BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Telah menjadi kehendak Allah bahwa manusia
harus hidup bermasyarakat dan saling
tolong-menolong antara yang satu dengan yang lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusia memberikan andil dalam
kehidupan orang lain, saling bertransaksi
untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan serta tujuan hidup. Karena itu diperlukan kerjasama
yang baik antar sesama manusia.
Seperti
Hadist yang Diriwayatkan Abu Dawud dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW Bersabda : ْ
"Dari Abu Hurairah menceritakan: Sesungguhnya Allah SWT berfirman, Aku
jadi yang ketiga antara dua orang yang
berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang satu
berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah
aku darinya”.
Allah
SWT. Telah menjadikan harta sebagai salah satu sebab tegaknya kemaslahatan manusia di dunia. Untuk
mewujudkan kemaslahatan tersebut, Allah telah
men-syar’iatkan cara perdagangan tertentu. Sebab apa saja yang dibutuhkan Takyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem
Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, h. 149 Abu Dawud, Sunan Abu Daud, Hadis| No. 2936.
Ada di kitab buyu>’dan di bab fi alsyirkah oleh setiap orang tidak dapat dengan mudah
untuk diwujudkan setiap saat. Dan untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, kadang-kadang manusia mendapatkannya dengan cara yang bathil atau menggunakan
kekerasan dan itu merupakan tindakan yang
merusak. Untuk itu perlu adanya sistem yang memungkinkan setiap orang untuk mendapatkan apa saja yang dibutuhkan
tanpa harus menggunakan cara yang bathil
maupun menggunakan cara kekerasan.
Dewasa ini perkembangan dunia ekonomimemasuki
era modern, dimana berbagai bentuk
bisnis finansial berkembang sangat pesat. Indonesia sebagai negara yang memiliki beragam komoditas
membutuhkan sebuah mekanisme transaksi
yang terorganisir, teratur, wajar, efektif dan efisien. Dapat dibayangkan bila hasil komoditi negara kita sulit untuk
dijangkau masyarakat internasional karena
keterbatasan akses untuk memasuki bisnis yang komplek tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan itulah bursa
berjangka dibentuk. Tujuan utama bursa
berjangka adalah sebagai fasilitas sarana transaksi bertemunya pembeli dan penjual dalam sebuah kontrak
berjangka melalui perusahaan pialang anggota
bursa. Selain itu, Bursa Berjangkajuga memiliki tujuan penting dalam kajian fungsi ekonomis yaitu pembentukan harga
dari kekuatan penawaran dan pembelian
serta sebagai sarana pemindahan resiko melalui lindung nilai (hedging).
Proses pembentukan harga yang transparan dan
berfluktuasi inilah juga dimanfaatkan
investor untuk mencari keuntungan dan menjadikannya salah satu portfolio investasi bagi investor.
Perdagangan
komoditas atau Commodity Exchange, dengan mengacu kepada mekanismenya, dikenal dengan Commodity
Futures Trading(CFT) atau bursa
berjangka Komoditas. CFT ini dimaksudkan sebagai kontrak, amanat, atau order suatu komoditas dalam perdagangan
berjangka yang berkaitan dengan jual beli
(buy and sale) dengan penyerahan barang di kemudian hari, dengan batasan waktu tertentu sesuai dengan mekanisme yang
ditetapkan. Transaksi ini memang berbeda
dengan perdagangan konvensional, karena dalam hal ini order jual beli dilakukan dengan penyerahan komoditas di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Dengan demikian, pelaku transaksi di bursa tidak membutuhkan barang, sebagaimana lakinya di
pasar tradisional, tetapi membutuhkan
suku harga baik (advantageous price).
Dalam perspektif hukum Islam, di satu sisi
siklus kontrak dan jenis transaksi pada
barang yang bersifat fisik dan tunai (spot market), pada dasarnya dapat ditolelir. Namun, transaksi dalam
perdagangan berjangka (futures trading) justru
mengandung resiko dalam memperoleh profit dari selisih jual-beli (buy and sale), dengan penyerahan barang dikemudian
hari, sebagai akibatfluktuasi harga atas
komoditas yang diperdagangkan.
Menurut UU Nomor 32 tahun 1997 tentang
perdagangan berjangka komoditi (sebagai
landasan hukum pelaksanaan perdagangan berjangka di Indonesia) yang dimaksud dengan perdagangan
berjangka (futures trading) adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi yang penyerahannya dilakukan kemudian berdasarkan
kontrak berjangkaatau opsi atas kontrak
berjangka. Perdagangan berjangka hanya berlangsung di pasar-pasar yang terorganisasi atau dikenal sebagai bursa
berjangka.
Bursa memperdagangkan kontrak berjangka untuk
berbagai komoditas, seperti pertanian,
perkebunan, pertambangan, atau produk-produk finansial seperti mata uang (currency), bukan Indeks
seperti Indeks saham. Sebagai pasar terorganisasi,
transaksi di Bursa hanya di lakukan anggota Bursa yang terdiri dari pialang berjangka dan pedagang berjangka. Para
pengguna Bursa yang bukan Bursa tetapi
ingin memanfaatkan Bursa untuk tujuan lindung nilai (hedging) atau Investasi (spekulasi) harus menyalurkan
keinginannya tersebut melalui anggota bursa
yang berstatus pialang. Perdagangan berjangka merupakan kegiatan bisnis yang kompleks, beresiko tinggi dan melibatkan
banyak pihak di dalamnya.
Harga yang terjadi di pasar berjangka
mencerminkan konsensus antara sejumlah
besar pembeli dan penjual yang memiliki kesempatan sama untuk melakukan penjualan/ pembelian di pasar.
Adanya pasar berjangka pun dimaksudkan
untuk membantu integrasi pasar-pasar lokal ke dalam pasar nasional, bahkan Internasional. Dengan
Terintegrasi nya pasar-pasar lokal, harga di berbagai tingkat pemasaran yang berbeda
akan bergerak mendekati pasar nasional
dan Internasional. Hal ini akan menjamin harga komoditas yang realistis.
Harga yang terjadi di bursaumumnya menjadi
acuan (reference price) dunia Usaha
(termasuk produsen/ pengusaha kecil dan petani) dalam melakukan transaksi di pasar fisik. Perdagangan
berjangka dapat dimanfaatkan juga sebagai alternatif investasi. Kelompok yang
memanfaatkan Bursa untuk tujuan Investasi adalah kelompok yang dikenal sebagai investor atau spekulator. Mereka memanfaatkan adanya perubahan harga untuk
mencari keuntungan, yaitu membeli
kontrak berjangka pada saat harga rendah dan menjualnya kembali pada saat harga lebih tinggi.
Commodity
Futures Tradingberfungsi untuk menjaga dan melindungi nilai (Hedging) atas suatu komoditas. Pada
Waktu jatuh tempo penyerahan barang atau
komoditas, harga, quality and quantitytetap sesuai dengan kontraknya.
Terlebih lagi, dalam pasar berjangka ini,
aturan dijalankan secara transparan yang melibatkan tiga pihak, yaitu produsen, trader
dan pagrikan(konsumen), serta Investor
sangat berperan untuk meramaikan dan menjaga kontinuitas dari pasar Futures.
Lindung nilai ( hedging ) merupakan tindakan
trading praktis dengan melakukan
pembelian off set terhadap penjualan kontrak futures market, dengan tujuan mengantisipasi kerugian sebagai
konsekwensi dari Fluktuasi harga.
Hedgingtidak memenuhi kontrak dengan lancar,
tetapi juga dapat memperoleh profit
tambahan dari kombinasi perdagangan di Spot marketterhadap Future market. Dengan demikian, melalui mekanisme
hedging, resiko fluktuasi harga dapat
diminimalisir. Pada harga yang disepakati melalui kontrak antara penjual (seller) dengan pembeli (buyer), hedgingdapat
dilakukan dengan penyerahannya komoditas
di kemudian hari. Metode ini dikenal dengan forward contract.Dalam mekanisme perdagangan komoditas, fluktuasi
harga merupakan ciri alamiah yang www.
Undergraduete theses future trading.com kerap terjadi. Resiko karena fluktuasi harga
yang di-manage dengan seksama, resiko
dapat menimbulkan kerugian yang cukup telak. Oleh karena itu, true Investor di Bursa berjangka tidak terlibat
dalam perdagangan jangka pendek, karena
seperti di pasar Efek.
Pengelolaan resiko karena fluktuasi harga,
berbagai cara dilakukan dalam perdagangan
komoditas. Pada umumnya dikenal dua cara dalam rangka menstabilkan harga komoditas primer. Pertama,
membiarkan antara supplydan demandterjadi
secara alamiah. Kedua, membiarkan keseimbangan antara supply dandemandterjadi melalui intervensi pasar. Di
samping itu, stabilitas harga terbentuk antar
lain melalui pengaturan cadangan penyangga, penjatahan (kuota), dan rasionalisasi supply. Penumpukan terhadap
suku komoditas tertentu pada saat harga
rendah dan menjualnya kembali seiring dengan harga meningkat.
Mekanisme pembentukan harga (price discovery)
dalam kondisi tersebut terjadi di bursa
komoditas. Harga terbentuk secara transparan tanpa rekayasa dan manipulasi. Secara praktis, jika supply
berkurang, harga akan menanjak naik.
Kenaikan harga memicu terjadinya supply, harga
akan tertekan. Dalam kondisi pasar
dengan harga yang rendah, akan dapat mengurangi minat jual (selling interest) dan meningkatkan demand. Titik-titik
keadaan seperti ini akan mencapai keseimbangan
baru dan harga akan kembali stabil.
Fluktuasi harga di bursa komoditas ini, dapat
dikendalikan melalui mekanisme hedging
tersebut. Dalam konteks ini, hedging terlihat sebagai kegiatan menjual dan membeli kontrak
komoditas untuk meminimalisir resiko fluktuasi
harga.
Stock
Indexmerupakan indikator pasar untuk mengukur dan mencatat rata-rata tingkat perubahan harga saham baik
sebagian maupun keseluruhan harga saham
biasa (common stock) yang ditransaksikan di bursa. karakteristik Stock index(index saham) antara lain: Memiliki
satuan lot. Ukuran Kontrak, Bulan Perdagangan,
Jangka Waktu penyelesaian posisi.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi