BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di dalam ajaran Islam, ada dua tatahubungan
yang harus dipelihara oleh para pemeluknya,
yaitu : h{ablum minAllah wa hablum min al-na>s(hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan
manusia lainnya). Hubungan itu dilambangkan
dengan tali, karena ia menunjukkan ikatan atau hubungan antara manusia dengan Tuhan dan antara manusia dengan
manusia. Yang disebut terakhir ini meliputi
juga hubungan antara manusia dengan lingkungannya, termasuk dirinya sendiri. Kedua hubungan itu harus
berjalandengan serentak dan simultan. Kalau dilukiskan garis ke atas (vertikal)menunjukkan
hubungan manusia yang bersifat langsung
dan tetap dengan Tuhan. Garis mendatar (horizontal) menunjukkan hubungan manusia dengan manusia lain dalam
masyarakat, lingkungan dan dirinya sendiri,
selama ia hidup di dunia ini.
Sesuatu yang dituju manusia adalah keselarasan
dan kemantapan hubungan dengan Allah dan
dengan sesama manusia, termasuk dirinya sendiri dan lingkungannya. Inilah aqi>dahdan ini juga
was}i>lah(jalan) yang dibentangkan oleh
ajaran Islam bagi manusia, terutama manusia yang memeluk ajaran agama itu.
Dengan berpegang teguh kepada
aqidah dan keyakinan itu, terbuka untuk mencapai Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam. h.
30 1 kebaikan hidup di dunia ini dan kebaikan
hidup di akhirat kelak, setelah manusia meninggalkan
dunia yang fana ini.
Tuhan menyatakan bahwa setiap
benda yang baik yang dinafkahkan seseorang ( diberikan untuk tujuan-tujuan yang halal dan
sah menurut hukum ) akan diberi gantinya
berlipat ganda oleh Allah, Tuhan yang Maha Kaya dan Maha Kuasa.
Dengan perkataan lain, setiap
pengeluaranyang dilakukan untuk tujuan-tujuan yang baik, akan dibalas Tuhan dengan kebaikan pula,
melebihi jumlah yang dikeluarkan itu.
Ajaran Islam menempatkan harta benda sebagai
‘ama>nat(titipan) Allah kepada
manusia untuk dinikmati dan dimanfaatkan dalam kehidupan yang bersifat sementara di dunia ini. Pemiliknya secara
absolut tetap berada di tangan Allah. Dan sebagai amanat dari Allah, harta itu harus
dipergunakan sesuai dengan ketentuanketentuan pemberi amanat, sebab pada
akhirnya penggunaan amanat itu akan dimintai
pertanggung jawaban kelak.
Dalam penggunaan amanat, Allah telah
menerangkan dalam al-Qur’an tentang orang-orang
yang mempunyai harta untuk menunaikan zakat sebagai manifestasi atas rasa syukur yang diberikan Allah kepada
pemegang amanat yaitu manusia. Diantara firman
tersebut adalah sebagai berikut : Ibid,
h. 31 Ibid, h. Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.(Q.S. al-Baqa>rah : 43) Namun, dalam ayat diatas tidak tergambar
secara khusus tentang harta yang dikenakan
zakat, dalam ayat lain diterangkan Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah)sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan
mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa
Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(Q.S. al-Baqa>rah : 267) Pada
ayat 267 dalam surat al-Baqa>rah ini, Allah menjelaskan aturan yang harus diperhatikan berkaitan dengan kualitas
harta yang akan diinfakkan, yaitu bahwa harta
tersebut hendaknya merupakan harta terbaik dan paling dicintai, sehingga dengan demikian, pedoman tentang infak dan
penggunaan kekayaan pada jalan Allah menjadi
lengkap dan sempurna.
Departemen. Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, h.16 Ibid, h.67 Muhammad Amin Suma, Tafsi>r Ah}ka>m I.
h. 54 Setelah harta kekayaan memenuhi
batas minimal (nis}a>b) dan rentang waktu setahun (h}aul), maka harus dikeluarkan
sebagian dari harta kekayaan tersebut berupa zakat. Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan
keadilan dan ekonomi. Sebagai salah satu
aset lembaga ekonomi Islam, zakat merupakan sumber dana potensial strategis bagi upaya membangun kesejahteraan
ummat. Karena itu al-Qur’an memberikan
rambu agar zakat yang dihimpun disalurkan kepada mustah}iqq(orang yang benar-benar berhak menerima zakat).
Betapa pentingnya zakat, orang yang tidak
mengeluarkan zakat bisa dikenakan
sanksi, penguasa boleh menyita separuh harta orang yang enggan mengeluarkan zakat. Hal ini semacam sanksi
materi untuk memberi pelajaran kepada mereka
yang enggan mengeluarkannya. Sanksi itu tidak bersifat pasti dan permanen.
Ia hanya semacam teguran yang
diberikan sesuai dengan pertimbangan penguasa dan ijtihad para ahli dalam masyarakat Islam.
Mereka yang enggan mengeluarkan zakat bukan
hanya diancam dengan hukuman materi. Bahkan, penguasa boleh menjatuhkan hukuman fisik dan penjara kepada orang itu,
sesuai dengan kondisi dan situasi.
Lebih jauh lagi, Islam
membolehkan pemaklumatan perang terhadap mereka yang enggan mengeluarkan zakat. Sebab itulah,
khali>fahAbu Bakar r.a. dan sahabat beliau
memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Tekad beliau ini terungkap dalam perkataan yang popular, “Demi Allah, sungguh saya akan perangimereka
yang memisahkan shalat dan zakat.
Sesungguhnya zakat adalah kewajiban. Demi Allah, jika mereka Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual, h. 259 enggan memberikan kepada saya seutas tali
sedangkan dahulu ia memberikannya kepada
Rasulullah SAW, saya akan memerangi mereka untuk mendapatkannya.” Adapun pembagian zakat ada dua, yaitu : zakat
fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah
adalah mengeluarkan 2,5 kg (3,1 liter) dari makanan pokok (yang senilai) yang bersangkutan (setiap orang Islam besar, kecil,
tua, muda, tuan, hamba) diberikan kepada
yang berhak menerimanya (mustah}iqq). Waktunya sampai dengan sebelum pelaksanaan sholat ‘idul fitri. Namun demikian,
karena zakat fitrah tujuannya adalah membersihkan
diri orang yang berpuasa, maka sebaiknya dilakukan setelah selesai berpuasa. Dan zakat mal, meliputi : zakat
profesi, binatang ternak, emas dan perak, makanan yang mengenyangkan dan sejenisnya,
buah-buahan dan harta perniagaan.
Mengenai zakat harta (ma>l), Yu>suf
Qard}a>wi> menyatakan diantara hal yang sangat penting untuk mendapatkan
perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan
atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukan secara sendiri maupun secara
bersama-sama. Usaha yang dilakukan sendiri
seperti : profesi dokter, arsitek, ahli hukum, penjahit, pelukis, mungkin juga da‘iatau muballigdan lain sebagainya. Dan
usaha yang dilakukan secara bersamasama, misalnya : pegawai (pemerintah maupun
swasta) yang menggunakan sistem upah
atau gaji.
Yusuf Qard}a>wi>, Kiat Islam Mengentas Kemiskinan. h. 97 Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual, h. 263 Yusuf Qard}a>wi>, Fiqh Zaka>t. h.
487. seperti yang ditulis dalam bukunya Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern,
h. 93 Zakat profesi adalah zakat yang
dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan
secara sendirian maupun dikerjakan bersama
dengan orang lain/lembaga, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab. Contoh, profesi dokter,
konsultan, advokat, dosen, seniman, perancang
busana, penjahit, dsb.
Dalam fiqh klasik belum dijumpai bahasan husus
tentang zakat harta dari penghasilan
profesi seseorang, mungkin karena jarangnya upah atau gaji karyawan bahkan honorarium sebuah profesi yang mencapai
satu nisab pada saat itu, Namun dimasa
sekarang penghasilan para karyawan di perusahaan-perusahaan atau para profesional di bidangnya, seringkali
penghasilannya mencapai jumlah jauh lebih besar dari pada nisab harta benda yang telah
ditetapkan ketentuan-ketentuan wajib zakatnya.
Oleh sebab itu tentang nisab,
haul dan jumlah yang wajib dikeluarkan pada zakat profesi, menjadi bagian dari ijtihad
para ulama kontemporer. Diantara para ulama
yang berpendapat dalam hal ini adalah Yu>suf Qard}a>wi> yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat uang
atau perdagangan. Sehingga jumlah nisab
serta besarnya prosentase zakatnya disamakan dengan zakat uang atau perdagangan, yaitu ditetapkan sebesar nilai 85
gram emas dan prosentase yang dikeluarkan
2,5 % dari sisa pendapatanbersih setahun. Yaitu pendapatan kotor dikurangi jumlah pengeluaran untuk kebutuhan
hidup layak atau kebutuhan pokok http://www.darussholah.com/
yang meliputi untuk makanan, pakaian
dan tempattinggal atau cicilan rumah selama setahun.
Ulama lain yang juga memberikan perhatian yang
serius terhadap zakat, zakat profesi
khususnya, Syaikh Muhammad Al-Gaza>li>> mengatakan seseorang yang mempunyai pendapatan tidak kurang dari
pendapatan seorang petani yang wajib zakat,
maka ia wajib mengeluarkan zakat yang sama dengan zakat petani tersebut, tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan
modal dan persyaratanpersyaratannya. Berdasarkan hal itu dokter, advokat,
pengusaha, pekerja, karyawan, dan
lainnya, wajib mengeluarkan zakatnya dari pendapatannya yang besar. Dan dia juga mengkiaskan zakat profesi dengan zakat
hasil pertanian, juga zakat hasil eksploitasi
dari gedung-gedung dan kendaraan yang disewakan, baik nisab maupun prosentase yang wajib dikeluarkan, yaitu
pendapatan yang mencapai 5 wasa>q(50 kailMesir)
atau 653 kg. Dari hasil terendah yang dihasilkan tanah, maka wajib dizakati 10 % dari sisa pendapatan bersih.
Atau pendapatan kotor dikurangi biaya yang
diperlukan untuk kebutuhan hidup layak.
Kedua ulama’ tersebut dalam mengambil hukum
Fiqh tentang nisab serta prosentase
pengeluaran pada zakat profesi atau penghasilan atau gaji adalah samasama
menggunakan qiya>satau analogi yang telah dijadikan sumber ke-empat dari beberapa sumber-sumber hukum Islam yang
berlaku, namun hasil dari qiya>smereka Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang
Zakat Infaq Sedekah. h. 104 Yusuf
Qard}a>wi>, Hukum Zakat. h. 488 sangatlah
berbeda, perbedaan mereka selisih 7,5 % yang berarti seperempat dari pendapat Muhammad Al-Gaza>li>> adalah
pendapat Yu>suf Qard}a>wi>.
Berdasarkan uraian diatas itulah,
penulis terdorong untuk mengangkat tema tersebut
dengan judul “Penentuan ProsentaseZakat Profesi (Studi Komparatif Antara Pendapat Yu>suf Qard}a>wi> Dan Muhammad
Al-Gaza>li>>)” B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka
masalah mayoryang hendak dicarikan
jawabannya lewat penulisan skripsi ini adalah bagaimana penentuan prosentase zakat profesi menurut Yu>suf
Qard}a>wi> dan muhammad AlGaza>li>>. Masalah yang bersifat
mayorini di break downmenjadi masalah minoryang
dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana Tipologi berfikir Yu>suf
Qard}a>wi> dan Muhammad AlGaza>li>> Tentang penentuan prosentase
Zakat Profesi ? 2. Bagaimana Metode Ijtihad
Yu>sufQard}a>wi> dan Muhammad AlGaza>li>> Tentang penentuan
prosentase Zakat Profesi ? 3. Bagaimana Pendapat Yu>suf Qard}a>wi>
dan Muhammad Al-Gaza>li>> Tentang
penentuan prosentase Zakat Profesi ? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah dilakukan diseputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang dilakukan ini tidak
merupakan pengulangan atau duplikasi
dari kajian ataupenelitian tersebut.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi