BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1. LATAR BELAKANG.
Perkembangan dunia
dewasa ini mengharuskan
lembaga keuangan untuk
senantiasa meningkatkan kewaspadaannya dalam
menyalurkan dana masyarakat.
Lembaga keuangan wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
menentukan tingkat kelayakan
usaha yang akan
dibiayai, untuk itu lembaga memerlukan
suatu sistem penilaian
yang dapat mempermudah sekaligus
dapat dipertanggungjawabkan secara
kuantitatif dalam menentukan kelayakan usaha calon nasabah.
Kredit atau
pembiayaan dapat berupa
uang atau tagihan
yang nilainya diukur
dengan uang. Yang
menjadi perbedaan antara
kredit yang diberikan
oleh bank berdasarkan
konvensional dengan pembiayaan
yang diberikan oleh
bank berdasarkan prinsip
syariah adalah terletak
pada keuntungan yang
diharapkan. Bagi bank
konvensional, keuntungan yang diperoleh
melalui bunga, sedangkan bagi bank syariah berupa imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan
tanpa jaminan sangat
membahayakan posisi bank, mengingat
jika
konsumen mengalami suatu
kemacetan maka akan
sulit untuk menutupi kerugian
terhadap pembiayaan yang disalurkan. Sebaliknya 1 Kasmir, Manajemen Perbankan, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 73.
dengan
jaminan pembiayaan relatif
aman mengingat setiap
pembiayaan macet akan dapat
ditutupi oleh jaminan tersebut.
Pembiayaan tanpa
jaminan maksudnya pembiayaan
yang diberikan tanpa
jaminan barang /
orang tertentu. Pembiayaan
jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas calon debitur
selama berhubungan dengan bank yang
bersangkutan.
Di tahun 2003 media masa negara kita dibanjiri
kasus pembobolan bank-bank negara, hal
ini terjadi karena lemahnya atau tidak
berfungsinya manajemen risiko.
Ironisnya kasus ini
bertepatan dengan dikeluarkannya peraturan
Bank Indonesia mengenai
kewajiban bagi semua
bank untuk menerapkan manajemen risiko, hal ini
memberikan pelajaran yang berharga bahwa manajemen
risiko memiliki manfaat
yang besar dan
sangat perlu diterapkan
secara konsekuen dan
konsisten oleh semua
lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia.
Manajemen resiko bersifat dinamis
dan berkembang, untuk itu kita harus mampu
mengkaji ulang baik
dari perencanaan, strategi,
struktur organisasi, job
diskripsi, kebijakan dan
prosedur, ketentuan perundangundangan, teknologi
informasi, sumber daya
manusia produk dan
jasa pengendalian intern
dan audit intern
karena kita harus
tau apa yang
kita butuhkan.
Sebagai umat
muslim kesuksesan dunia
harus diimbangi dengan nilai-nilai kesuksesan dimana dalam bekerja
lebih mengandalkan pada rasio, 2
Ibid,hlm. 79.
maka
dalam jangka panjang
perlu beberapa hal
seperti sumber daya
alam dan sebagainya. Justru
keberhasilan dan keberuntungan itu akan datang pada mereka
yang memiliki kecerdasan
emosional (EQ) yaitu
mereka yang mampu
mengenali dan memahami
lingkungan untuk dijadikan
sebagai peluang. Kemampuan
seorang untuk memakai apa yang dia perbuat atau di lakukan karena pengaruh dari Tuhan.
Program penanggulangan kemiskinan
yang dimulai sejak
Pelita pertama sudah
menjangkau seluruh pelosok
tanah air, upaya
itu telah menghasilkan
perkembangan yang positif,
namun demikian krisis
moneter dan ekonomi yang melanda
Indonesia sejak tahun 1997 telah mengecilkan arti
berbagai pencapaian pembangunan
krisis tersebut pada
satu sisi telah menimbulkan lonjakan
pengangguran dan dengan
cepat meningkatkan kemiskinan di pedesaan dan perkotaan.
Adanya lembaga
keuangan mikro syari’ah
yang menyediakan produk pembiayaan tanpa jaminan akan
memberikan titik terang bagi UKM yang ingin
berkembang. Model penyerahan
modal dan kemitraan
inilah yang akan terbina
kerjasama untuk menciptakan kegiatan usaha yang saling menguntungkan
dengan memperhatikan prinsip
kehati-hatian dan saling berusaha untuk memperkecil tingkat resiko
kegagalan usaha.
Manajemen resiko
dan pendekatan spiritual
quotient akan mampu mengikat nasabah
secara personal, sehingga
mampu menjalin ikatan
yang kuat antara
keduanya, dengan pendekatan
ini perusahaan atau
manajemen benar-benar tahu
apa yang diharapkan
nasabah dan bagaimana
cara menyentuh hati nasabah agar
tetap loyal pada perusahaan dengan peraturan yang
baku tetapi terasa
ringan dan tanpa
terbebani dalam memenuhi kewajibannya.
Penelitian dengan
topik pengaruh manajemen
risiko dan ESQ terhadap pemberian
pembiayaan tanpa jaminan
ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan
yang lebih detail
dan petunjuk bagi
penyaluran dan nasabah khususnya
pada perusahaan lembaga keuangan mikro syari’ah (LKMS/BMT) di Purworejo.
Kegiatan usaha
BMT di Kabupaten
Purworejo antara lain memberikan bantuan
pinjaman berupa pembiayaan
modal usaha untuk pedagang dan
pengusaha kecil menengah
dan menyelenggarakan jasa simpanan bagi
nasabahnya dengan sistem
bagi hasil berdasarkan
ekonomi syariah. Produk
usaha yang ditawarkan
BMT di Kabupaten
Purworejo antara lain
berupa pembiayaan produk
(pembiayaan mudharabah, murabahah,
musyarakah dan lain-lain)
serta simpanan-simpanan yang ditentukan oleh
masing-masing BMT. Sebagai
sebuah lembaga keuangan mikro yang bertujuan melakukan pemberdayaan
ekonomi untuk masyarakat, BMT di
Kabupaten Purworejo cukup
gencar dalam mengembangkan usahanya. Jumlah nasabah yang bergabung terus
meningkat. Selain itu BMT di Kabupaten
Purworejo umumnya juga
menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga keuangan lain untuk lebih
meningkatkan usahanya.
Berdasarkan uraian
yang telah disebutkan
diatas maka usaha mengandung risiko
itu harus segera
ditangani salah satu
caranya adalah dengan
cara manajemen risiko
dan ESQ. Oleh
karena itu, penulis mengambil
judul “Pengaruh manajemen
resiko dan Emotion
Spritual Quotient Terhadap
Pemberian Pembiayaan Mudharabah
Tanpa Jaminan”.
(Survei BMT di Kabupaten
Purworejo).
1.2. Perumusan Masalah.
Berdasarkan uraian
latar belakang masalah,
maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1. Apakah ada pengaruh manajemen
risiko terhadap pembiayaan mudharabah
tanpa jaminan di
lembaga keuangan mikro
syari’ah (LKMS/BMT) di Purworejo?
2. Apakah
ada pengaruh ESQ
(Emotional Spiritual Quotient)
terhadap pembiayaan mudharabah
tanpa jaminan di
lembaga keuangan mikro syari’ah
(LKMS/BMT) di Purworejo?
3. Apakah ada pengaruh manajemen risiko dan ESQ
secara bersama-sama terhadap pembiayaan
mudharabah tanpa jaminan?
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi