BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Dalam dunia
modern sekarang ini,
peranan perbankan dalam
memajukan suatu negara
sangatlah besar, hampir
semua sektor yang
berhubungan dengan berbagai
kegiatan keuangan selalu
membutuhkan jasa perbankan.
Oleh karena itu,
saat ini dan
masa datang kita
tidak akan lepas
dari dunia perbankan,
jika hendak menjalankan
aktivitas keuangan, baik
perorangan ataupun suatu perusahaan.
Bagi
masyarakat yang hidup
di negara-negara maju,
seperti negara-negara Eropa, Amerika dan Asia, mendengar kata bank
sudah bukan merupakan barang asing. Bank
merupakan mitra dalam
rangka memenuhi semua
kebutuhan keuangan mereka.
Bank dijadikan tempat
untuk melakukan berbagai transaksi yang
berhubungan dengan keuangan
seperti tempat mengamankan
uang, melakukan pembayaran,
pengiriman uang, melakukan penagihan.
Perbankan dalam
kehidupan suatu negara
merupakan salah satu
agen pembangunan (agen
of development). Hal ini
dikarenakan fungsi utama dari perbankan
sebagai lembaga intermediasi keuangan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk pinjaman
atau bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002),
hlm Zubari Hasan, Undang-undang
Perbankan Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2009, hlm Pada saat terjadi krisis moneter di Indonesia
banyak bank konvensional yang menggunakan
prinsip bunga mengalami kepailitan. Namun, kondisi itu berbeda dengan perbankan yang menggunakan prinsip
syariah karena tidak dibebani oleh nasabah
membayar bunga simpanannya tetapi hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya
sesuai dengan tingkat
keuntungan yang diperoleh
dalam sistem pengelolaan perbankan syariah.
Era perbankan
syariah di Indonesia
di mulai pada
tahun 1992 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI)
sebagai lembaga perbankan syariah yang pertama
kali. Sejak saat
itu, tingkat pertumbuhan
perbankan syariah di tanah air
sangat signifikan, rata-rata
mencaapai 70% setiap
tahun. Pada tahun 2005
telah hadir 3 bank umum syariah, 17
unit usaha syariah dari bank umum konvensional, dan 90 bank perkreditan syariah
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia Indonesia merupakan Negara berpenduduk muslim
terbesar di dunia hampir 85% yang
tersebar dari sabang
sampai merauke, oleh
karena itu merupakan salah satu modal utama kenapa banyak
bank-bank konvensional membuka unit usaha syariah ataupun membuka bank syariah
yang terlepas dari induk usahanya.
Selain itu bank-bank syariah
berlomba-lomba membuat berbagai macam produk pembiayaan di antaranya produk pembiayaan
talangan haji. Produk pembiayaan ini menggunakan
prinsip Qardh wal
Ijarah. Qardh wal
Ijarahadalah akad Data
statistik Perbankan Syariah,
Oktober 2005, Direktorat
Perbankan Syariah, Bank Indonesia.
pemberian pinjaman dari bank
untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang
diserahkan. Dalam arti kata, pihak bank
menjaga jaminan yang diberikan oleh nasabah.
Produk pembiayaan ini merupakan produk yang prospeknya bagus karena banyak
orang muslim ingin
sekali menunaikan ibadah
haji, akan tetapi
selalu terbentur masalah biaya
yang sangat mahal, oleh karena itu peranan perbankan syariah
sangat besar disini.
Bank bukan hanya
sebagai tempat untuk
mencari keuntungan ataupun
berinvestasi untuk kehidupan dunia saja akan tetapi sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pada hakikatnya haji diwajibkan
bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Syarat
haji yaitu Islam, baligh, berakal,
sehat, dan kesanggupan
atau istita’ah. Anak kecil tidak
diwajibkan berhaji, baik sudah mumayizmaupun yang belum mumayiz. Orang yang
tidak mempunyai akal sehat seperti orang gila tidak wajib melaksanakan haji karena dia tidak
mempunyai beban atau bukan orang mukalafdan para
ulama sepakat bahwa istita’ah juga
merupakan syarat kewajiban haji yaitu dalam Al-Qur’an surat
Al-Imran ayat 97. “Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim;
Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap
Allah, Yaitu (bagi)
orang yang sanggup
Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji),
Maka Sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta
alam.” Berdasarkan keterangan ayat
di atas, sanggup
memiliki dua arti
yaitu pertama sanggup dalam
arti mampu mengerjakan
haji sendiri dan
yang kedua yaitu sanggup
mengerjakan haji dengan jalan digantikan oleh orang lain.
Syarat-syarat kesanggupan untuk menunaikan
ibadah haji antara lain: 1. Sehat badannya, apabila ia tidak sanggup menunaikan
haji yang disebabkan tua, cacat,atau
karena sakit yang
tidak dapat diharapkan
kesembuhannya, tetapi ia memiliki
harta hendaknya diwakilkan kepada orang lain.
2. Jalan yang
akan dilaluiaman yaitu
calon haji terjamin
keamanannya baik jiwanya maupun hartanya.
3. Memiliki bekal
dan kendaraaan, yaitu
memeiliki dana untuk
biaya perjalanan pergi, pulang
dan untuk keluarga yang ditinggalkaan.
Peningkatan kinerja pemasaran
dalam dunia perbankan disebabkan oleh dua hal,
pertama karena semakin
meningkatnya kebutuhan masyarakat
akan bank, pengetahuan
masyarakat yang lebih baik
tentang fungsi dan
peranan bank menyebabkan
masyarakat sudah pandai
memilih bank, kedua
tingginya tingkat persaingan antar
bank itu sendiri,
bank yang tidak
menjalankan kegiatan pemasaran
secara benar akan
ditinggalkan oleh nasabahnya
dan jangan Ibnu
Rusyd, Bidayatul Mujtahid, A. Hanafi, “terjemahan, Bidayatul M diharapkan akan mendapat nasabah sesuai
dengan tujuannya. Untuk menghadapi persaingan yang semakin
ketat sangat dibutuhkan manajemen
yang handal dan mampu mengantisipasi pada
setiap persaingan yang
dapat menjalankan perusahaan secara efektif dan efisien.
Berbagai usaha untuk menciptakan produk yang
unggul dalam kegiatan pemasaran. Bank membutuhkan suatu strategi untuk mempengaruhi nasabah dengan cara mencari peluang usaha baik dalam bentuk produk maupun jasa.
Begitu
pentingnya kegiatan pemasaran
yang mau tidak
mau harus dilakukan
oleh pihak Bank
Umum Syariah, maka
hal yang tidak
boleh kalah pentingnya bagi Bank Umum Syariah untuk
menyusun strategi pemasaran demi menarik minat
para nasabah dan
atau calon nasabah
untuk mempergunakan produk Bank Umum Syariah. Untuk menjaga dan
mengembangkan agar tujuan keahlian dan
sumber daya organisasi
sesuai dengan peluang
pasar yang terus berubah, tujuan
strategi pemasaran adalah
untuk membentuk serta menyempurnakan
usaha bisnis dan produk perusahaan sehingga memenuhi target laba dan pertumbuhan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi