BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pos Indonesia
merupakan sebuah badan
usaha milik negara BUMN
Indonesia yang bergerak di bidang layanan POS. Saat ini, bentuk badan
usaha Pos Indonesia
merupakan Perseroan Terbatas
dan sering disebut
dengan PT. Pos
Indonesia. Bentuk usaha
Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1995.
Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos
Indonesia yang berupa
perusahaan umum (perum)
menjadi sebuah perusahaan (persero).
PT. Pos
Indonesia adalah suatu
perusahaan skala nasional
yang melayani jasa antar barang
baik didalam kota maupun diluar kota. PT.
Pos Indonesia telah
memiliki cabang di
setiap penjuru Indonesia.
Banyak sekali layanan-layanan yang dilakukan dari PT. Pos
seperti: Express Post (Layanan
pengiriman dokumen dan
barang), EMS (merupakan
layanan Premium PT.
Pos Indonesia (persero)
untuk pengiriman dokumen
dan barang dagangan
ke Luar Negeri),
Paket Pos Internasional, Wesel
Pos Internasional, POS
PAY (merupakan jaringan
cara tercepat, mudah
dan praktis dalam melakukan setoran
tabungan, pembayaran tagihan rekening telepon, seluler,
asuransi, kred it, penerimaan
pajak dan isi
ulang pulsa seluler),
Wesel Pos Standard
(Sarana pengiriman uang
untuk tujuan diseluruh Indonesia dengan service
level paling cepat 2 hari (H+2)
Uang dapat diantar
sampai rumah), Wesel
Pos Prima (Sarana
pengiriman uang untuk tujuan diseluruh Indonesia dengan service level H+0/ H+ 1.Produk Kiriman
uang cepat sampai,
bisa diantar sampai
rumah), Wesel Pos Instan/Remittance (merupakan
solusi untuk pengiriman
uang anda secara cepat
dan aman karena
penerima dilengkapi dengan
PIN dapat diambil diseluruh
Kantor Pos dalam
jaringan), Wesel Pos
Berlangganan (Sarana pengiriman
uang untuk tujuan
diseluruh Indonesia dalam
jumlah uang yang
tetap dan rutin
kiriman uang dapat
diterima dirumah), Wesel
Pos Luar Negeri/Western Union
(Sarana pengiriman dan
penerimaan uang untuk
tujuan diseluruh dunia
dengan level service
H+0 kiriman dapat diterima
diseluruh Kantor Pos dalam jaringan),
Paket Pos Biasa, Paket Pos Kilat Khusus/PPKH (Layanan prioritas dari Unit Bisnis Logistik PT. Pos Indonesia
yang tersedia di
28 propinsi di
Indonesia. Layanan ini menawarkan garansi
waktu tempuh dan
ganti rugi jika
terjadi keterlambatan atau
hilang).
Sesuai
dengan perkembangan zaman
yang ada, dan
berkaitan dengan kebutuhan
manusia yang tak terbatas, maka lahirlah unit pelayanan jasa yang lain dimana unit pelayanan jasa
tersebut bergerak dalam bidang keuangan, yaitu
Bank. Bank adalah
lembaga keuangan yang
menerima berbagai jenis
simpanan dan mempergunakan
dana yang terhimpun
di www.Pos Indonesia.co.id di
akses pada tanggal 10 Agustus 2011 Bank terutama
untuk pemberian kredit.
Istilah
bank berasal dari
bahasa italia “Banca”
yang berarti meja
yang dipergunakan oleh
para penukar uang
di pasar. Pada
dasarnya bank merupakan
tempat penitipan atau penyaluran
kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
Dewasa ini,
Bank dibedakan menjadi dua yaitu
bank konvensional dan bank syari’ah.
a. Bank Konvensional Sebagaian terbesar
bank yang berkembang
Indonesia melaksanakan prinsip
konvensionalnya dengan metode;
menetapkan bunga sebagai harga baik
itu produk simpanan seperti giro, tabungan deposito, deposito berjangka, maupun produk
penjamin (kredit) yang diberikan
berdasarkan tingkat bunga terentu.
b. Bank
Syari’ah Bank Syari’ah (Bank
bagi hasil) merupakan
bank yang beroperasi
dengan prinsip-prinsip syariat
Islam. Dalam operasionalnya, baik
dalam kegiatan penghimpunan
dana dari masyarakat maupun dalam penyaluran dana kepada
masyarakat Bank Syari’ah menetapkan
harga produk yang
ditawarkan bardasarkan prinsip jual beli dan bagi hasil.
Sawaldjo Puspopranoto, Keuangan
Perbankan Dan Pasar Keuangan Konsep, Teori dan Realita, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia,
2004, hlm.
Iswardono, Uang dan Bank, Yogyakarta:
BPFE- Yogyakarta, 1999, hlm.
Martono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta: EKONISIA, 2002, hlm.
Ibid, hlm. 31 Salah satu jenis Bank
Syari’ah adalah Bank
Mu’amalat Indonesia.
Bank Muamalat
Indonesia berdiri pada
tanggal 1 November
1991 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992.
Sebagai Bank Pertama Murni Syariah,
bank muamalat berkomitmen
untuk menghadirkan layanan perbankan
yang tidak hanya
comply terhadap syariah,
namun juga kompetitif
dan aksesibel bagi
masyarakat hingga pelosok
nusantara.
Komitmen tersebut
diapresiasi oleh pemerintah,
media massa, lembaga nasional
dan internasional serta
masyarakat luas melalui
lebih dari 70 award
bergengsi yang diterima oleh BMI
dalam 5 tahun Terakhir. Shar-E adalah
salah satu produk
dari Bank Mu’amalat
Indonesia yang bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia sebagai jasa
pemasaran dan penjualannya.
Kartu
Shar-E merupakan kartu
tabungan instant yang
dikeluarkan oleh Bank
Muamalat Indonesia. Shar-E
mampu menembus keterbatasan jaringan
perbankan syariah di
seluruh Indonesia. Dengan kartu
Shar -E, masyarakat dapat
bertransaksi perbankan syariah
di daerah terpencil sekalipun.
Sebagai bank syariah
pertama di Indonesia,
Bank Muamalat dikenal
inovatif. Banyak terobosan
yang telah dilakukan
oleh bank yang mengusung semboyan
''Pertama murni syariah''
itu. Salah satunya
adalah Shar-E yang
merupakan paket Investment
Shariah Card pertama
di Indonesia, bahkan
di dunia.
Shar-E
adalah tabungan instan
investasi Muhammad Syafi’i
Antonio, Bank Syariah dari teori ke praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001, hlm.
www. Muamalat Bank. com di akses pada tanggal
10 agustus 2011 Investment Shariah Card
: kartu penanaman modal shari’ah http://pikiranmhsw.blogspot.com/2011/05/penelitian-faktor-minat-beli.html/ di akses pada tanggal 10 agustus 2011 syari’ah
yang memadukan kemudahan
akses ATM, Debit
dan Phone Banking
dalam satu kartu
dan dapat dibeli
di kantor pos
seluruh Indonesia.
Dalam
pelaksanannya kartu shar-E
menggunakan akad mudharabah.
Mudharabah adalah suatu kontrak
kemitraan (partnership) yang berdasarkan
pada prinsip bagi
hasil dengan cara
seseorang memberikan modalnya
kepada pihak lain
untuk melakukan bisnis
dan kedua belah
pihak membagi keuntungan
atau memikul beban
kerugian berdasarkan isi
perjanjian bersama.
Berdasarkan pada
latar belakang diatas,
penulis merasa tertarik untuk
mengetahui lebih lanjut
bagaimana pelaksanaan akad
mudharabah pada Kartu
shar-E BMI di PT. POS
Indonesia Cabang Semarang.
Maka penulis mengambil
judul penelitian ini
dengan judul :
“Analisis Pelaksanaan Akad
Mudharabah pada Kartu
Shar-E BMI di
PT. POS Indonesia Cabang Semarang”.
B. Rumusan Masalah.
1. Bagaimana pelaksanaan akad mudharabah
pada kartu shar-E BMI di PT.
POS Indonesia Cabang Semarang? 2. Apakah
pelaksanaan akad mudharabah pada kartu
shar-E BMI di PT.
POS Indonesia Cabang Semarang telah
sesuai dengan Prinsip-prinsip Muamalah Islam? http://fauzanijambi.blogspot.com/2008/09/sistem-bagi-hasil-produk-mudharabah.html/
di akses pada tanggal 10 agustus 2011 C. Tujuan dan Manfaat Penulisan.
1. Tujuan penelitian.
a. Untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan
akad mudharabah pada kartu shar-E
BMI di PT. POS Indonesia Cabang Semarang.
b. Untuk
mengetahui apakah pelaksanaan
akad mudharabah pada kartu
shar-E BMI di PT.
POS Indonesia Cabang Semarang
telah sesuai dengan Prinsip-prinsip Muamalah Islam.
2. Manfaat penelitian.
a. Menambah
wawasan dalam pelaksanaan
di bidang akad mudharabah pada
kartu shar-E BMI di PT.
POS Indonesia Cabang
Semarang serta diharapkan
dapat digunakan sebagai pemikiran alternative mengenai permasalahan
diatas.
b. Bagi
PT. POS Indonesia
Cabang Semarang penelitian
ini dapat dijadikan
sebagai bahan pertimbangan
dalam mengambil kebijakan juga sebagai masukan dalam
meningkatkan pelayanan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi