BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH.
Koperasi merupakan
lembaga keuangan swasta
yang modal sepenuhnya bersumber dari masyarakat. Lembaga
ini tidak mendapat subsidi sedikitpun dari
pemerintah. Jadi keberadaan
BMT yang setingkat
dengan koperasi yang
dalam mengoperasikannya berprinsip
syariah. Pada tahap pertama berdiri
bank Islam. Pada
tahap berikutnya bermunculan
lembaga keuangan bukan
bank yang mengadopsi
prinsip bagi hasil
yaitu BMT.
Dalam masa
krisis ekonomi yang
melanda Indonesia tahun
1997 lalu, pengusaha dan pedagang kecil mampu menunjukkan
kemampuannya untuk bertahan, sedang
pengusaha yang termasuk dalam kategori konglomerat saja kewalahan
dalam mempertahankan usahanya.
Hal ini menunjukkan
bahwa pengusaha kecil
mempunyai potensi yang
sangat besar untuk
dapat mengembangkan perekonomian
ini. Namun di
sisi lain kemampuan pengusaha
kecil mempunyai berbagai
kelemahan terutama dalam
tiga hal yaitu manajemen, skill dan finansial.
Bisnis
syariah selain bank syariah yang
banyak bermunculan di Indonesia,
banyak pula bermunculan lembaga keuangan swasta sejenis yang berprinsip
syariah. Di antaranya
adalah Baitul Maal
Wat Tamwil (BMT).
Kehadiran BMT
ini merupakan usaha
untuk memenuhi keinginan Sutantya
Rahardja Hadhikusuma, Hukum
Koperasi Indonesia, Jakarta:PT.
Raharja Grafindo Persada, hlm. 74.
M. Darwan Rahardjo, Islam dan Transformasi
Sosial Ekonomi, Jakarta: LSAF, 1999.
khususnya
sebagian muslim yang
menginginkan jasa layanan
lembaga keuangan untuk mengelola perekonomiannya.
Mengingat
keadaan demografis di
Indonesia di mana
masih banyak penduduk yang tinggal di pedesaan dan menjadi
pedagang kecil, keberadaan BMT sangat
penting. Dengan adanya BMT ini diharapkan dapat membantu para pedagang kecil dalam mengatasi masalah
permodalan mereka. Karena modal menjadi
salah satu pokok
permasalahan dalam semua
jenis usaha.
Begitu juga
bagi para pedagang
kecil yang tinggal
di pedesaan dan tergolong ekonomi
lemah. BMT memang
beroperasi di lingku ngan
para pedagang kecil
dan sangat membantu
dalam mengatasi masalah
modal mereka.
Baitul Maal
wat Tamwil (BMT)
sebagai lembaga keuangan
mikro syariah yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat menengah kebawah diharapkan
mampu menjalankan misinya
dengan baik dan
mampu mengurangi ketergantungan pengusaha
kecil dari lembaga
– lembaga informal yang bunganya relatif tinggi.
Banyak produk
yang disediakan BMT
untuk masyarakat, misalnya kredit
atau pembiayaan yang
diberikan kepada sektor
pertanian, perindustrian, perdagangan
barang dan jasa,
koperasi, pedagang kecil
dan masih banyak
lainnya. Kredit yang
diberikan untuk mengembangkan
dan meningkatkan produktifitas
usahanya. Produktifitas perlu
ditingkatkan Ahmad
Sumiyanto, BMT Menuju
Koperasi Modern, Solo: ISES
Publishing, 2008, hlm.
15-16.
karena merupakan faktor terpenting dalam suatu
usaha yang dijalankan agar tetap
tumbuh dan berkembang,
serta menentukan daya
saing di era
pasar bebas yang akan datang.
Dalam rangka memberdayakan para pedagang kecil agar peranannya dalam segala kegiatan
ekonomi dapat meningkat,
dapat memperluas pangsa
pasar dalam kegiatan
produksi dan distribusi
nasional serta memperkuat
daya saingnya. Oleh
karena itu BMT
direncanakan sebagai gerakan nasional dalam rangka memberdayakan
masyarakat sampai lapisan bawah. Antusias
masyarakat akan bank
syariah sangat besar,
terbukti dengan adanya 2000 BMT
bahkan lebih yang telah
berdiri dan tersebar di seluruh Indonesia.
Yang
semakin diminati masyarakat
dan semakin banyaknya
para pemikir ekonomi
islam di Indonesia
yang terus memperjuangkan kemajuan lembaga keuangan
berdasarkan syariat islam.
Para pengusaha
kecil, salah satu
bagian dari masyarakat
golongan ekonomi lemah perlu
mendapatkan bantuan terutama dalam hal tersedianya modal yang cukup untuk berusaha.
Untuk itu peran BMT maupun koperasi yang berdasar syariat Islam mengembangkan
pemikiran untuk memberikan kredit tanpa
jaminan, karena BMT (Baitul Maal Wat
Tamwil) sebagai salah satu lembaga
keuangan Islam dalam
operasionalnya juga tidak menggunakan
sistem bunga.
Lasmiatun, Perbankan Syariah, Semarang: LPSDM.
RA Kartini, 2010, hlm. 32-33.
Ahmad Sumiyanto, op.cit, hlm 10.
Muhammad Ridwan, Manajemen BMT, Yogyakarta:
UII press, 2004, hlm 26.
Dengan
adanya fenomena tersebut,
BMT yang berdasarkan
syariat Islam mengembangkan
pemikiran untuk memberikan kredit. Namun,
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
belum bisa menembus pada lapisan paling bawah, karena
mereka masih awam
dengan Baitul Maal
Wat Tamwil (BMT).
Munculnya banyak lembaga keuangan
yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah termasuk
BMT, merupakan fenomena
aktual yang menarik
untuk dicermati. Paling
tidak dapat dianggap
sebagai bukti awal
diterimanya dengan baik sistem
ekonomi islam yang berdasarkan syariat islam di
tengah peradaban yang sudah maju.
Fenomena tersebut sekaligus menjadi jawaban atau keraguan sementara pihak terhadap
kebenaran ajaran islam.
BMT NU
Sejahtera Cabang Kendal
yang termasuk dalam
lembaga keuangan syari’ah
menawarkan berbagai produk – produk berbasis syariah termasuk
pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang kekurangan
modal untuk mengajukan modal usaha mereka. Bukan hanya itu BMT
NU Sejahtera Cabang
Kendal juga mampu
bersaing untuk menarik nasabah, karena lembaga keuangan syariah
tergolong baru di masyarakat.
Dengan demikian
keberadaan BMT NU
Sejahtera Kendal di
Kendal diharapkan mempunyai
efek positif dalam
perekonomian dan dapat mengurangi ketergantungan pengusaha
kecil dari lembaga
– lembaga informal
yang bunganya relatif
terlalu tinggi. Pemberian
pembiayaan sedapat mungkin
dapat memandirikan ekonomi
pengusaha kecil.
Khususnya di
daerah Kendal dan
sekitarnya terdapat usaha
kecil yang berprospek
bagus. Namun ada
juga pengusaha kecil
yang sangat membutuhkan
pembiayaan untuk meningkatkan
usaha dan taraf
hidup mereka karena
keterbatasan modal. Melalui
BMT NU Sejahtera
Cabang Kendal diharapkan
pembiayaan yang diberikan
dapat membantu meningkatkan
pendapatan usaha kecil
dan memadirikan ekonomi
usaha kecil.
Bagi dunia
perekonomian masalah keterbatasan
modal selalu dirasakan sebagai salah satu kendala utama
yang selalu di keluhkan. Dengan adanya
keterbatasan modal sendiri diharapkan adanya akses terjangkaunya kredit
dengan jumlah yang
relatif terjangkau, syarat
yang terjangkau, dan prosedur yang
mudah dan tepat
waktu. Sesuai dengan
sifat kebutuhannya para
pengusaha kecil seperti pedagang
kecil di Kota Kendal membutuhkan pembiayaan yang
mudah dan cepat
serta murah. Di
BMT NU Sejahtera Cabang Kendal
memberikan pembiayaan hanya
dengan margin 1,5% - 2%, tetapi di BMT
lain di Kendal margin
yang digunakan minimal 2%. Selain
itu alasan melakukan penelitian di BMT
NU Sejahtera Cabang Kota Kendal adalah
penduduknya yang mayoritas beraliran NU.
Bertitik tolak
dari permasalahan tersebut,
maka peneliti tertarik untuk meneliti tentang “Pengaruh Pembiayaan
Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Pendapatan
Usaha Kecil (Studi
Kasus di BMT
NU Sejahtera Cabang Kandal)”.
1.2
PERUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan uraian
di atas, maka
perumusan masalah yang
diteliti adalah “Apakah
Pembiayaan yang diberikan
BMT NU Sejahtera
Cabang Kendal Mempunyai
Pengaruh Terhadap Pendapatan
Usaha Kecil di
Kota Kendal”.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi