BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Merupakan keharusan bagi manusia dalam
mempertahankan hidupnya untuk saling
berinteraksi (bermuamalah),yaitu suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa
orang dalam memenuhi kebutuhan
masing-masing.
Meskipun
hubungan tersebut berskala mikro maupun berskala
makro (luar negeri).
Perhubungan itu mulanya dari orang ke orang
kemudian dari satu suku ke suku lainnya
sampai akhirnya semakin luas menjadi
antar negara, misalnya hubungan dagang
dengan pengusaha atau perusahaan yang ada di luar negeri.
Transaksi luar negeri yang dikenal dengan
istilah transaksi ekspor impor yaitu
suatu transaksi, sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha yang bertempat di
negara yang berbeda dengan demikian
tentu saja terdapat perbedaan-perbedaan baik mengenai bahasa, tradisi dan caranya.
Pesan utama Al-Quran dalam bermuamalah atau
aktivitas ekonomi, yaitu terdapat dalam
surat Al-Baqarah ayat 188: Nasrun
Harun, M.A, Fiqh Muamalah, h. vii Zainal
Abidin Ahmad, Dasar-dasar Ekonomi Islam, h. Artinya: “Dan janganlah sebagian
kamu memakan harta sebagian yang lain diantara
kamu dengan jalan bathil……” Kata
“bat}il” dalam ayat tersebut diartikan sebagai sebagai segala sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dengan nilai-nilai agama.
Menggunakan
cara-cara bathilpada akhirnya berakibat (merugikan) dirinya, memaksa, menipu, dengan cara lain.
Sektor perdagangan memegang peranan penting
dalam meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan manusia. Perdagangan yang ada sekarang pernah dilakukan Nabi, seperti perkongsian dagang
(sya>rikah). Ada pula perdagangan yang
belum pernah timbul di masa Nabi,
seperti perbankan asuransi pengangkutan
udara dan surat-surat berharga.
Masalah waktu dan tempat pembayaran memang
perlu menjadi perhatian dalam perniagaan
internasional. Berikut akan diuraikan faftor-faktor yang dipandang masalah dalam perniagaan
internasional.
1. Letak wilayah antara pembeli dan penjual yang
jauh sehingga pembeli dan penjual tidak
dapt berhadapan langsung menyerahkan uang dan barang, sehingga pengiriman barang memerlukan jasa
pihak pengangkutan dan menghadapi resiko
perjalanan dan disamping itu penyerahan uang memerlukan jasa perbankan.
Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 46 Quraisy
Shihab M., Wawasan Al-Quran, h. 409 Simanjutak
Emmy, Pangaribuan, Pembukuan Kredit Berdokumen,h. 15 2.
Masalah hukum dan politik yang berbeda pembeli harus memperhatikan hukum negara pihak lawan selain harus mematuhi
negara sendiri. Penyerahan barang dan
pembayaran bisa terhambat karena itu.
3.
Hambatan mata uang pembeli dan penjual memiliki mata uang yang berbeda di negara masing-masing sebagai alat
pembayaran yang sah. Sedangkan setiap negara
menerima mata uang negara tertentu sebagai alat pembayaran di negaranya.
4.
Kepentingan penjual dan pembeli yang berbeda. Penjual menghendaki supaya
pembayaran dilakukan pada saat barang
dikirim, bahkan kalau mungkin sebelum
barang dikirim. Sebaliknya pembeli menghendaki agar barang diterima lebih dahulu baru ada pembayaran atau
barang diterima dan laku dijual baru
dibayar dan menghendaki keselamatan barang dijamin penjual.
Dengan fenomena diatas, maka transaksi ekonomi
harus ada persesuaian baik cara atau
kehendak dalam sebuah transaksi. Setiap transaksi memerlukan pembayaran, jika terjadi di dalam negeri cukup menggunakan cek atau pembayaran lainnya. Tetapi tidak bisa jika
perdagangan tersebut antar negara.
Secara teknis, pembayaran perdagangan luar
negeri dapat dilakukan dengan Letter of
Credit(L/C) . Cara pembayaran ini sudah
dikenal terutama di negara yang telah
maju.
Soepriyo
Adhibroto, Letter of Credit (L/C) dalam Teori dan Praktek, h. 2 Simanjutak, Emmy Pangaribuan, Pembukuan
Kredit Berdokumen, h. 7 Kegiatan
perdagangan luar negeri yang meliputi transaksi ekspor impor barang maupun jasa dapat dilaksanakan dengan
baik apabila hubungan pembayarannya
diselenggarakan dengan lancar dan terjamin bagi semua pihak.
Adapun cara pembayaran yang lazim dilakukan
adalah dengan cara tidak langsung,
artinya melalui jasa perbankan.
Karena
perdagangan internasional tidak mungkin
berkembang kalau tidak ada suatu sistem pembayaran internasional yang memadai.
Untuk
menjalankan tugas perantara dalam transaksi perdagangan internasional dimaksud, suatu bank tidak akan
dapat bekerja sendiri dalam hal ini kiranya
tidaklah mungkin apabila bank bersangkutan memang menginginkan tugasnya sebagai perantara yang baik, untuk
itu bank-bank tersebut harus mengadakan
hubungan koresponden dengan bank-bank di luar negeri terutama dengan bank-bank prima (first class bank),
Yaitu bank yang dalam dunia perbankan
dan perdagangan internasional tidak diragukan lagi bonafiditas serta moral dan financial standing-nya. Oleh karena
itu, bank-bank di luar negeri tersebut
seolah-olah agen dari bank yang bersangkutan, maka hubungan tersebut sering dikenal dengan Agency Arrangementyang mengatur cara-cara penyelesaian sehubungan dengan
kepentingan-kepentingan yang menyangkut bank
masing-masing. Pengaturan tersebut perlu diselenggarakan sehingga suatu Soepriyo Adhibroto, Letter of Credit (L/C)
dalam Teori dan Praktek, h. 7 Yos
Rosdiansyah, Analisis Makro Bisnis, h. 141 double traffictradeyang menyangkut
kepentingan-kepentingan nasabah masingmasing dapat terlaksna dengan mudah dan
cepat.
Prosedur
ekspor dan impor dengan menggunakan Letter of Credit(L/C) dimulai dengan penandatanganan kontrak
penjualan antara penjual dan pembeli berdasarkan
kontrak penjualan tersebut. Pembeli memohon kepada bank penerbit untuk menerbitkan Letter of Credit(L/C) kepada
penjual (penerima) sebagai pembiayaan
ekspor impor untuk membayarbarang dan jasa yang akan diekspor penjual dan pembeli. Bank penerbit menerbitkan
Letter of Credit(L/C) kepada penjual
langsung atau melalui bank penerus. Dalam hal diterbitkan melalui bank penerus bank ini meneruskan Letter of
Credit(L/C) kepada penjual, penjual mempersiapkan
barang dan pengapalannya serta dokumen-dokumen pengapalan.
Inti
dari pada realisasi Letter of Credit(L/C) adalah kesesuaian dokumendokumen
dengan persyaratan Letter of Credit(L/C).
Dalam
setiap Letter of Credit(L/C) secara
tegas disebutkan syarat dan kondisi dokumen yang diminta.
Pentingnya
dokumen-dokumen ini tidak hanya bagi bank yang menguatkan melaksanakan suatu pembukaan kredit.
pembayaran
dengan melibatkan bank yang membuka
Letter of Credit(L/C) bagi penjual memiliki beberapa keuntungan antara lain: Soepriyo Adhibroto, Letter of Credit (L/C)
dalam Teori dan Praktek, h. 22 Ramlan
Ginting, Letter of Credit (L/C)Tinjauan Hukum dan Bisnis, h.
Ibid,
h. 93 Syarif Arbi M. Petunjuk Praktis
Perdagangan Luar Negeri, Seri Ekspor Edisi I, h. 18 Simanjutak, Emy Pengaribuan,Pembukuan Kredit
Berdokumen,h. 77 1. Bahwa penjual pasti akan menerima pembayaran
pada waktu yang ditentukan dalam
advis(isi) kredit asalkan dia menyerahkan dokumen yang sesuai untuk dengan persyaratan advis credit.
2.
Sebagai lembaga bank lebih dapat dipercaya untuk memenuhi kewajiban membayar daripada seorang pribadi pembeli.
Dapat diperkirakan lebih jarang bank
tidak mampu membayar dari pada seorang pribadi pembeli.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa Letter of Credit merupakan masalah Muamalah yang perlu dilakukan
pengkajian hukum agamanya, karena tidak
ada penjelasandalam al-Qur'an Hadis atau secara eksplisit, demikian pula pendapat para imam
maz|hab.Dalam artian, masalah ini masih
relatif baru dan tergolong Ijtihadiyah.
Dengan melihat kenyataan yang ada bukan
berarti hukum Islam membatasi manusia
hanya terikat pada satujenis transaksi yang ada pada saat itu (permulaan Islam) saja. Syariat Islam tidak
menutup pintu bagi umatnya untuk terlibat
dalam berbagai transaksi atau perikatan asalkan memenuhi ketentuanketentuan
yang ada dalam hukum Islam. Sehingga masalah Letter of Credityang merupakan masalah muamalah relatif baru, maka
sangat diperlukan suatu kajian dan
telaah yang lebih teliti dan lebih lanjut dalam menanggapi masalah Letter of Credit.
Karena itu dengan adanya Bank-bank yang sudah
banyak menerapkan prinsip syariah, maka
Letter of Creditsendiri menggunakan prinsip-prinsip syariah, diantaranya: Waka>lahyaitu
penyerahan dari seseorang kepada orang lain
untuk mengerjakan sesuatu.
Mudha>rabahadalah
akad kerjasama usaha antara dua pihak,
dimana pihak pertama menyediakan modal dan pihak lainnya menjadi pengelola, dengan keuntungan yang
disepakati.
Dan
mura>bahah adalah jual beli barang pada pada harga asal dengn tambahan
keuntungan yang disepakati.
sedangkan
Musya>rakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentudimana
masing-masing memberikan kontribusi dana.
Tetapi
prinsip tersebut digunakan berdasarkan akad dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Adapun
akad pembiayaan yang diguakan di Bank
Mandiri Syaraiah adalah pembiayaan Musya>rakah.
Letter of Creditmerupakan primadona dalam
pembayaran transaksi ekspor impor di
Indonesia ternyata pelaksanaannya kadang kala menimbulkan perbedaan pendapat diantara pihak terkait.
Perbedaan pendapat timbul karena di Indonesia
belum terdapat keseragaman pemahaman masalah-masalah Letter of Credit(L/C).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi