Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: PENENTUAN PROSENTASE ZAKAT PROFESI (STUDI KOMPARATIF ANTARA PENDAPAT YUSUF QARDAWI DAN MUHAMMAD AL-GAZALI)


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Di dalam ajaran Islam, ada dua tatahubungan yang harus dipelihara oleh para  pemeluknya, yaitu : h{ablum minAllah wa hablum min al-na>s(hubungan manusia  dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya). Hubungan itu  dilambangkan dengan tali, karena ia menunjukkan ikatan atau hubungan antara  manusia dengan Tuhan dan antara manusia dengan manusia. Yang disebut terakhir ini  meliputi juga hubungan antara manusia dengan lingkungannya, termasuk dirinya  sendiri. Kedua hubungan itu harus berjalandengan serentak dan simultan. Kalau  dilukiskan garis ke atas (vertikal)menunjukkan hubungan manusia yang bersifat  langsung dan tetap dengan Tuhan. Garis mendatar (horizontal) menunjukkan  hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, lingkungan dan dirinya  sendiri, selama ia hidup di dunia ini.

 Sesuatu yang dituju manusia adalah keselarasan dan kemantapan hubungan  dengan Allah dan dengan sesama manusia, termasuk dirinya sendiri dan  lingkungannya. Inilah aqi>dahdan ini juga was}i>lah(jalan) yang dibentangkan  oleh ajaran Islam bagi manusia, terutama manusia yang memeluk ajaran agama itu.
Dengan berpegang teguh kepada aqidah dan keyakinan itu, terbuka untuk mencapai   Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam. h. 30  1    kebaikan hidup di dunia ini dan kebaikan hidup di akhirat kelak, setelah manusia  meninggalkan dunia yang fana ini.
Tuhan menyatakan bahwa setiap benda yang baik yang dinafkahkan seseorang  ( diberikan untuk tujuan-tujuan yang halal dan sah menurut hukum ) akan diberi  gantinya berlipat ganda oleh Allah, Tuhan yang Maha Kaya dan Maha Kuasa.
Dengan perkataan lain, setiap pengeluaranyang dilakukan untuk tujuan-tujuan yang  baik, akan dibalas Tuhan dengan kebaikan pula, melebihi jumlah yang dikeluarkan  itu.
 Ajaran Islam menempatkan harta benda sebagai ‘ama>nat(titipan) Allah  kepada manusia untuk dinikmati dan dimanfaatkan dalam kehidupan yang bersifat  sementara di dunia ini. Pemiliknya secara absolut tetap berada di tangan Allah. Dan  sebagai amanat dari Allah, harta itu harus dipergunakan sesuai dengan ketentuanketentuan pemberi amanat, sebab pada akhirnya penggunaan amanat itu akan  dimintai pertanggung jawaban kelak.
 Dalam penggunaan amanat, Allah telah menerangkan dalam al-Qur’an tentang  orang-orang yang mempunyai harta untuk menunaikan zakat sebagai manifestasi atas  rasa syukur yang diberikan Allah kepada pemegang amanat yaitu manusia. Diantara  firman tersebut adalah sebagai berikut :   Ibid, h. 31   Ibid, h. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang  yang ruku'.(Q.S. al-Baqa>rah : 43)  Namun, dalam ayat diatas tidak tergambar secara khusus tentang harta yang  dikenakan zakat, dalam ayat lain diterangkan Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)sebagian dari  hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan  dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu  kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau  mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan  ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(Q.S. al-Baqa>rah :  267)  Pada ayat 267 dalam surat al-Baqa>rah ini, Allah menjelaskan aturan yang  harus diperhatikan berkaitan dengan kualitas harta yang akan diinfakkan, yaitu bahwa  harta tersebut hendaknya merupakan harta terbaik dan paling dicintai, sehingga  dengan demikian, pedoman tentang infak dan penggunaan kekayaan pada jalan Allah  menjadi lengkap dan sempurna.
  Departemen. Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, h.16   Ibid, h.67   Muhammad Amin Suma, Tafsi>r Ah}ka>m I. h. 54    Setelah harta kekayaan memenuhi batas minimal (nis}a>b) dan rentang waktu  setahun (h}aul), maka harus dikeluarkan sebagian dari harta kekayaan tersebut berupa  zakat. Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan keadilan dan ekonomi. Sebagai  salah satu aset lembaga ekonomi Islam, zakat merupakan sumber dana potensial  strategis bagi upaya membangun kesejahteraan ummat. Karena itu al-Qur’an  memberikan rambu agar zakat yang dihimpun disalurkan kepada mustah}iqq(orang  yang benar-benar berhak menerima zakat).
 Betapa pentingnya zakat, orang yang tidak mengeluarkan zakat bisa  dikenakan sanksi, penguasa boleh menyita separuh harta orang yang enggan  mengeluarkan zakat. Hal ini semacam sanksi materi untuk memberi pelajaran kepada  mereka yang enggan mengeluarkannya. Sanksi itu tidak bersifat pasti dan permanen.
Ia hanya semacam teguran yang diberikan sesuai dengan pertimbangan penguasa dan  ijtihad para ahli dalam masyarakat Islam. Mereka yang enggan mengeluarkan zakat  bukan hanya diancam dengan hukuman materi. Bahkan, penguasa boleh menjatuhkan  hukuman fisik dan penjara kepada orang itu, sesuai dengan kondisi dan situasi.
Lebih jauh lagi, Islam membolehkan pemaklumatan perang terhadap mereka  yang enggan mengeluarkan zakat. Sebab itulah, khali>fahAbu Bakar r.a. dan sahabat  beliau memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Tekad beliau ini  terungkap dalam perkataan yang popular,  “Demi Allah, sungguh saya akan perangimereka yang memisahkan shalat  dan zakat. Sesungguhnya zakat adalah kewajiban. Demi Allah, jika mereka   Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual, h. 259    enggan memberikan kepada saya seutas tali sedangkan dahulu ia  memberikannya kepada Rasulullah SAW, saya akan memerangi mereka untuk  mendapatkannya.”  Adapun pembagian zakat ada dua, yaitu : zakat fitrah dan zakat mal. Zakat  fitrah adalah mengeluarkan 2,5 kg (3,1 liter) dari makanan pokok (yang senilai) yang  bersangkutan (setiap orang Islam besar, kecil, tua, muda, tuan, hamba) diberikan  kepada yang berhak menerimanya (mustah}iqq). Waktunya sampai dengan sebelum  pelaksanaan sholat ‘idul fitri. Namun demikian, karena zakat fitrah tujuannya adalah  membersihkan diri orang yang berpuasa, maka sebaiknya dilakukan setelah selesai  berpuasa. Dan zakat mal, meliputi : zakat profesi, binatang ternak, emas dan perak,  makanan yang mengenyangkan dan sejenisnya, buah-buahan dan harta perniagaan.
 Mengenai zakat harta (ma>l), Yu>suf Qard}a>wi> menyatakan diantara hal  yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah  penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian  yang dilakukan secara sendiri maupun secara bersama-sama. Usaha yang dilakukan  sendiri seperti : profesi dokter, arsitek, ahli hukum, penjahit, pelukis, mungkin juga  da‘iatau muballigdan lain sebagainya. Dan usaha yang dilakukan secara bersamasama, misalnya : pegawai (pemerintah maupun swasta) yang menggunakan sistem  upah atau gaji.
  Yusuf Qard}a>wi>, Kiat Islam Mengentas Kemiskinan. h. 97   Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual, h. 263   Yusuf Qard}a>wi>, Fiqh Zaka>t. h. 487. seperti yang ditulis dalam bukunya Didin  Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, h. 93    Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian  profesional tertentu, baik yang dilakukan secara sendirian maupun dikerjakan  bersama dengan orang lain/lembaga, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang  memenuhi nisab. Contoh, profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman,  perancang busana, penjahit, dsb.
 Dalam fiqh klasik belum dijumpai bahasan husus tentang zakat harta dari  penghasilan profesi seseorang, mungkin karena jarangnya upah atau gaji karyawan  bahkan honorarium sebuah profesi yang mencapai satu nisab pada saat itu, Namun  dimasa sekarang penghasilan para karyawan di perusahaan-perusahaan atau para  profesional di bidangnya, seringkali penghasilannya mencapai jumlah jauh lebih  besar dari pada nisab harta benda yang telah ditetapkan ketentuan-ketentuan wajib  zakatnya.
Oleh sebab itu tentang nisab, haul dan jumlah yang wajib dikeluarkan pada  zakat profesi, menjadi bagian dari ijtihad para ulama kontemporer. Diantara para  ulama yang berpendapat dalam hal ini adalah Yu>suf Qard}a>wi> yang  menganalogikan zakat profesi dengan zakat uang atau perdagangan. Sehingga jumlah  nisab serta besarnya prosentase zakatnya disamakan dengan zakat uang atau  perdagangan, yaitu ditetapkan sebesar nilai 85 gram emas dan prosentase yang  dikeluarkan 2,5 % dari sisa pendapatanbersih setahun. Yaitu pendapatan kotor  dikurangi jumlah pengeluaran untuk kebutuhan hidup layak atau kebutuhan pokok   http://www.darussholah.com/    yang meliputi untuk makanan, pakaian dan tempattinggal atau cicilan rumah selama  setahun.
 Ulama lain yang juga memberikan perhatian yang serius terhadap zakat, zakat  profesi khususnya, Syaikh Muhammad Al-Gaza>li>> mengatakan seseorang yang  mempunyai pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang wajib  zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat yang sama dengan zakat petani tersebut,  tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan modal dan persyaratanpersyaratannya. Berdasarkan hal itu dokter, advokat, pengusaha, pekerja, karyawan,  dan lainnya, wajib mengeluarkan zakatnya dari pendapatannya yang besar. Dan dia  juga mengkiaskan zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, juga zakat hasil  eksploitasi dari gedung-gedung dan kendaraan yang disewakan, baik nisab maupun  prosentase yang wajib dikeluarkan, yaitu pendapatan yang mencapai 5 wasa>q(50  kailMesir) atau 653 kg. Dari hasil terendah yang dihasilkan tanah, maka wajib  dizakati 10 % dari sisa pendapatan bersih. Atau pendapatan kotor dikurangi biaya  yang diperlukan untuk kebutuhan hidup layak.
 Kedua ulama’ tersebut dalam mengambil hukum Fiqh tentang nisab serta  prosentase pengeluaran pada zakat profesi atau penghasilan atau gaji adalah samasama menggunakan qiya>satau analogi yang telah dijadikan sumber ke-empat dari  beberapa sumber-sumber hukum Islam yang berlaku, namun hasil dari qiya>smereka   Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat Infaq Sedekah. h. 104   Yusuf Qard}a>wi>, Hukum Zakat. h. 488    sangatlah berbeda, perbedaan mereka selisih 7,5 % yang berarti seperempat dari  pendapat Muhammad Al-Gaza>li>> adalah pendapat Yu>suf Qard}a>wi>.
Berdasarkan uraian diatas itulah, penulis terdorong untuk mengangkat tema  tersebut dengan judul “Penentuan ProsentaseZakat Profesi (Studi Komparatif Antara  Pendapat Yu>suf Qard}a>wi> Dan Muhammad Al-Gaza>li>>)”  B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah mayoryang hendak  dicarikan jawabannya lewat penulisan skripsi ini adalah bagaimana penentuan  prosentase zakat profesi menurut Yu>suf Qard}a>wi> dan muhammad AlGaza>li>>. Masalah yang bersifat mayorini di break downmenjadi masalah  minoryang dapat dirumuskan sebagai berikut :  1.  Bagaimana Tipologi berfikir Yu>suf Qard}a>wi> dan Muhammad AlGaza>li>> Tentang penentuan prosentase Zakat Profesi ?  2.  Bagaimana Metode Ijtihad Yu>sufQard}a>wi> dan Muhammad AlGaza>li>> Tentang penentuan prosentase Zakat Profesi ?  3.  Bagaimana Pendapat Yu>suf Qard}a>wi> dan Muhammad Al-Gaza>li>>  Tentang penentuan prosentase Zakat Profesi ?  C.  Kajian Pustaka    Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian  yang sudah dilakukan diseputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat jelas  bahwa kajian yang sedang dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau  duplikasi dari kajian ataupenelitian tersebut.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi