BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pada dasarnya aspek ekonomi amat penting
peranannya dalam meningkatkan
kesejahteraan hidup manusia. Seiring dengan perkembangan waktu dan pertumbuhan masyarakat serta kemajuan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
maka hal ini berimbas dalam membentuk dan menjadikan perubahan terhadap pola kehidupan bermasyarakat tidak
terkecuali dalam bidang ekonomi yang di
dalamnya tentang perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu jenis usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
dan salah satu bentuk muamalah.
Di dalam tatanan Islam
masing-masing individu saling melengkapi Islam memandang satu sama lain saling melengkapi
sebab Islam memandang kehidupan tidak
dapat dipilah-pilah serta memandang seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dikehidupan masyarakat.
Ajaran Islam yang dibawa
Rasulullah mempunyai keunikan tersendiri, secara faktual dan memberikan komperhensive
guidance(petunjuk yang lengkap) yang
mencakup seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial dan juga bersifat universal yang dapat diterapkan
setiap waktu sampai hari akhir.
Keuniversalan ini akan nampak
jelas terutama dalam bidang muamalah, di mana bidang muamalat bukan hanya luas dan
fleksibel, bahkan memberikan special treatmentbagi
muslim dan tidak membedakandari non muslim akan selalu mengutamakan asas-asas kemaslahatan umat.
Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus
dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan
tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik.
Untuk itu, prosedur
pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan.
Prosedurnya, setiap perusahaan
yang memiliki kuota saham tertentu memberikan
otoritas kepada agendi lantai bursa, untuk membuat dealatas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan
perusahaan tersebut dengan calon
investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung.
Saham-saham tersebut dijual
ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu,
maka mereka terlebih dahulu harus
terdaftar sebagai applicant, dan saham tersebut kemudian dijual/dibeli dengan prinsip first-come-first-served(siapa
datang dulu dia dilayani, Red).
Ada begitu banyak model perdagangan yang kita
dapatkan pada era globalisasi sekarang
ini. Perdagangan yang terjadi ada begitu banyak dan selalu hadir dengan model dan pola bermacam-macam.
Salah satu perdagangan yang ada dalam
kehidupan sekarang ini dan sangat marak
dibicarakan adalah perdagangan saham dan
obligasi di pasar modal.
Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan
dan Perasuransian di Indonesia,h.
20 Irfan Syauqi Beik, Prinsip Pasar Modal
Syariah,www. Pesantren virtual.com/ekonomi /001shtml,
h. 2 Saham diterbitkan oleh
sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) baik badan usaha milik swasta maupun
milik pemerintah dengan tujuan untuk
mendapatkan tambahan modal dalam memperluas kegiatan usaha ataupun tujuan lainnya. Sebagai akibatnya, maka si
pembeli saham memiliki perusahaan dengan
komposisi sesuai besar saham yang dia miliki dan hak suara dalam menentukan dewan direksi (pimpinan perusahaan)
yang biasanya dipilih pada RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham). Di samping itu, pembeli saham juga mendapatkan deviden dari bagian keuntungan usaha
perusahaan yang dibagikan kepada para
pemegang saham.
Adapun obligasi merupakan salah
satu alat yang digunakan oleh Perseroan Terbatas
untuk menambah permodalan selain dengan cara penerbitan saham baru dan pinjaman bank. Obligasi bisa dikeluarkan
oleh pemerintah yang kemudian disebut
Obligasi Negara atau Surat Utang Negara (SUN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Obligasi yang
dikeluarkan dapat dalam bentuk satuan
mata uang lokal seperti rupiah (obligasi dalam negeri) dan dalam mata uang asing seperti dollar (obligasi
internasional).
Jika dalam saham keuntungan yang
diperoleh oleh para pemegangnya berupa
deviden, maka dalam obligasi para pembeli obligasi mendapatkan keuntungan berupa bunga obligasi. Berbeda
dengan saham yang merupakan tanda kepemilikan
seseorang atas perusahaan yang menerbitkannya, para pembeli obligasi hanya memiliki tagihan kepada
perusahaan penerbit sebesar nilai nominal yang tertera dalam obligasi tersebut ditambah
dengan bunganya dengan jangka waktu
tertentu.
Surat Utang Negara (SUN) berdasarkan
Undang-Undang nomor 24 tahun 2002
tentang Surat Utang Negara pasal 1 ayat 1 adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing yang dijamin
bunga dan pokoknya oleh Negara sesuai masa berlakunya.
Dalam mekanisme
penjualan Surat Utang Negara (SUN) ada dua macam mekanisme pelunasan atau pembelian Surat Utang Negara
(SUN) yaitu pelunasan ketika jatuh tempo
dan sebelum jatuh tempo (buyback).
Dalam pelunasan ketika jatuh
tempo adalah kewajiban bagi pemerintah untuk
membayar Surat Utang Negara (SUN) yang telah jatuh tempo itu.
Sedangkan dalam pembelian kembali
(buyback)Surat Utang Negara (SUN) adalah
sebuah spekulasi pemerintah yang dilakukan setelah melihat kondisi dan perkembangan pasar surat utang, sedangkan
realisasi pembelian kembali (buyback)
baru dilakukan pada tahun berikutnya (carry over)sehingga jumlah nilai bersih maksimal yang disetujui
terlampaui. Manajemen portofolio dimaksud meliputi penerbitan, pembelian kembali sebelum
jatuh tempo(buyback), dan pertukaran(bond
swap)sebagian Surat Utang Negara yang beredar.
Karena dalam hal ini pemerintah mempunyai hak
dan wewenang melakukan pembelian kembali
(buyback) Surat Utang Negara (SUN) sesuai Hidayatullah Muttaqin, Hukum Syara’ Bursa
Efek, www.jurnal-ekonomi.org, h.
BI,Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2005, h.
5 Penjelasan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 dengan pasal 9 ayat 2e
Undang-undang nomor 24 tahun 2004. Sehingga dalam mekanisme pembelian kembali (buyback)Surat
Utang Negara (SUN) terdapat dua tujuan
dari pembelian itu, yaitu untuk menyelamatkan surat utang itu dari invlasi saham yang sedang naik agar saham atau
obligasi tidak bisa diperjual belikan oleh pemilik atau pemegang saham kepada pihak-pihak
lain ataukah hanya mencari keuntungan
semata ketika bursa saham atau obligasi sedang naik.
Dengan dunia usaha yang semakin
beragam, serta untuk dapat menstabilkan
perekonomian negara yang kurang stabil karena adanya krisis moneter, maka dari itu menteri keuangan
mengambil kebijakan dengan memperjual
belikan Surat Utang Negara (SUN) kepada kalangan lembaga keuangan dan juga perusahaan yang berkecimpung
dalam dunia bursa guna dapat menghimpun
dana dan akan diputar oleh Bank Indonesia.
Melihat alur, bahwasanya
transaksibuybackmerupakan jual beli yang dilakukan dengan syarat. Yang mana transaksi
ini dilakukan dengan syarat pembelian
kembali sebelum jatuh tempo, pada saat waktu yang tidak ditentukan., dimana obligasi yang dikeluarkan pemerintah
tersebut belum jatuh tempo atau pada
batasan waktu jatuh dari Surat Utang Negara (SUN) sesuai perjanjian (klausul).
Dalam hukum Islam, buybackmasuk
kategori masalah muamalah yaitu ibadah
dalam arti luas yang mengatur hubungan antara manusia (sosial). Dalam masalah muamalah Islam menuntut umatnya untuk
selalu kreatif dan inovatif akan selalu
adanya aktifitas berfikir pada diri umat tentang realitas kehidupan yang mereka hadapi. Islam hanya memberikan
aturan/petunjuk secara global dan pengarahan
saja. Sehingga mengenai cara,waktu dan tempat tidak ditentukan secara tertentu.
Salah satu pokok yang penting dalam bermualat
tentang masalah diatas adalah firman
Allah tentang inti pokok diperbolehkannya jual-beli yaitu Surat alBaqarah ayat
275: ... َو
ﱠﻞ َﺣ َأ ُﻪﱠﻠﻟا َﻊ
ْﻴ َﺒ ْﻟ ا َم
ﱠﺮ َﺣ َو ﺎَﺏﱢﺮﻟا ...
Artinya: “...Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”(QS.
al-Baqarah [2]: 275).
Dan hadis| yang menerangkan
tentang larangan jual beli dengan syaratArtinya: “Amir bin Syu’aib dari ayahnya
dari kakeknya mengatakan Rasulullah SAW
bersabda “Tidak halal (memberikan) pinjaman dan penjualan, tidak halal (menetapkan) dua syarat dalam satu
jual beli, tidak halal keuntungan
sesuatu yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada
padamu” (HR. AlKhomsah dan di shahihlan oleh Tirmidzi, Ibnu Khazaimah dan
AlHakim dan diriwayatkan oleh Abu Hanifah dengan kalimat : Rasulullah melarang jual-beli dengan syarat).
Jamaluddin Rahmat, Islam Alternatif, h. 25 Imam Abi Daud, Sunan Abi Daud Juz II, h. 151 Firman di atas menegaskan bahwa jual-beli itu
diperbolehkan dan Allah melarang jual
beli yang dibarengi dengan riba. Sedangkan hadist diatas menerangkan behwa penggunaan jual-beli syarat
dalam akadjual-beli, jual beli dengan
bersyarat dilarang oleh Rasulullah, sementara kita lihat dalam perdagangan Surat Utang Negara (SUN) dengan
cara transaksi Buyback (pembelian
kembali sebelum jatuh tempo)yakni melakukan akad jual sekaligus akad beli disertai dengan ketentuan syarat
dengan objek yang sama yang dilakukan
dalam satu transaksi dengan kurun waktu yang tidak ditetapkan tetapi ada batasan jangka waktu sebelum jatuh tempo.
Hal ini terdapat kesenjangan antara
hadist tersebut dengan realisasinya, dan karena terdapat pro dan kontra mengenai kebolehannya, maka untuk mengetahui
bagaimana praktek tersebut boleh
dilakukan di Bank Indonesia.
Dengan latar belakang tersebut
maka perlu diadakan penelitian dengan topik:
Tinjaun Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan BuybackSurat Utang Negara (SUN) di Bank Indonesia Surabaya.
a[ � b l x� HO atas, maka
masalah mayoryang hendak dicarikan
jawabannya lewat penulisan skripsi ini adalah bagaimana penentuan prosentase zakat profesi menurut Yu>suf
Qard}a>wi> dan muhammad AlGaza>li>>. Masalah yang bersifat
mayorini di break downmenjadi masalah minoryang
dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana Tipologi berfikir Yu>suf
Qard}a>wi> dan Muhammad AlGaza>li>> Tentang penentuan prosentase
Zakat Profesi ? 2. Bagaimana Metode Ijtihad
Yu>sufQard}a>wi> dan Muhammad AlGaza>li>> Tentang penentuan
prosentase Zakat Profesi ? 3. Bagaimana Pendapat Yu>suf Qard}a>wi>
dan Muhammad Al-Gaza>li>> Tentang
penentuan prosentase Zakat Profesi ? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah dilakukan diseputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang dilakukan ini tidak
merupakan pengulangan atau duplikasi
dari kajian ataupenelitian tersebut.Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi