BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam era globalisasi sekarang ini yang
ditandai semakin meningkatnya transaksi
ekonomi dan keuangan internasional yang mana perdagangan tidak lagi bersifat lokal, melainkan sudah mulai
menerobos batas-batas teritorial suatu negara.
Transaksi perdagangan ini melibatkan dua pihak
yang berada pada dua negara atau lebih
yang berbeda, biasanya juga diikuti dengan valuta asing.
Transaksi valuta asing terjadi dikarenakan
kepentingan pembayaran dalam transaksi
perdagangan tersebut yang ditentukan dengan suatu mata uang tertentu yang disepakati oleh kedua pihak.
Sebagaimana uang valas mempunyai fungsi yang
sama yaitu sebagai alat pembayaran,
tukar menukar, satuan hitung, dan pengukur kekayaan.
Kehidupan
manusia dalam era modern seluruh
aspeknya baik secara langsung ataupun tidak langsung tidak terlepas dari pengaruh valas.
Untuk kebutuhan valas dapat dipenuhi melalui
bursa valas atau pada bank yang
menyelenggarakan bursa valas yaitu bank Indonesia selaku bank central dan Hamdi Hady, Ekonomi Internasional, Teori Dan
Kebijakan Keuangan Internasional, h. 42 bank devisa,
transaksi valas antar bank dapat dilakukan dalam bursa valas, baik dalam negeri ataupun internasional. Transaksi
valas dapat dilakukan antara bank devisa
dengan bank Indonesia dan atau antara bank dengan nasabahnya.
Dalam transaksi valas antara bank dengan
nasabahnya seperti transaksi tunai (spot
transaction), transaksi berjangka (forward transaction) dan swap transaksi.
pelaksanaan transaksi-transaksi di atas sering terjadi resiko gejolak fluktuasi nilai tukar, oleh karena itu para investor menggunakan instrumen hedginguntuk mencegah resiko yang terjadi atau
mengurangi tingkat kerugian.
Hedgingadalah lindung nilai terhadap perubahan
mata uang dan biasanya digunakan
industri export import yang melibatkan penggunaan mata uang yang berbeda.
Lindung
nilai juga dikenal sebagai cara atau teknik untuk mengurangi resiko yang timbul maupun yang
diperkirakanakan menimbulkan fluktuasi harga di pasar keuangan.
Instrumen hedgingjuga digunakan untuk
memastikan nilai mata uang atau untuk
tidak memberi kesan yang buruk pada pembeli jika uang yang digunakan rendah, jika hal itu terjadi pihak pembeli
terpaksa menanggung resiko tersebut, oleh
karena itu salah satucara yang digunakan adalah hedging(lindung nilai).
Instrumen hedgingsering digunakan dalam
transaksi swap. Transaksi swapadalah transaksi
dua valuta melalui pembelian atau penjualan tunai (spot) dengan penjualan atau pembelian kembali secara
berjangka yang dilakukan secara Kashmir,
Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, h. 224 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/36/PBI/2005
Tentang Pelaksanaan Transaksi Swap Lindung
Nilai, h. 1 berkelanjutan dengan bank
yang sama dan pada tingkat premi atau diskon serta kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal
transaksi yang dilakukan.
Hedgingbisa digunakan untuk mendapatkan
keuntungan dalam perdagangan dua valuta
asing. Menurut fatwa ulama syariah antar bangsa (2005), hedginghanya dibenarkan untuk tujuan (1)
melindungi penjual dan pembeli komoditi
dari resiko perubahan nilai mata uang (risk management), atau lebih dikenal dengan manajemen resiko yakni proses keseluruhan untuk mengidentifikasi, mengendalikan dan
meminimalkan pengaruh dari ketidakpastian
suatu kejadian.
(2)
mengurangi resiko yang dihadapi suatu perusahaan
dan untuk meminimalkan kerugian keuangan yang mungkin timbul akibat suatu transaksi bisnis,
sehinggaperusahaan dapat mengurangi resiko kegagalan transaksi bisnis dengan menetapkan
hal-hal tertentu seperti kurs, maka jika
suatu saat nanti terjadi fluktuasi yang tajam atas kurs kondisi keuangan akan tetap stabil. Perusahaan yang melakukan
hedging, dapat memfokuskan sumber dayanya
untuk aktifitas lain yang lebih berguna daripada hanya berkosentrasi mengawasi fluktuasi kurs.
Krisis ekonomi di dunia khususnya di Indonesia
tahun 1997 memberi pelajaran yang sangat
berharga bagi para pelaku ekonomi tentang kebijakan hedging. Pada saat kurs rupiah terhadap US$
terjun bebas dari US$ = 2.500 menjadi
11.000-15.000, banyak perusahaan di Indonesia yang memiliki hutang luar negeri dalam bentuk US$ mengalami krisis
keuangan karena nilai hutangnya Hamdy
Hadi, Valas Untuk Manajer, h. 57 melonjak
enam kali lipat, sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan membengkak. Sementara itu perusahaan yang
melakukan hedgingatas kurs hutang luar
negerinya akan tetap. Sehinggamereka tidak perlu membayar hutang dengan kurs pasar saat itu melainkan cukup
membayar dengan kurs yang telah disepakati
pada transaksi hedgingsebelum terjadinya krisis.
Transaksi swapatau barter adalah kombinasi
antara membeli dan menjual dua mata uang
secara tunai yang diikuti dengan membeli dan menjual mata uang yang sama secara tunggak dan berkelanjutan
dengan batas waktu yang berbeda.
Dari
uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi swapmerupakan transaksi jual beli dimana transaksi penjualan
dan pembelian mata uang tersebut dapat
dilakukan secara tunai dan berjangka. Jual beli merupakan pertukaran harta dengan harta yang lebih baik dimiliki maupun
dikuasai. Praktek jual beli dibolehkan
dalam Islam, berdasarkan Allah SWT dalam surat al-Baqoroh ayat 275.
“Dan Allah menghalalkan jualbeli dan
mengharamkan riba” Jual beli mata uang
merupakan transaksi jual beli yang sudah di atur dalam Islam, penjualan mata uang yang serupa
atau penjualan mata uang dengan mata
uang asing adalah aktifitas sharf yaitu aktifitas penjualan mata uang dengan mata uang baik yang serupa maupun dengan mata
uang asing, sifat emas dengan Peraturan
Bank Indonesia no. 7 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai, hal. 1 Departemen Agama RI, Al Qur’an Dan
Terjemahannya, h. 69 perak bisa berlaku
untuk jenis mata uang tersebut yaitu sama-sama merupakan mata uang, sebagaimana hadist Nabi Muahammad “Diriwayatkan Kutabah bin Said meriwayatkan dari Ya’qub
yakni Ibnu Abdurrahman al-Qori dari
Sahal dari ayahnya dari Abu Said al-Khudri, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda
janganlah kalian semua jual beli emas dengan
emas dan kertas dengan kertas kecuali sama berat timbangannya, yang sepadan dan sama” (HR. Bukhori).
Dalam
riwayat Ibnu Umar dikatakan “Jangan kamu memperjualbelikan emas dengan emas dan perak dengan perak ,
kecuali sejenis dan jangan pula kamu memperjualbelikan
perak dengan emas yang salah satunya gaib (tidak ditempat) dan yang lainnya tidak ada (HR. Jamaah ) Oleh karena itu tanpa adanya valas sebagai
sarana utamanya, maka transaksi ekonomi
internasional tidak akan berhasil dan lancar, jika hal ini terus berlangsung, maka pada tahap tertentu akan
menimbulkan persaingan yang ketat antara
pihak yang terkait. Ini disebabkan karena salah satu pihak akan mengalami keterbatasan dana valas sedangkan pihak lain
justru kelebihan valas. Hal ini yang menyebabkan
valas ditransaksikan ataudiperdagangkan dengan komoditas atau Imam Muslim, Shahih Muslim Juz III, h. 679 benda ekonomi dibursa valas secara nasional
dapat dilihat bahwa salah satu indikator
tingkat inflasi juga ditunjukkan atau dicerminkan oleh kekuatan dan stabilitas nilai tukar mata uang Negara
tersebut terhadap valas.
Dari sinilah terdapat perbedaan yang jelas,
dimana dalam Islam pertukaran mata uang
yang sejenis maupun bukan sejenis itu boleh, tetapidengan syarat harus kontan dan barangnya harus ada,
bagaimana dengan transaksi swapyang disertai
dengan instrument hedgingyang dilakukan dengan tunai dan berjangka ini merupakan permasalahan yang menarik untuk
dikaji lebih lanjut dari aspek hukum
Islam.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi