Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN BUYBACK SURAT UTANG NEGARA (SUN) DI BANK INDONESIA SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang  Pada dasarnya aspek ekonomi amat penting peranannya dalam  meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Seiring dengan perkembangan waktu  dan pertumbuhan masyarakat serta kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan  teknologi, maka hal ini berimbas dalam membentuk dan menjadikan perubahan  terhadap pola kehidupan bermasyarakat tidak terkecuali dalam bidang ekonomi  yang di dalamnya tentang perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu jenis  usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan salah satu bentuk muamalah.
Di dalam tatanan Islam masing-masing individu saling melengkapi Islam  memandang satu sama lain saling melengkapi sebab Islam memandang kehidupan  tidak dapat dipilah-pilah serta memandang seseorang sebagai bagian yang tidak  terpisahkan dikehidupan masyarakat.

Ajaran Islam yang dibawa Rasulullah mempunyai keunikan tersendiri,  secara faktual dan memberikan komperhensive guidance(petunjuk yang lengkap)  yang mencakup seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial dan juga  bersifat universal yang dapat diterapkan setiap waktu sampai hari akhir.
Keuniversalan ini akan nampak jelas terutama dalam bidang muamalah, di mana  bidang muamalat bukan hanya luas dan fleksibel, bahkan memberikan special   treatmentbagi muslim dan tidak membedakandari non muslim akan selalu  mengutamakan asas-asas kemaslahatan umat.
 Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa  untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik.
Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak  diperkenankan.
Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu  memberikan otoritas kepada agendi lantai bursa, untuk membuat dealatas  sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan  calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung.
Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika  banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka terlebih dahulu  harus terdaftar sebagai applicant, dan saham tersebut kemudian dijual/dibeli  dengan prinsip first-come-first-served(siapa datang dulu dia dilayani, Red).
 Ada begitu banyak model perdagangan yang kita dapatkan pada era  globalisasi sekarang ini. Perdagangan yang terjadi ada begitu banyak dan selalu  hadir dengan model dan pola bermacam-macam. Salah satu perdagangan yang  ada dalam kehidupan sekarang ini dan  sangat marak dibicarakan adalah  perdagangan saham dan obligasi di pasar modal.
 Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian di Indonesia,h.
20   Irfan Syauqi Beik, Prinsip Pasar Modal Syariah,www. Pesantren virtual.com/ekonomi  /001shtml,  h. 2   Saham diterbitkan oleh sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas  (PT) baik badan usaha milik swasta maupun milik pemerintah dengan tujuan  untuk mendapatkan tambahan modal dalam memperluas kegiatan usaha ataupun  tujuan lainnya. Sebagai akibatnya, maka si pembeli saham memiliki perusahaan  dengan komposisi sesuai besar saham yang dia miliki dan hak suara dalam  menentukan dewan direksi (pimpinan perusahaan) yang biasanya dipilih pada  RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Di samping itu, pembeli saham juga  mendapatkan deviden dari bagian keuntungan usaha perusahaan yang dibagikan  kepada para pemegang saham.
Adapun obligasi merupakan salah satu alat yang digunakan oleh Perseroan  Terbatas untuk menambah permodalan selain dengan cara penerbitan saham baru  dan pinjaman bank. Obligasi bisa dikeluarkan oleh pemerintah yang kemudian  disebut Obligasi Negara atau Surat Utang Negara (SUN), Badan Usaha Milik  Negara (BUMN) dan swasta. Obligasi yang dikeluarkan dapat dalam bentuk  satuan mata uang lokal seperti rupiah (obligasi dalam negeri) dan dalam mata  uang asing seperti dollar (obligasi internasional).
Jika dalam saham keuntungan yang diperoleh oleh para pemegangnya  berupa deviden, maka dalam obligasi para pembeli obligasi mendapatkan  keuntungan berupa bunga obligasi. Berbeda dengan saham yang merupakan tanda  kepemilikan seseorang atas perusahaan yang menerbitkannya, para pembeli  obligasi hanya memiliki tagihan kepada perusahaan penerbit sebesar nilai nominal   yang tertera dalam obligasi tersebut ditambah dengan bunganya dengan jangka  waktu tertentu.
 Surat Utang Negara (SUN) berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun  2002 tentang Surat Utang Negara pasal 1 ayat 1 adalah surat berharga yang  berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing  yang dijamin bunga dan pokoknya oleh Negara sesuai masa berlakunya.
 Dalam  mekanisme penjualan Surat Utang Negara (SUN) ada dua macam mekanisme  pelunasan atau pembelian Surat Utang Negara (SUN) yaitu pelunasan ketika jatuh  tempo dan sebelum jatuh tempo (buyback).
Dalam pelunasan ketika jatuh tempo adalah kewajiban bagi pemerintah  untuk membayar Surat Utang Negara (SUN) yang telah jatuh tempo itu.
Sedangkan dalam pembelian kembali (buyback)Surat Utang Negara (SUN)  adalah sebuah spekulasi pemerintah yang dilakukan setelah melihat kondisi dan  perkembangan pasar surat utang, sedangkan realisasi pembelian kembali  (buyback) baru dilakukan pada tahun berikutnya (carry over)sehingga jumlah  nilai bersih maksimal yang disetujui terlampaui. Manajemen portofolio dimaksud  meliputi penerbitan, pembelian kembali sebelum jatuh tempo(buyback), dan  pertukaran(bond swap)sebagian Surat Utang Negara yang beredar.
 Karena dalam hal ini pemerintah mempunyai hak dan wewenang  melakukan pembelian kembali (buyback) Surat Utang Negara (SUN) sesuai   Hidayatullah Muttaqin, Hukum Syara’ Bursa Efek, www.jurnal-ekonomi.org, h.
 BI,Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2005, h. 5   Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004   dengan pasal 9 ayat 2e Undang-undang nomor 24 tahun 2004. Sehingga dalam  mekanisme pembelian kembali (buyback)Surat Utang Negara (SUN) terdapat dua  tujuan dari pembelian itu, yaitu untuk menyelamatkan surat utang itu dari invlasi  saham yang sedang naik agar saham atau obligasi tidak bisa diperjual belikan oleh  pemilik atau pemegang saham kepada pihak-pihak lain ataukah hanya mencari  keuntungan semata ketika bursa saham atau obligasi sedang naik.
Dengan dunia usaha yang semakin beragam, serta untuk dapat  menstabilkan perekonomian negara yang kurang stabil karena adanya krisis  moneter, maka dari itu menteri keuangan mengambil kebijakan dengan  memperjual belikan Surat Utang Negara (SUN) kepada kalangan lembaga  keuangan dan juga perusahaan yang berkecimpung dalam dunia bursa guna dapat  menghimpun dana dan akan diputar oleh Bank Indonesia.
Melihat alur, bahwasanya transaksibuybackmerupakan jual beli yang  dilakukan dengan syarat. Yang mana transaksi ini dilakukan dengan syarat  pembelian kembali sebelum jatuh tempo, pada saat waktu yang tidak ditentukan.,  dimana obligasi yang dikeluarkan pemerintah tersebut belum jatuh tempo atau  pada batasan waktu jatuh dari Surat Utang Negara (SUN) sesuai perjanjian  (klausul).
Dalam hukum Islam, buybackmasuk kategori masalah muamalah yaitu  ibadah dalam arti luas yang mengatur hubungan antara manusia (sosial). Dalam  masalah muamalah Islam menuntut umatnya untuk selalu kreatif dan inovatif  akan selalu adanya aktifitas berfikir pada diri umat tentang realitas kehidupan   yang mereka hadapi. Islam hanya memberikan aturan/petunjuk secara global dan  pengarahan saja. Sehingga mengenai cara,waktu dan tempat tidak ditentukan  secara tertentu.
 Salah satu pokok yang penting dalam bermualat tentang masalah diatas  adalah firman Allah tentang inti pokok diperbolehkannya jual-beli yaitu Surat alBaqarah ayat 275:  ... َو ﱠﻞ َﺣ َأ   ُﻪﱠﻠﻟا   َﻊ ْﻴ َﺒ ْﻟ ا   َم ﱠﺮ َﺣ َو   ﺎَﺏﱢﺮﻟا ...
Artinya: “...Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”(QS.
al-Baqarah [2]: 275).
Dan hadis| yang menerangkan tentang larangan jual beli dengan syaratArtinya: “Amir bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya mengatakan Rasulullah  SAW bersabda “Tidak halal (memberikan) pinjaman dan penjualan,  tidak halal (menetapkan) dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal  keuntungan sesuatu yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak halal  (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada padamu” (HR. AlKhomsah dan di shahihlan oleh Tirmidzi, Ibnu Khazaimah dan AlHakim dan diriwayatkan oleh Abu Hanifah dengan kalimat : Rasulullah  melarang jual-beli dengan syarat).
  Jamaluddin Rahmat, Islam Alternatif, h. 25   Imam Abi Daud, Sunan Abi Daud Juz II, h. 151   Firman di atas menegaskan bahwa jual-beli itu diperbolehkan dan Allah  melarang jual beli yang dibarengi dengan riba. Sedangkan hadist diatas  menerangkan behwa penggunaan jual-beli syarat dalam akadjual-beli, jual beli  dengan bersyarat dilarang oleh Rasulullah, sementara kita lihat dalam  perdagangan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara transaksi  Buyback (pembelian kembali sebelum jatuh tempo)yakni melakukan akad jual sekaligus  akad beli disertai dengan ketentuan syarat dengan objek yang sama yang  dilakukan dalam satu transaksi dengan kurun waktu yang tidak ditetapkan tetapi  ada batasan jangka waktu sebelum jatuh tempo. Hal ini terdapat kesenjangan  antara hadist tersebut dengan realisasinya, dan karena terdapat pro dan kontra  mengenai kebolehannya, maka untuk mengetahui bagaimana praktek tersebut  boleh dilakukan di Bank Indonesia.
Dengan latar belakang tersebut maka perlu diadakan penelitian dengan  topik: Tinjaun Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan BuybackSurat Utang  Negara (SUN) di Bank Indonesia Surabaya.
a[ � b l x� HO atas, maka masalah mayoryang hendak  dicarikan jawabannya lewat penulisan skripsi ini adalah bagaimana penentuan  prosentase zakat profesi menurut Yu>suf Qard}a>wi> dan muhammad AlGaza>li>>. Masalah yang bersifat mayorini di break downmenjadi masalah  minoryang dapat dirumuskan sebagai berikut :  1.  Bagaimana Tipologi berfikir Yu>suf Qard}a>wi> dan Muhammad AlGaza>li>> Tentang penentuan prosentase Zakat Profesi ?  2.  Bagaimana Metode Ijtihad Yu>sufQard}a>wi> dan Muhammad AlGaza>li>> Tentang penentuan prosentase Zakat Profesi ?  3.  Bagaimana Pendapat Yu>suf Qard}a>wi> dan Muhammad Al-Gaza>li>>  Tentang penentuan prosentase Zakat Profesi ?  C.  Kajian Pustaka    Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian  yang sudah dilakukan diseputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat jelas  bahwa kajian yang sedang dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau  duplikasi dari kajian ataupenelitian tersebut.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi