BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang Masalah.
Berkembangnya industri keuangan
syari’ah yang mencakup segala lini
perokonomian masyarakat, baik perbankan,asuransi, pasar modal dan industri
lain, pada dasarnya
merupakan suatu proses
sejarah yang sangat panjang. Lahirnya agama Islam sekitar 15 abad
yang lalu telah meletakkan dasar
penerapan prinsip syari’ah disegala bidang dan
termasuk di industri keuangan. Ini dapat dipahami karena didalam
Islam telah dikenal kaedah muamalah yang
merupakan kaedah hukum atas hubungan antar manusia.
Kegiatan muamalah
sangat dianjurkan dalam
Islam adalah investasi.
Ini karena investasi,
harta yang dimiliki
seseorang menjadi produktif
dan dapat bermanfaat bagi orang
lain.
Banyak cara untuk berinvestasi
salah satunya lewat pasar modal.
Banyak industri yang menggunakan pasar sebagai sarana
menyerap dana dan memperkuat
keuangannya.
Dengan
perkembangan pasar modal sekarang banyak
instrumen yang berbasiskan
syari’ah seperti, saham syari’ah, reksa
dana syari’ah, serta
obligasi syari’ah. Dengan
adanya berbagai ketentuan
dan pandangan syari’ah,
maka investasi tidak
dapat dilakukan terhadap
semua produk pasar
modal karena diantara
produk pasar modal
itu banyak yang
bertentangan dengan syari’ah.
Oleh karena Dadan Muttaqien , Aspek legal lembaga
keuangan syari’ah, Yogyakarta: Safiria
insania perss,2009, hlm 47-48.
itu
investasi di pasar
modal harus dilakukan
dengan selektif dan
dengan hati-hati (ihtiyat) supaya
tidak masuk kepada produk non halal.
Sehingga hal inilah yang
mendorong islamisasi pasar modal.
Dengan
adanya islamisasi pasar
modal membuka peluang masyarakat
untuk berprofesi dipasar
modal. Profesi tersebut
meliputi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE),
Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).
Dalam bahasan skripsi ini lebih ditekankan kapada
profesi Wakil Perantara
Pedagang Efek (WPPE)
atau dikenal juga sebagai broker
karena lebih mudah dimengerti dan dipahami oleh
mahasiswa, agar lebih
fokus dan mendalami
secara detail profesi Wakil
Perantara Pedagang Efek
(WPPE) . Profesi
dalam Islam dapat didefinisikan sebagai
fitrah dan sekaligus
merupakan identitas manusia, sehingga
bekerja yang didasarkan
dan didorong oleh
semangat iman, bukan
saja menunjukkan kepribadian
seorang muslim, tetapi
sekaligus meningkatkan martabat
dirinya sebagai khalifah
dibumi ini. Manusia diberi
mandat untuk memakmurkan,
mengelola, mengatur, menata, menguasai, memelihara,
dan melestarikan bumi
ini, sebagai sarana
dan prasarana kehidupan untuk
mencari rezeki berupa harta. Seperti dalam AlQur’an surah Hud/11: 61: Aziz Budi Setiawan, Peneliti di Indonesia
Economic Intelligence Artinya: “ dan
kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata:
"Hai kaumku, sembahlah
Allah, sekali-kali tidak
ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia
telah menciptakan kamu dari bumi (tanah)
dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya,
kemudian bertobatlah kepada-Nya,
Sesungguhnya Tuhanku Amat
dekat (rahmat-Nya) lagi
memperkenankan (doa hamba-Nya). Maksudnya: manusia dijadikan
penghuni dunia untuk menguasai dan
memakmurkan dunia”, (Hud/11: 61).
Dari ayat
ini dapat dipahami
Allah menjadikan bumi
ini sebagai sarana
penopang dan penunjang
hidup bagi manusia,
sarana-sarana tersebut dijadikan
oleh Allah dengan
maksud agar mudah
dikelola oleh manusia, segala macam sumber rezeki yang ada
di dalamnya adalah untuk kebutuhan dan
kepeluan hidup manusia dan mahluk lainnya, karena bumi ini telah diperintahkan untuk menurut dan
tunduk kepada manusia. Usaha yang dilakukan
dengan sungguh-sungguh dan
usaha yang keras
pasti rezeki tersebut dapat
diperoleh.
Dalam Al-Qur’an
mencari rezeki termasuk
amal sholeh. Amal sholeh dalam
Al-Qur’an ada berbagai
bentuk kosakata yang
terulang sebanyak 351 kali, yang
memberikan isyarat pentingnya bekerja sehingga terbentuk
dan tercipta kemajuan
dan peradaban umat
Islam. Al-Qur’an juga
menekankan bahwa kemajuan
tidak datang begitu
saja dan tidak menjelma dengan
sendirinya tanpa aktivitas,
kerja keras dan
usaha yang sungguh-sungguh dan
disiplin dalam bekerja.
Maka dari itu,
bekerja merupakan bagian dari
ibadah sehingga tercipta kemajuan umat Islam.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa dalam
Islam dianjurkan mencari rezeki
yang halal dan
bersungguh-sungguh dalam berusaha mencari rezeki tersebut.
Bekerja atau
profesi untuk mencari
rezeki yang halal
juga dianjurkan termasuk juga
dipasar modal. Dengan adanya Islamisasi pasar modal menjadi pasar modal syari’ah. Otomatis
ada profesi tersendiri yang mengurusi
instrumen syari’ah di pasar modal syari’ah. Secara garis besar profesi
di pasar modal
baik itu pasar
modal syari’ah atau
pasar modal biasa
tidak ada perbedaan,
yang membedakan adalah
pada nilai dan prinsip dasarnya
yaitu yang berdasarkan
pada prinsip syari’ah.
Apalagi sekarang Perguruan
Tinggi Agama Islam
(PTAI) banyak membuka jurusan baru, seperti halnya di IAIN Walisongo
Semarang terdapat jurusan Ekonomi Islam
fakultas syari’ah. Jurusan
tersebut berpeluang untuk nantinya berprofesi
di lembaga keuangan
syari’ah khususnya dipasar modal.
Dengan banyak peluang sarjana
syari’ah untuk berprofesi di pasar modal merupakan
salah satu faktor
yang menyebabkan bertambahnya minat mahasiswa yang melanjutkan studi pada
fakultas syari’ah. Informasi ini dapat
dijadikan persepsi terhadap
minat berprofesi sebagai
Wakil Tafsir Al-Qur’an tematik
Pembangunan Ekonomi Umat, Lajnah pentashihan mushaf AlQur’an, 2009, hlm 16-22.
Perantara Pedagang Efek (WPPE) di pasar modal bagi mahasiswa fakultas syari’ah terlebih jurusan Ekonomi Islam.
Penelitian ini dilakukan di
fakultas syari’ah jurusan Ekonomi Islam IAIN Walisongo
Semarang yang peminatnya
semakin meningkat dari tahun ke
tahun. Pada tahun
2008/2009 sejumlah 75
orang, tahun 2009/2010 sejumlah 112 orang dan tahun
2010/2011 sejumlah 200 orang.
Bagaimana
persepsi mahasiswa terhadap
minat berprofesi sebagai
Wakil Perantara Pedagang
Efek (WPPE) di pasar modal dengan melanjutkan ke IAIN
Walisongo Semarang. Permasalahan
ini yang menjadi
dasar pemikiran untuk
melakukan penelitian mengenai
“Pengaruh Persepsi Mahasiswa
terhadap Minat Berprofesi
sebagai Wakil Perantara Pedagang
Efek (WPPE) di
Pasar Modal” (Studi
Pada Mahasiswa Fakultas
Syari’ah Jurusan Ekonomi
Islam IAIN Walisongo Semarang).
1.2 Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang masalah yang
telah diuraikan diatas, maka
peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian lebih
lanjut guna mengetahui
bagaimanakah pengaruh persepsi
mahasiswa terhadap minat berprofesi
sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) di pasar modal pada Mahasiswa fakultas syari’ah jurusan
Ekonomi Islam IAIN Walisongo semarang? Formulir Pendataan Emis Semester Genap Tahun
2010/2011, Institut Agama Islam Negeri
“Walisongo“, hlm 10-11.
1.3
Tujuan dan Manfaat Penelitian.
1.3.1. Tujuan Penelitian .
Penelitian ini bertujuan untuk: 1. untuk
mengetahui persepsi mahasiswa
terhadap minat berprofesi sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek di Pasar
Modal.
2. untuk
mengetahui pengaruh persepsi
mahasiswa terhadap minat berprofesi
sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek di Pasar Modal pada
mahasiswa IAIN Walisongo
Semarang jurusan Ekonomi Islam.
1.3.2. Manfaat Penelitian.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat
memberikan konstribusi pada
mahasiswa tentang perkuliahan,
khususnya yang berkaitan
dengan teori persepsi
dan teori minat.
Dan tujuan akhir mereka setelah lulus dari perguruan tinggi.
b. Hasil penelitian dapat
digunakan sumber rujukan atau sumber bahan penting
bagi peneliti lain
dan mendorong peneliti
lain untuk melakukan
penelitian yang sejenis
dengan lebih mendalam.
2. Manfaat Praktis.
a. Hasil penelitian dapat
digunakan untuk bahan masukan dalam menentukan kebijakan
dan langkah-langkah efektif pengembangan
jurusan Ekonomi Islam
IAIN Walisongo Semarang.
b. Bagi
mahasiswa dapat digunakan
untuk mengetahui tujuan akhir
dari mempelajari tentang
pasar modal khususnya
untuk lebih mengetahui profesi
yang terdapat didalam pasar modal.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi