BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1. Latar Belakang Masalah.
Kemajuan teknologi
saat ini telah
memudahkan seseorang untuk mengembangkan usahanya,
persaingan untuk menjadi
yang terbaik membuat perkembangan usaha semakin lama semakin pesat.
Persaingan dan perkembangan ini juga
terjadi pada perbankan.
Perkembangan perbankan
terus berkembang sampai
dalam kurun waktu terakhir ini
mulai muncul lembaga
keuangan yang berbasis
syariah. Perkembangan lembaga keuangan syariah setiap tahunnya
mengalami peningkatan dan semakin kuat dengan ditetapkannya dasar-dasar hukum operasional
melalui UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan
yang telah dirubah
dalam UU No.
10 tahun 1998,
UU No. 23 tahun 1999,
UU No. 9
tahun 2004 tentang
Bank Indonesia, dan UU No.
21 tahun 2008 tentang Bank Syariah.
Keberhasilan sistem keuangan syariah hingga sekarang ini tidak semata-mata
atas adanya dukungan regulasi
pemerintah, namun juga didukung oleh kualitas dan pelayanan
yang diberikan oleh
lembaga tersebut. Lembaga
keuangan syariah yang dalam
hal ini adalah perbankan syariah secara
umum, dianggap oleh sebagian orang sebagai alternatif
bagi masyarakat yang
sudah jenuh dengan
sistem ekonomi kapitalis,
sebuah sistem ekonomi
yang sudah lama
mendunia yang selalu mengutamakan
kekayaan pribadi berdampak
pada ketidakmerataan distribusi Rifa'atul Machmudah, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah
Non Muslim Menjadi Nasabah
Di Bank Cimb
Niaga Syariah Cabang
Semarang, skripsi IAIN
Semarang, ekonomi Islam,
2009, hlm. 1 kekayaan
sehingga banyak terjadi
kesengsaraan. Namun sisi
lain, tidak sedikit masyarakat
yang masih menganggap
bahwa sistem ekonomi
syariah hanya hadir untuk
masyarakat muslim.
Tidak bisa dipungkiri, paradigma
fanatisme agama masih kental terlihat dalam masyarakat
kita, sehingga persepsi
pasar syariah sendiri
hanya dipahami sebagai pasar
untuk kaum muslim
saja pasar yang
”tertutup” untuk kalangan
non muslim.
Padahal, sistem
bagi hasil yang
merupakan salah satu
elemen penting dari
pasar syariah sudah
sejak lama diterapkan
Negara-negara Eropa, terutama
Iggris. Jadi persepsi bahwa
pasar konvensional selalu
lebih menguntungkan dan pasar syariah adalah
“pasarnya” kaum muslim
tidak tepat .
Kemudian bagaimana dengan
citra “Islam” dan apakah yang
dapat ditawarkan untuk menarik para nasabah, sedangkan citra Islam belum menjadi daya tarik nomor 1
bahkan dikalangan umat Islam sendiri.
Melihat fenomena
tersebut, masyarakat mulai
sadar bahwa bank-bank konvensional
yang ada saat
ini tidak bisa
menjadi solusi terbaik
dari problemproblem yang masyarakat
hadapi, sehingga masyarakat melirik kembali ajaran Islam yang
bebas riba. Perbankan
syariah merupakan suatu
lembaga keuangan yang berfungsi sebagai
perantara bagi pihak
yang berkelebihan dana
dengan pihak yng kekurangan
dana untuk kegitan usaha dan kegiatan lainya sesuai dengan hukum Islam sebagaimana
yang diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Pelarangan
riba ternyata tidak
hanya terdapat dalam
Islam, melainkan jauh sebelum
Islam ada. Di India Kuno, hukum yang
berdasarkan Weda, kitab suci tertua Hermawan Kartajaya,
dan Muhammad Syakir
Sula, Syari’ah Marketting,
Bandung: PT Mizan Pustaka,
2006, hlm.xxv Zaenudin Ali, Hukum
Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm.
agama Hindu, mengutuk riba sebagai sebuah dosa
besar dan melarang operasi bunga.
Dalam agama Kristen, pelarangan
atau restriksi keras atas riba berlaku selama lebih dari
1400 tahun. Secara
umum, semua kontrol
ini menunjukkan bahwa
penarikan bunga apapun dilarang.
Mengutip
dari bukunya M.
Syafi’i Antonio yang
berjudul ” Bank
Syariah Dari Teori
Ke Praktek” menyatakan
bahwa: Orang-orang Yahudi
dilarang mempraktikan pengambilan
bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka,
baik dalam Old
Testament (Perjanjian Lama)
maupun Undang-undang Talmud.
Kitab Deuteronomy
(Ulangan) pasal 23
ayat 19 menyatakan
: “Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan
makanan, atau apapun yang dapat
dibungakan”.
Bank
Syariah terbukti bukan
hanya dapat dinikmati
oleh umat Islam, banyak nasabah non muslim, bahkan etnis
Tionghoa yang bergabung sebagai nasabah Bank Syariah.
Berdasarkan tesis yang
ditulis oleh Ratu
Humaemah sebanyak 43% nasabah Bank
Syariah Mega Indonesia
berasal dari kalangan
China non muslim.
Sebagian besar
etnis Tionghoa yang
menjadi nasabah BSMI
adalah pebisnis yang berjiwa kapitalisme
dan menguasai perputaran
uang di Indonesia.
Kebanyakan mereka juga adalah
orang-orang Katolik, pengurus yayasan
Kristen yang seringkali menganggap Islam
itu radikal, garis keras, dan menakutkan. Namun, fakta tersebut diruntuhkan oleh dua faktor yang menjadi latar
belakang kenapa mereka berduyun- Latifa
M. Alguad dan Marvyn K. Lewis, Perbankan Syari'ah Prinsip Praktik Prospek,
Jakarta: PT.
Serambi Ilmu Semesta, 2003, hlm
264.
M.
Syafi’i Antonio, Bank
Syari’ah: dari Teori
dan Praktek, Jakarta:
Gema Insani Press,
Cet. I, 2001, hlm. 43.
duyun
menjadi nasabah Bank
Syariah. Apakah karena
faktor syariah, yaitu pelarangan
riba dan bunga yang terdapat pula dalam ajaran Kristen, Yahudi, Hindu, dan Buddha. Atau Dengan prinsip bagi hasil dan
menanggung resiko bersama yang diterapkan
oleh Bank Syariah.
Perkembangan di Bank BNI Syariah Cabang
Semarang pada tahun 2011 pada bulan
September terdapat nasabah baru pada nasabah non muslim sebanyak 73 orang, Oktober sebanyak 58 orang dan November
sebanyak 78 orang.
Hal ini menunjukkan perkembangan
bahwa untuk tiap
bulannya Bank BNI
Syariah Cabang Semarang memperoleh
nasabah non muslim
hal itu menunjukan
adanya minat nasabah
non muslim untuk menabung di BNI
Syariah Cabang Semarang. Dari latar belakang ini penulis
ingin mengetahui FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI MINAT NASABAH NON
MUSLIM MENJADI NASABAH
DI BANK BNI
SYARIAH CABANG SEMARANG.
1.2 Pembatasan Masalah Pembatasan masalah
dalam penelitian adalah
nasabah funding dan
nasabah lending 1.3 Rumusan
Masalah Faktor apa yang mempengaruhi minat nasabah non muslim menjadi nasabah
di Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang ? http://one.indoskripsi.com.
judul-skripsi/ekonomi/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-etnis-chinanon-muslim-menjadi-nasabah-dibank-syari’ah-dan-implikasinya-terhadap-pemasaran Dokumentasi Bank BNI Syariah Cabang Semarang,
September-November, 2011 1.4 Tujuan dan
Manfaat Penelitian 1.4.1 Tujuan Penelitian Untuk mengetahui faktor yang
mempengaruhi minat nasabah non muslim menjadi nasabah di Bank BNI Syariah
Cabang Semarang 1.4.2 Manfaat Penelitian
Dari penelitian ini diharapkan : a.
Bagi peneliti lain,
diharapkan hasil penelitian
ini dapat dijadikan
sebagai referensi bagi penelitian
lanjutan atau penelitian yang berkelanjutan.
b. Pihak perbankan, dapat dijadikan informasi
bagi manajemen bank khususnya dalam
menarik minat nasabah.
c. Mengembangkan
khazanah ilmu pengetahuan
dalam ekonomi, yaitu
teori lokasi, pelayanan,
religius stimuli, reputasi,
profit sharing serta
promosi terhadap minat nasabah
non muslim menjadi nasabah di Bank syariah.
d. Memberikan
kontribusi kepada para
praktisi perbankan, terutama
terkait dengan manajemen
pemasaran.
1.5 Sistematika Penulisan Untuk memberikan
gambaran mengenai penelitian yang
dilakukan, penelitian ini ditulis dengan sistematika sebagai
berikut: I. Bab I yaitu Pendahuluan,
pada Bab I ini didalamnya diuraikan diantaranya latar belakang
masalah, perumusan masalah,
tujuan dan manfaat
penelitian serta sistematika penelitian.
II. Bab II yaitu
tinjauan pustaka. Dimana pada bab
ini diuraikan beberapa teori yang dapat digunakan
sebagai landasan penelitian.
Hal yang dikemukakan
dalam landasan teori
diantaranya meliputi beberapa
teori mengenai bank
syariah, perbandingan antara
bank syariah dan
konvensional, keunggulan dan
kelemahan bank konvensional
dan Bank Syariah,
kontroversi bunga bank
dan riba, teori minat, teori
lokasi, pelayanan, religius
stimuli, reputasi, profit
sharing, promosi dan teori
nasabah serta pemaparan
beberapa penelitian terdahulu,
kerangka pemikiran teoritis,
model penelitian dan hipotesis.
III. Bab
III yaitu metode
penelitian yang digunakan
oleh penulis. dalam
bab III ini diuraikan
tentang jenis penelitian dan sumber
data, populasi dan sampel, metode
pengumpulan data,
operasionalisasi variabel penelitian
serta teknik analisis
data yang digunakan oleh penulis.
IV. Bab
IV merupakan bab di mana
peneliti akan mengolah
data yang telah diperolehnya. Yang
akan diuraikan dalam
bab ini meliputi
deskripsi obyek penelitian, analisis data, pengujian hipotesis
dan pembahasan hasil penelitian.
V. Bab
V yang merupakan
titik terakhir dalam
sebuah penelitian. Bab
ini akan menguraikan
tentang kesimpulan dan hasil
penelitian, serta saran yang diberikan berkaitan dengan penelitian dan penutup.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi