Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP INSTRUMEN HEDGING PADA TRANSAKSI SWAP MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 736PBI2005 TENTANG TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam era globalisasi sekarang ini yang ditandai semakin meningkatnya  transaksi ekonomi dan keuangan internasional yang mana perdagangan tidak lagi  bersifat lokal, melainkan sudah mulai menerobos batas-batas teritorial suatu  negara.
 Transaksi perdagangan ini melibatkan dua pihak yang berada pada dua  negara atau lebih yang berbeda, biasanya juga diikuti dengan valuta asing.
 Transaksi valuta asing terjadi dikarenakan kepentingan pembayaran dalam  transaksi perdagangan tersebut yang ditentukan dengan suatu mata uang tertentu  yang disepakati oleh kedua pihak.
 Sebagaimana uang valas mempunyai fungsi yang sama yaitu sebagai alat  pembayaran, tukar menukar, satuan hitung, dan pengukur kekayaan.
  Kehidupan  manusia dalam era modern seluruh aspeknya baik secara langsung ataupun tidak  langsung tidak terlepas dari pengaruh valas.

 Untuk kebutuhan valas dapat dipenuhi melalui bursa valas atau pada bank  yang menyelenggarakan bursa valas yaitu bank Indonesia selaku bank central dan   Hamdi Hady, Ekonomi Internasional, Teori Dan Kebijakan Keuangan Internasional, h. 42   bank devisa,  transaksi valas antar bank dapat dilakukan dalam bursa valas, baik  dalam negeri ataupun internasional. Transaksi valas dapat dilakukan antara bank  devisa dengan bank Indonesia dan atau antara bank dengan nasabahnya.
 Dalam transaksi valas antara bank dengan nasabahnya seperti transaksi  tunai (spot transaction), transaksi berjangka (forward transaction) dan swap transaksi. pelaksanaan transaksi-transaksi di atas sering terjadi resiko gejolak  fluktuasi nilai tukar, oleh karena  itu para investor menggunakan instrumen  hedginguntuk mencegah resiko yang terjadi atau mengurangi tingkat kerugian.
 Hedgingadalah lindung nilai terhadap perubahan mata uang dan biasanya  digunakan industri export import yang melibatkan penggunaan mata uang yang  berbeda.
  Lindung nilai juga dikenal sebagai cara atau teknik untuk mengurangi  resiko yang timbul maupun yang diperkirakanakan menimbulkan fluktuasi harga  di pasar keuangan.
 Instrumen hedgingjuga digunakan untuk memastikan nilai mata uang atau  untuk tidak memberi kesan yang buruk pada pembeli jika uang yang digunakan  rendah, jika hal itu terjadi pihak pembeli terpaksa menanggung resiko tersebut,  oleh karena itu salah satucara yang digunakan adalah hedging(lindung nilai).
 Instrumen hedgingsering digunakan dalam transaksi swap. Transaksi  swapadalah transaksi dua valuta melalui pembelian atau penjualan tunai (spot)  dengan penjualan atau pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara   Kashmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, h. 224   Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/36/PBI/2005 Tentang Pelaksanaan Transaksi Swap  Lindung Nilai, h. 1   berkelanjutan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon serta  kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi yang dilakukan.
 Hedgingbisa digunakan untuk mendapatkan keuntungan dalam  perdagangan dua valuta asing. Menurut fatwa ulama syariah antar bangsa (2005),  hedginghanya dibenarkan untuk tujuan (1) melindungi penjual dan pembeli  komoditi dari resiko perubahan nilai mata uang (risk management), atau lebih  dikenal dengan manajemen resiko  yakni proses keseluruhan untuk  mengidentifikasi, mengendalikan dan meminimalkan pengaruh dari  ketidakpastian suatu kejadian.
  (2) mengurangi resiko yang dihadapi suatu  perusahaan dan untuk meminimalkan kerugian keuangan yang mungkin timbul  akibat suatu transaksi bisnis, sehinggaperusahaan dapat mengurangi resiko  kegagalan transaksi bisnis dengan menetapkan hal-hal tertentu seperti kurs, maka  jika suatu saat nanti terjadi fluktuasi yang tajam atas kurs kondisi keuangan akan  tetap stabil. Perusahaan yang melakukan hedging, dapat memfokuskan sumber  dayanya untuk aktifitas lain yang lebih berguna daripada hanya berkosentrasi  mengawasi fluktuasi kurs.
 Krisis ekonomi di dunia khususnya di Indonesia tahun 1997 memberi  pelajaran yang sangat berharga bagi para pelaku ekonomi tentang kebijakan  hedging. Pada saat kurs rupiah terhadap US$ terjun bebas dari US$ = 2.500  menjadi 11.000-15.000, banyak perusahaan di Indonesia yang memiliki hutang  luar negeri dalam bentuk US$ mengalami krisis keuangan karena nilai hutangnya   Hamdy Hadi, Valas Untuk Manajer, h. 57   melonjak enam kali lipat, sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan  membengkak. Sementara itu perusahaan yang melakukan hedgingatas kurs  hutang luar negerinya akan tetap. Sehinggamereka tidak perlu membayar hutang  dengan kurs pasar saat itu melainkan cukup membayar dengan kurs yang telah  disepakati pada transaksi hedgingsebelum terjadinya krisis.
 Transaksi swapatau barter adalah kombinasi antara membeli dan menjual  dua mata uang secara tunai yang diikuti dengan membeli dan menjual mata uang  yang sama secara tunggak dan berkelanjutan dengan batas waktu yang berbeda.
  Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi swapmerupakan  transaksi jual beli dimana transaksi penjualan dan pembelian mata uang tersebut  dapat dilakukan secara tunai dan berjangka. Jual beli merupakan pertukaran harta  dengan harta yang lebih baik dimiliki maupun dikuasai. Praktek jual beli  dibolehkan dalam Islam, berdasarkan Allah SWT dalam surat al-Baqoroh ayat  275.
 “Dan Allah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba”  Jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli yang sudah di atur  dalam Islam, penjualan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang dengan  mata uang asing adalah aktifitas sharf yaitu aktifitas penjualan mata uang dengan  mata uang baik yang serupa maupun dengan mata uang asing, sifat emas dengan   Peraturan Bank Indonesia no. 7 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Transaksi Swap Lindung  Nilai, hal. 1   Departemen Agama RI, Al Qur’an Dan Terjemahannya, h. 69   perak bisa berlaku untuk jenis mata uang tersebut yaitu sama-sama merupakan  mata uang, sebagaimana hadist Nabi Muahammad “Diriwayatkan  Kutabah bin Said meriwayatkan dari Ya’qub yakni Ibnu  Abdurrahman al-Qori dari Sahal dari ayahnya dari Abu Said al-Khudri, bahwa  sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda janganlah kalian semua jual beli emas  dengan emas dan kertas dengan kertas kecuali sama berat timbangannya, yang  sepadan dan sama” (HR. Bukhori).
  Dalam riwayat Ibnu Umar dikatakan “Jangan kamu memperjualbelikan  emas dengan emas dan perak dengan perak , kecuali sejenis dan jangan pula kamu  memperjualbelikan perak dengan emas yang salah satunya gaib (tidak ditempat)  dan yang lainnya tidak ada (HR. Jamaah )  Oleh karena itu tanpa adanya valas sebagai sarana utamanya, maka  transaksi ekonomi internasional tidak akan berhasil dan lancar, jika hal ini terus  berlangsung, maka pada tahap tertentu akan menimbulkan persaingan yang ketat  antara pihak yang terkait. Ini disebabkan karena salah satu pihak akan mengalami  keterbatasan dana valas sedangkan pihak lain justru kelebihan valas. Hal ini yang  menyebabkan valas ditransaksikan ataudiperdagangkan dengan komoditas atau   Imam Muslim, Shahih Muslim Juz III, h. 679   benda ekonomi dibursa valas secara nasional dapat dilihat bahwa salah satu  indikator tingkat inflasi juga ditunjukkan atau dicerminkan oleh kekuatan dan  stabilitas nilai tukar mata uang Negara tersebut terhadap valas.
 Dari sinilah terdapat perbedaan yang jelas, dimana dalam Islam pertukaran  mata uang yang sejenis maupun bukan sejenis itu boleh, tetapidengan syarat  harus kontan dan barangnya harus ada, bagaimana dengan transaksi swapyang  disertai dengan instrument hedgingyang dilakukan dengan tunai dan berjangka  ini merupakan permasalahan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut dari aspek  hukum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi