Senin, 25 Agustus 2014

Skripsi Syariah: PEMIDANAAN ORANG TUA ATAU WALI DARI PECANDU NARKOTIKA DI BAWAH UMUR (ANALISIS PASAL 128 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA)

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Setiap orang  tua yang mempunyai anak  menyadari bahwa harapan  di  masa  yang  akan  datang  terletak  pada  putra  putrinya.  Setiap  orang  berkeinginan  agar  putra  putrinya  menjadi  orang  yang  berguna.  Oleh  karena  itu perlu pembinaan yang terarah bagi putra putrinya sebagai genera si penerus  bangsa,  sehingga  mereka  dapat  memenuhi  harapan  yang  di  cita-citakan.

Pembinaan  dan  pengembangan  generasi  muda  dilakukan  secara  nasional,  menyeluruh dan terpadu. Kerja sama semua pihak, terutama orang tua murid,  sekolah,  dan  masyarakat,  di  mana  hal  itu  semua  bertujuan  untuk  meningkatkan kualitas generasi muda dan tunas-tunas bangsa.
 Dalam  berbagai  hal  upaya  pembinaan  dan  perlindungan  tersebut  terdapat  banyak  masalah  yang  dijumpai  dalam  masyarakat  dan  masalah  tersebut dijumpai pada anak yang menyimpang pola tingkah lakunya . Bahkan  ada  anak yang  pecandu narkoba  di bawah umur tanpa mengenal status sosial  dan ekonominya.  Untuk memenuhi  narkoba, ia mencuri, menipu dan menjual  barang-barang milik sendiri atau orang lain. Jika masih sekolah, uang sekolah  digunakan untuk membeli narkoba, sehingga ia terancam putus seko lah.
  Fahmi Z Mardizansyah, “Sindikat Daun Surga Incar Pelajar”, dalam Suara Merdeka,  Semarang, 12 Juni 2011, hlm.
 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba  Sejak Usia Dini, Jakarta: Badan Narkotika Nasional, 2007, hlm. 40    Pelanggaran yang dilakukan oleh para pecandu narkotika di bawah  umur   disebabkan  oleh  beberapa  faktor,  antara  lain  adanya  arus  globalisasi  yang  semakin  maju  di  bidang  pengetahuan  dan  teknologi  serta  gaya  hidup  sebagian  dari  orang  tua  yang  telah  membawa  pengaruh  terhadap  nilai  dan  perilaku pecandu narkotika di bawah umur. Selain itu, anak yang kurang atau tidak  memperoleh  kasih  sayang,  asuhan  bimbingan  dan  pembinaan  dalam  pengembangan sikap, perilaku penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang  tua,  wali,  atau  orang  tua  asuh,  dan  pergaulan  lingkungan  masyarakat  yang  kurang  sehat  juga  menyebabkan  seseorang  anak  dapat  terjerumus  dalam  kejahatan.
 Fakta  juga  menunjukkan,  penyalahgunaan  narkotika  dan  obatobatan  terlarang  lainnya  tidak  terbatas  pada  kalangan  usia  re maja  saja  ataupun orang dewasa,  akan tetapi di  Kecamatan Bangil  memecahkan  rekor  tertinggi untuk kasus narkoba di kalangan anak SD (Sekolah Dasar) di Jawa  Timur.
 Hal itu terjadi karena tawaran, bujukan, atau tekanan seseorang atau  kelompok teman sebaya, juga di dorong rasa ingin tahu dan mencoba, maka  anak  mau  menerima  tawaran  itu.  Selanjutnya,  tidak  sulit  baginya  menerima  tawaran  berikut,  dan  memakainya  berulang  kali,  sehingga  akhirnya  kecanduan  dan  ketergantungan.
 Selain  itu  penyalahgunaan  narkoba  juga  tidak  terjadi  secara  tiba-tiba  begitu  saja,  akan  tetapi  seorang  penyalahguna   Penjelasan umum Undang-Undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak   Neta S   Pane, “Indonesia Surga Narkotika”,  dalam Suara Merdeka, Semarang, 14 Maret  2011, hlm.
 Lydia  Harlina  Martono  dan  Satya  Joewana,  Membantu  Pemulihan  Pecandu  Narkoba  dan Keluarga, Jakarta: Balai Pustaka, 2006, hlm. 31   narkoba  memulai  menggunakan  narkoba  dari  yang  “ringan”  seperti  rokok,  alkohol, ganja, sampai yang “berat” seperti morphine, putaw, shabu, kokain,  dan sebagainya.
 Sehingga dari hal-hal kecil seperti itu mengantarkan seorang  pengguna untuk menggunakan narkoba yang lebih berat.
Narkoba  (Narkotika,  Psikotropika,  dan  Bahan  Adiktif  Lainnya)  hanya  ada  manfaatnya  jika  dipakai  untuk  keperluan  ilmu  pengetahuan,  pengobatan,  dan  medis.  Syaratnya  harus  dalam  pengawasan  ahlinya  yang  berkompeten secara ketat dan terarah. Pemakaiannya pun sangat terbatas dan  menurut  petunjuk  dokter.
 Bahaya  akibat  penyalahgunaan  narkoba  akan  berakibat pada kematian, karena yang bersangkutan akan menjadi tergantung  pada  narkoba  dan  menjadi  lemah  baik  secara  jasmani  maupun  rohani,  merusak etika moral, hukum, sosial dan agama.
Sebagaimana  disebutkan  bahwa  narkoba  pada  dasarnya  boleh  dipakai  atau  digunakan  oleh  para  dokter  dalam  kepentingan  medis.  Untuk  kepentingan  itu  agama  Islam  memperbolehkannya  karena  tidak  akan  menimbulkan  kemudharatan  bagi  pasien  yang  diobati  bahkan  akan  memberikan  kesembuhan.  Tetapi  pada  akhir-akhir  ini,  anak,  para  remaja,  orang tua, eksekutif, artis bahkan pejabat yang beragama Islam banyak yang  menyalahgunakan narkoba, untuk itu agama Islam melarang keras perbuatan  tersebut  bahkan  mengharamkannya,  sebagaimana  firman  Allah  dalam  surat  Al-Maidah ayat 90 sebagai berikut :  Zulkarnain Nasution, Memilih Lingkungan Bebas Narkoba, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2007, hlm.
 M.  Arief  Hakim,  Bahaya  Narkoba  Alkohol,  Cara  Islam  Mencegah,  Mengatasi,  dan  Melawan, Bandung: Komp. Cijambe, 2004, hlm. 71  Artinya  :“Hai  orang-orang  yang  beriman,  Sesungguhnya  (meminum)  khamar,  berjudi,  (berkorban  untuk)  berhala,  mengundi  nasib  dengan  panah,  adalah  termasuk  perbuatan  syaitan.  Maka  jauhilah  perbuatan-perbuatan  itu  agar  kamu  mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah ayat 90)  Dalam Hadis Riwayat Muslim disebutkan : Artinya  :     Hadis  dari  Muhammad   bin  Musanna  dan  Muhammad  bin  Khatim. Beliau berdua berkata : Saya berdua meriwayatkan kepada  Yahya  (isi  hadist)  dari  Ubaidillah.  Kemudian  Nafe’  mengabarkan  kepadaku  dari  Ibnu  Umar  berkata  (dan  tidak  mengerti  aku  atas  hadis  ini  kecuali  Nabi  Muhammad  SAW).  Nabi  bersabda  “Setiap  yang memabukkan adalah  khamr  dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim) Perihal  khamar  adalah  cairan  yang  dihasilkan  dari  peragian  (permentasi) biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah saripatinya menjadi  alkohol  dengan  menggunakan  katalisator  (enzim)  yang  mempunyai  kemampuan  untuk  memisahkan  unsur-unsur  tertentu  yang  berubah  melalui  proses peragian.
  Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Solo : PT. Qomari Prima  Publisher, 2007, hlm.1  Abu Husain Muslim, Shahih Muslim, Beirut-Libanon: Dar al Ihyak al Turat al  Arabi,t.th, hlm. 15  Masruhi Sudiro, Islam Melawan Narkoba, Yogyakarta: CV. Adipura, 2000, hlm. 68   Pemerintah  telah  mengundangkan  Undang-Undang  yang  mengatur  tentang  Narkoba  yaitu  Undang-Undang  Nomor  35  tahun  2009  tentang  Narkotika. Dalam UU tersebut memuat hukuman pidana bagi siapa saja yang  bersangkutan dengan masalah narkoba. Pada BAB XV Ketentuan Pidana : Pasal  111  ayat  (1)  dijelaskan  bahwa  setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  menanam,  memelihara,  memiliki,  menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan  Narkotika  Golongan  I  dalam  bentuk  tanaman,  dipidana  dengan  pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling  lama  12  (dua  belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp  800.000.000,00  (delapan  ratus  juta  rupiah)  dan paling  banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan  miliar  rupiah).
 Sanksi  pasal  tersebut  diatas  hanya  ditujukan  untuk  pelanggaran  Narkotika  Golongan  I  yaitu  :  tanaman  Papaver  Somniferum  L,  Opium,  Candu, Tanaman koka, Kokain, Ganja, dan masih banyak jenis yang lainnya.
Masih  berat  lagi  bagi  para  pelanggar  Narkotika  pada  golongan  II    yaitu  :  Alfasetilmetadol,  Alfameprodina,  Alfametadol,  Morfina,  Hidromorfinol,  dan  masih  banyak  jenis  yang  lainnya  dan  Narkotika  pada  golongan  III  yaitu  :  Asetildihidrokodeina,  Dekstropropoksifena,  Dihidrokodeina,  Kodeina,  Buprenorfina  dan  masih  banyak  jenis  yang  lainnya.
 Tetapi  para  pecandu  atau  yang  terlibat  dalam  masalah  narkoba  ini  masih  sa ngat  banyak  karena  masih minimnya pengetahuan tentang Narkoba, bahaya dan akibatnya.
Didalam  Pasal  128  ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  35  tahun  2009  tentang  Narkotika  juga  menegaskan  ancaman  pidana  Bagi  Orang  tua  atau  wali  dari  pecandu  narkotika  yang  belum  cukup  umur  secara  sengaja  tidak   Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Penjelasannya,  Bandung: Citra Umbara, 2010, hlm.
 ibid., hlm. 179   melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau  pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 Pada  umumnya  keluarga  atau  orang  tua  umumnya  mencoba  untuk  menutup-nutupi  permasalahan  anaknya  yang  telah  melakukan  pelanggaran  narkoba,  banyak  juga  orang  tua  takut  membawa  anaknya  yang  kecanduan  Narkoba  ke  rumah  sakit,   klinik,  atau  tempat  rehabilitasi  karena  khawatir  ketahuan  polisi  dan  ditangkap,  padahal  pihak  polisi  tidak  akan  berbuat  penangkapan terhadap orang  tua karena dalam hal ini si anak adalah korban  yang  harus  mendapat  perawatan.  Sejauh  ini  informasi  tentang  hal  itu  masih  kurang.  Sebab  hanya  sedikit  masyarakat  yang  bersedia  dengan  suka  rela  melaporkan penyalahgunaan narkoba oleh anggota keluarganya.
 Dalam keterlibatan anak dengan ketergantungan narkoba, tidak lepas  dari  peran  kontrol  yang  telah  diberikan  oleh  orang  tua.  Oleh  karena  itu,  sebagai  orang  tua  harus  bisa  mendidik  atau  melindungi  anak  dari  ancaman  bahaya  narkoba.  Kewajiban  orang  tua  terhadap  anak,  yaitu  mencukupi  kebutuhannya baik fisik maupun psikis, mendidiknya, t idak boleh terlalaikan  kalau tidak ingin anaknya menjadi penjahat. Karena suasana dalam keluarga,  hubungan  antara  anak  dan  orang  tuanya  memegang  peranan  penting  atas  terjadinya  kenakalan  remaja.  Sampai  batas  mana  orang  tua  menanggung  ancaman  pidana  seperti  yang  tercantum  dalam  pasal  128  ayat  (1)  Undangundang  No.  35  tahun  2009,  padahal  yang  telah  melakukan  pelanggaran  narkoba adalah seorang anak yang belum cukup umur.
 Ibid, hlm.
 Anton Sudibyo, “Didominasi Pelajar dan Mahasiswa”, dalam Suara Merdeka,  Semarang, 12 Juni 2011, hlm.7   Berdasarkan  hal  tersebut  melatarbelakangi  penulis  untuk  mengangkatnya  menjadi  topik  pembahasan  dalam  penulisan  skripsi  dengan  judul  PEMIDANAAN  ORANG  TUA  ATAU  WALI  DARI  PECANDU  NARKOTIKA  DI  BAWAH  UMUR  (ANALISIS  PASAL  128  AYAT  (1)  UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA).
B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan  uraian  pada  latar  belakang  masalah  di  atas,  penulis  merumuskan permasalahan sebagai berikut.
1.  Bagaimana pemidanaan  bagi orang tua atau wali  dari pecandu narkotika di  bawah  umur  dalam  pasal  128  ayat  (1)  Undang-Undang  RI  No.  35 tahun  2009 tentang Narkotika  menurut hukum pidana? 2.  Bagaimana  sanksi hukum terhadap  tindak pidana  bagi  orang  tua atau wali  dari  pecandu narkotika di bawah umur  dalam pasal 128 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  menurut hukum pidana  Islam? C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian.
Dari rumusan permasalahan di atas, tujuan  yang ingin dicapai dalam  penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.  Untuk  mengetahui  pemidanaan  bagi  orang  tua  atau  wali  dari  pecandu  narkotika di bawah umur dalam pasal 128 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang  Narkotika  menurut  hukum  pidana  kaitannya  dengan  tujuan  pemidanaan.
 2.  Untuk  mengetahui  sanksi  hukum  terhadap  tindak  pidana  bagi  orang  tua  atau wali  dari  pecandu narkotika di bawah umur  dalam pasal 128  ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menurut hukum pidana Islam.
Hasil  dari  Penelitian  ini  diharapkan  dapat  bermanfaat  dan  berguna  serta minimal dapat digunakan untuk dua aspek, yaitu : 1.  Secara Teoritis.
Secara  teoritis,  hasil  dari  penelitian  ini  dimaksudkan  untuk  memberikan  sumbangan  bagi  pengembangan  khasanah  dan  kepustakaan  Islam  pada  umumnya dan almamater pada khususnya.
2.  Secara Praktis.
Secara praktis  bahwa penelitian  ini adalah  sebagai sumbangan pemikiran  bagi ilmu pengetahuan hukum untuk berbagai kalangan yaitu : a.  Aparat atau Praktisi hukum yang dapat dipergunakan untuk mengatasi  maraknya penggunaan narkoba.
b.   Pelaku,  yaitu  orang  yang  memakai  atau  menggunakan  narkoba,  agar  mereka dapat mengetahui bahaya penggunaan narkoba.
c.  Masyarakat umum, agar dapat mengetahui efek negatif dari narkoba.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi