BAB I .
PENDAHULUAN .
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH .
Bank syariah adalah bank umum
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank
dan pihak lain
untuk penyimpanan dana
dan pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai
dengan syariah. Dari waktu ke waktu
jumlah bank umum syariah terus mengalami pertumbuhan. Bank-bank
umum syariah tersebut
terbentuk melalui skema konversi, baik dari unit usaha syariah
maupun bank umum konvensional.
Perkembangan perbankan
syariah di Indonesia
telah menjadi tolak ukur
keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank
syariah lainnya telah lebih dahulu menerapkan
sistem ini ditengah
menjamurnya bank-bank konvensional.
Krisis moneter yang
terjadi pada tahun
1998 telah menenggelamkan
bank-bank konvensional dan
banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya. Sementara
perbankan yang menerapkan sistem syariah
dapat tetap eksis dan mampu bertahan.
Tidak hanya
itu, di tengah-tengah
krisis keuangan global
yang melanda dunia
pada penghujung akhir
tahun 2008, lembaga
keuangan Hermansah,
Bank Didukung Modal
yang Kuat, 15 Januari
2011, http://economy.okezone.com/read/2009/07/06/279/235885/279/bank-didukung-modal-yang-kuat syariah
kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembagalembaga keuangan
syariah tetap stabil
dan memberikan keuntungan, kenyamanan
serta keamanan bagi
para pemegang sahamnya,
pemegang surat berharga,
peminjam dan para
penyimpan dana di
bank-bank syariah.
Langkah strategis pengembangan
perbankan syariah yang telah di upayakan adalah
pemberian izin kepada
bank umum konvensional
untuk membuka kantor
cabang Unit Usaha
Syariah (UUS) atau
konversi sebuah bank konvensional
menjadi bank syariah. Langkah strategis ini merupakan respon dan inisiatif dari perubahan Undang – Undang
perbankan no. 10 tahun 1998.
Undang-undang pengganti
UU no.7 tahun
1992 tersebut mengatur
dengan jelas landasan
hukum dan jenis-jenis
usaha yang dapat
dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
Selain itu,
lahir juga undang-undang
perbankan syariah di
Indonesia pada tanggal 16 juli
2008 dengan sebutan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang
menjelaskan pengertian bank syariah pada
pasal 1 angka (1) yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah
dan unit usaha
syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Diundangkannya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan
Syariah mengatur secara
khusus mengenai perbankan
syariah, baik secara kelembagaan
maupun kegiatan usaha. Beberapa lembaga hukum E-syariah,
Perkembangan Bank Syariah
di Indonesia, 19 Desember
2010 http://cintasyariah.wordpress.com/2010/02/25/perkembangan-bank-syariah-di-indonesia/
Lasmiatun, Perbankan Syariah, Cet. Ke 3,
Semarang : LPSDM RA Kartini 2010, h. 17 baru diperkenalkan
dalam UU No. 21 Tahun
2008 ini, yakni
menyangkut pemisahan (spin-off)
UUS baik secara sukarela maupun wajib dan Komite Perbankan Syariah.
Berdasarkan kalkulasi yang ada,
pertumbuhan bank syariah ke depan mempunyai peluang
besar untuk lebih
cepat tumbuh dan
berkembang meramaikan industri
perbankan nasional Indonesia. Hal ini dapat mungkin terjadi
dengan dukungan beberapa
faktor, seperti di
bawah ini: Pertama, Ibid, h. 18 secara
yuridis eksistensi perbankan
syariah semakin kuat
setelah disahkannya UU No.21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Operator di
industri perbankan syariah
sudah tidak perlu
ragu lagi melangkah untuk mengembangkan perbankan
syariah di Indonesia. Apalagi dukungan dari
Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono, pada
saat sambutannya di
pembukaan acara Festival
Ekonomi Syariah II
2009 menegaskan adanya harapan
besar bagi pelaku di industri perbankan syariah untuk ikut serta mewarnai perkembangan
industri perbankan nasional. Lebih khusus
lagi, Presiden berharap industri perbankan syariah dapat menyokong pertumbuhan pembangunan ekonomi di Indonesia.
Kedua, potensi
market yang sangat
besar. Mayoritas penduduk Indonesia
yang beragama Islam
memiliki kekuatan tersendiri
untuk membantu pengembangan
perbankan syariah. Hingga kini, market sharedi industri perbankan syariah masih kalah jauh
dengan market sharedi industri perbankan konvensional.
Oleh karenanya, sangat
dimungkinkan ke depan, baik
pelan atau cepat,
terjadi perimbangan market
share di industri perbankan syariah dan industri perbankan
konvensional. Apalagi akhir-akhir ini, pemahaman
masyarakat mengenai bank
syariah mulai berkembang pesat.
Ketiga, menjalankan
kebijakan spin-off dan konversi.
Dalam rangka mempercepat
laju pertumbuhan bank
syariah, BI dapat
mendorong Unit M. Nadratuzzaman Hosen, & AM Hasan Ali ,
Menguak Pertumbuhan Bank Syariah, 15 Januari
2011
http://yarsi.ac.id/web-directory/kolom-dosen/70-fakultas-ekonomi/209-nadratuzzaman-hosen.html
Ibid Usaha Syariah untuk memisahkan
dirinya (spin-off) dari bank induknya atau konversi
dari bank konvensional
menjadi bank syariah.
Setelah spin-off UUS BRI
dan mengonversi Bank
Jasa Arta menjadi
BRI Syariah, serta diikuti
oleh konversinya Bank Bukopin menjadi Bank Bukopin Syariah, ke depan langkah ini akan diikuti oleh UUS BNI.
Sesuai dengan amanah yang ada
dalam UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
15 tahun setelah
disahkannya UU Perbankan
Syariah bank konvensional
yang mempunyai UUS
harus mengikhlaskan untuk
di spin-offdari induknya.
Keempat, inovasi
produk pada industri
perbankan syariah. Jika dibandingkan dengan
produk yang dimiliki
oleh industri perbankan konvensional,
perbankan syariah relatif
mempunyai variasi produk
yang beraneka ragam. Dari
sisi financing, perbankan syariah dapat
menginovasi produk yang
berdasarkan pada prinsip
jual-beli (murabahah, salam,
dan istishna), prinsip
bagi hasil (musyarakah
dan mudharabah), dan
prinsip sewa (ijarah
dan ijarah muntahiya
bit tamlik). Inovasi
produk yang dilakukan
oleh perbankan syariah
hendaknya mengacu pula
pada prinsip service
satisfaction, sehingga akan
memikat nasabah baru
untuk bertransaksi di industri
perbankan syariah.
Hal itu
merupakan salah satu
dampak dari program
percepatan pertumbuhan bank
syariah yang dicanangkan
Bank Indonesia beberapa tahun
lalu. Banyaknya bank
umum syariah akan
mempercepat Ibid Ibid perkembangan
industri perbankan syariah di Indonesia. Sebab pengelolaan bank
umum syariah lebih
fokus dibandingkan Unit
Usaha Syariah (UUS) sehingga
pertumbuhannya bisa lebih baik.
Pertumbuhan bank
umum syariah akan
lebih cepat jika
didukung manajemen dan permodalan
yang kuat. BI menetapkan modal disetor untuk mendirikan
BUS paling kurang
sebesar Rp1 triliun.
Adapun sumber dana yang digunakan
dalam rangka kepemilikan
bank dilarang berasal
dari pinjaman atau
fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apapun dari
bank atau pihak lain dan berasal dari dan untuk tujuan
pencucian uang.
Disamping itu,
perkembangan industri perbankan,
terutama produk dan
jasa yang semakin
kompleks dan beragam
juga akan meningkatkan eksposur risiko(munculnya risiko) yang
dihadapi bank. Perubahan eksposur risiko
bank dan
penerapan manajemen risiko
akan mempengaruhi profil risiko
bank yang pada
gilirannya berakibat pada
kondisi bank secara keseluruhan. Untuk itu penilaian kesehatan
bank mutlak perlu dilakukan.
1Kondisi inilah yang menarik
perhatian penulis untuk melakukan suatu penelitian dengan
rumusan sebagai berikut
: ANALISIS PERBANDINGAN TIGKAT KESEHATAN BANK UMUM
SYARIAH SEBELUM DAN
SESUDAH ADANYA SPIN-OFF BERDASARKAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
.
Hermansah, loc.cit.
1Taswan, “Manajemen Perbankan :
Konsep , Teknik & Aplikasi”, Yogyakarta : UPP STIM YKPN, 2006, h. 381 1.2
PERUMUSAN MASALAH .
Dari latar
belakang diatas muncul
permasalahan yang perlu
diteliti yaitu : Sesuai
dengan amanah yang
ada dalam UU
No. 21 Tahun
2008 tentang Perbankan
Syariah, 15 tahun
setelah disahkannya UU
perbankan syariah bank
konvensional yang mempunyai
UUS harus mengikhlaskan untuk
di spin-off dari induknya,
dan menjadi BUS.
Bagaimana kesehatan bank umum syariah sebelum dan sesudah spin-offberdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah?
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi