Rabu, 27 Agustus 2014

Skripsi Syariah: DENDA KETERLAMBATAN (LATE CHARGE) PADA KARTU KREDIT SYARIAH

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Syariat Islam mengatur tata kehidupan manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan hidup, kehidupan dan penghidupan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin dunia dan akhirat.

Salah satu cara untuk mewujudkan kemaslahatan individu dan sosial adalah tegaknya hukum utang piutang, yaitu memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu.
 Zaman telah berkembang dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin modern, begitu juga dengan cara hutang piutang yang berkembang menjadi berbagai macam caranya, hal ini bertujuan untuk mempermudah manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk dari hutang piutang zaman sekarang adalah dapat dilihat dalam bentuk kartu kredit yang dalam perbankan syariah disebut syariah card.
Kartu kredit (Credit card)adalah jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa, dimana pelunasan atau bayarannya kembali dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan. Tagihan pada bulan lalu termasuk bunga  Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam,Bandung: Sinar Baru Algensido, 1994, hlm. 3 (retail interest)merupakan pokok pinjaman pada bulan berikutnya.
 Sedangkan syariah cardadalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.
Syariah card terdapat tiga macam akad, yaitu: 1. Kafalah: dalam hal ini penerbit adalah penjamin (kafil)bagi pemegang kartu terhadap merchantatas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant. Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee.
2. Ijarah: dalam hal ini penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas ijarahini, pemegang kartu dikenakan membership fee.
3. Qard: dalam hal ini penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh)melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
 Dari sini dapat dilihat bahwa syariah card adalah salah satu bentuk dari hutang piutang yang modern, dimana selain qard(hutang piutang) juga terdapat akad lain yaitu kafalahdanijarah. Dari akad kafalahdan ijarahbank mendapatkan feeatas jasa yang dilakukan, dan itu memang dibenarkan dalam hukum Islam. Namun bagaimana dengan akad qard, yang menggunakan denda finansial bagi nasabah yang terlambat membayar tagihannya.
 Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, hlm. 2  Dikutip dari http: http/www.MUI.or.id/MUI_ln/product_2/fatwa.php?id=64&pg=3, tanggal 3 Agustus 20 Dalam mekanisme kartu kredit, jika card holder(peminjam) terlambat dalam melakukan pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan maka ia berkewajiban untuk membayar denda (late charge).
 Ternyata late chargeini identik dengan riba nasi’ah yakni sebagaimana yang berlaku di zaman jahiliyah. Ditangguhkan piutangnya, dan penundaan tempo ini menentukan pula akan tambahan dari besar jumlah piutangnya itu.
 Adiwarman Azwar Karim dalam bukunya ”Bank Islam: Analisis fiqih dan Keuangan” mengutip suatu penjelasan dari Syeh Qurtuby dalam kitabnya ’’Tafsir Qurtubi” juz 2 halaman 1157, yang menyebutkan: “ Pada zaman jahiliyah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo akan bekata pada debitur: ” lunaskan hutang anda sekarang, atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan”. Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajban pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran, kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan baru.” Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
 Allah Ta’ala telah berfirman: Artinya:“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(al baqarah: 275).
  Dimyauddin Djuwaini, op. cit., hlm. 2  Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000, hlm.
 Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan,Jakarta: IIIT Indonesia, 2003, hlm. 43-  Departement RI, Al-Quran Terjemahan Indonesia, Kudus: Menara Kudus, 2006, hlm.
 Rasulullah SAW telah bersabda: Artinya:“Dari Jabir ra. Ia berkata: Rasulullah saw telah melaknati orang-orang yang suka makan riba, orang yang jadi wakilnya, juru tulisnya, orang yang menyaksikan, dan selanjutnya Rasulullah SAW bersabda: “ mereka semuanya sama”.(HR. Baihaqi).
 Mempiutangkan sesuatu kepada seseorang berarti telah menolongnya,  dan memberikan kelonggaran waktu bagi muqtaridhyang belum mampu melunasi hutangnya adalah sangat dianjurkan oleh ajaran Islam agar pihak muqridhberkenan memberi kesempatan dengan memperpanjang waktu pelunasannya.
 Firman Allah swt: Artinya: ”Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.(al maidah: 2)  Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 280: bÎ )ur š c%x. rè Œ ; ouŽô £ã ã î ot•Ï àoYsù 4 ’n<Î ) ; ouŽy£÷ •t B 4 br&ur ( #qè %£ ‰| Ás?
× Žö •yz ó Oà 6© 9 ( bÎ ) ó Oç FZä . š cqß Jn=÷ ès?
Artinya:”Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 280).
 Namun hal itu menjadi berbeda ketika muqridhmemberikan penangguhan dengan syarat muqtaridhharus membayar sejumlah uang atau  Abi Bakar Ahmad bin Husain bin Ali Al-baihaqi, Sunan Kubro,Beirut: Darul Kutubul Ilmiyah, 458, hlm. 4  Sulaiman Rasyid, op. cit., hlm. 3  Ghufron A.Mas’adi,Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT Raja Gradindo Persada, 2002, hlm. 175.
 Departemen Agama RI, op. cit.,hlm. 1  Departemen Agama RI, op.cit.,hlm.
denda, sebagai ganti penangguhan waktu pembayaran hutang, karena hal inilah yang dilakukan oleh orang-orang dizaman jahiliyah, ditangguhkan piutangnya dan penundaan tempo ini mengakibatkan bertambah juga jumlah piutangnya dan inilah yang disebut dengan riba jahiliyah.
Akan tetapi dalam ketetapan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card, DSN memperbolehkan menggunakan denda keterlambatan (late charge) yang disebutkan dalam ketentuan keenam point ”b” yaitu: ”Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial”.
 Fatwa diatas menyebutkan bahwa penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang mempunyai kemiripan dengan riba pada zaman jahiliah, lalu mengapa denda ini masih diterapkan dalam syariah card.
Oleh sebab itu penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian tentang ”DENDA KETERLAMBATAN (LATE CHARGE)PADA KARTU KREDIT SYARIAH (STUDI ANALISIS FATWA DSN MUI NO:54/DSNMUI/X/2006 TENTANG SYARIAH CARD)”.
B. Perumusan Masalah.
Untuk membatasi permasalahan agar terarah, maka dari permasalahan diatas penulis merumuskan pokok-pokok permasalahan sebagai berikut: 
1) Bagaimana hukum denda keterlambatan (late charge) pada kartu kredit syariah dalam Islam?
2) Apakah dasar hukum denda keterlambatan (late charge) pada kartu kredit syariah dalam fatwa DSN MUI No:54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Cardtepat penggunaannya?
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
 1. Untuk mengetahui apa hukum denda keterlambatan (late charge) pada kartu kredit syariah dalam islam?
2. Untuk mengetahui ketepatan penggunaan dasar hukum denda keterlambatan (late charge) pada kartu kredit syariah dalam fatwa DSN MUI No:54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card?




Download lengkap Versi PDF

3 komentar:

  1. NAMA: Titin yuni Arlini
    Nomor rekening: 6170235108
    NAMA BANK: bank central asia (BCA)
    HIBAH PINJAMAN: Rp 250.000.000
    EMAIL SAYA: titinyuniarlini@gmail.com

    Selamat siang!!!
    Saya hanya tersenyum saat memposting ini karena KARINA ELENA ROLOAND LOAN COMPANY telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semuanya berawal ketika saya membutuhkan pinjaman Rp250.000.000 untuk melunasi semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami sampai saya menemukan kontak emailnya di internet sehingga saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari MOTHER KARINA dan sekarang saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan MOTHER KARINA karena telah memberikan pinjaman saya.
    Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Maha Esa akan terus memberkati kerja keras yang baik dari MOTHER KARINA.
    Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478

    BalasHapus
  2. PENGUJI: Ibu Ria Maulidina
    NEGARA: Indonesia
    KOTA: Semarang
    WHATSAPP SAYA NO: +62821-3272-6590
    HIBAH PINJAMAN: Rp 500.000.000
    BANK BCA
    No. AKUN: 1750825253
    EMAIL: maulidinaria@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN: KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY
    EMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
    WHATSAPP NO: +15857083478
    NAMA FACEBOOK: karina elena roland

    Nama saya MRS RIA MAULIDINA, saya mengalami kekacauan keuangan, saya tidak punya pilihan selain mencari agen pinjaman terkemuka secara online yang menyewakan pinjaman kepada yang membutuhkan tetapi yang saya dapatkan hanyalah sekelompok penipu karena saya percaya pemberi pinjaman kedua yang saya komunikasikan dengan karena keputusasaan saya untuk mendapatkan uang secepatnya dan itu membuat saya mengirimkan kepadanya satu-satunya uang yang saya miliki baik di bumi maupun di surga, mereka terus meminta lebih dan ini membuat saya marah karena saya harus menutup email itu karena saya menyadari hal buruk dan saya tidak repot-repot online untuk mendapatkan bantuan lagi, karena saya tidak mempercayainya lagi. Saya menjadi sangat kurus karena kekurangan makanan yang baik dan 2 anak saya yang berusia 5 dan 8 tahun juga tidak tampan selama periode penguncian COVID19 ini tidak ada perawatan yang tepat sebagai akibat dari keuangan, minggu berjemur saya melihat seorang teman keluarga lama dari suami saya dan saya memberi tahu dia semua yang telah saya lalui dan dia mengatakan satu-satunya cara dia dapat membantu adalah mengarahkan saya ke agen peminjaman yang baik yang juga membantunya dan dia juga menjelaskan bagaimana dia secara finansial turun dan bagaimana dia mendapat dorongan dari pinjaman ini agensi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY (karinarolandloancompany@gmail.com) yang memberinya pinjaman dengan harga terjangkau sebesar 2% dan dia lebih lanjut meyakinkan saya bahwa mereka sah dan bukan scammer dan dia juga memberi tahu saya apa yang perlu dilakukan {PERUSAHAAN PROSEDUR ADMINISTRATIF} dan dia juga memberi saya alamat email bereputasi ini dan saya menghubungi mereka sesuai instruksi dan dengan rahmat TUHAN YANG MAHA ESA saya juga diberikan dana pinjaman saya sebesar Rp 500.000.000 dalam waktu 2 jam setelah aplikasi saya dijumlahkan tanpa stres atau masalah lems dan inilah mengapa saya datang ke sini untuk memberikan kesaksian saya dan memberi tahu orang-orang bahwa masih ada agen pinjaman online yang nyata dan terkemuka. hubungi mereka melalui (karinarolandloancompany @ gmail. com) atau melalui +15857083478

    BalasHapus
  3. saudara-saudara

    Saya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan sulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
    Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karena dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk biaya kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
    Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima uang di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman

    Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
    ONE BILLION RISING FUND (onebillionrisingfund@gmail.com)


    Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
    Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
    Gmail saya adalah


      .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).  .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).
    `’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLRISINGFUND¨`».(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).(onebillionrisingfund@gmail.com) .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ). ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )...(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).  .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).

    Perusahaan  Alamat Email:::onebillionrisingfund@gmail.com
    Nama Perusahaan :: ONE BILLION RISING FUND
    Jumlah Pinjaman ::: Rp.480.000.000.00 IDRPerusahaan
    Perusahaan WHATSAPP: +1 267 526 5352
    Nama Saya ::::: EFENDI QUEEN LISA
    Email Saya::::efendiqueenlisa@gmail.com
    Negara :::: Indonesia
    Perusahaan Terpercaya

    TARIMA KASIH

    BalasHapus

pesan skripsi