Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: APLIKASI PEMBIAYAAN EKSPOR IMPOR MELALUI LETTER OF CREDIT (LC) DI BANK MANDIRI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Merupakan keharusan bagi manusia dalam mempertahankan hidupnya  untuk saling berinteraksi (bermuamalah),yaitu suatu aktivitas yang dilakukan  oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi  kebutuhan masing-masing.
  Meskipun hubungan tersebut berskala mikro maupun  berskala makro (luar negeri).
 Perhubungan itu mulanya dari orang ke orang kemudian dari satu suku ke  suku lainnya sampai akhirnya semakin luas  menjadi antar negara, misalnya  hubungan dagang dengan pengusaha atau perusahaan yang ada di luar negeri.
 Transaksi luar negeri yang dikenal dengan istilah transaksi ekspor impor  yaitu suatu transaksi, sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual  barang antara pengusaha yang bertempat di negara yang berbeda dengan  demikian tentu saja terdapat perbedaan-perbedaan baik mengenai bahasa, tradisi  dan caranya.
 Pesan utama Al-Quran dalam bermuamalah atau aktivitas ekonomi, yaitu  terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 188:   Nasrun Harun, M.A, Fiqh Muamalah, h. vii   Zainal Abidin Ahmad, Dasar-dasar Ekonomi Islam, h. Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain  diantara kamu dengan jalan bathil……”  Kata “bat}il” dalam ayat tersebut diartikan sebagai sebagai segala sesuatu  yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dengan nilai-nilai agama.
  Menggunakan cara-cara bathilpada akhirnya berakibat (merugikan) dirinya,  memaksa, menipu, dengan cara lain.

 Sektor perdagangan memegang peranan penting dalam meningkatkan taraf  hidup dan kesejahteraan manusia. Perdagangan yang ada sekarang pernah  dilakukan Nabi, seperti perkongsian dagang (sya>rikah). Ada pula perdagangan  yang belum pernah timbul di masa  Nabi, seperti perbankan asuransi  pengangkutan udara dan surat-surat berharga.
 Masalah waktu dan tempat pembayaran memang perlu menjadi perhatian  dalam perniagaan internasional. Berikut akan diuraikan faftor-faktor yang  dipandang masalah dalam perniagaan internasional.
  1.  Letak wilayah antara pembeli dan penjual yang jauh sehingga pembeli dan  penjual tidak dapt berhadapan langsung menyerahkan uang dan barang,  sehingga pengiriman barang memerlukan jasa pihak pengangkutan dan  menghadapi resiko perjalanan dan disamping itu penyerahan uang  memerlukan jasa perbankan.
  Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 46   Quraisy Shihab M., Wawasan Al-Quran, h. 409   Simanjutak Emmy, Pangaribuan, Pembukuan Kredit Berdokumen,h. 15   2.  Masalah hukum dan politik yang berbeda pembeli harus memperhatikan  hukum negara pihak lawan selain harus mematuhi negara sendiri. Penyerahan  barang dan pembayaran bisa terhambat karena itu.
 3.  Hambatan mata uang pembeli dan penjual memiliki mata uang yang berbeda  di negara masing-masing sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan setiap  negara menerima mata uang negara tertentu sebagai alat pembayaran di  negaranya.
 4.  Kepentingan penjual dan pembeli yang berbeda. Penjual menghendaki supaya  pembayaran dilakukan pada saat barang dikirim, bahkan kalau mungkin  sebelum barang dikirim. Sebaliknya pembeli menghendaki agar barang  diterima lebih dahulu baru ada pembayaran atau barang diterima dan laku  dijual baru dibayar dan menghendaki keselamatan barang dijamin penjual.
 Dengan fenomena diatas, maka transaksi ekonomi harus ada persesuaian  baik cara atau kehendak dalam sebuah transaksi. Setiap transaksi memerlukan  pembayaran, jika terjadi di dalam  negeri cukup menggunakan cek atau  pembayaran lainnya. Tetapi tidak bisa jika perdagangan tersebut antar negara.
 Secara teknis, pembayaran perdagangan luar negeri dapat dilakukan dengan  Letter of Credit(L/C)  . Cara pembayaran ini sudah dikenal terutama di negara  yang telah maju.
   Soepriyo Adhibroto, Letter of Credit (L/C) dalam Teori dan Praktek, h. 2   Simanjutak, Emmy Pangaribuan, Pembukuan Kredit Berdokumen, h. 7   Kegiatan perdagangan luar negeri yang meliputi transaksi ekspor impor  barang maupun jasa dapat dilaksanakan dengan baik apabila hubungan  pembayarannya diselenggarakan dengan lancar dan terjamin bagi semua pihak.
 Adapun cara pembayaran yang lazim dilakukan adalah dengan cara tidak  langsung, artinya melalui jasa perbankan.
  Karena perdagangan internasional  tidak mungkin berkembang kalau tidak ada suatu sistem pembayaran  internasional yang memadai.
  Untuk menjalankan tugas perantara dalam transaksi perdagangan  internasional dimaksud, suatu bank tidak akan dapat bekerja sendiri dalam hal ini  kiranya tidaklah mungkin apabila bank bersangkutan memang menginginkan  tugasnya sebagai perantara yang baik, untuk itu bank-bank tersebut harus  mengadakan hubungan koresponden dengan bank-bank di luar negeri terutama  dengan bank-bank prima (first class bank), Yaitu bank yang dalam dunia  perbankan dan perdagangan internasional tidak diragukan lagi bonafiditas serta  moral dan financial standing-nya. Oleh karena itu, bank-bank di luar negeri  tersebut seolah-olah agen dari bank yang bersangkutan, maka hubungan tersebut  sering dikenal dengan  Agency Arrangementyang mengatur cara-cara  penyelesaian sehubungan dengan kepentingan-kepentingan yang menyangkut  bank masing-masing. Pengaturan tersebut perlu diselenggarakan sehingga suatu   Soepriyo Adhibroto, Letter of Credit (L/C) dalam Teori dan Praktek, h. 7   Yos Rosdiansyah, Analisis Makro Bisnis, h. 141   double traffictradeyang menyangkut kepentingan-kepentingan nasabah masingmasing dapat terlaksna dengan mudah dan cepat.
  Prosedur ekspor dan impor dengan menggunakan Letter of Credit(L/C)  dimulai dengan penandatanganan kontrak penjualan antara penjual dan pembeli  berdasarkan kontrak penjualan tersebut. Pembeli memohon kepada bank penerbit  untuk menerbitkan Letter of Credit(L/C) kepada penjual (penerima) sebagai  pembiayaan ekspor impor untuk membayarbarang dan jasa yang akan diekspor  penjual dan pembeli. Bank penerbit menerbitkan Letter of Credit(L/C) kepada  penjual langsung atau melalui bank penerus. Dalam hal diterbitkan melalui bank  penerus bank ini meneruskan Letter of Credit(L/C) kepada penjual, penjual  mempersiapkan barang dan pengapalannya serta dokumen-dokumen  pengapalan.
  Inti dari pada realisasi Letter of Credit(L/C) adalah kesesuaian dokumendokumen dengan persyaratan Letter of Credit(L/C).
  Dalam setiap Letter of  Credit(L/C) secara tegas disebutkan syarat dan kondisi dokumen yang diminta.
  Pentingnya dokumen-dokumen ini tidak hanya bagi bank yang menguatkan  melaksanakan suatu pembukaan kredit.
  pembayaran dengan melibatkan bank  yang membuka Letter of Credit(L/C) bagi penjual memiliki beberapa keuntungan  antara lain:   Soepriyo Adhibroto, Letter of Credit (L/C) dalam Teori dan Praktek, h. 22   Ramlan Ginting, Letter of Credit (L/C)Tinjauan Hukum dan Bisnis, h.
  Ibid, h. 93   Syarif Arbi M. Petunjuk Praktis Perdagangan Luar Negeri, Seri Ekspor Edisi I, h. 18   Simanjutak, Emy Pengaribuan,Pembukuan Kredit Berdokumen,h. 77   1.  Bahwa penjual pasti akan menerima pembayaran pada waktu yang ditentukan  dalam advis(isi) kredit asalkan dia menyerahkan dokumen yang sesuai untuk  dengan persyaratan advis credit.
 2.  Sebagai lembaga bank lebih dapat dipercaya untuk memenuhi kewajiban  membayar daripada seorang pribadi pembeli. Dapat diperkirakan lebih jarang  bank tidak mampu membayar dari pada seorang pribadi pembeli.
 Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Letter of Credit merupakan masalah Muamalah yang perlu dilakukan pengkajian hukum  agamanya, karena tidak ada penjelasandalam al-Qur'an Hadis atau secara  eksplisit, demikian pula pendapat para imam maz|hab.Dalam artian, masalah ini  masih relatif baru dan tergolong Ijtihadiyah.
 Dengan melihat kenyataan yang ada bukan berarti hukum Islam  membatasi manusia hanya terikat pada satujenis transaksi yang ada pada saat itu  (permulaan Islam) saja. Syariat Islam tidak menutup pintu bagi umatnya untuk  terlibat dalam berbagai transaksi atau perikatan asalkan memenuhi ketentuanketentuan yang ada dalam hukum Islam. Sehingga masalah Letter of Credityang  merupakan masalah muamalah relatif baru, maka sangat diperlukan suatu kajian  dan telaah yang lebih teliti dan lebih lanjut dalam menanggapi masalah Letter of  Credit.
 Karena itu dengan adanya Bank-bank yang sudah banyak menerapkan  prinsip syariah, maka Letter of Creditsendiri menggunakan prinsip-prinsip  syariah, diantaranya: Waka>lahyaitu penyerahan dari seseorang kepada orang   lain untuk mengerjakan sesuatu.
  Mudha>rabahadalah akad kerjasama usaha  antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan modal dan pihak lainnya  menjadi pengelola, dengan keuntungan yang disepakati.
  Dan mura>bahah adalah jual beli barang pada pada harga asal dengn tambahan keuntungan yang  disepakati.
  sedangkan Musya>rakah adalah akad kerjasama antara dua pihak  atau lebih untuk suatu usaha tertentudimana masing-masing memberikan  kontribusi dana.
  Tetapi prinsip tersebut digunakan berdasarkan akad dan  kesepakatan antara kedua belah pihak. Adapun akad pembiayaan yang diguakan  di Bank Mandiri Syaraiah adalah pembiayaan Musya>rakah.
 Letter of Creditmerupakan primadona dalam pembayaran transaksi  ekspor impor di Indonesia ternyata pelaksanaannya kadang kala menimbulkan  perbedaan pendapat diantara pihak terkait. Perbedaan pendapat timbul karena di  Indonesia belum terdapat keseragaman pemahaman masalah-masalah Letter of  Credit(L/C).


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi