Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI SERTIFIKAT INVESTASI MUDARABAH ANTARBANK


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dan  menyalurkan dana baik dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada  masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 Jadi usaha perbankan meliputi tiga  yaitu : menghimpun dana, menyalurkan danadan memberikan jasa bank lainnya.
Jika dikaitkan dengan perkembangan bank syari’ah beberapa tahun ini  hasilnya cukup menggembirakan. Tercatatpula perkembangan likuiditas dari  bank syari’ah yang meningkat. Namun seiring dengan itu, bank syari’ah masih  menghadapi kesulitan untuk menghindari posisi keuangan yang mismatched,  yaitu ketidaksesuaian jangka waktu antarapenerimaan dan penyaluran dana, yang  jika resiko tersebut tidak segera tiak ditanggulangi maka berpotensi menimbulkan  masalah yang lebih besar dan struktural.
Sebanarnya bank adalah lembaga yang meneliti leverage (rasio hutang  terhadap modal) yang tinggi, struktur aset dan kewajiban bank yang juga tidak  seimbang. Pada umumnya dana yang dihimpun bank berjangka pendek sedangkan   Undang-Undang RI No. 10 tahun 1998 November 1998 tentang Perubahan terhadap  Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. lembaran Republik Indonesia tahun 1998  No.182.
 penanaman atau aktiva produktifnya berjangka menengah panjang. Karenanya  usaha bank mengandung berbagai resiko, yakni resiko pasar termasuk likuiditas,  risiko kredit, atau risikooperasional. Risiko-risiko tersebut harus di kelolah  dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar internasional.
Jika permasalahan likuiditas tersebut melanda sebuah bank, maka ada  instrumen yang dimanfaatkan oleh bank konvensional, salah satunya adalah pasar  uang antarbank yang kita kenal dengan istilah PUAB. Sama halnya dengan bank  konvensional, bank syariah pun memerlukan instrumen moneter yang berdasarkan  syariat Islam dalam menjalankan kegiatan perbankan.

Dalam pasar uang antarbank yang dianut oleh bank konvensional terdapat  unsur riba atau bunga di dalamnya yang diharamkan dalam syariat Islam, maka  hal ini bertentangan dengan sistem syariah.
 Maka pada tahun 2000 Bank  Indonesia menerapkan berbagai jenis instrumen moneter syariah yang antara lain  adalah pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah. Pasar uang ini tidak lain  merupakan kebijakan bank sentral dalam mengatur aktivitas perbankan, lebih  khusus perbankan syariah yang berbeda dari sistem riba atau bunga.
Selanjutnya bank yang berfungsi sebagai lembaga penghimpun dan  penyalur pengguna dana ini dalam aktifitasnya sangat besar dapat mengalami  kekurangan ataupun kelebihan likuiditas. Kekurangan likuiditas ini dapat  disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana,   Muhammad Syfi’i Antonio, Bank Syariah Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, h. 263   sedangkan kelebihan likuiditas dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum  dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Sarana untuk menempatkan kelebihan likuiditas tersebut sebenarnya  sudah tersedia, yaitu melalui sarana pasar uang antarbank dengan berlandaskan  prinsip syariah dan Sertifikat Wad}i<’ahBank Indonesia (SWBI). Itilah pasar  uang antarbank syariah ini secara resmi terdapat dalam peraturan Bank Indonesia  nomor 9/5/PBI/2007 tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 30  Maret 2007, lalu diterbitkanlah Surat Edaran (SE) yang berperihal Sertifikat  Investasi Mud}a>rabahAntarbank.
Pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan  transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik  dalam rupiah maupun valuta asing. Dengan dikeluarkannya peraturan Bank  Indonesia ini, peraturan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/26/PBI/2005  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 Sertifikat IMA (Investasi Mud}a>rabahAntarbank) menjadi piranti dari  pasar uang tersebut. Sertifikat ini  diterbitkan oleh bank syariah yang  membutuhkan likuiditas, kemudian diserahkan kepada pihak kedua yaitu bank  syariah atau bank konvensional sebagai penanam dana.
 Peraturan Bank Indonesia PBI No. 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank berdasarkan  prinsip syariah, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 53 DPM   Akan tetapi pasar uang antarbank syariah tidak hanya berfungsi untuk  memanfaatkan ketika bank mempunyai kelebihan dana, akan tetapi juga berfungsi  untuk mencari dana tambahan atau ketika bank syariah kekurangan dana.
Mengingat dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolahan dana agar  bank syari’ah dapat melakukan kegiatan usahanya pada pasar uang antarbank  berdasarkan prinsip syari’ah maka diperlukan suatu instrumen yang dapat  digunakan dalam pasar uang antarbank yang sesuai dengan prinsip syari’ah, maka  dikeluarkan Fatwa Dewan Syari’ahNasional No.38/DSN-MUI/X/2002  menetapkan bahwa Sertifikat Investasi  Mud}a>rabahAntarbank (IMA)  merupakan piranti dalam kegiatan pasar uang antarbank dan dibenarkan menurut  syari’ah. Sedangkan sertifikat investasi lainyang berdasar bungatidak dibenarkan  menurut syari’ah.
 Jika dilihat fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang Sertifikat IMA,  sebenarnya diterbitkan sertifikat IMA dalam kegiatan investasi dipasar uang antar  bank tidak lepas bahwa Islam memperbolehkan atau membenarkan umatnya  melakukan transaksi muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, hutang piutang,  dan lain-lain. Selain itu, tentunya juga terkait erat dengan adanya fatwa Dewan  Syari’ah yang sebelumnya tentang bolehnya  mud}a>rabahyakni Fatwa  No.36/DSN-MUI/X/2002 tentang bolehnya pasar uang perbankan.
  Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Edisi kedua, Diterbitkan atas kerjasama Dewan  Syari’ah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia. h.251   http://72.14.235.132/search?q=cache:S3E4N1rnTqYJ:infad.usim.edu.my/print.php%3Fsid% 3D10353+fatwa+No.36/DSN-MUI/X/2002&hl=id&ct=clnk&cd=2&gl=id   Pada prinsipnya semua kegiatan muamalah tersebut haruslah bebas dari  riba (bunga). oleh sebab itu dalam kegiatan bisnis yang bebas dari riba, Islam  menawarkan alternatif pilihan dalam melakukan transaksi bisnis yang sama-sama  akan mendapatkan keadilan salah satunya bagi hasil.
Lahirnya fatwa tentang Sertifikat Investasi Mud}a>rabahAntarbank  (IMA) merupakan piranti atau instrumen dalam transaksi investasi dipasar uang  antarbank yang bertujuan untuk mengeliminirunsur riba. Sertifikat bertujuan  sebagai pijakan dalam pembagian keuntungan dan dasar atau bukti dalam  penyelesaian masalah jika terjadi wanprestasi, untuk itulah maka sertifikat IMA  diterbitkan. Selain itu juga sertifikat IMA merupakan salah satu surat berharga,  yang dapat dipindah tangankan kepada bank lain.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi