BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia diciptakan Allah di muka bumi sebagai
khalifah dan hamba yang memiliki
keistimewaan dibandingkan makhluk yang lain. Maka dari itu manusia diberi amanah oleh Allah untuk menjaga dan
memelihara bumi beserta isinya untuk
kesejahteraan manusia sendiri.
Dalam menjalankan amanah Allah di
muka bumi, Allah telah memberikan garis
syari’ah, tauhid, aqidah dan akhlak yang
sangat tegas yang harus dilaksanakan
oleh manusia sebagai khalifah dan hamba.
Manusia tidak dapat hidup sendiri
di muka bumi maka dalam interaksinya manusia
harus melakukan hubungan secara horizontal maupun secara vertikal.
Agar apa yang dilakukan manusia
sesuaidengan apa yang diinginkan oleh Sya>ri’
(Allah), maka Allah telah mengutuspara Rasul dan Nabi untuk menyampaikan risalah-Nya. Terlebih agama Islam
yang disampaikan melalui Nabi Muhammad
SAW sebagai agama penyempurnaan dari agama terdahulu yang mempunyai aturan atau syari’ah yang
bersifat komprehensif dan Universal yang berfungsi untuk menjadi rules of the
game.
Selama ini umat Islam hanya berkecimpung
kepada hal-hal yang bersifat ibadah saja
dan kurang memperhatikan sisi muamalah yang juga sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan manusia
sebagai perwujudan dari khalifah dan hamba
di muka bumi. Hal ini terbukti dengan masih kurangnya perhatian umat Islam dalam hal-hal yang berkenaan dengan
muamalah, sehingga dampaknya adalah umat
Islam bersifat “eksklusif” (dalam hal ibadah saja) sehingga secara tidak langsung telah membuat Islam tidak mampu
menjawab tantangan zaman.
Salah satu contoh yang sangat
relevan adalah kurangnya pelaksanaan teori ataupun praktek ekonomi syari’ah secara benar
di Indonesia yang notabene masyarakatnya
adalah mayoritas Islam.
Manusia dalam bermuamalah harus
memperhatikan aturan yang ditetapkan
oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Untuk mempertahankan hidupnya manusia diberi kebebasan dalam memenuhi
kebutuhannya, namun kebebasan tersebut
tidak berlaku mutlak karena kesadaran itu dibatasi dengan kebebasan manusia yang lain sehingga diperlukan saling
toleransi agar tidak terjadi konflik Komprehensif
berarti syari’ah Islam mencakup seluruh aspek kehidupan Universal
bermakna, syari’ah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai Hari Akhir nanti.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari
Teori Ke Praktek, h. 3-4 yang
menyebabkan manusia akan kehilangan peluang untuk memenuhi kebutuhannya.
Hal ini sesuai dengan surah Al-Ma>idah ayat
48: “Dan Kami telah turunkan
kepadamuAl-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu
Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya)
dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang
Allah turunkan dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara
kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang
terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji
kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu,
Maka berlomba-lombalah berbuatkebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya
kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan
itu”. (Al-Maidah: 48) Heri Sudarsono,
Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, h. 1 Departemen Agama RI, Al-Qura<n dan
Terjemahnya, h. 85 Salah satu bentuk
praktek ekonomi Islam yang sering dilakukan dalam kehidupan muamalah manusia adalah jual beli.
Dalam jual beli jumhur ulama’ membagi
jual beli menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah (s}ah}ih}) yaitu jual beli yang memenuhi
ketentuan syara’ (baik rukun maupun syaratnya),
dan jual beli tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi
rusak (fasi<d) atau batal. Adapun ulama’
Hanafiyah membagi jual beli menjadi tiga yaitu sah, batal dan rusak (fasi<d)
.
Berkenaan dengan jual beli yang
dilarang Islam, Wahbah Az-Zuhayly yang
dikutip oleh Rahmat Syafi’i meringkasnya sebagai berikut: 1.
Terlarang sebab Ah}liah(Ahli Akad), ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan s}ah}i<h}apabila dilakukan
oleh orang yang baliq, berakal, dapat
memilih dan mampu bertas}arrufsecara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya adalah jual
beli yang dilakukan oleh orang gila,
jual beli yang dilakukan oleh anak kecil, jual beli orang yang terlarang.
2. Terlarang sebab s}iga<t, ulama’ fiqh
sepakat atassahnya jual beli yang didasarkan
pada kerid}aan diantara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian diantara ijab dan qabul, berada di
satu tempat, dan tidak terpisah oleh
suatu pemisah.
Rahmat Syafi’ie, Fiqh Muamalah, h. 91-92 Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan
tersebut di atas dipandang tidak sah,
beberapa jual beli yang dipandang tidaksah atau masih diperdebatkan oleh para ulama’ salah satunya adalahjual beli
denganpersyaratan.
Syarat, yaitu segala sesuatu yang
perlu atau harus ada sedangkan bersyarat yaitu dengan syarat atau memakai syarat.
Jual beli dengan persyaratan,
paraulama’ berbeda pendapat dalam menjelaskan
aplikasi bentuk jual beli ini: 1. Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa jualbeli
bersyarat ini adalah jual beli dengan
syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli, seperti akad jual beli agar tidak menjualkan rusaknya
harga seperti syarat peminjaman dari
salah satu pihak yang terlibat.
2. Kalangan Hambaliyah memahami jual beli
bersyarat itu sebagai jual beli yang bertentangan
dengan akad-telah dicontohkan sebelumnya dan bertentangan dengan konsekuensi ajaran syari’at seperti
mempersyaratkan adanya bentuk usaha
lain, baik itu jual beli lain ataupeminjaman, karena ada larangan dalam satu transaksi jual beli, atau persyaratan
yang membuat jualbeli tergantung, seperti
menyatakan ”saya jual ini kepadamu kalau si Fulan rid}a”.
3. Kalangan Hanafiyah memahami jual
belibersyarat sebagai jual beli yang menetapkan
syarat yang tidak termasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut
namun bermanfaat bagi salah satu pihak
yang terlibat. Seperti menjual rumah dengan syarat untuk di Abdullah al-Muslih, Fikih Ekonomi Keuangan
Islam, h. 140 bangun masjid di atasnya.
Atau bermanfaat bagi obyek perjanjian, seperti menjual seorang budak wanita dengan syarat
memerdekakannya.
Syarat manfaat yang dinyatakan
oleh kalangan Hanafiyah di atas masih harus
diteliti lagi, berdasarkan hadist| Jabir yang menjual untanya kepada Nabi lalu memberikan persyaratan untuk
memanfaatkannya hingga sampai ke kota Madinah:
َ
Artinya: “Rasulullah SAW. membeli seekor unta dariku dan mensyaratkan agar beliau menaikinya sampai ke Madinah”.
Salah satu fenomena jual beli bersyarat yang
terjadi diKelurahan Ledok Kulon
Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro adalah jual beli tanah kavling dengan syarat diwakafkan untuk
pembangunan masjid.
Hal ini berawal dari keinginan
pengurus masjid “Mujahidin” dan Pengurus
Ranting Muhammadiyah (PRM) yangingin mendirikan masjid lagi di samping masjid “Mujahidin” (masjid lama).
Tanah kavling tersebut adalah hak milik
Bapak Muhajir yang kemudian ingin dibeli oleh pihak Pengurus Ranting Muhammadiyah (PRM) dengan harga yang telah
disepakati di awal sebesar Rp.
44.697.600,00 supaya dapat
membeli tanah tersebut maka pihak Pengurus Ranting Muhammadiyah (PRM) meminjam uang ke
BMT “Amanah” dengan jangka waktu 3
tahun. Pembayaran angsuran ke BMT “Amanah” dilakukan dengan cara menjual tanah kavling tersebut
khususnya kepada pengurus Ranting Imam
Bukhari, S{ah}i>h} Bukhari, juz. III., No. 2718 Muhammadiyah (PRM) dan kepada masyarakat
dengan syarat tanah kavling tersebut
harus diwakafkan untuk pembangunan masjid.
Maka dari itu penulis ingin
meneliti tentang jual beli tanah kavling yang dilakukan oleh pihak Pengurus Ranting
Muhammadiyah (PRM) yang syaratnya tanah
tersebut harus diwakafkan untuk pembangunan masjid.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan pembahasan latar belakang yang
diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana aplikasi jual beli tanah kavling
dengan syarat wakaf di Kelurahan Ledok
Kulon Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadapaplikasi jual beli tanah kavling dengan syarat wakaf di Kelurahan Ledok Kulon
Kecamatan Bojonegoro Kabupaten
Bojonegoro? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang akan dilakukan
ini tidak merupakan pengulangan atau
duplikasi dari kajian atau penelitian tersebut.
Surat keputusan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel, Petunjuk
Teknis Penulisan Skripsi, h.7 Penulisan skripsi ini berjudul “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Jual Beli Tanah
Kavling Dengan Syarat Wakaf diKelurahan Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro” merupakan
pembahasan dari hasil pengamatan dan
wawancara penulis. Pembahasan masalah tersebut belum ada yang membahas sebelumnya hanya saja ada
skripsi dengan tema yang hampir sama
tetapi permasalahannya berbeda yaitu skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Dengan Sistem
Pematokan Harga Oleh Pemilik Modal
Terhadap Hasil Panen Petani Tambak Di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo” yang ditulis oleh
Zazilatur Rakhmah yang menyimpulkan bahwa jual beli dilakukan dengan
hutang piutang yang disertai syarat dari
pemilik modal yakni harga jual ditentukan oleh pemilik modal dan semua hasil panen tambak juga harus dijual
kepada pemilik modal maka hukumnya sah,
karena tidak ditemukan adanya penyimpangan hukum Islam.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi