Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: ASURANSI SYARIAH (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN DAN PEMBERIAN SANTUNAN DUKA DALAM PRODUK WADIÂ CENDEKIA DI PT. BNI LIFE INSURANCE JAKARTA)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Mu’a>malah merupakan segala aturan agama yang mengatur hubungan  antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara  manusia dengan kehidupannya dan antara manusia dengan alam semesta.
 Dalam kaitannya dengan mu’a>malah, sebenarnya syariah Islam cukup  permisif dam mudah dipahami atau dalam bahasa yang sederhana dapat dikatakan  semuanya boleh, kecuali yang secara eksplisit dilarang dalam Al-Qur’a>n atau  berlawanan dengan sunnah. Syari>’ah Islam dalam hal mu’a>malah mirip dengan  pengertian All Risksyang berarti semua dijamin (diperbolehkan), kecuali hal-hal  yang dilarang secara spesifik dalam praktik bisnis asuransi syariah seperti garar,  maisir, dan riba.
Manusia di dalam menjalani kehidupannya selalu dihadapkan pada  pelbagai bentuk resiko, terutama dalam resiko yang tidak menyenangkan dan  bersifat merugikan. Seperti resiko dan bahaya yang menimpa atas diri manusia  bisa berupa meninggal dunia, sakit, kecelakaan, cacat, penyakit pengangguran,   Masjfuk Zuhdi, Studi Islam,Jilid III, h. 2   kebakaran, banjir, berkurangnya pendapatan di hari tua, biaya pendidikan dan  resiko usaha yang kesemuanya berkaitan dengan masalah finansial.

 Dalam pengelolaan dan penanggungan resiko, asuransi syariah tidak  memperbolehkan adanya garar, maisir. Dalam investasi atau manajemen dana  tidak diperkenankan adanya riba. Maka untuk menghindari ketidakpastian yang  terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya harus ada keterbukaan di waktu  kontrak terjadi.
 Di sisi lain, asuransi menolong sesama dalam situasi termasuk dalam  peristiwa yang tidak menguntungkan sangat didukung dalam ajaran Islam, seperti  yang diwahyukan Allah dalam Al-Qur’a>n :  Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamudalam (mengerjakan) kebajikan dan  taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  perselisihan”(Q.S Al-Maidah :5:2).
 Asuransi merupakan suatu pengaturan resiko yang memenuhi ketentuan  syari>’ah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dengan pihak  perusahaan.
 Khoiril Anwar, Asuransi Syari’ah, Halal dan Maslahat, h. 6   Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Dalam Praktik : Upaya Menghilangkan Garar, Maisir,  Riba, h. 1-2   Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah, h. 142   Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk  arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan membiayai kesulitan  pembiayaan.
 Secara umum konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat  yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian  kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga apabila kerugian itu menimpa salah  seorang dari mereka yang menjadi anggota tersebut, maka kerugian akan  ditanggung bersama.
 Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dirumuskan definisi  asuransi yang lebih lengkap. Menurut ketentuan pasal 1 angka (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, “Asuransi atau  pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana  pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi  asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,  kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab  hukum kepada pihak ketiga yang mungkinakan diderita tertanggung, yang timbul  dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang  didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
 Dari penjelasan undang-undang di atas asuransi tersebut diketahui dengan  adanya tiga unsur pokok, diantaranya adalah bahayayang dipertanggungkan,  premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan. Bahaya yang  dipertanggungkan sifatnya tidak pasti terjadi, premi pertanggunganpun tidak  mesti sesuai dengan yang tertera dalam polis dan jumlah uang santunan atau ganti  rugi biasanya lebih besar dari premi yang dibayarkan nasabah (peserta) kepada  perusahaan asuransi.
 Muhammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, h. 3   Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, h. 112   UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian   Asuransi merupakan suatu kebutuhan dasar bagi manusia karena musibahmusibah atau kejadian kecelakaan dan konsekuensi finansialnya yang merupakan  biaya santunan yang cukup banyak. Asuransi berfungsi sebagai lembaga  penyantun problem-problem yang universaldalam menghadapi malapetaka dan  kerugian finansial yang berkaitan  dengan kepentingan atau pemeliharaan  ketertiban, seperti kematian mendadak, cacat, penyakit, pengangguran, kebakaran,  banjir, badai, dan musibah yang lainnya.
 Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan  diperkirakan umat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka perlu dilihat dari  sudut pandang agama Islam. Di kalangan umat Islam ada yang beranggapan  bahwa asuransi itu tidak Islami karenasama halnya mengingkari rahmat Allah  SWT. Allahlah yang menentukan segala-galanya dan yang membagi rizki kepada  makhluknya, sebagaimana firman Allah dalam surat Huud ayat 6 :  
Artinya : “Dan kami Telah menjadikan untukmu di bumi keperluankeperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhlukmakhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki  kepadanya.”   Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 314-315   Dari penjelasan ayat tersebut, bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan bahan  mentah untuk dikelola, mencari dan mengiktiarkannya.
 Orang yang melibatkan diri ke dalam asuransi, adalah bentuk ikhtiar untuk  menghadapi masa depan dan hari tua. Namun, asuransi termasuk masalah  ijtihadiyah. Artinya masalah yang harus dikaji hukum agamanya, dikarenakan  tidak ada penjelasan hukumnya di dalam Al-Qur’a>n dan Hadi>ts secara  eksplisit.
 Mengkaji hukum asuransi menurut syari>’at Islam sudah ditentukan  dengan menggunakan metode ijtihad yang lazim dipakai oleh ulama dahulu.
Dan di antara metode ijtihad yang mempunyai banyak peranan dalam  mengistinbatkan hukum terhadap masalah-masalah asuransi yang tidak ada  nashnya di dalam Al-Qur’a>n dan Hadi>ts adalah mas}lah}ah mu>rsalahdan  qiya>s. Untuk dapat memakai  mas}lah}ah mu>rsalahdan qiya>ssebagai  landasan hukum harus memenuhisyarat, misalnya dalam mas}lah}ah mu>rsalah yang berupa asuransi bisa dipakai sebagai landasan hukum, jika :  1.  Kemaslahatannya benar-benar nyata, tidak hanya asumtif atau hipotesissaja.
2.  Kemaslahatannya harus bersifat umum tidak hanya untuk kepentingan atau  kebaikan perorangan atau kelompok tertentu saja.
3.  Tidak bertentangan dengan Al-Qur’a>n dan Hadi>ts.
  M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, h. 58-59   Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, h. 132   Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, h. 123   Secara deskriptif BNI Life Syariah Insurance hadir dengan B’life  Wadi>>’ah Cendikia merupakan suatu program asuransi pendidikan yang  dirancang sesuai dengan prinsip syari’a>h, dengan tujuan untuk mempersiapkan  masa depan dana pendidikan bagi anak-anak kita dalam mewujudkan cita-citanya  meskipun resiko atau bahaya yang tidakkita inginkan  terjadi terhadap  tertanggung.
Dalam program B’ife Wadi>’ah h Cendikia peserta dapat memilih sendiri  masa perencanaan keuangan antara tahunan, semesteran, triwulan dan bulanan  dengan keuntungan yang sangat menarik. Selain itu di B’life Wadi>’ah Cendikia  juga memberikan dana santunan duka bagipeserta atau nasabah yang mengalami  musibah meninggal dunia. Artinya apabila dalam masa asuransi, peserta  (nasabah) mengalami musibah meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima  santunan duka sebesar Rp 85.000.000,00  (100% dari uang pertanggungan)  selanjutnya pertanggungan menjadi bebas premi dan manfaat dana pendidikan  akan tetap diterima oleh ahli waris.
Dan apabila dalam masa asuransi peserta (nasabah) mengalami musibah  cacat tetap total, maka ahli waris akanmenerima santunan duka sebesar Rp  8.500.000,00 (10% dari uang pertanggungan) selanjutnya pertanggungan menjadi  bebas premi dan manfaat dana pendidikan akan tetap diterima oleh ahli waris.
Sedangkan jika masa asuransi ahli waris mengalami musibah meninggal dunia,  maka diberikan santunan duka sebesar Rp 8.500.000,00 (10% dari uang   pertanggungan) dan manfaat dana pendidikan dialihkan ke penerima manfaat  yang baru.
 Di B’life Wadi>’ah Cendikia memberlakukan semua peserta asuransi  menjadi penolong dan menjamin satu sama lain. Sehingga jika peserta A  meninggal dunia peserta B sampai Z harus membantunya, demikian sebaliknya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi