BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Manusia terlahir
sebagai individu yang
saling berhubungan dengan sesamanya,
karena manusia disebut
sebagai makhluk sosial.
Setiap individu memiliki
beraneka ragam kebutuhan
yang harus dipenuhi
dalam hidupnya.
Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut manusia
harus saling berinteraksi
satu sama lain, saling bertukar
keperluan, bahkan tidak hanya terbatas soal materi saja, melainkan juga jasa dan keahlian atau
ketrampilan.
Salah
satu wujud manusia
sebagai makhluk sosial
adalah manusia saling membutuhkan antara satu orang dengan
orang yang lain, maka dari itu Allah menyuruh
kita untuk saling
tolong menolong sebagaimana
dinyatakan dalam Al- Qur‟an surat
Al-Ma‟idah ayat 2: Artinya :
“….dan tolong menolonglah
kamu dalam mengerjakan
kebaikan, kebajikan dan taqwa dan
jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa
dan pelanggaran…” (Q.S. Al-Ma‟idah: 2).
Soerjono Soekanto, Sosiologi
(Suatu Pengantar), Jakarta:
Radja Grafindo Persada, Cet.ke-38, 2005, h. 57.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahanya, Bandung: J-ART, 2005, h. 107.
Allah SWT berfirman dalam surat
lain yaitu surat Az-Zukhruf ayat 32:
Artinya :
“Apakah mereka yang
membagi-bagi rahmat Tuhanmu?
Kami telah menentukan
antara mereka penghidupan
mereka dalam kehidupan
dunia, dan kami
telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa
derajat, agar sebagian mereka dapat
mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka
kumpulkan”.
( Q.S. Az-Zukhruf: 32 ).
Dalam
rangka memenuhi kebutuhan
dan meningkatkan taraf
hidup serta kesejahteraannya manusia
diwajibkan untuk bekerja
, karena Islam memerintahkan pemeluknya untuk bekerja dan berusaha,
menyebar di seluruh penjuru bumi
guna mencari anugerah Allah, karena
Allah telah menyediakan segala fasilitas
di muka bumi ini diperuntukkan hanya
untuk manusia. Maka Ibid, h. 492.
Bekerja
ditinjau dari segi
kepentingan individu adalah
pengerahan tenaga dan
fikiran seseorang dengan
mana yang bersangkutan
akan memperoleh sesuatu
yang bermanfaat bagi kelangsungan
hidupnya.
Ditinjau dari segi
kepentingan masyarakat,
bekerja adalah pengerahan tenaga
dan fikiran seseorang
dalam lingkungan masyarakat,
untuk menghasilkan barang
atau jasa yang
akan disuguhkan kepada
masyarakat guna mencukupi
sesuatu kebutuhan para
anggota masyarakat, dengan
mana yang bersangkutan
akan memperoleh pendapatan
guna kepentingan kelangungan hidupnya.
Dengan demikian para
anggota masyarakatakan terpenuhi
kebutuhannya dan yang bersangkutanpun
demikian pula sama halnya.
Ditinjau dari
segi spiritual, bekerja
adalah hak-hak dan
kewajiban seseorang dalam memuliakan serta
mengabdi kepada Tuhan
YME dengan bersungguh-sungguh penuh
ketekunan untuk memperoleh
ridho-Nya. Baca G.
Kartasapoetra dalam Hukum
Perburuhan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 4,
1994, h. 15.
dalam
perspektif Hukum Islam,
tidak ada nilai
bagi hidup seseorang
tanpa pekerjaan, karena bekerja
adalah ibadah dan salah satu kewajiban.
Setiap orang berhak mendapat pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
hal inilah yang
melandasi buruh migran
Indonesia mengadu nasib di Negeri
asing.
Sempitnya lapangan kerja ditanah
air dan tingginya angka kemiskinan juga
rendahnya skill (keahlian) yang dimiliki serta besarnya gaji yang diterima menjadi salah
satu pemicu utama
meningkatnya angka buruh
migran Indonesia yang keluar Negeri
setiap tahunnya, tapi adanya kondisi seperti ini malah
tidak jarang dimanfaatkan
oleh beberapa perusahaan
penyalur tenaga kerja untuk mencari keuntungan yang dapat
merugikan buruh migran.
Salah satunya dalam kontrak kerja yang dibuat
tidak disebu tkan secara jelas, sehingga
kerap kali kurang menjelaskan akan hak
dan kewajiban buruh migran. Dibuatnya
kontrak perjanjian kerja
sangat penting karena
memiliki kekuatan hukum dan juga
menjadi bukti tertulis apabila suatu hari nanti terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik
antara TKI dan
pihak majikan atau
PJTKI maupun antar negara.
Hubungan kerja
terjadi setelah adanya
perjanjian kerja antara
buruh dan majikan yaitu suatu
perjanjian dimana pihak kesatu (buruh) mengikatkan diri
untuk bekerja dengan
menerima upah. Pihak
kedua (majikan) mengikatkan
diri untuk mempekerjakan
buruh itu dengan
membayar upah Saifudin
Mujtaba‟, Istri Menafkahi
Keluarga (Dilema Perempuan
Antara Mencari, Menerima dan Memberi), Surabaya: Pustaka
Progresif. 2001, h. 112.
Wawancara, calon TKI Hongkong Ratih Lusiana
Ningrum asal Kaliwungu Kendal, di tempat
pelatihan pembekalan, PT Pelita Karya Juhari Cabang Kendal, 20 April 2012 jam
10.00 WIB. sesuai perjanjian. Jika sudah
terjadi suatu perjanjian ,
secara otomatis timbul suatu ikatan, maka para pihak berhak untuk menjalankan hak dan
kewajiban yang sudah ditentukan.
Dalam pembuatan perjanjian kerja harus
memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan yaitu mengenai subyek, obyek atau isinya dan bentuk -bentuk perjanjian.
Dalam membuat perjanjian
apapun bentuknya ada
unsur yang harus dipenuhi yaitu salah satunya merupakan
hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Seseorang
sebelum melakukan hubungan
kerja dengan orang
lain, terlebih dahulu
akan diadakan sesuatu
perjanjian kerja baik
dalam bentuk sederhana
yang pada umumnya
dibuat lisan atau
dibuat secara formal
yaitu dalam bentuk
tertulis. Semua upaya
tersebut dibuat untuk
maksud perlindungan dan
kepastian akan hak
dan kewajiban dari
masing-masing pihak.
Hubungan kerja sebagaimana realisasi
dari perjanjian kerja hendaknya menunjukkan
kedudukan masing-masing pihak
yang pada dasarnya akan menggambarkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban pengusaha terhadap
pekerja yang berpangkal pada melakukan
pekerjaan dan pembayaran Iman Soepomo,
Pengantar Hukum Perburuhan, (Penerbit Djambatan), 2003, h. 52.
Toha,
Halili, Hubungan Kerja antara
Majikan dan Buruh, Jakarta: Rineka Cipta, 1991, h. 9.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 14
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja adalah hubungan antara penguasaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan
perintah.Unsur-unsur perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan
kerja sesuai dengan
ketentuan pasal 1
angka 4 Undang-Undang
No. 13 Tahun
2003 adalah: Adanya
pekerjaan, di bawah
perintah/gezag ver houding
(maksdunya buruh melakukan pekerjaan atas perintah majikan, sehingga bersifat subordinasi), adanya upah tertentu/loan, dalam waktu
(tijd) yang ditentukan (dapat tanpa batas
waktu/pensiun atau berdasarkan waktu tertentu).
Baca selengkapnya Undang-Undang
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
upah.
Mengenai orang-orang, hanya
orang dewasa yang
mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan perjanjian kerja.
Perjanjian dalam Hukum Islam digolongkan kepada perjanjian
sewamenyewa yaitu ijarah amal yang
artinya sewa-menyewa tenaga manusia untuk melakukan perjanjian-perjanjian.
Ijarah
yang berupa perjanjian
kerja , adakalanya
merupakan perjanjian dengan
orang-orang tertentu untuk
mengerjakan pekerjaanpekerjaan khusus
bagi seorang atau
beberapa orang musta‟jir
tertentu, tidak untuk musta‟jir lain dan adakalanya merupakan
perjanjian dengan orang-orang tertentu
untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak khusus bagi seorang atau beberapa orang musta‟jir tertentu.
Dalam istilah
Hukum Islam pihak yang melakukan pekerjaan disebut “ajir” (ajir ini
terdiri dari ajir khas yaitu seseorang
atau mustarak yaitu orangorang yang bekerja untuk kepentingan orang banyak). Sedangkan orang yang memperoleh manfaat
dari pekerjaan ajir
disebut “musta‟jir” dimana,
ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai
kompensasi.
Perjanjian secara etimologis
adalah perbuatan dimana
seseorang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap seseorang lain atau lebih. Dalam bahasa arab perjanjian
diistilahkan dengan aqad. Baca Chairuman
Pasaribu, Hukum Perjanjian dalam
Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1996, hlm. 1.
Lubis, Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam,
Jakarta: Sinar Grafika, 2000, h. 152.
Perjanjian
kerja adalah perjanjian
yang diadakan oleh
2 orang pihak
atau lebih yang mana satu
pihak berjanji untuk
memberikan pekerjaan dan
pihak yang lain
berjanj untuk melakukan pekerjaan tersebut. Baca
Chairuman Pasaribu et. al, Hukum
Perjanjian dalam Islam, Jakarta :
Sinar Grafika,1996. h.153.
Perjanjian Kerja
menurut pasal 1601 a KUH
Perdata adalah suatu
persetujuan bahwa pihak
kesatu yaitu buruh/pekerja
mengikatkan diri untuk
menyerahkan tenaganya kepada
pihak lain, yaitu
majikan/pengusaha dengan upah selama waktu tertentu. Ahmad Azar
Basyir, Hukum tentang
Wakaf, Ijarah dan
Syirkah, Bandung: Ma‟arif, 1987,
h. 31.
Ibid., h. 153.
Perjanjian
kerja dalam Hukum
Islam harus memuat
beberapa ketentuan dan kesepakatan
bersama minimal mencantumkan pokok
yaitu: Pertama, bentuk atau jenis
pekerjaan merupakan unsur utama yang tidak bisa tidak harus
dimuat dalam perjanjian
kerja. Hal ini
karena mempekerjakan sesuatu
pekerjaan yang masih
belum diketahui hukumnya
tidak boleh dan batal menurut
jenis pekerjaan yang
akan dikerjakan. Kedua ,
kejelasan gaji atau upah.
Hukum Islam sangat
memperhatikan tentang upah
untuk para pekerja. Hal ini kewajiban yang
harus dipenuhi oleh majikan atau pengusaha, oleh
karenanya upah yang
diberikan kepada pekerja
haruslah jelas dan bisa diketahui. Ketiga,
batas waktu pekerjaan,
merupakan hal yang
ada dalam perjanjian kerja, karena dapat menimbulkan hal- hal yang positif bagi kedua belah pihak seperti majikan akan tahu persis
berapa upah yang akan dibayar pada pekerjaan dan relatif memperhitungkan dana yang akan dikeluarkannya untuk biaya pekerja tersebut.
Tapi perselisihan antara pengusaha dan buruh atau pekerja sering terjadi dalam dunia
ketenagakerjaan di tanah air.
Dari kondisi ini ada
ketidakseimbangan posisi antara TKI dan PJTKI di satu sisi, ada pihak yang berkuasa penuh,
yang bebas menentukan peraturan semau
mereka dan pihak lain yaitu calon
TKI mempunyai posisi yang lemah, yang harus mematuhi peraturan yang diberikan
oleh pihak pengusaha.
Dalam suatu hubungan kerja, perjanjian harus dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak dan keduanya memiliki posisi yang sama tidak ada pihak Izzuddin
Khatib Al-Tamimi, Nilai
Kerja dalam Islam,
Jakarta: Fikahayati Aneska,1992, h.119.
yang lebih penting karena pengusaha dan TKI
(Pekerja) masing-masing saling membutuhkan. Perjanjian kerja
ini harus diwujudkan
dengan seadil-adilnya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing
yang telah diatur dengan ketentuan hukum
dan perundang-undangan atau kebiasaan-kebiasaan yang baik.
Dari berbagai uraian tersebut penulis
tertarik mengangkat masalah ini menjadi
penelitian dalam bentuk
skripsi dengan judul
“ Analisis Hukum Islam Terhadap
Perjanjian Antara Calon
TKI dan PJTKI
di PT Pelita Karya Juhari Cabang Kendal”.
B. Rumusan Masalah Dari latar
belakang masalah diatas
dapat ditarik beberapa
rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Praktek
Perjanjian Kerja antara Calon
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan PJTKI di PT Pelita Karya Juhari
Cabang Kendal?
2. Bagaimana
Analisis Hukum Islam
terhadap pelaksanaan perjanjian
kerja antara Calon
TKI dengan PJTKI
di PT Pelita
Karya Juhari Cabang Kendal?
G. Kartasapoetra, et al., Hukum Perburuhan di
Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, Cet.
4, 1994, h. 73.
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan utama
penelitian ini adalah
mendiskripsikan dan mengkaji secara kritis masalah perjanjian kerja antara
TKI dengan PJTKI di PT. Pelita Karya
Juhari Cabang Kendal secara spesifik, deskripsi mencakup:
1. Untuk
mengetahui bagaimana praktek
perjanjian kerja antara
calon TKI dengan PJTKI di PT. Pelita Karya Juhari Cabang
Kendal
2. Untuk
mengetahui bagaimana Analisis
Hukum Islam terhadap
perjanjian kerja antara
calon TKI dengan
PJTKI di PT.
Pelita Karya Juhari
Cabang Kendal.
D. Kegunaan Penelitian Adapun manfaat
pembahasan permasalah dan
penulisan ini, diharapkan berguna dan memiliki nilai guna
sebagai berikut: 1. Sebagai kepentingan ilmiah diharapkan studi ini menjadi
kontribusi penulis dalam akad
perjanjian khususnya dalam
hal perjanjian kerja
antara PJTKI dengan calon TKI.
2. Sebagai
kepentingan, harapan studi
ini diharapkan menjadi
sumbangan pemikiran bagi CTKI dan
PJTKI dalam hal akad perjanjian kerja.
3. Dapat
digunakan bahan kajian
lebih lanjut bagi
yang berminat berkaitan dengan skripsi ini dalam bentuk dan aspek lain.
E.
Telaah Pustaka Persoalan
tentang perjanjian kerja
merupakan suatu permasalahan yang
sangat sering terjadi di masyarakat, tetapi dalam akadnya masih banyak yang
tidak sesuai dengan
norma-norma Islam, kajian
pustaka ini pada dasarnya
adalah untuk mendapatkan gambaran yang
jelas tentang hubungan antara judul
yang akan diteliti
dengan penelitian sejenis
yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya, sehingga
tidak terjadi pengulangan.
Adapun topik yang pernah diteliti
sebelumnya adalah: Skripsi Umi Zaidah
Alumnus Fakultas Syari‟ah
IAIN Walisongo (2196151)
yang berjudul: „’Perjanjian
Kerja dan Hak
Pensiun Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Dalam
Perspektif Hukum Islam”.
Pada intinya penyusun skripsi menjelaskan perjanjian kerja
(untuk selanjutnya di tulis PK) bagi PNS,
merupakan pertemuan antara
dua kehendak, kehendak
negara (pemerintah) di
satu pihak dan
kehendak warga negara
yang ingin menjadi PNS.
Dalam hubungan keduanya,
PNS sebagai ‘amil
(pekerja), sedangkan pemerintah
sebagai shohibul ‘amal
(pemberi pekerjaan). Bagi
kedua belah pihak ini harus tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Skripsi
Nailis Sa‟adah, Alumnus
Fakultas Syari‟ah Iain
Walisongo Semarang tahun
2008 yang berjudul:
“Analisis Perjanjian Kerja
Antara Pengusaha Bus
dengan Serikat Pekerja
(Studi Kasus Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
di PT. Pahala
Kencana Kudus)’’ membahas
mengenai pelaksanaan perjanjian
kerja bersama adalah
hak dan kewajiban
masing- Umi Zaidah, Perjanjian
Kerja dan Hak
Pensiun Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Dalam Perspektif Hukum
Islam, Skripsi Sarjana
Fakultas Syari‟ah Jurusan
Muamalah, Semarang : Perpustakaan
Fakultas Syari‟ah IAIN Walisongo Semarang, 1999.
masing
pihak. Salah satu
kewajiban pengusaha antara
lain memberikan kesejahteraan
sosial bagi tenaga
kerja yang meliputi
jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan
hari tua, dan
jaminan pemeliharaan kesehatan.
Skripsi
Andi Riswan, Alumnus
Fakultas Syari‟ah IAIN
Walisongo Semarang tahun
2005 yang berjudul:
“Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pelaksanaan Kontrak
Kerja Karyawan di PT. Laksana Kurnia
Mandiri Sejati Kabupaten
Tegal” membahas mengenai
mekanisme kontrak kerja (sewa-menyewa) antara
karyawan dengan perusahaan
yang meliputi pelaksanaan
pemberian upah, jaminan
sosial serta pemberian
tunjangan lainnya bagi tenaga kerja
F. Metode Penelitian Untuk mempermudah
penelitian ini, maka
peneliti menggunakan metode-metode sebagai berikut: 1. Jenis Penelitian Data yang dikumpulkan dalam pengumpulan data yang penulis pakai adalah
penelitian lapangan (field
research) yaitu penelitian
yang datanya Nailis
Sa‟adah, Analisis Perjanjian
Kerja Antara Pengusaha
Bus dengan Serikat Pekerja (studi kasus jaminan sosial tenaga
kerja di PT. Pahala Kencana Kudus),
Skripsi Sarjana Fakultas Syari‟ah
Jurusan Muamalah, Semarang
: Perpustakaan Fakultas
Syari‟ah IAIN Walisongo Semarang, 2008.
Andi Riswan, Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Pelaksanaan Kontrak Kerja Karyawan di
PT. Laksana Kurnia Mandiri Sejati Kabupaten Tegal, Skripsi Sarjana Fakultas Syari‟ah Jurusan Muamalah, Semarang : Perpustakaan Fakultas
Syari‟ah IAIN Walisongo Semarang, 2005.
diambil atau dikumpulkan dari lapangan dimana kasus itu berada, termasuk dokumen-dokumen yang memuat akad perjanjian.
2. Sumber Data a. Sumber Primer
adalah data yang diperoleh penulis
secara langsung dari keterangan
pimpinan dan karyawan
yang ada di
PT. Pelita Karya
Juhari Cabang Kendal.
Data primer secara khusus dikumpulkan oleh
peneliti untuk menjawab pertanyaan
penelitian. Data primer dapat berupa opini subyek (orang) secara individual
atau kelompok. Penelitian
dengan menggunakan data
primer ini dapat memperoleh data sesuai yang diinginkan.
Data primer ini dapat dikumpulkan
dengan dua metode, yaitu: metode survei dan
metode observasi. Metode
survei ini dapat
dilakukan antara lain dengan
metode wawancara. Dalam
penelitian ini, data
primer diperoleh dengan wawancara antara
lain dengan wawancara
secara langsung dengan pimpinan atau karyawan di PT. Pelita Karya
Juhari Cabang Kendal dan arsiparsip atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
perjanjian kerja.
b. Sumber Sekunder Sumber
data yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah data data yang
diperoleh dari data
tertulis atau buku
serta karya ilmiah
lainnya yang berkaitan dengan
pembahasan skripsi ini.
Sumardi Suryabrata, metodelogi penelitian, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, Cet. 2, 1998, h. 22.
Amirudin,
Abidin Zaenal, Pengantar
Metode dan Peneltian
Hukum, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2003, h. 30.
Sumardi Suryabrata, Op. Cit, h. 85.
3. Metode Pengumpulan Data Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah : a. Observasi Dalam pengertian psikologi observasi atau yang disebut pula dengan pengamatan, meliputi
kegiatan pemuatan perhatian
terhadap sesuatu objek dengan
menggunakan seluruh alat indera. Metode ini digunakan agar masalah pokok
dapat dilihat secara
langsung pada PT.
Pelita Karya Juhari
Cabang Kendal baik secara formal
atau informal di lapangan.
b. Interview Interview yang
sering disebut dengan wawancara atau kuesioner lisan, adalah sebuah
dialog yang dilakukan
pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari terwawancara
(interviewer).
Interview ini digunakan untuk memperoleh yang
tidak dapat diperoleh dengan data
dokumenter. Dalam hal
ini penulis mengadakan
interview dengan pimpinan, karyawan
atau staf di
PT Pelita Karya
Juhari Cabang Kendal
yang sekira bisa
dijadikan dan dapat
dimintai keterangan yang
ada kaitannya dengan
yang penulis kaji.
Ditinjau dari segi
pelaksanaannya interview,
dibedakan atas : 1. Interview bebas
(inguided interview), dimana
pewawancara bebas menanyakan apa
saja, tetapi juga
mengingat akan data
apa yang akan dikumpulkan.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek, Jakarta : Rineka Cipta, Cet. ke-12, 2002, h. 132.
2.
Interview terpimpin (guided
interview) yaitu interview
yang dilakukan pewawancara dengan membawa sederet
pertanyaan lengkap dan terperinci seperti yang dimaksud dalam interview
terstruktur.
3. Interview
bebas terpimpin yaitu
kombinasi antara interview
bebas dan interview terpimpin.
c. Dokumentasi Yaitu pengambilan
data yang dilakukan
dengan jalan mempelajari dokumen-dokumen dan
berkas-berkas pada Instansi
dan pihak-pihak yang digunakan sebagai
tahap penelitian sehingga
data itu diperoleh
sebagai masukan yang berhubungan dengan pokok pembahasan.
4. Metode Analisis Data Metode yang
dipakai dalam penelitian
ini adalah metode
deskriptif analisis, yaitu dengan
memaparkan data-data tentang
prosedur perjanjian kerja yang
disertai dengan analisis untuk kemudian diambil kesimpulan, cara ini digunakan
karena penulis ingin
memaparkan , menjelaskan dan menguraikan data-data
yang terkumpul kemudian
disusun dan dianalisis untuk diambil kesimpulan.
Data
yang diperoleh dalam
peneliti kualitatif adalah
prosedur penelitian yang menghasilkan
data deskriptif yang
berupa kata -kata tertulis
Ibid, Ibid, h. 133.
Deni Saibani, Metode Penelitian Hukum,
Bandung: Pustaka Setia, 2009, h. 57.
atau lisan
dari orang-orang dan
perilaku yang dapat diamati
akan dianalisis dengan cara
berfikir deduktif.
Deduktif adalah analisis dari
pengertian dan fakta-fakta yang bersifat
umum,
yaitu ketentuan hukum
Islam mengenai perjanjian
kerja kemudian diteliti
dan hasilnya dapat
memecahkan tentang masalah
perjanjian kerja antara calon TKI dengan PJTKI di PT. Pelita
Karya Juhari Cabang Kendal.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi