BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Setiap orang tua yang mempunyai anak menyadari bahwa harapan di
masa yang akan
datang terletak pada
putra putrinya. Setiap
orang berkeinginan agar
putra putrinya menjadi
orang yang berguna.
Oleh karena itu perlu pembinaan yang terarah bagi putra
putrinya sebagai genera si penerus bangsa, sehingga
mereka dapat memenuhi
harapan yang di
cita-citakan.
Pembinaan dan
pengembangan generasi muda
dilakukan secara nasional, menyeluruh dan terpadu. Kerja sama semua
pihak, terutama orang tua murid, sekolah, dan
masyarakat, di mana
hal itu semua
bertujuan untuk meningkatkan kualitas generasi muda dan
tunas-tunas bangsa.
Dalam
berbagai hal upaya
pembinaan dan perlindungan
tersebut terdapat banyak
masalah yang dijumpai
dalam masyarakat dan
masalah tersebut dijumpai pada
anak yang menyimpang pola tingkah lakunya . Bahkan ada
anak yang pecandu narkoba di bawah umur tanpa mengenal status sosial dan ekonominya. Untuk memenuhi narkoba, ia mencuri, menipu dan menjual barang-barang milik sendiri atau orang lain.
Jika masih sekolah, uang sekolah digunakan
untuk membeli narkoba, sehingga ia terancam putus seko lah.
Fahmi Z Mardizansyah, “Sindikat Daun Surga Incar Pelajar”, dalam Suara
Merdeka, Semarang, 12 Juni 2011, hlm.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak
Usia Dini, Jakarta: Badan Narkotika Nasional, 2007, hlm. 40 Pelanggaran
yang dilakukan oleh para pecandu narkotika di bawah umur
disebabkan oleh beberapa
faktor, antara lain
adanya arus globalisasi yang
semakin maju di
bidang pengetahuan dan
teknologi serta gaya
hidup sebagian dari
orang tua yang
telah membawa pengaruh
terhadap nilai dan perilaku
pecandu narkotika di bawah umur. Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh
kasih sayang, asuhan
bimbingan dan pembinaan
dalam pengembangan sikap,
perilaku penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua,
wali, atau orang
tua asuh, dan
pergaulan lingkungan masyarakat
yang kurang sehat
juga menyebabkan seseorang
anak dapat terjerumus
dalam kejahatan.
Fakta
juga menunjukkan, penyalahgunaan narkotika
dan obatobatan terlarang
lainnya tidak terbatas
pada kalangan usia
re maja saja ataupun orang dewasa, akan tetapi di Kecamatan Bangil memecahkan
rekor tertinggi untuk kasus
narkoba di kalangan anak SD (Sekolah Dasar) di Jawa Timur.
Hal itu terjadi karena tawaran, bujukan, atau
tekanan seseorang atau kelompok teman
sebaya, juga di dorong rasa ingin tahu dan mencoba, maka anak
mau menerima tawaran
itu. Selanjutnya, tidak
sulit baginya menerima tawaran
berikut, dan memakainya
berulang kali, sehingga
akhirnya kecanduan dan
ketergantungan.
Selain
itu penyalahgunaan narkoba
juga tidak terjadi
secara tiba-tiba begitu
saja, akan tetapi
seorang penyalahguna Penjelasan umum Undang-Undang No. 23 tahun
2003 tentang Perlindungan Anak Neta
S Pane, “Indonesia Surga Narkotika”, dalam Suara Merdeka, Semarang, 14 Maret 2011, hlm.
Lydia
Harlina Martono dan
Satya Joewana, Membantu
Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarga, Jakarta: Balai Pustaka, 2006,
hlm. 31 narkoba memulai
menggunakan narkoba dari
yang “ringan” seperti
rokok, alkohol, ganja, sampai
yang “berat” seperti morphine, putaw, shabu, kokain, dan sebagainya.
Sehingga dari hal-hal kecil seperti itu
mengantarkan seorang pengguna untuk
menggunakan narkoba yang lebih berat.
Narkoba (Narkotika,
Psikotropika, dan Bahan
Adiktif Lainnya) hanya
ada manfaatnya jika
dipakai untuk keperluan
ilmu pengetahuan, pengobatan,
dan medis. Syaratnya
harus dalam pengawasan
ahlinya yang berkompeten secara ketat dan terarah.
Pemakaiannya pun sangat terbatas dan menurut petunjuk
dokter.
Bahaya
akibat penyalahgunaan narkoba
akan berakibat pada kematian,
karena yang bersangkutan akan menjadi tergantung pada
narkoba dan menjadi
lemah baik secara
jasmani maupun rohani, merusak etika moral, hukum, sosial dan agama.
Sebagaimana disebutkan
bahwa narkoba pada
dasarnya boleh dipakai
atau digunakan oleh
para dokter dalam
kepentingan medis. Untuk kepentingan itu
agama Islam memperbolehkannya karena
tidak akan menimbulkan
kemudharatan bagi pasien
yang diobati bahkan
akan memberikan kesembuhan.
Tetapi pada akhir-akhir
ini, anak, para
remaja, orang tua, eksekutif,
artis bahkan pejabat yang beragama Islam banyak yang menyalahgunakan narkoba, untuk itu agama Islam
melarang keras perbuatan tersebut bahkan
mengharamkannya, sebagaimana firman
Allah dalam surat Al-Maidah
ayat 90 sebagai berikut : Zulkarnain
Nasution, Memilih Lingkungan Bebas Narkoba, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia, 2007, hlm.
M.
Arief Hakim, Bahaya
Narkoba Alkohol, Cara
Islam Mencegah, Mengatasi,
dan Melawan, Bandung: Komp.
Cijambe, 2004, hlm. 71 Artinya :“Hai
orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah ayat
90) Dalam Hadis Riwayat Muslim
disebutkan : Artinya : Hadis
dari Muhammad bin
Musanna dan Muhammad
bin Khatim. Beliau berdua berkata
: Saya berdua meriwayatkan kepada Yahya (isi
hadist) dari Ubaidillah.
Kemudian Nafe’ mengabarkan kepadaku
dari Ibnu Umar
berkata (dan tidak
mengerti aku atas hadis ini
kecuali Nabi Muhammad
SAW). Nabi bersabda
“Setiap yang memabukkan
adalah khamr dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim) Perihal khamar
adalah cairan yang
dihasilkan dari peragian (permentasi) biji-bijian atau buah-buahan dan
mengubah saripatinya menjadi alkohol dengan
menggunakan katalisator (enzim)
yang mempunyai kemampuan
untuk memisahkan unsur-unsur
tertentu yang berubah
melalui proses peragian.
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Solo : PT. Qomari Prima Publisher, 2007, hlm.1 Abu Husain Muslim, Shahih Muslim,
Beirut-Libanon: Dar al Ihyak al Turat al Arabi,t.th, hlm. 15 Masruhi Sudiro, Islam Melawan Narkoba,
Yogyakarta: CV. Adipura, 2000, hlm. 68 Pemerintah telah
mengundangkan Undang-Undang yang
mengatur tentang Narkoba
yaitu Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009
tentang Narkotika. Dalam UU
tersebut memuat hukuman pidana bagi siapa saja yang bersangkutan dengan masalah narkoba. Pada BAB
XV Ketentuan Pidana : Pasal 111 ayat
(1) dijelaskan bahwa
setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 12
(dua belas) tahun
dan pidana denda
paling sedikit Rp
800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah) dan paling
banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan
miliar rupiah).
Sanksi
pasal tersebut diatas
hanya ditujukan untuk
pelanggaran Narkotika Golongan
I yaitu :
tanaman Papaver Somniferum
L, Opium, Candu, Tanaman koka, Kokain, Ganja, dan masih
banyak jenis yang lainnya.
Masih berat
lagi bagi para
pelanggar Narkotika pada
golongan II yaitu
: Alfasetilmetadol, Alfameprodina, Alfametadol,
Morfina, Hidromorfinol, dan masih banyak
jenis yang lainnya
dan Narkotika pada
golongan III yaitu :
Asetildihidrokodeina, Dekstropropoksifena, Dihidrokodeina, Kodeina, Buprenorfina
dan masih banyak
jenis yang lainnya.
Tetapi
para pecandu atau
yang terlibat dalam
masalah narkoba ini
masih sa ngat banyak
karena masih minimnya pengetahuan
tentang Narkoba, bahaya dan akibatnya.
Didalam Pasal
128 ayat (1)
Undang-undang Nomor 35
tahun 2009 tentang
Narkotika juga menegaskan
ancaman pidana Bagi
Orang tua atau wali dari
pecandu narkotika yang
belum cukup umur
secara sengaja tidak Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan Penjelasannya, Bandung:
Citra Umbara, 2010, hlm.
ibid., hlm. 179 melapor, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pada
umumnya keluarga atau
orang tua umumnya
mencoba untuk menutup-nutupi
permasalahan anaknya yang
telah melakukan pelanggaran narkoba,
banyak juga orang
tua takut membawa
anaknya yang kecanduan Narkoba
ke rumah sakit,
klinik, atau tempat
rehabilitasi karena khawatir ketahuan
polisi dan ditangkap,
padahal pihak polisi
tidak akan berbuat penangkapan terhadap orang tua karena dalam hal ini si anak adalah
korban yang harus
mendapat perawatan. Sejauh
ini informasi tentang
hal itu masih kurang. Sebab
hanya sedikit masyarakat
yang bersedia dengan
suka rela melaporkan penyalahgunaan narkoba oleh anggota
keluarganya.
Dalam keterlibatan anak dengan ketergantungan
narkoba, tidak lepas dari peran
kontrol yang telah
diberikan oleh orang
tua. Oleh karena
itu, sebagai orang
tua harus bisa
mendidik atau melindungi
anak dari ancaman bahaya
narkoba. Kewajiban orang
tua terhadap anak,
yaitu mencukupi kebutuhannya baik fisik maupun psikis,
mendidiknya, t idak boleh terlalaikan kalau
tidak ingin anaknya menjadi penjahat. Karena suasana dalam keluarga, hubungan
antara anak dan
orang tuanya memegang
peranan penting atas terjadinya kenakalan
remaja. Sampai batas
mana orang tua
menanggung ancaman pidana
seperti yang tercantum
dalam pasal 128
ayat (1) Undangundang
No. 35 tahun
2009, padahal yang
telah melakukan pelanggaran narkoba adalah seorang anak yang belum cukup
umur.
Ibid, hlm.
Anton Sudibyo, “Didominasi Pelajar dan
Mahasiswa”, dalam Suara Merdeka, Semarang,
12 Juni 2011, hlm.7 Berdasarkan hal
tersebut melatarbelakangi penulis
untuk mengangkatnya menjadi
topik pembahasan dalam
penulisan skripsi dengan judul
PEMIDANAAN ORANG TUA
ATAU WALI DARI
PECANDU NARKOTIKA DI
BAWAH UMUR (ANALISIS
PASAL 128 AYAT
(1) UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN
2009 TENTANG NARKOTIKA).
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian
pada latar belakang
masalah di atas,
penulis merumuskan permasalahan
sebagai berikut.
1. Bagaimana pemidanaan bagi orang tua atau wali dari pecandu narkotika di bawah
umur dalam pasal
128 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika menurut hukum pidana? 2. Bagaimana
sanksi hukum terhadap tindak
pidana bagi orang
tua atau wali dari pecandu narkotika di bawah umur dalam pasal 128 ayat (1) UndangUndang RI No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika menurut
hukum pidana Islam? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian.
Dari rumusan permasalahan di
atas, tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pemidanaan bagi
orang tua atau wali dari
pecandu narkotika di bawah umur
dalam pasal 128 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika menurut hukum
pidana kaitannya dengan
tujuan pemidanaan.
2.
Untuk mengetahui sanksi
hukum terhadap tindak
pidana bagi orang
tua atau wali dari
pecandu narkotika di bawah umur
dalam pasal 128 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menurut
hukum pidana Islam.
Hasil dari
Penelitian ini diharapkan
dapat bermanfaat dan
berguna serta minimal dapat
digunakan untuk dua aspek, yaitu : 1.
Secara Teoritis.
Secara teoritis,
hasil dari penelitian
ini dimaksudkan untuk
memberikan sumbangan bagi
pengembangan khasanah dan
kepustakaan Islam pada umumnya
dan almamater pada khususnya.
2. Secara Praktis.
Secara praktis bahwa penelitian ini adalah
sebagai sumbangan pemikiran bagi
ilmu pengetahuan hukum untuk berbagai kalangan yaitu : a. Aparat atau Praktisi hukum yang dapat
dipergunakan untuk mengatasi maraknya
penggunaan narkoba.
b. Pelaku,
yaitu orang yang
memakai atau menggunakan
narkoba, agar mereka dapat mengetahui bahaya penggunaan
narkoba.
c. Masyarakat umum, agar dapat mengetahui efek
negatif dari narkoba.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi