaknya makanan setiap hari.
Aliy asa’ad, Fathul Mu’in, Jilid 2, Kudus:
Menara Kudus, hal: 158 Hendi Suhendi,
Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Rajawali Perss, 2002, hal: 67-69 Jual beli dan perdagangan memiliki
permasalahan danlika-liku yang jika dilaksanakan
tanpa aturan dan
norma-norma yang tepat akan menimbulkan
bencana dan kerusakan dalam masyarakat.Nafsu mendorong manusia
untuk mengambil keuntungan
sebanyak-banyaknya melalui cara apa saja,
misalnya berlaku curang
dalam ukuran dan
takaran serta manipulasi dalam kwalitas barang dagangan yang
jikahal itu diperturutkan, niscaya
rusaklah sel – sel perekonomian masyarakat.
Sesungguhnya Allah SWT. sudah memberikan aturannya dalam QS.
an-Nisa’ayat: Artinya: ”Hai
orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
dan janganlah kamu
membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” Dari
ayat di atas
udah jelas bahwa
dalam melaksanakan proses pemindahan
hak milik suatu
barang dari seorang
kepada orang lain
harus menggunakan jalan
yang terbaik yaitu
dengan jual beli,
bukan dengan mencuri, menjambret, merampok, dan menipu.
Dan dalam surat an-Nisa’ ayat 29
juga menjelaskan bahwa transaksi jual beli
harus berdasarkan atas
dasar suka sama
suka. tidak ada
unsur Hamzah Ya’qub, Kode Etik
Dagang Menurut Islam, Bandung: Diponegoro, 1992, hal: 14-16 Departemen
Agama RI, Loc. Cit, Hal: 83 larangan
membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri
sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
pemaksaan,
penipuan, dan pemalsuan
yang berdampak pada
dirugikannya salah satu
pihak baik dari
penjual maupun dari
pembeli yang berupa kerugian materiil maupun kerugian non materii.
Walupun demikian,
realitanya masih banyak
praktek jual beli
yang masih ada unsur penipuan dan
pemaksaan yang mana salah satu dari mereka ada yang dirugikan. Umumnya sebagian dari
mereka tidak mengetahui apa yang mereka
lakukan selama ini merupakan bentuk mu’amalah yang tidak sesuai dengan syariat.
Demikian pula yang terjadi di
Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten
Kendal, di daerah tersebut ada sebuah praktek jual beli padi yang mana pembeli berani membeli padi yang belum
layak panen, karena kurang kemampuan seorang
petani sehingga petani
mau menerima jual
beli tersebut, dengan kata
sepakat dan harga yang sudah disepakati
pula. Dalam hal ini seorang petani masih
dibayar kira – kira sepuluh sampai lima puluh persen dari harga yang disepakati, yang
setengahnyadibayarkan ketika padi sudah layak
panen. Padahal dalam
jual beli tebasan
seharusnya, resiko untung dan
rugi di tanggung oleh masing pihak,
yangmana penjual harus menerima
apabila hasil panen jauh lebih baik dari yang dibayangkan, begitu pula dengan pembeli harus mau menerima apabila
hasil panennya tidak baik (buruk).
Akan tetapi kenyatannya yang
terjadi di Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten
Kendal, apabila pembeli
untung pembeli diam
saja tapi sebaliknya apabila
pembeli rugi, kerugian tersebut dibagi sama penjual dengan cara memotong pembayaran yang belum di
bayarkan. walaupun itu adalah kelailan
dari pembeli sendiri, sehingga menjadikan jual beli tersebut diasumsikan dengan jual beli yang terlarang.
Setelah jelas bahwa pada
prinsipnya berusaha dan berikhtiar mencari rizqi
itu adalah wajib,
namun agama tidaklah
mewajibkan memilih suatu bidang usaha
dan pekerjaan. Setiap
orang dapat memilih
usaha dan pekerjaan
sesuai dengan bakat,
keterampilan dan faktor-faktor
lingkungan masing-masing. Salah
satu bidang pekerjaan
yang boleh dipilih
berdagang sesuai tuntutan
syari’atAllah SWT. dan Rasul-Nya. Pada prinsipnya hukum jual
beli atau dagang
dalam Islam adalah
halal. Firman Allah
SWT dalam Q.S. al-Baqarah 2 3… ¨ ≅y mr &u ρ ª !$ # y ìø ‹t 7ø 9$ # t Π§ y mu ρ ( #4 θt /Ìh 9$ # 4 … Artinya:”… Padahal
Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan
riba…” Berangkat dari
uraian di atas,
maka yang menjadi
pertanyaan penulis, apakah sistem
pemberian ganti rugi dalam jual beli
tebasan sudah sesuai dengan
syari’at Islam?. Dalam hal ini, penulis
mencoba menulisnya sebagai karya
skripsi dengan judul:
”Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Ganti Rugi Dalam Jaul Beli Tebasan
(Studi Kasus Ganti Rugi Pada Jual Beli
Padi Tebasan di Desa Brangsong Kec. Brangsong Kab. Kendal)”.
Departemen Agama RI, Ibid, hal :35 B.
Rumusan Masalah .
Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah dikemukakan, maka penulis akan
merumuskan beberapa pokok
masalah yang akan menjadi pembahasan dalam skripsi ini. Adapun pokok
permasalahan tersebut adalah: 1. Bagaimana
sistem pemberian ganti
rugi dalam jaul
beli padi tebasan dan faktor yang melatar belakangi masyarakat
untuk memberikan ganti rugi di Desa Brangsong, Kec. Brangsong, Kab.
Kendal? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
sistem pemberian ganti rugi dalam jual
beli padi tebasan di Desa Brangsong, Kec. Brangsong, Kab.
Kendal? C.
Tujuan Penulisan Skripsi .
Berdasarkan pada
permasalahan yang dirumuskan
diatas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian
ini adalah: 1. Untuk
mengetahui sistem pemberian
ganti rugi dalam
jaul beli padi tebasan dan
faktor yang melatar
belakangi masyarakat untuk memberikan
ganti rugi.
2. Untuk
mengetahui dan mengkaji
pandangan hukum Islam terhadap pemberian ganti rugi dalam jual beli padi
tebasan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi