BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Mu’a>malah merupakan segala aturan agama
yang mengatur hubungan antara sesama
manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya dan antara manusia
dengan alam semesta.
Dalam kaitannya dengan mu’a>malah,
sebenarnya syariah Islam cukup permisif
dam mudah dipahami atau dalam bahasa yang sederhana dapat dikatakan semuanya boleh, kecuali yang secara eksplisit
dilarang dalam Al-Qur’a>n atau berlawanan
dengan sunnah. Syari>’ah Islam dalam hal mu’a>malah mirip dengan pengertian All Risksyang berarti semua dijamin
(diperbolehkan), kecuali hal-hal yang
dilarang secara spesifik dalam praktik bisnis asuransi syariah seperti garar, maisir, dan riba.
Manusia di dalam menjalani kehidupannya
selalu dihadapkan pada pelbagai bentuk
resiko, terutama dalam resiko yang tidak menyenangkan dan bersifat merugikan. Seperti resiko dan bahaya
yang menimpa atas diri manusia bisa
berupa meninggal dunia, sakit, kecelakaan, cacat, penyakit pengangguran, Masjfuk Zuhdi, Studi Islam,Jilid III, h. 2 kebakaran, banjir, berkurangnya pendapatan di
hari tua, biaya pendidikan dan resiko
usaha yang kesemuanya berkaitan dengan masalah finansial.
Dalam pengelolaan dan penanggungan resiko,
asuransi syariah tidak memperbolehkan
adanya garar, maisir. Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya riba. Maka untuk
menghindari ketidakpastian yang terjadi
antara satu pihak dengan pihak lainnya harus ada keterbukaan di waktu kontrak terjadi.
Di sisi lain, asuransi menolong sesama dalam
situasi termasuk dalam peristiwa yang
tidak menguntungkan sangat didukung dalam ajaran Islam, seperti yang diwahyukan Allah dalam Al-Qur’a>n : Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamudalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan perselisihan”(Q.S Al-Maidah :5:2).
Asuransi merupakan suatu pengaturan resiko
yang memenuhi ketentuan syari>’ah,
tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dengan pihak perusahaan.
Khoiril Anwar, Asuransi Syari’ah, Halal dan
Maslahat, h. 6 Muhaimin Iqbal, Asuransi
Umum Dalam Praktik : Upaya Menghilangkan Garar, Maisir, Riba, h. 1-2 Departemen Agama Republik Indonesia,
Al-Qur’an dan Terjemah, h. 142 Asuransi
pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan
individu dan membiayai kesulitan pembiayaan.
Secara umum konsep asuransi merupakan
persiapan yang dibuat yang dibuat oleh
sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga
apabila kerugian itu menimpa salah seorang
dari mereka yang menjadi anggota tersebut, maka kerugian akan ditanggung bersama.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
dirumuskan definisi asuransi yang lebih
lengkap. Menurut ketentuan pasal 1 angka (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 1992
Tentang Usaha Perasuransian, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua)
pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkinakan
diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan”.
Dari penjelasan undang-undang di atas asuransi
tersebut diketahui dengan adanya tiga
unsur pokok, diantaranya adalah bahayayang dipertanggungkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti
rugi pertanggungan. Bahaya yang dipertanggungkan
sifatnya tidak pasti terjadi, premi pertanggunganpun tidak mesti sesuai dengan yang tertera dalam polis dan
jumlah uang santunan atau ganti rugi
biasanya lebih besar dari premi yang dibayarkan nasabah (peserta) kepada perusahaan asuransi.
Muhammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, h.
3 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, h. 112 UU No. 2 Tahun
1992 Tentang Usaha Perasuransian Asuransi
merupakan suatu kebutuhan dasar bagi manusia karena musibahmusibah atau
kejadian kecelakaan dan konsekuensi finansialnya yang merupakan biaya santunan yang cukup banyak. Asuransi
berfungsi sebagai lembaga penyantun
problem-problem yang universaldalam menghadapi malapetaka dan kerugian finansial yang berkaitan dengan kepentingan atau pemeliharaan ketertiban, seperti kematian mendadak, cacat,
penyakit, pengangguran, kebakaran, banjir,
badai, dan musibah yang lainnya.
Mengingat masalah asuransi ini sudah
memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan
umat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka perlu dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan umat
Islam ada yang beranggapan bahwa
asuransi itu tidak Islami karenasama halnya mengingkari rahmat Allah SWT. Allahlah yang menentukan segala-galanya
dan yang membagi rizki kepada makhluknya,
sebagaimana firman Allah dalam surat Huud ayat 6 :
Artinya : “Dan kami Telah
menjadikan untukmu di bumi keperluankeperluan hidup, dan (Kami menciptakan
pula) makhlukmakhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki kepadanya.” Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 314-315 Dari penjelasan ayat tersebut, bahwa Allah
sebenarnya telah menyiapkan bahan mentah
untuk dikelola, mencari dan mengiktiarkannya.
Orang yang melibatkan diri ke dalam asuransi,
adalah bentuk ikhtiar untuk menghadapi
masa depan dan hari tua. Namun, asuransi termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya masalah yang harus dikaji
hukum agamanya, dikarenakan tidak ada
penjelasan hukumnya di dalam Al-Qur’a>n dan Hadi>ts secara eksplisit.
Mengkaji hukum asuransi menurut syari>’at
Islam sudah ditentukan dengan
menggunakan metode ijtihad yang lazim dipakai oleh ulama dahulu.
Dan di antara metode ijtihad yang
mempunyai banyak peranan dalam mengistinbatkan
hukum terhadap masalah-masalah asuransi yang tidak ada nashnya di dalam Al-Qur’a>n dan Hadi>ts
adalah mas}lah}ah mu>rsalahdan qiya>s.
Untuk dapat memakai mas}lah}ah
mu>rsalahdan qiya>ssebagai landasan
hukum harus memenuhisyarat, misalnya dalam mas}lah}ah mu>rsalah yang berupa
asuransi bisa dipakai sebagai landasan hukum, jika : 1.
Kemaslahatannya benar-benar nyata, tidak hanya asumtif atau
hipotesissaja.
2. Kemaslahatannya harus bersifat umum tidak
hanya untuk kepentingan atau kebaikan
perorangan atau kelompok tertentu saja.
3. Tidak bertentangan dengan Al-Qur’a>n dan
Hadi>ts.
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga
Keuangan, h. 58-59 Masjfuk Zuhdi,
Masail Fiqhiyah, h. 132 Abdul Wahhab
Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, h. 123 Secara deskriptif BNI Life Syariah Insurance
hadir dengan B’life Wadi>>’ah Cendikia
merupakan suatu program asuransi pendidikan yang dirancang sesuai dengan prinsip syari’a>h,
dengan tujuan untuk mempersiapkan masa
depan dana pendidikan bagi anak-anak kita dalam mewujudkan cita-citanya meskipun resiko atau bahaya yang tidakkita
inginkan terjadi terhadap tertanggung.
Dalam program B’ife Wadi>’ah h
Cendikia peserta dapat memilih sendiri masa
perencanaan keuangan antara tahunan, semesteran, triwulan dan bulanan dengan keuntungan yang sangat menarik. Selain
itu di B’life Wadi>’ah Cendikia juga
memberikan dana santunan duka bagipeserta atau nasabah yang mengalami musibah meninggal dunia. Artinya apabila dalam
masa asuransi, peserta (nasabah)
mengalami musibah meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan duka sebesar Rp 85.000.000,00 (100% dari uang pertanggungan) selanjutnya pertanggungan menjadi bebas premi
dan manfaat dana pendidikan akan tetap
diterima oleh ahli waris.
Dan apabila dalam masa asuransi
peserta (nasabah) mengalami musibah cacat
tetap total, maka ahli waris akanmenerima santunan duka sebesar Rp 8.500.000,00 (10% dari uang pertanggungan)
selanjutnya pertanggungan menjadi bebas
premi dan manfaat dana pendidikan akan tetap diterima oleh ahli waris.
Sedangkan jika masa asuransi ahli
waris mengalami musibah meninggal dunia, maka diberikan santunan duka sebesar Rp
8.500.000,00 (10% dari uang pertanggungan)
dan manfaat dana pendidikan dialihkan ke penerima manfaat yang baru.
Di B’life Wadi>’ah Cendikia memberlakukan
semua peserta asuransi menjadi penolong
dan menjamin satu sama lain. Sehingga jika peserta A meninggal dunia peserta B sampai Z harus
membantunya, demikian sebaliknya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi