Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: OPERASIONALISASI STOCK INDEX FUTURE TRADING DI PT.CENTRAL CAPITAL FUTURES CABANG SURABAYA DALAM PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Telah menjadi kehendak Allah bahwa manusia harus hidup bermasyarakat  dan saling tolong-menolong antara yang satu dengan yang lainnya. Sebagai  makhluk sosial, manusia memberikan andil dalam kehidupan orang lain, saling  bertransaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan serta  tujuan hidup. Karena itu diperlukan kerjasama yang baik antar sesama manusia.
  Seperti Hadist yang Diriwayatkan Abu Dawud dari Abu Hurairah dari Nabi  Muhammad SAW Bersabda :  ْ "Dari Abu Hurairah menceritakan: Sesungguhnya Allah SWT berfirman, Aku jadi  yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat  kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka  keluarlah aku darinya”.
  Allah SWT. Telah menjadikan harta sebagai salah satu sebab tegaknya  kemaslahatan manusia di dunia. Untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut, Allah  telah men-syar’iatkan cara perdagangan tertentu. Sebab apa saja yang dibutuhkan   Takyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, h. 149   Abu Dawud, Sunan Abu Daud, Hadis| No. 2936. Ada di kitab buyu>’dan di bab fi alsyirkah   oleh setiap orang tidak dapat dengan mudah untuk diwujudkan setiap saat. Dan  untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kadang-kadang manusia mendapatkannya  dengan cara yang bathil atau menggunakan kekerasan dan itu merupakan tindakan  yang merusak. Untuk itu perlu adanya sistem yang memungkinkan setiap orang  untuk mendapatkan apa saja yang dibutuhkan tanpa harus menggunakan cara  yang bathil maupun menggunakan cara kekerasan.

 Dewasa ini perkembangan dunia ekonomimemasuki era modern, dimana  berbagai bentuk bisnis finansial berkembang sangat pesat. Indonesia sebagai  negara yang memiliki beragam komoditas membutuhkan sebuah mekanisme  transaksi yang terorganisir, teratur, wajar, efektif dan efisien. Dapat dibayangkan  bila hasil komoditi negara kita sulit untuk dijangkau masyarakat internasional  karena keterbatasan akses untuk memasuki bisnis yang komplek tersebut.
 Untuk memenuhi kebutuhan itulah bursa berjangka dibentuk. Tujuan  utama bursa berjangka adalah sebagai fasilitas sarana transaksi bertemunya  pembeli dan penjual dalam sebuah kontrak berjangka melalui perusahaan pialang  anggota bursa. Selain itu, Bursa Berjangkajuga memiliki tujuan penting dalam  kajian fungsi ekonomis yaitu pembentukan harga dari kekuatan penawaran dan  pembelian serta sebagai sarana pemindahan resiko melalui lindung nilai  (hedging).
 Proses pembentukan harga yang transparan dan berfluktuasi inilah juga  dimanfaatkan investor untuk mencari keuntungan dan menjadikannya salah satu  portfolio investasi bagi investor.
  Perdagangan komoditas atau Commodity Exchange, dengan mengacu  kepada mekanismenya, dikenal dengan Commodity Futures Trading(CFT) atau  bursa berjangka Komoditas. CFT ini dimaksudkan sebagai kontrak, amanat, atau  order suatu komoditas dalam perdagangan berjangka yang berkaitan dengan jual  beli (buy and sale) dengan penyerahan barang di kemudian hari, dengan batasan  waktu tertentu sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Transaksi ini memang  berbeda dengan perdagangan konvensional, karena dalam hal ini order jual beli  dilakukan dengan penyerahan komoditas di kemudian hari sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku transaksi di bursa tidak  membutuhkan barang, sebagaimana lakinya di pasar tradisional, tetapi  membutuhkan suku harga baik (advantageous price).
 Dalam perspektif hukum Islam, di satu sisi siklus kontrak dan jenis  transaksi pada barang yang bersifat fisik dan tunai (spot market), pada dasarnya  dapat ditolelir. Namun, transaksi dalam perdagangan berjangka (futures trading)  justru mengandung resiko dalam memperoleh profit dari selisih jual-beli (buy and  sale), dengan penyerahan barang dikemudian hari, sebagai akibatfluktuasi harga  atas komoditas yang diperdagangkan.
 Menurut UU Nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka  komoditi (sebagai landasan hukum pelaksanaan perdagangan berjangka di  Indonesia) yang dimaksud dengan perdagangan berjangka (futures trading)  adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi yang  penyerahannya dilakukan kemudian berdasarkan kontrak berjangkaatau opsi atas   kontrak berjangka. Perdagangan berjangka hanya berlangsung di pasar-pasar yang  terorganisasi atau dikenal sebagai bursa berjangka.
 Bursa memperdagangkan kontrak berjangka untuk berbagai komoditas,  seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, atau produk-produk finansial  seperti mata uang (currency), bukan Indeks seperti Indeks saham. Sebagai pasar  terorganisasi, transaksi di Bursa hanya di lakukan anggota Bursa yang terdiri dari  pialang berjangka dan pedagang berjangka. Para pengguna Bursa yang bukan  Bursa tetapi ingin memanfaatkan Bursa untuk tujuan lindung nilai (hedging) atau  Investasi (spekulasi) harus menyalurkan keinginannya tersebut melalui anggota  bursa yang berstatus pialang. Perdagangan berjangka merupakan kegiatan bisnis  yang kompleks, beresiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya.
 Harga yang terjadi di pasar berjangka mencerminkan konsensus antara  sejumlah besar pembeli dan penjual yang memiliki kesempatan sama untuk  melakukan penjualan/ pembelian di pasar. Adanya pasar berjangka pun  dimaksudkan untuk membantu integrasi pasar-pasar lokal ke dalam pasar  nasional, bahkan Internasional. Dengan Terintegrasi nya pasar-pasar lokal, harga  di berbagai tingkat pemasaran yang berbeda akan bergerak mendekati pasar  nasional dan Internasional. Hal ini akan menjamin harga komoditas yang realistis.
 Harga yang terjadi di bursaumumnya menjadi acuan (reference price) dunia  Usaha (termasuk produsen/ pengusaha kecil dan petani) dalam melakukan  transaksi di pasar fisik. Perdagangan berjangka dapat dimanfaatkan juga sebagai  alternatif investasi. Kelompok yang memanfaatkan Bursa untuk tujuan Investasi   adalah kelompok yang dikenal sebagai  investor atau spekulator. Mereka  memanfaatkan adanya perubahan harga untuk mencari keuntungan, yaitu  membeli kontrak berjangka pada saat harga rendah dan menjualnya kembali pada  saat harga lebih tinggi.
  Commodity Futures Tradingberfungsi untuk menjaga dan melindungi  nilai (Hedging) atas suatu komoditas. Pada Waktu jatuh tempo penyerahan barang  atau komoditas, harga, quality and quantitytetap sesuai dengan kontraknya.
 Terlebih lagi, dalam pasar berjangka ini, aturan dijalankan secara transparan yang  melibatkan tiga pihak, yaitu produsen, trader dan pagrikan(konsumen), serta  Investor sangat berperan untuk meramaikan dan menjaga kontinuitas dari pasar  Futures.
 Lindung nilai ( hedging ) merupakan tindakan trading praktis dengan  melakukan pembelian off set terhadap penjualan kontrak futures market, dengan  tujuan mengantisipasi kerugian sebagai konsekwensi dari Fluktuasi harga.
 Hedgingtidak memenuhi kontrak dengan lancar, tetapi juga dapat memperoleh  profit tambahan dari kombinasi perdagangan di Spot marketterhadap Future  market. Dengan demikian, melalui mekanisme hedging, resiko fluktuasi harga  dapat diminimalisir. Pada harga yang disepakati melalui kontrak antara penjual  (seller) dengan pembeli (buyer), hedgingdapat dilakukan dengan penyerahannya  komoditas di kemudian hari. Metode ini dikenal dengan forward contract.Dalam  mekanisme perdagangan komoditas, fluktuasi harga merupakan ciri alamiah yang   www. Undergraduete theses future trading.com    kerap terjadi. Resiko karena fluktuasi harga yang di-manage dengan seksama,  resiko dapat menimbulkan kerugian yang cukup telak. Oleh karena itu, true  Investor di Bursa berjangka tidak terlibat dalam perdagangan jangka pendek,  karena seperti di pasar Efek.
 Pengelolaan resiko karena fluktuasi harga, berbagai cara dilakukan dalam  perdagangan komoditas. Pada umumnya dikenal dua cara dalam rangka  menstabilkan harga komoditas primer. Pertama, membiarkan antara supplydan  demandterjadi secara alamiah. Kedua, membiarkan keseimbangan antara supply  dandemandterjadi melalui intervensi pasar. Di samping itu, stabilitas harga  terbentuk antar lain melalui pengaturan cadangan penyangga, penjatahan (kuota),  dan rasionalisasi supply. Penumpukan terhadap suku komoditas tertentu pada saat  harga rendah dan menjualnya kembali seiring dengan harga meningkat.
 Mekanisme pembentukan harga (price discovery) dalam kondisi tersebut  terjadi di bursa komoditas. Harga terbentuk secara transparan tanpa rekayasa dan  manipulasi. Secara praktis, jika supply berkurang, harga akan menanjak naik.
 Kenaikan harga memicu terjadinya supply, harga akan tertekan. Dalam kondisi  pasar dengan harga yang rendah, akan dapat mengurangi minat jual (selling  interest) dan meningkatkan demand. Titik-titik keadaan seperti ini akan mencapai  keseimbangan baru dan harga akan kembali stabil.
 Fluktuasi harga di bursa komoditas ini, dapat dikendalikan melalui  mekanisme hedging tersebut. Dalam konteks ini, hedging terlihat sebagai   kegiatan menjual dan membeli kontrak komoditas untuk meminimalisir resiko  fluktuasi harga.
  Stock Indexmerupakan indikator pasar untuk mengukur dan mencatat  rata-rata tingkat perubahan harga saham baik sebagian maupun keseluruhan harga  saham biasa (common stock) yang ditransaksikan di bursa. karakteristik Stock  index(index saham) antara lain: Memiliki satuan lot. Ukuran Kontrak, Bulan  Perdagangan, Jangka Waktu penyelesaian posisi.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi