Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN SYARAT WAKAF DI KELURAHAN LEDOK KULON KECAMATAN BOJONEGORO KABUPATEN BOJONEGORO


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Manusia diciptakan Allah di muka bumi sebagai khalifah dan hamba yang  memiliki keistimewaan dibandingkan makhluk yang lain. Maka dari itu manusia  diberi amanah oleh Allah untuk menjaga dan memelihara bumi beserta isinya  untuk kesejahteraan manusia sendiri.
Dalam menjalankan amanah Allah di muka bumi, Allah telah memberikan  garis syari’ah, tauhid, aqidah dan akhlak  yang sangat tegas yang harus  dilaksanakan oleh manusia sebagai khalifah dan hamba.
Manusia tidak dapat hidup sendiri di muka bumi maka dalam interaksinya  manusia harus melakukan hubungan secara horizontal maupun secara vertikal.
Agar apa yang dilakukan manusia sesuaidengan apa yang diinginkan oleh  Sya>ri’ (Allah), maka Allah telah mengutuspara Rasul dan Nabi untuk  menyampaikan risalah-Nya. Terlebih agama Islam yang disampaikan melalui  Nabi Muhammad SAW sebagai agama penyempurnaan dari agama terdahulu   yang mempunyai aturan atau syari’ah yang bersifat komprehensif  dan Universal  yang berfungsi untuk menjadi rules of the game.

 Selama ini umat Islam hanya berkecimpung kepada hal-hal yang bersifat  ibadah saja dan kurang memperhatikan sisi muamalah yang juga sangat penting  untuk diterapkan dalam kehidupan manusia sebagai perwujudan dari khalifah dan  hamba di muka bumi. Hal ini terbukti dengan masih kurangnya perhatian umat  Islam dalam hal-hal yang berkenaan dengan muamalah, sehingga dampaknya  adalah umat Islam bersifat “eksklusif” (dalam hal ibadah saja) sehingga secara  tidak langsung telah membuat Islam tidak mampu menjawab tantangan zaman.
Salah satu contoh yang sangat relevan adalah kurangnya pelaksanaan teori  ataupun praktek ekonomi syari’ah secara benar di Indonesia yang notabene  masyarakatnya adalah mayoritas Islam.
Manusia dalam bermuamalah harus memperhatikan aturan yang  ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Untuk mempertahankan hidupnya  manusia diberi kebebasan dalam memenuhi kebutuhannya, namun kebebasan  tersebut tidak berlaku mutlak karena kesadaran itu dibatasi dengan kebebasan  manusia yang lain sehingga diperlukan saling toleransi agar tidak terjadi konflik   Komprehensif berarti syari’ah Islam mencakup seluruh aspek kehidupan   Universal bermakna, syari’ah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai  Hari Akhir nanti.
 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, h. 3-4   yang menyebabkan manusia akan kehilangan peluang untuk memenuhi  kebutuhannya.
 Hal ini sesuai dengan surah Al-Ma>idah ayat 48:  “Dan Kami telah turunkan kepadamuAl-Qur’an dengan membawa kebenaran,  membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan  sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka  putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah  kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah  datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan  jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya  satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya  kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuatkebajikan. hanya kepada Allah-lah  kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu  perselisihkan itu”. (Al-Maidah: 48)   Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, h. 1   Departemen Agama RI, Al-Qura<n dan Terjemahnya, h. 85   Salah satu bentuk praktek ekonomi Islam yang sering dilakukan dalam  kehidupan muamalah manusia adalah jual beli. Dalam jual beli jumhur ulama’  membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah  (s}ah}ih}) yaitu jual beli yang memenuhi ketentuan syara’ (baik rukun maupun  syaratnya), dan jual beli tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu  syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasi<d) atau batal. Adapun  ulama’ Hanafiyah membagi jual beli menjadi tiga yaitu sah, batal dan rusak  (fasi<d)  .
Berkenaan dengan jual beli yang dilarang Islam, Wahbah Az-Zuhayly  yang dikutip oleh Rahmat Syafi’i meringkasnya sebagai berikut:  1.  Terlarang sebab Ah}liah(Ahli Akad), ulama telah sepakat bahwa jual beli  dikategorikan s}ah}i<h}apabila dilakukan oleh orang yang baliq, berakal,  dapat memilih dan mampu bertas}arrufsecara bebas dan baik. Mereka yang  dipandang tidak sah jual belinya adalah jual beli yang dilakukan oleh orang  gila, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil, jual beli orang yang terlarang.
2.  Terlarang sebab s}iga<t, ulama’ fiqh sepakat atassahnya jual beli yang  didasarkan pada kerid}aan diantara pihak yang melakukan akad, ada  kesesuaian diantara ijab dan qabul, berada di satu tempat, dan tidak terpisah  oleh suatu pemisah.
 Rahmat Syafi’ie, Fiqh Muamalah, h. 91-92   Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas dipandang tidak  sah, beberapa jual beli yang dipandang tidaksah atau masih diperdebatkan oleh  para ulama’ salah satunya adalahjual beli denganpersyaratan.
Syarat, yaitu segala sesuatu yang perlu atau harus ada sedangkan bersyarat  yaitu dengan syarat atau memakai syarat.
Jual beli dengan persyaratan, paraulama’ berbeda pendapat dalam  menjelaskan aplikasi bentuk jual beli ini:  1.  Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa jualbeli bersyarat ini adalah jual beli  dengan syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli, seperti  akad jual beli agar tidak menjualkan rusaknya harga seperti syarat  peminjaman dari salah satu pihak yang terlibat.
2.  Kalangan Hambaliyah memahami jual beli bersyarat itu sebagai jual beli yang  bertentangan dengan akad-telah dicontohkan sebelumnya dan bertentangan  dengan konsekuensi ajaran syari’at seperti mempersyaratkan adanya bentuk  usaha lain, baik itu jual beli lain ataupeminjaman, karena ada larangan dalam  satu transaksi jual beli, atau persyaratan yang membuat jualbeli tergantung,  seperti menyatakan ”saya jual ini kepadamu kalau si Fulan rid}a”.
3.  Kalangan Hanafiyah memahami jual belibersyarat sebagai jual beli yang  menetapkan syarat yang tidak termasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli,  dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut namun bermanfaat bagi salah  satu pihak yang terlibat. Seperti menjual rumah dengan syarat untuk di   Abdullah al-Muslih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, h. 140   bangun masjid di atasnya. Atau bermanfaat bagi obyek perjanjian, seperti  menjual seorang budak wanita dengan syarat memerdekakannya.
Syarat manfaat yang dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah di atas masih  harus diteliti lagi, berdasarkan hadist| Jabir yang menjual untanya kepada Nabi  lalu memberikan persyaratan untuk memanfaatkannya hingga sampai ke kota  Madinah:  َ Artinya: “Rasulullah SAW. membeli seekor unta dariku dan mensyaratkan agar  beliau menaikinya sampai ke Madinah”.
 Salah satu fenomena jual beli bersyarat yang terjadi diKelurahan Ledok  Kulon Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro adalah jual beli tanah  kavling dengan syarat diwakafkan untuk pembangunan masjid.
Hal ini berawal dari keinginan pengurus masjid “Mujahidin” dan  Pengurus Ranting Muhammadiyah (PRM) yangingin mendirikan masjid lagi di  samping masjid “Mujahidin” (masjid lama). Tanah kavling tersebut adalah hak  milik Bapak Muhajir yang kemudian ingin dibeli oleh pihak Pengurus Ranting  Muhammadiyah (PRM) dengan harga yang telah disepakati di awal sebesar Rp.
44.697.600,00 supaya dapat membeli tanah tersebut maka pihak Pengurus  Ranting Muhammadiyah (PRM) meminjam uang ke BMT “Amanah” dengan  jangka waktu 3 tahun. Pembayaran angsuran ke BMT “Amanah” dilakukan  dengan cara menjual tanah kavling tersebut khususnya kepada pengurus Ranting   Imam Bukhari, S{ah}i>h} Bukhari, juz. III., No. 2718   Muhammadiyah (PRM) dan kepada masyarakat dengan syarat tanah kavling  tersebut harus diwakafkan untuk pembangunan masjid.
Maka dari itu penulis ingin meneliti tentang jual beli tanah kavling yang  dilakukan oleh pihak Pengurus Ranting Muhammadiyah (PRM) yang syaratnya  tanah tersebut harus diwakafkan untuk pembangunan masjid.
B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan pembahasan latar belakang yang diuraikan di atas, maka  dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:  1.  Bagaimana aplikasi jual beli tanah kavling dengan syarat wakaf di Kelurahan  Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadapaplikasi jual beli tanah kavling  dengan syarat wakaf di Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro  Kabupaten Bojonegoro?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian  yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat  jelas bahwa kajian yang sedang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan  atau duplikasi dari kajian atau penelitian tersebut.
  Surat keputusan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel, Petunjuk Teknis Penulisan  Skripsi, h.7   Penulisan skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli  Tanah Kavling Dengan Syarat Wakaf diKelurahan Ledok Kulon Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro” merupakan pembahasan dari hasil  pengamatan dan wawancara penulis. Pembahasan masalah tersebut belum ada  yang membahas sebelumnya hanya saja ada skripsi dengan tema yang hampir  sama tetapi permasalahannya berbeda yaitu skripsi yang berjudul “Tinjauan  Hukum Islam Tentang Jual Beli Dengan Sistem Pematokan Harga Oleh Pemilik  Modal Terhadap Hasil Panen Petani Tambak Di Desa Kedungpeluk Kecamatan  Candi Kabupaten Sidoarjo” yang ditulis oleh Zazilatur Rakhmah  yang  menyimpulkan bahwa jual beli dilakukan dengan hutang piutang yang disertai  syarat dari pemilik modal yakni harga jual ditentukan oleh pemilik modal dan  semua hasil panen tambak juga harus dijual kepada pemilik modal maka  hukumnya sah, karena tidak ditemukan adanya penyimpangan hukum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi